Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 46-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembuatan Peraturan Oleh Bursa Efek

PERBAN No. 46-pojk-04-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka.
2. Dewan Komisaris adalah organ Bursa Efek yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada direksi.
3. Anggota Bursa Efek adalah perantara pedagang efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan dan mempunyai hak untuk mempergunakan sistem dan/atau sarana Bursa Efek sesuai dengan peraturan Bursa Efek.
4. Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa.

5. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi bank kustodian, perusahaan efek, dan pihak lain.

Pasal 2

(1) Peraturan atau perubahan peraturan Bursa Efek dibuat dengan memperhatikan pendapat dari Anggota Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, serta pihak yang berkepentingan lainnya.
(2) Peraturan atau perubahan peraturan Bursa Efek sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Dewan Komisaris sebelum diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk memperoleh persetujuan.

Pasal 3

(1) Permohonan persetujuan peraturan atau perubahan peraturan Bursa Efek disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam rangkap 4 (empat) dengan menggunakan format surat permohonan persetujuan peraturan atau perubahan peraturan Bursa Efek sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini disertai dengan dokumen sebagai berikut:
a. peraturan yang dimintakan persetujuan;
b. persetujuan Dewan Komisaris;
c. pendapat Anggota Bursa Efek; dan
d. pendapat pihak yang berkepentingan dengan peraturan dimaksud.

(2) Dalam permohonan dijelaskan alasan permohonan yang paling sedikit menyangkut latar belakang penyusunan peraturan, masalah yang dihadapi, dan cara pemecahannya.

Pasal 4

(1) Dalam rangka memproses permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan perubahan peraturan Bursa Efek paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta untuk mengubah materi perubahan peraturan Bursa Efek dan/atau meminta tambahan informasi yang berhubungan dengan peraturan dimaksud.
(3) Dalam hal perubahan dan/atau tambahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, permohonan perubahan peraturan Bursa Efek dihitung sejak tanggal diterimanya perubahan atau tambahan informasi tersebut oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 5

Penafsiran atas peraturan Bursa Efek untuk memperjelas pengertiannya tetapi tidak mengubah atau menambah pengertian dimaksud, dan ketentuan mengenai pelaksanaan kegiatan internal Bursa Efek yang menyangkut bidang kepegawaian Bursa Efek, penggunaan tanda pengenal dan standar prosedur operasi kegiatan Bursa Efek berlaku pada saat diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 6

Pemberitahuan oleh Bursa Efek kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai penafsiran atas peraturan Bursa Efek dan ketentuan mengenai pelaksanaan kegiatan internal Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, disampaikan dengan menggunakan format surat pemberitahuan atas penafsiran peraturan Bursa Efek atau peraturan internal Bursa Efek sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, disertai dengan penjelasan dan latar belakang penyusunannya.

Pasal 7

Otoritas Jasa Keuangan dapat membatalkan penafsiran dan ketentuan mengenai kegiatan internal Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak berlakunya peraturan dimaksud.

Pasal 8

(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan berwenang

mengenakan sanksi terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, termasuk pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut, berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan persetujuan; dan
g. pembatalan pendaftaran.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g.

Pasal 9

Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 10

Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 kepada masyarakat.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-03/PM/1996 tentang Tata Cara Pembuatan Peraturan Oleh Bursa Efek, beserta Peraturan Nomor III.A.2 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2016 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN, ttd.
MULIAMAN D. HADAD Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
YASONNA H. LAOLY