Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Biro Administrasi Efek adalah pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.
2. Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum.
3. Perusahaan Publik adalah perseroan yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Peraturan Badan Nomor 53-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Pemeliharaan Dokumen Oleh Biro Administrasi Efek Dan Emiten Yang Menyelenggarakan Administrasi Efek Sendiri
Pasal 1
Pasal 2
Biro Administrasi Efek wajib mengadministrasikan, menyimpan, dan memelihara catatan, pembukuan, data, dan keterangan dalam bentuk cetak dan elektronik yang berhubungan dengan:
a. Emiten yang efek-nya diadministrasikan oleh Biro Administrasi Efek;
b. jasa administrasi efek yang diberikan; dan
c. manajemen Biro Administrasi Efek.
Pasal 3
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a paling sedikit terdiri dari:
a. anggaran dasar Emiten beserta semua perubahannya;
dan
b. kontrak pengelolaan administrasi efek Emiten.
Pasal 4
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b paling sedikit terdiri dari:
a. salinan laporan kegiatan operasional Biro Administrasi Efek yang terdiri dari laporan kegiatan registrasi, daftar komposisi denominasi surat efek, dan daftar penyebaran efek;
b. buku daftar pemegang saham dan dokumen pendukungnya;
c. notulen Rapat Umum Pemegang Saham dan notulen rapat yang berkaitan dengan jasa administrasi efek lainnya;
d. pembagian dividen, saham bonus, hak memesan efek terlebih dahulu, dan hak atas efek lainnya; dan
e. registrasi kepemilikan 5% (lima persen) atau lebih saham dan setiap perubahan kepemilikan saham Emiten atau Perusahaan Publik.
Pasal 5
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c paling sedikit terdiri dari:
a. anggaran dasar beserta perubahannya;
b. catatan kegiatan Biro Administrasi Efek termasuk catatan mengenai pelanggaran yang pernah dilakukan;
dan
c. dokumen lain termasuk surat menyurat, memorandum, makalah, buku, pemberitahuan pengumuman, edaran, dan catatan lain yang dibuat atau diterima oleh Biro Administrasi Efek sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan usahanya.
Pasal 6
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 wajib tersedia setiap saat untuk kepentingan pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 7
Biro Administrasi Efek wajib menjaga setiap efek maupun catatan pembukuan dalam pengelolaannya dan wajib membuat salinan dari catatan pembukuan yang disimpan di tempat yang terpisah dan aman.
Pasal 8
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib disimpan paling singkat selama 5 (lima) tahun.
Pasal 9
(1) Emiten yang menyelenggarakan administrasi efek sendiri seperti registrasi efek, pembagian dividen, saham bonus, hak memesan efek terlebih dahulu, pembagian hak atas efek lainnya, dan penyelenggaraan administrasi lainnya wajib mengadministrasikan, menyimpan dan memelihara catatan, pembukuan, data, dan keterangan dalam bentuk cetak dan dalam bentuk elektronik yang berhubungan dengan pengelolaan administrasi efek tersebut.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib tersedia setiap saat untuk kepentingan pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 10
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, termasuk pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut, berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan persetujuan; dan
g. pembatalan pendaftaran.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului
pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g.
Pasal 11
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 12
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 kepada masyarakat.
Pasal 13
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-76/PM/1996 tentang Pemeliharaan Dokumen Oleh Biro Administrasi Efek dan Emiten yang Menyelenggarakan Administrasi Efek Sendiri, beserta Peraturan Nomor X.H.2 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2016 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN, ttd.
MULIAMAN D. HADAD Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
YASONNA H. LAOLY
