Langsung ke konten

PENYUSUNAN RENCANA

PERBAN No. 5 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:

1. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang
mengancam dan mengganggu kehidupan dan

---

2017, No.1570

penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh

faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor
manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa

manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda,

dan dampak psikologis.
1. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah

serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan

pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan
pencegahan bencana, tanggap darurat, rehabilitasi dan

rekonstruksi.

1. Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua
aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat

yang memadai pada wilayah pascabencana dengan

sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya
secara wajar semua aspek pemerintahan, kehidupan dan

penghidupan masyarakat pada wilayah pascabencana.
1. Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua

prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah

pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun
masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan

berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan

budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya
peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan

bermasyarakat pada wilayah pascabencana.

1. Pengkajian Kebutuhan Pascabencana yang selanjutnya
disebut Jitupasna adalah suatu rangkaian kegiatan

pengkajian dan penilaian akibat, analisis dampak,

perkiraan kebutuhan, dan rekomendasi awal terhadap
strategi pemulihan yang menjadi dasar penyusunan

Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana.

1. Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

adalah dokumen perencanaan yang disusun secara

bersama antara Badan Nasional Penanggulangan
Bencana/Badan Penanggulangan Bencana Daerah

bersama kementerian/lembaga, perangkat daerah serta

pemangku kepentingan lainnya berdasarkan atas
pengkajian kebutuhan pascabencana untuk periode waktu

---

2017, No.1570 -4-

tertentu.

1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang
selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga pemerintah

nonkementerian sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.
1. Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang

selanjutnya disingkat BPBD adalah badan pemerintah

daerah yang melakukan penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana di daerah.

1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah

rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang
disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah

rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang
disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Bagian Kesatu

Tahapan

Pasal 2

(1) Penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi

Pascabencana dilakukan melalui tahap:

  • persiapan;
  • penyusunan rancangan;
  • penyajian rancangan;
  • konsultasi atau konsolidasi;
  • finalisasi; dan
  • penetapan.

(2) Penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi

Pascabencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

paling lama 90 (sembilan puluh) hari.

(3) Penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi

Pascabencana dimulai pada saat tanggap darurat.

---

2017, No.1570

Bagian Kedua

Tim Penyusun

Pasal 3

(1) Penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi

Pascabencana dilaksanakan oleh tim yang terdiri atas:

  • pemerintah; dan/atau
  • pemerintah daerah.

(2) Penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi

Pascabencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a, terdiri atas BNPB, Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional, kementerian/lembaga terkait,

dan melibatkan masyarakat serta dunia usaha untuk

skala nasional.

(3) Penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi

Pascabencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, terdiri atas BPBD, Badan Perencanaan

Pembangunan Daerah, perangkat daerah terkait di

tingkat provinsi/kabupaten/kota wilayah terdampak, dan
melibatkan masyarakat serta dunia usaha untuk skala

provinsi/kabupaten/kota.

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 4

Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana terdiri

atas:

- Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
skala nasional;

  • Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

skala provinsi; dan

---

2017, No.1570 -6-

  • Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

skala kabupaten/kota.

Bagian Kedua

Penanggung jawab

Pasal 5

(1) Penanggung jawab penyusunan Rencana Rehabilitasi dan

Rekonstruksi Pascabencana skala nasional dilakukan

oleh Kepala BNPB.

(2) Penanggung jawab penyusunan Rencana Rehabilitasi dan

Rekonstruksi Pascabencana skala provinsi dilakukan

oleh gubernur.

(3) Penanggung jawab penyusunan Rencana Rehabilitasi dan

Rekonstruksi Pascabencana skala kabupaten/kota

dilakukan oleh bupati/walikota.

Bagian Ketiga

Penetapan

Pasal 6

(1) Penetapan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi

Pascabencana dilaksanakan oleh Pemerintah atau

pemerintah daerah.

(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui

keputusan yang ditandatangani oleh:

  • Kepala BNPB untuk skala nasional;
  • gubernur untuk skala provinsi; atau
  • bupati/wali kota untuk skala kabupaten/kota.

Bagian Keempat

Kedudukan

Pasal 7

Kedudukan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi

Pascabencana yaitu sebagai:

---

2017, No.1570

  • acuan penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi

pascabencana berdasarkan kewenangan dan tanggung jawab
Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat dan dunia usaha;

  • dokumen perencanaan yang diintegrasikan dengan

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional atau Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah provinsi dan

kabupaten/kota wilayah terdampak bencana;

- dokumen perencanaan yang diintegrasikan dengan
rencana kerja Pemerintah dan/atau pemerintah daerah serta

perencanaan pembangunan sektor terkait; dan

- acuan untuk penganggaran yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja

Daerah, dan Hibah.

