(1) Komite klaim beranggotakan paling sedikit 7 (tujuh) orang yang terdiri dari:
a. paling sedikit 2 (dua) orang pejabat Otoritas Jasa Keuangan;
b. paling sedikit 3 (tiga) orang perwakilan bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, dan lembaga
penyimpanan dan penyelesaian;
c. paling sedikit 1 (satu) orang anggota Direksi penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal; dan
d. paling sedikit 1 (satu) orang profesional di bidang pasar modal dan/atau perwakilan lembaga perlindungan konsumen.
(2) Susunan anggota komite klaim wajib mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Komite klaim memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
a. mengawasi dan memberikan pedoman mengenai pemeriksaan dan proses verifikasi klaim Pemodal yang dilakukan oleh tim verifikasi yang dibentuk untuk menangani suatu klaim Pemodal oleh anggota Direksi penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal;
b. memberikan rekomendasi kepada anggota Direksi penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal mengenai diterima atau ditolaknya klaim atas kehilangan Aset Pemodal yang diajukan Pemodal terhadap Dana Perlindungan Pemodal serta jumlah pembayaran dalam hal klaim diterima; dan
c. memberikan usulan kepada anggota Direksi penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal atas proporsi jumlah maksimal klaim yang disetujui untuk setiap Pemodal dan untuk setiap Kustodian dalam hal aset Dana Perlindungan Pemodal tidak mencukupi.
(4) Penanganan klaim Pemodal dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pemodal menyampaikan permohonan secara tertulis kepada penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal dengan menggunakan formulir tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal dan melampirkan dokumen, data, informasi maupun bukti lainnya sebagaimana disyaratkan dalam formulir tersebut;
b. penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a disertai dengan pernyataan secara
tertulis untuk mengalihkan seluruh hak tagih Pemodal terhadap Kustodian sebesar nilai Aset Pemodal yang hilang yang diganti Dana Perlindungan Pemodal kepada Dana Perlindungan Pemodal;
c. permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat disertai dengan pemberian kuasa kepada penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal untuk mewakili Pemodal dalam rangka meminta penggantian kerugian atas hilangnya Aset Pemodal yang tidak diberi ganti rugi oleh Dana Perlindungan Pemodal;
d. penggantian kerugian atas hilangnya Aset Pemodal yang diperoleh penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal dari pelaksanaan kuasa sebagaimana dimaksud dalam huruf c setelah dikurangi biaya yang telah dikeluarkan wajib dikembalikan kepada Pemodal;
e. Pemodal memberikan kuasa kepada penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal untuk mendapatkan informasi terkait Pemodal dari bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan/atau pihak lain;
f. tim verifikasi melakukan pemeriksaan dan verifikasi atas klaim Pemodal berdasarkan dokumen, data, dan bukti lainnya yang disampaikan Pemodal dan dokumen/data lain yang diperoleh dari bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, dan lembaga penyimpanan dan penyelesaian, Kustodian, dan/atau pihak lain;
g. dalam waktu tidak lebih dari 2 (dua) bulan atau waktu lainnya yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dari batas waktu permohonan klaim disampaikan dan diterima oleh penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal, tim verifikasi klaim melaporkan hasil pemeriksaan dan verifikasinya kepada komite klaim;
h. laporan tim verifikasi kepada komite klaim sebagaimana dimaksud dalam huruf g paling sedikit memuat informasi mengenai Pemodal, nilai Aset Pemodal yang hilang yang dialami setiap Pemodal, dan total nilai Aset Pemodal yang hilang pada 1 (satu) Kustodian;
i. komite klaim melakukan penelaahan atas hasil laporan pemeriksaan dan verifikasi yang dilakukan oleh tim verifikasi klaim dan menyusun rekomendasi kepada Direksi penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal berupa diterima atau ditolaknya klaim yang diajukan oleh Pemodal, jumlah ganti rugi untuk setiap Pemodal maupun jumlah total ganti rugi pada 1 (satu) Kustodian; dan
j. Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal melakukan pembayaran ganti rugi kepada Pemodal melalui rekening yang disebutkan oleh Pemodal dalam formulir permohonan.