Langsung ke konten

KAMUS KOMPETENSI TEKNIS BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA

PERBAN No. 5 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Otonom Aceh adalah bagian dari wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan
Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera
Utara.
2. Kota Banda Aceh, yang sebelumnya bernama Kota
Kutaraja, adalah daerah kota yang berada di wilayah Aceh
yang. dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat
Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Kota-Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah
Propinsi Sumatera Utara dan berdasarkan Keputusan
Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah
Nomor DES. 52lll43-43 tanggal 9 Mei 1963.
3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota
Banda Aceh.

Pasal 2

Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan
Kota Banda Aceh berdasarkan Undang-Undang Darurat
Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kota-Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera
Utara (Lembaran Negara Nomor 59 Tahun 1956, Tambahan
Lembaran Negara Nomor lo92l.
SK No 205860 A
BABII ...

PRESIDEN
REPUBLIK IHDONESIA

Pasal 3

Kota Banda Aceh terdiri atas 9 (sembilan) Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Baiturrahman;
b. Kecamatan Kuta Alam;
c. Kecamatan Meuraxa;
d. Kecamatan Syiah Kuala;
e. Kecamatan Lueng Bata;
f. Kecamatan Kuta Raja;
g. Kecamatan Banda Raya;
h. Kecamatan Jaya Baru; dan
i. Kecamatan Ulee Kareng.

Pasal 4

(1) Kota Banda Aceh mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Selat Benggala;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Aceh
Besar;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Aceh
Besar; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Aceh
Besar.
(2) Penegasan batas daerah Kota Banda Aceh secara pasti di
lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Kota Banda Aceh memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran
rendah berupa pesisir dan pantai;
b.potensi...
SK No 205872 A

PRESIDEN
REPUELJK IHDONESIA
b. potensi sumber daya berupa perdagangan dan jasa, serta
pariwisata; dan
c. nilai sejarah serta keanekaragaman suku bangsa dan
budaya yang memiliki karakter religius berlandaskan
syariat I slam berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai keistimewaan dan kekhususan
Pemerintahan Aceh.

Pasal 6

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundan g-undangan.

Pasal 7

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan
dari Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar Dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran
Negara Nomor 59 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara
Nomor l092l, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang
Darrrrat Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Kota-Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 59 Tahun 1956,
Tambahan Lembaran Negara Nomor l}92l, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.

Pasal 9

ini
mulai
berlaku pada tanggal
SK No 205862 A
Agar

FRESIDEN
R€TIUBLIK TI{DONESIA
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Undang-Undang ini
dengan
dalam Lembaran Negara Republik
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 1O3
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
TNDONESIA
dan
Hukum,
ttd
SK No205863A
Djaman

I
FRESIDEN
REPTIEUK TNDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2024
TENTANG
KOTA BANDA ACEH DI ACEH
UMUM
Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan
oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dimaksudkan untuk
mewujudkan tujuan negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu
untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Dalam rangka mencapai tujuan negara tersebut dan untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek serta untuk menyesuaikan
dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai pemerintahan daerah dan berbagai peraturan perundang-
undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali
kedudukan Kota Banda Aceh dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal I ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
menyatakan bahwa "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang
berbentuk Republik."
Kedudukan Kota Banda Aceh, yang sebelumnya bernama Kota
Kutaraja, sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada
Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kota-Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Nomor lO92) dan Keputusan Menteri Pemerintahan
Umum dan Otonomi Daerah Nomor DES. 52lll43-43 tanggal 9 Mei 1963.
Desain pengaturan Kota Banda Aceh berdasarkan Undang-Undang
tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara Republik
Indonesia Tahun 1950 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun L957 tentang
Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah sebagai acuan, yang pada dasarnya
tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat.
SK No 205864 A
Berkaitan

PRESIDEN
REPUBLIK INDOHESIA
Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk
menggantikan Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah
Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 59 Tahun 1956,
Tambahan Lembaran Negara Nomor LO92l. Adapun, materi muatan yang
diatur dalam Undang-Undang ini antara lain tanggal pembentukan,
cakupan wilayah, dan karakteristik Kota Banda Aceh.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal
Pasal
Pasal
Pasal
Pasal
Pasal
Pasal
Pasal
Pasal
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6925
SK No205865A