Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Ijarah adalah perjanjian (akad) antara pihak pemberi sewa atau pemberi jasa (mu’jir) dan pihak penyewa atau pengguna jasa (musta’jir) untuk memindahkan hak guna (manfaat) atas suatu objek Ijarah yang dapat berupa manfaat barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa dan/atau upah (ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan objek Ijarah itu sendiri.
2. Istishna adalah perjanjian (akad) antara pihak pemesan atau pembeli (mustashni’) dan pihak pembuat atau penjual (shani’) untuk membuat objek Istishna yang dibeli oleh pihak pemesan atau pembeli (mustashni’)
dengan kriteria, persyaratan, dan spesifikasi yang telah disepakati kedua belah pihak.
3. Kafalah adalah perjanjian (akad) antara pihak penjamin (kafiil/guarantor) dan pihak yang dijamin (makfuul‘anhu/ashiil/orang yang berutang) untuk menjamin kewajiban pihak yang dijamin kepada pihak lain (makfuul lahu/orang yang berpiutang).
4. Mudharabah (qiradh) adalah perjanjian (akad) kerjasama antara pihak pemilik modal (shahib al-mal) dan pihak pengelola usaha (mudharib) dengan cara pemilik modal (shahib al-mal) menyerahkan modal dan pengelola usaha (mudharib) mengelola modal tersebut dalam suatu usaha.
5. Musyarakah adalah perjanjian (akad) kerjasama antara dua pihak atau lebih (syarik) dengan cara menyertakan modal baik dalam bentuk uang maupun bentuk aset lainnya untuk melakukan suatu usaha.
6. Wakalah adalah perjanjian (akad) antara pihak pemberi kuasa (muwakkil) dan pihak penerima kuasa (wakil) dengan cara pihak pemberi kuasa (muwakkil) memberikan kuasa kepada pihak penerima kuasa (wakil) untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu.
