Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 49-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan Di Bursa Efek

PERBAN No. 49-pojk-04-2015 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Dealer Partisipan adalah Anggota Bursa Efek yang menandatangani perjanjian dengan Manajer Investasi pengelola Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek untuk melakukan penjualan atau pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana dimaksud baik untuk kepentingan diri sendiri maupun untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana dimaksud.
2. Sponsor adalah pihak yang menandatangani perjanjian dengan Manajer Investasi pengelola Reksa Dana berbentuk

Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek untuk melakukan penyertaan dalam bentuk uang dan/atau Efek dalam rangka penciptaan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek.

Pasal 2

Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai Pedoman Kontrak Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan memuat ketentuan sebagai berikut:
a. Penitipan Kolektif atas Unit Penyertaan;
b. prosedur penciptaan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek, paling sedikit meliputi:
1. jenis Efek yang menjadi dasar pembentukan Reksa Dana dimaksud; dan
2. jumlah minimal Unit Penyertaan yang akan dicatatkan di Bursa Efek.
c. tata cara penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif kepada Manajer Investasi dan bahwa penjualan kembali dimaksud hanya diperbolehkan bagi Sponsor dan Dealer Partisipan;
d. pembelian kembali (pelunasan) oleh Manajer Investasi dari Sponsor dan Dealer Partisipan per hari bursa paling banyak 10% (sepuluh persen) dari total Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang

Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek yang beredar;
e. kebijakan investasi wajib mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pedoman Pengumuman Harian Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Terbuka atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana dengan Penjaminan, dan Reksa Dana Indeks, dan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. komposisi portofolio Efek yang membentuk Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek harus terdiri dari Efek yang likuid; dan
2. tingkat likuiditas Efek yang menjadi portofolio Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek wajib ditentukan bersama antara Manajer Investasi dengan Bank Kustodian;
f. nama Bursa Efek dimana Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dicatatkan;
g. kewajiban Manajer Investasi untuk mengumumkan di Bursa Efek dan melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan Nilai Aktiva Bersih setiap hari setelah penutupan perdagangan Bursa Efek sebagai indikasi harga Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dicatatkan di Bursa Efek;
h. kewajiban Manajer Investasi untuk mengumumkan di Bursa Efek komposisi portofolio setiap hari setelah penutupan perdagangan di Bursa Efek;
i. kewajiban Manajer Investasi untuk mengumumkan di Bursa Efek jumlah Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek yang beredar setiap ada perubahan; dan
j. mekanisme rapat umum pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek (jika ada).

Pasal 3

Manajer Investasi wajib membuat kontrak dengan Dealer Partisipan dalam rangka mewujudkan likuiditas pasar Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek.

Pasal 4

Dealer Partisipan wajib mempunyai kemampuan untuk mewujudkan perdagangan yang likuid atas Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek.

Pasal 5

Dalam rangka menciptakan likuiditas pasar, Dealer Partisipan diperkenankan untuk membeli dan menjual Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek dengan ketentuan:
a. Dealer Partisipan wajib secara berkala atau terus menerus menyampaikan penawaran jual atau penawaran beli Unit Penyertaan dimaksud pada sistem perdagangan yang disediakan oleh Bursa Efek; dan
b. Dealer Partisipan mampu dan bersedia merealisasi transaksi dalam jumlah sesuai dengan komitmen sebagaimana tertuang dalam Kontrak Investasi Kolektif.

Pasal 6

Dalam hal terdapat perubahan jumlah Dealer Partisipan, Manajer Investasi wajib mengumumkannya di Bursa Efek.

Pasal 7

Manajer Investasi wajib membuat kontrak dengan Sponsor jika dalam penciptaan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya

diperdagangkan di Bursa Efek melibatkan Sponsor, yang paling sedikit memuat:
a. jumlah minimum setoran Efek atau uang oleh Sponsor yang akan dibelikan Efek yang membentuk portofolio Efek Reksa Dana dimaksud; dan
b. jangka waktu kesanggupan Sponsor untuk tidak melakukan penjualan kembali.

Pasal 8

Penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif kepada Manajer Investasi hanya dapat dilakukan oleh Sponsor dan Dealer Partisipasi dengan ketentuan:
a. jika pembayarannya dengan Efek dari portofolio Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek, maka:
1. dasar penghitungan nilai Efek tersebut adalah nilai pasar wajar; dan
2. apabila Efek dimaksud tidak ada, maka pembayarannya dilakukan dengan uang tunai, dengan ketentuan nilainya dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih.
b. jika pembayarannya dilakukan dengan uang tunai, maka nilainya dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih;
c. Manajer Investasi wajib mengumumkan permohonan penjualan kembali oleh Dealer Partisipan dan Sponsor di Bursa Efek dimana Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif diperdagangkan pada hari yang sama dengan permohonan penjualan kembali dimaksud.

