Langsung ke konten

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021

PERBAN No. 5 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-11-22

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. 2. Pekerja Bidang Kebencanaan adalah pekerja yang melakukan penanggulangan bencana. 3. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran. 4. Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan lingkungan kerja. 5. Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika Peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. 6. Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta selesai perjanjian kerja dan kembali ke Indonesia, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. 7. Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya. 8. Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh Peserta, Pemberi Kerja, dan/atau Pemerintah. 9. Manfaat adalah faedah Jaminan Sosial yang menjadi hak peserta dan/atau anggota keluarganya. 10. Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 11. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Pasal 2 (1) Jaminan Sosial ketenagakerjaan diberikan kepada Pekerja Bidang Kebencanaan. (2) Pemberi Kerja mengikutsertakan Pekerja Bidang Kebencanaan sebagai Peserta dalam program Jaminan Sosial ketenagakerjaan. Pasal 3 (1) Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) merupakan Pekerja Bidang Kebencanaan, meliputi: a. pegawai nonASN; dan b. relawan kebencanaan. (2) Relawan kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. relawan kebencanaan pada kementerian/lembaga/daerah; dan b. relawan kebencanaan di luar kementerian/lembaga/daerah. Pasal 4 Program Jaminan Sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) meliputi: a. JKK; b. JKM; dan c. JHT. Pasal 5 (1) Pegawai nonASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan relawan kebencanaan pada kementerian/lembaga/daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a didaftarkan dalam program Jaminan Sosial ketenagakerjaan yang meliputi JKK, JKM, dan JHT. (2) Relawan kebencanaan di luar kementerian/lembaga/daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b didaftarkan dalam program Jaminan Sosial ketenagakerjaan yang meliputi JKK dan JKM. Pasal 6 Program Jaminan Sosial ketenagakerjaan diberikan kepada Peserta sepanjang menjalankan tugas kebencanaan dari Pemberi Kerja. Pasal 7 (1) Pemberi Kerja menganggapkan dan bertanggung jawab atas pembayaran luran program Jaminan Sosial ketenagakerjaan. (2) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap bulan kepada BPJS Ketenagakerjaan. (3) Besaran Iuran program Jaminan Sosial ketenagakerjaan bagi pegawai nonASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan bagi relawan kebencanaan pada kementerian/lembaga/daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, sebagai berikut: a. JKK sebesar 0,24% - 1,74% (nol koma dua empat persen sampai dengan satu koma tujuh empat persen) dari upah yang dilaporkan, dibayarkan oleh Pemberi Kerja dan disesuaikan dengan tingkat risiko lingkungan kerja; b. JKM sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari upah yang dilaporkan, dibayarkan oleh Pemberi Kerja; dan c. JHT sebesar 5,7% (lima koma tujuh persen) terdiri dari 3,7% (tiga koma tujuh persen) dibayarkan oleh Pemberi Kerja dan 2% (dua persen) dibayarkan oleh Peserta. (4) Besaran Iuran program Jaminan Sosial ketenagakerjaan bagi relawan kebencanaan di luar kementerian/lembaga/daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, sebagai berikut: a. JKK sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dari upah yang dilaporkan, dibayarkan oleh Pemberi Kerja dan disesuaikan dengan tingkat risiko lingkungan kerja; dan b. JKM sebesar Rp6.800,00 (enam ribu delapan ratus rupiah), dibayarkan oleh Pemberi Kerja. Pasal 8 Tingkat risiko lingkungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 memperhatikan kontak langsung/tidak langsung antara Pekerja Bidang Kebencanaan dengan penanganan bencana.

Pasal 2

akibat kecelakaan kerja. 6. Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta selesai perjanjian kerja dan kembali ke Indonesia, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. 7. Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya. 8. Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh Peserta, Pemberi Kerja, dan/atau Pemerintah. 9. Manfaat adalah faedah Jaminan Sosial yang menjadi hak peserta dan/atau anggota keluarganya. 10. Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 11. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Pasal 2 (1) Jaminan Sosial ketenagakerjaan diberikan kepada Pekerja Bidang Kebencanaan. (2) Pemberi Kerja mengikutsertakan Pekerja Bidang Kebencanaan sebagai Peserta dalam program Jaminan Sosial ketenagakerjaan. Pasal 3 (1) Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) merupakan Pekerja Bidang Kebencanaan, meliputi:

Pasal 3

akibat kecelakaan kerja. 6. Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta selesai perjanjian kerja dan kembali ke Indonesia, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. 7. Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya. 8. Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh Peserta, Pemberi Kerja, dan/atau Pemerintah. 9. Manfaat adalah faedah Jaminan Sosial yang menjadi hak peserta dan/atau anggota keluarganya. 10. Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 11. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Pasal 2 (1) Jaminan Sosial ketenagakerjaan diberikan kepada Pekerja Bidang Kebencanaan. (2) Pemberi Kerja mengikutsertakan Pekerja Bidang Kebencanaan sebagai Peserta dalam program Jaminan Sosial ketenagakerjaan. Pasal 3 (1) Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) merupakan Pekerja Bidang Kebencanaan, meliputi:

Pasal 4

a. pegawai nonASN; dan b. relawan kebencanaan. (2) Relawan kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. relawan kebencanaan pada kementerian/lembaga/daerah; dan b. relawan kebencanaan di luar kementerian/lembaga/daerah. Pasal 4 Program Jaminan Sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) meliputi: a. JKK; b. JKM; dan c. JHT. Pasal 5 (1) Pegawai nonASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan relawan kebencanaan pada kementerian/lembaga/daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a didaftarkan dalam program Jaminan Sosial ketenagakerjaan yang meliputi JKK, JKM, dan JHT. (2) Relawan kebencanaan di luar kementerian/lembaga/daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b didaftarkan dalam program Jaminan Sosial ketenagakerjaan yang meliputi JKK dan JKM. Pasal 6 Program Jaminan Sosial ketenagakerjaan diberikan kepada Peserta sepanjang menjalankan tugas kebencanaan dari Pemberi Kerja. Pasal 7 (1) Pemberi Kerja menganggapkan dan bertanggung jawab atas pembayaran luran program Jaminan Sosial

Pasal 5

a. pegawai nonASN; dan b. relawan kebencanaan. (2) Relawan kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. relawan kebencanaan pada kementerian/lembaga/daerah; dan b. relawan kebencanaan di luar kementerian/lembaga/daerah. Pasal 4 Program Jaminan Sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) meliputi: a. JKK; b. JKM; dan c. JHT. Pasal 5 (1) Pegawai nonASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan relawan kebencanaan pada kementerian/lembaga/daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a didaftarkan dalam program Jaminan Sosial ketenagakerjaan yang meliputi JKK, JKM, dan JHT. (2) Relawan kebencanaan di luar kementerian/lembaga/daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b didaftarkan dalam program Jaminan Sosial ketenagakerjaan yang meliputi JKK dan JKM. Pasal 6 Program Jaminan Sosial ketenagakerjaan diberikan kepada Peserta sepanjang menjalankan tugas kebencanaan dari Pemberi Kerja. Pasal 7 (1) Pemberi Kerja menganggapkan dan bertanggung jawab atas pembayaran luran program Jaminan Sosial

Pasal 6

a. pegawai nonASN; dan b. relawan kebencanaan. (2) Relawan kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. relawan kebencanaan pada kementerian/lembaga/daerah; dan b. relawan kebencanaan di luar kementerian/lembaga/daerah. Pasal 4 Program Jaminan Sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) meliputi: a. JKK; b. JKM; dan c. JHT. Pasal 5 (1) Pegawai nonASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan relawan kebencanaan pada kementerian/lembaga/daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a didaftarkan dalam program Jaminan Sosial ketenagakerjaan yang meliputi JKK, JKM, dan JHT. (2) Relawan kebencanaan di luar kementerian/lembaga/daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b didaftarkan dalam program Jaminan Sosial ketenagakerjaan yang meliputi JKK dan JKM. Pasal 6 Program Jaminan Sosial ketenagakerjaan diberikan kepada Peserta sepanjang menjalankan tugas kebencanaan dari Pemberi Kerja. Pasal 7 (1) Pemberi Kerja menganggapkan dan bertanggung jawab atas pembayaran luran program Jaminan Sosial

Pasal 7

a. pegawai nonASN; dan b. relawan kebencanaan. (2) Relawan kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. relawan kebencanaan pada kementerian/lembaga/daerah; dan b. relawan kebencanaan di luar kementerian/lembaga/daerah. Pasal 4 Program Jaminan Sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) meliputi: a. JKK; b. JKM; dan c. JHT. Pasal 5 (1) Pegawai nonASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan relawan kebencanaan pada kementerian/lembaga/daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a didaftarkan dalam program Jaminan Sosial ketenagakerjaan yang meliputi JKK, JKM, dan JHT. (2) Relawan kebencanaan di luar kementerian/lembaga/daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b didaftarkan dalam program Jaminan Sosial ketenagakerjaan yang meliputi JKK dan JKM. Pasal 6 Program Jaminan Sosial ketenagakerjaan diberikan kepada Peserta sepanjang menjalankan tugas kebencanaan dari Pemberi Kerja. Pasal 7 (1) Pemberi Kerja menganggapkan dan bertanggung jawab atas pembayaran luran program Jaminan Sosial

Pasal 8

ketenagakerjaan. (2) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap bulan kepada BPJS Ketenagakerjaan. (3) Besaran Iuran program Jaminan Sosial ketenagakerjaan bagi pegawai nonASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan bagi relawan kebencanaan pada kementerian/lembaga/daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, sebagai berikut: a. JKK sebesar 0,24% - 1,74% (nol koma dua empat persen sampai dengan satu koma tujuh empat persen) dari upah yang dilaporkan, dibayarkan oleh Pemberi Kerja dan disesuaikan dengan tingkat risiko lingkungan kerja; b. JKM sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari upah yang dilaporkan, dibayarkan oleh Pemberi Kerja; dan c. JHT sebesar 5,7% (lima koma tujuh persen) terdiri dari 3,7% (tiga koma tujuh persen) dibayarkan oleh Pemberi Kerja dan 2% (dua persen) dibayarkan oleh Peserta. (4) Besaran Iuran program Jaminan Sosial ketenagakerjaan bagi relawan kebencanaan di luar kementerian/lembaga/daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, sebagai berikut: a. JKK sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dari upah yang dilaporkan, dibayarkan oleh Pemberi Kerja dan disesuaikan dengan tingkat risiko lingkungan kerja; dan b. JKM sebesar Rp6.800,00 (enam ribu delapan ratus rupiah), dibayarkan oleh Pemberi Kerja. Pasal 8 Tingkat risiko lingkungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 memperhatikan kontak langsung/tidak langsung antara Pekerja Bidang Kebencanaan dengan penanganan bencana.

Pasal 9

Ketentuan yang berkaitan dengan tata cara pembayaran Iuran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1) Terhadap Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Peserta memperoleh Manfaat program Jaminan Sosial ketenagakerjaan. (2) Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Prosedur klaim Manfaat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2021 KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA, ttd. SUHARYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1543 Salinan sesuai dengan aslinya BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA Plt. Kepala Bina Hukum, Organisasi dan Kerja Sama, ![img-0.jpeg](img-0.jpeg)