Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan pihak lain.
2. Transaksi Bursa adalah kontrak yang dibuat oleh anggota bursa efek sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Bursa Efek mengenai jual beli Efek, pinjam meminjam Efek, atau kontrak lain mengenai Efek atau harga Efek.
Peraturan Badan Nomor 44-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Laporan Lembaga Penyimpanan Dan Penyelesaian
Pasal 1
Pasal 2
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib menyampaikan laporan kegiatan kepada Otoritas Jasa Keuangan yang meliputi:
a. laporan harian mengenai mutasi penyimpanan dan penyelesaian Transaksi Bursa;
b. laporan bulanan yang memuat:
1. rekapitulasi kegiatan selama periode tersebut dilengkapi dengan statistik perkembangan volume penyimpanan dan penyelesaian;
2. laporan mengenai jumlah emiten yang pencatatan efek pada buku daftar pemegang saham emiten diwakili oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan
3. kegiatan pemakai jasa Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
c. laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan disertai pendapat dari akuntan tersebut;
d. laporan realisasi anggaran dan penggunaan laba;
e. laporan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham;
f. laporan mengenai perubahan status pemakai jasa Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
g. laporan mengenai pengenaan sanksi oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian terhadap pemakai jasa Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
h. laporan mengenai peristiwa khusus seperti kesulitan keuangan pemakai jasa Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan
i. laporan posisi rekening efek nasabah atas kepemilikan 5% (lima persen) atau lebih saham dan setiap perubahan kepemilikan atas saham emiten atau perusahaan publik dimaksud pada rekening efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, yang paling sedikit memuat:
1. nama pemegang rekening efek;
2. nama nasabah (pemegang sub rekening efek), domisili (jika ada), dan kewarganegaraan (untuk badan hukum sebutkan nama negara dimana badan hukum tersebut didirikan);
3. nama emiten atau perusahaan publik penerbit saham;
4. persentase kepemilikan saham terakhir sebelum perubahan, setelah perubahan dan perubahannya pada saat dilaporkan dari total saham yang diterbitkan emiten atau perusahaan publik; dan
5. tanggal pemindahbukuan pada sub rekening efek atau tanggal pertama kali tercatat pada sub rekening efek untuk saham yang baru tercatat dalam penitipan kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Pasal 3
Penyampaian laporan kegiatan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan secara melalui dokumen cetak atau dalam bentuk dokumen elektronik.
Pasal 4
Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan terhadap laporan kegiatan yang disampaikan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dihitung berdasarkan waktu diterimanya laporan tersebut oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam bentuk dokumen cetak atau dalam bentuk dokumen elektronik.
Pasal 5
Laporan harian mengenai mutasi penyimpanan dan penyelesaian Transaksi Bursa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
Pasal 6
(1) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi jumlah dan jenis efek yang dimutasikan serta keterangan lain yang diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan yang berkaitan dengan fungsinya sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
(2) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada hari ke-12 (dua belas) bulan berikutnya.
Pasal 7
(1) Laporan keuangan tengah tahunan wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal akhir periode.
(2) Laporan keuangan tahunan wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal akhir tahun buku.
(3) Laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib diumumkan paling sedikit dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang 1 (satu) diantaranya berperedaran nasional dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal laporan akuntan yang bersangkutan.
(4) Dalam hal akuntan memberikan pendapat selain wajar tanpa pengecualian terhadap laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Otoritas Jasa
Keuangan dapat memanggil anggota direksi dan/atau melakukan pemeriksaan untuk memperoleh keterangan lebih lanjut.
Pasal 8
Laporan realisasi anggaran dan penggunaan laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d wajib disusun secara triwulanan dan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui dewan komisaris, dengan ketentuan bahwa laporan tersebut disampaikan secara kumulatif triwulanan dan diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada hari ke-12 (dua belas) setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan.
Pasal 9
Laporan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Pasal 10
Laporan mengenai perubahan status pemakai jasa Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah adanya perubahan tersebut.
Pasal 11
Laporan mengenai pengenaan sanksi oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian terhadap pemakai jasa Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian serta laporan mengenai peristiwa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g dan huruf h wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
Pasal 12
Laporan mengenai kepemilikan dan setiap perubahan kepemilikan saham emiten atau perusahaan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf i wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada bursa efek di INDONESIA dimana saham tersebut dicatatkan dan kepada lembaga kliring dan penjaminan paling lambat pada hari kerja berikutnya setelah pemindahbukuan atau setelah pencatatan untuk saham yang pertama kali dicatat pada sub rekening efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Pasal 13
Bursa efek wajib mengumumkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 pada sistem pelaporan elektronik bursa efek yang dapat diakses setiap saat oleh masyarakat paling lambat pada hari bursa berikutnya setelah bursa efek menerima tembusan laporan tersebut.
Pasal 14
Dalam hal batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 8 jatuh pada hari libur, laporan tersebut wajib disampaikan pada hari kerja berikutnya.
Pasal 15
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, termasuk pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda, yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan persetujuan; dan
g. pembatalan pendaftaran.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g.
Pasal 16
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 17
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 kepada masyarakat.
Pasal 18
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-182/BL/2009 tentang
Laporan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, beserta Peraturan Nomor X.C.1 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2016 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN, ttd.
MULIAMAN D. HADAD Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
YASONNA H. LAOLY