Pasal 9

Dalam hal Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek memuat

ketentuan mengenai rapat umum pemegang Unit Penyertaan, maka ketentuan rapat umum pemegang Unit Penyertaan paling sedikit memuat:
a. Rapat umum pemegang Unit Penyertaan dapat diselenggarakan atas usulan 1 (satu) Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana dimaksud atau lebih yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari jumlah seluruh Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang beredar;
b. Pemberitahuan, Pemanggilan, dan Waktu Penyelenggaraan rapat umum pemegang Unit Penyertaan:
1. pemberitahuan rapat umum pemegang Unit Penyertaan dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan dan pemanggilan dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum rapat umum pemegang Unit Penyertaan melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar berbahasa INDONESIA yang berperedaran Nasional;
2. panggilan rapat umum pemegang Unit Penyertaan wajib mencantumkan tempat, waktu penyelenggaraan, prosedur serta agenda rapat;
3. dalam hal rapat umum pemegang Unit Penyertaan pertama gagal diselenggarakan atau gagal mengambil keputusan, maka diselenggarakan rapat umum pemegang Unit Penyertaan kedua;
4. panggilan untuk rapat umum pemegang Unit Penyertaan kedua dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat umum pemegang Unit Penyertaan kedua dilakukan dengan menyebutkan telah diselenggarakannya rapat umum pemegang Unit Penyertaan pertama tetapi tidak mencapai kuorum atau tidak dapat mengambil keputusan; dan
5. Rapat umum pemegang Unit Penyertaan kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari dari rapat umum pemegang Unit Penyertaan pertama; dan

c. kuorum kehadiran dan keputusan rapat umum pemegang Unit Penyertaan.

Pasal 10

Sebelum pemberitahuan rencana rapat umum pemegang Unit Penyertaan di surat kabar dilaksanakan, Manajer Investasi wajib menyampaikan terlebih dahulu agenda rapat tersebut secara jelas dan rinci ke Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pemberitahuan.

Pasal 11

Dalam hal agenda rapat umum pemegang Unit Penyertaan adalah penggantian Manajer Investasi atau Bank Kustodian, maka Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang diperdagangkan di Bursa Efek yang dimiliki oleh Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan/atau Pihak terafiliasinya tidak mempunyai hak suara.

Pasal 12

Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan hasil rapat umum pemegang Unit Penyertaan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah rapat umum pemegang Unit Penyertaan tersebut diselenggarakan kepada Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. mengumumkan hasil rapat umum pemegang Unit Penyertaan kepada masyarakat melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional dan Bursa Efek.

Pasal 13

Informasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 9 huruf b angka 1 dan angka 2 serta Pasal 12 wajib pula diumumkan melalui media yang dapat diakses oleh masyarakat, yaitu paling sedikit:
a. website Manajer Investasi; dan
b. website atau media penyebaran informasi elektronik yang disediakan oleh Bursa Efek dimana Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif diperdagangkan.

Pasal 14

Untuk dapat melakukan Penawaran Umum Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek:
a. Manajer Investasi wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan memenuhi ketentuan:
1. peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
2. menyampaikan dokumen perjanjian pendahuluan pencatatan antara Manajer Investasi dengan Bursa Efek dimana Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek akan diperdagangkan;
dan
3. menyampaikan dokumen perjanjian antara Manajer Investasi dengan Sponsor dan antara Manajer Investasi dengan Dealer Partisipan.
b. Pernyataan Pendaftaran Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah menjadi efektif.

Pasal 15

Prospektus Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana

serta memuat:
a. informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
b. pokok-pokok perjanjian antara Manajer Investasi dengan Dealer Partisipan dan nama-nama Dealer Partisipan; dan
c. pokok-pokok perjanjian antara Manajer Investasi dengan Sponsor dan nama-nama Sponsor (jika ada perjanjian dimaksud).

Pasal 16

Pencatatan awal Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek wajib dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

Pasal 17

Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek yang diterbitkan setelah pencatatan awal wajib dicatatkan paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak diterbitkannya Unit Penyertaan dimaksud.

Pasal 18

(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, termasuk pihak-pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut berupa:

a. Peringatan tertulis;
b. Denda, yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. Pembatasan kegiatan usaha;
d. Pembekuan kegiatan usaha;
e. Pencabutan izin usaha;
f. Pembatalan persetujuan; dan
g. Pembatalan pendaftaran.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g.

Pasal 19

Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 20

Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 kepada masyarakat.

Pasal 21

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa keuangan ini mulai berlaku Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: KEP-

133/BL/2006 tanggal 4 Desember 2006 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek, beserta Peraturan Nomor IV.B.3 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 22

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2015

KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN

ttd.

MULIAMAN D. HADAD Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2015

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY