Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 52-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Prosedur Penangguhan Penawaran Umum

PERBAN No. 52-pojk-04-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
2. Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh emiten dalam rangka Penawaran Umum atau perusahaan publik.

Pasal 2

Otoritas Jasa Keuangan dapat menangguhkan Penawaran Umum setelah menyampaikan pemberitahuan kepada emiten dan penjamin pelaksana emisi efek, jika diperoleh kesimpulan bahwa:

a. Pernyataan Pendaftaran, prospektus, atau dokumen lainnya yang disampaikan sebagai bagian dari proses pendaftaran efek, mencakup informasi dan/atau fakta material yang:
1. palsu, menyesatkan, atau mengabaikan fakta material yang diperlukan pada saat itu dan sesuai dengan keadaan waktu pernyataan tersebut dibuat;
atau
2. menjadi tidak benar, menyesatkan, atau mengabaikan fakta material karena terjadinya perubahan keadaan dan keterangan tambahan yang diperlukan untuk memperbaiki keadaan tersebut tidak disampaikan kepada masyarakat;
b. emiten atau pihak lain yang terafiliasi dengan emiten dalam Penawaran Umum, telah melanggar UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya; atau
c. setiap pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf b tidak menyampaikan perubahan dan/atau tambahan informasi yang diminta Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 3

Keputusan penangguhan Penawaran Umum dikeluarkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal.

Pasal 4

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal dapat mencabut penangguhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, apabila yang menjadi dasar ketetapan penangguhan telah diselesaikan.

Pasal 5

(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan berwenang

mengenakan sanksi terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, termasuk pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut, berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan persetujuan; dan
g. pembatalan pendaftaran.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g.

Pasal 6

Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 7

Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 kepada masyarakat.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor:
Kep-45/PM.1996 tentang Prosedur Penangguhan Penawaran Umum, beserta Peraturan Nomor IX.A.4 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2016 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN, ttd.
MULIAMAN D. HADAD Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
YASONNA H. LAOLY