Langsung ke konten

RENCANA STRATEGIS BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA

PERBAN No. 5 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 1

Rencana Strategis Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Tahun 2025-2029 yang selanjutnya disebut
Renstra Badan merupakan dokumen perencanaan Badan
Nasional Penanggulangan Bencana untuk periode 5 (lima)
tahun terhitung sejak tahun 2025 sampai dengan tahun
2029.

Pasal 2

(1) Renstra Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1

memuat:
- visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis;
- arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, dan
kerangka kelembagaan; dan
- target kinerja dan kerangka pendanaan.

---

(2) Ketentuan mengenai Renstra Badan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.

Pasal 3

Data dan informasi kinerja Renstra Badan yang termuat
dalam sistem informasi KRISNA-RENSTRA merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen Renstra Badan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan
Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun
2020 tentang Rencana Strategis Badan Nasional
Penanggulangan Bencana Tahun 2020-2024 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 845), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Oktober 2025

,

Œ

SUHARYANTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д

Ѽ

---