Pasal 8

(1) Isi dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi

Pascabencana mencakup:

  • kondisi wilayah dan kejadian bencana;
  • Jitupasna;
  • prinsip, kebijakan dan strategi; dan
  • penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi

Pascabencana.

(2) Ruang lingkup Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi

Pascabencana meliputi:

- sektor permukiman, merupakan perbaikan
lingkungan daerah terdampak bencana, pemberian

bantuan perbaikan rumah masyarakat, dan

pembangunan kembali sarana sosial masyarakat;
- sektor infrastruktur, merupakan perbaikan dan

peningkatan kembali prasarana dan sarana umum

untuk pemulihan fungsi pelayanan publik seperti

transportasi darat, laut, udara, pos, telekomunikasi,

energi, sumber daya air, air bersih dan sanitasi;
- sektor ekonomi, merupakan pemulihan dan

peningkatan ekonomi lokal, perdagangan dan pasar,

usaha kecil dan menengah, pertanian, perikanan,
peternakan, perkebunan dan pariwisata;

---

2017, No.1570 -8-

  • sektor sosial, merupakan pemulihan psikologis

sosial, konstruksi sosial dan budaya, perbaikan dan
peningkatan pelayanan kesehatan, pendidikan dan

agama, pemulihan kearifan lokal dan tradisi

masyarakat, pemulihan hubungan antara budaya
dan keagamaan, serta membangkitkan kembali

kehidupan sosial budaya masyarakat; dan

- lintas sektor, merupakan pemulihan kegiatan tata
pemerintahan keuangan dan perbankan, lingkungan

hidup dan Pengurangan Risiko Bencana serta

ketertiban dan keamanan.

(3) Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

dalam rangka membangun kembali lebih baik dan lebih

aman harus memperhatikan:
- hasil Jitupasna;

  • lingkungan hidup dan daerah aliran sungai;
  • rencana pembangunan jangka menengah nasional

dan/atau rencana pembangunan jangka menengah

daerah provinsi dan kabupaten/kota;
- rencana tata ruang nasional dan/atau rencana tata

ruang provinsi/kabupaten/kota;

  • perencanaan sektor yang ada;
  • kajian risiko Bencana;
  • kesehatan masyarakat dan lingkungan sehat;
  • kondisi sosial, adat istiadat dan budaya lokal;
  • kondisi ekonomi lokal;
  • peraturan perundang-undangan dan standar nasional

Indonesia mengenai penyelenggaraan bangunan
gedung dan infrastruktur yang berlaku; dan

  • standar pelayanan minimal yang ditetapkan

pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

---

2017, No.1570

Bagian Kelima

Jitupasna

Pasal 9

(1) Jitupasna merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi:

  • pengkajian dan penilaian akibat Bencana;
  • analisis dampak Bencana;
  • perkiraan kebutuhan pascabencana; dan
  • rekomendasi awal terhadap strategi pemulihan yang

menjadi dasar penyusunan Rencana Rehabilitasi

dan Rekonstruksi Pascabencana.

(2) Pengkajian akibat Bencana sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a, terdiri atas pengkajian kerusakan,

kerugian, kehilangan/gangguan akses, gangguan fungsi,
dan peningkatan risiko Bencana.

(3) Pengkajian dampak Bencana sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b, terdiri atas dampak ekonomi dan

fiskal, sosial, budaya dan politik, pembangunan manusia,

serta lingkungan.

(4) Pengkajian kebutuhan pemulihan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas kebutuhan

pembangunan, penggantian, penyediaan bantuan akses,
pemulihan fungsi, dan Pengurangan Risiko Bencana.

(5) Hasil Jitupasna merupakan bahan masukan utama

dalam penyusunan Rencana Rehabilitasi dan
Rekonstruksi Pascabencana.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Jitupasna sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Petunjuk
Pelaksanaan.

Bagian Keenam

Jangka Waktu

Pasal 10

Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

merupakan suatu dokumen perencanaan penyelenggaraan
Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana yang disusun

---

2017, No.1570 -10-

untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.

Bagian Ketujuh

Pendanaan

Pasal 11

Sumber dana untuk penyusunan Rencana Rehabilitasi dan

Rekonstruksi Pascabencana berasal dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku Peraturan
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 17

Tahun 2010 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan

Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 1553) dicabut dan

dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku semua

Peraturan Kepala Badan yang berkaitan secara langsung
dengan rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi mendasarkan

dan menyesuaikan pengaturannya pada Peraturan Badan

ini.

Pasal 14

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

---

2017, No.1570

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 7 November 2017

,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 November 2017

,

ttd.