Langsung ke konten

Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik

PERBAN No. 5 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-06-26

Pasal 1

Rencana Strategis Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Tahun 2020-2024 merupakan dokumen perencanaan Badan
Nasional Penanggulangan Bencana untuk periode 5 (lima)
tahun, yakni tahun 2020 sampai dengan tahun 2024.

Pasal 2

Rencana Strategis Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 3

Data dan informasi kinerja Rencana Strategis Badan Nasional
Penanggulangan Bencana Tahun 2020-2024 yang termuat
dalam Sistem Informasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi
Kinerja Anggaran Rencana Strategis (KRISNA-RENSTRA)
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen
Rencana Strategis Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Tahun 2020-2024.

Pasal 4

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

---

4

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juni 2020

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juli 2020

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan Kerja Sama,
J-'))
\-74%,„0 ‘-‘
Zahermann Muabezi

---