Pernyataan Penawaran Tender Sukarela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib memuat hal-hal sebagai berikut:
a. nama dan alamat Perusahaan Sasaran;
b. uraian lengkap mengenai Efek Bersifat Ekuitas yang menjadi obyek Penawaran Tender Sukarela yang paling sedikit memuat informasi tentang:
1) harga Penawaran Tender Sukarela;
2) waktu pelaksanaan Penawaran Tender Sukarela;
dan 3) tata cara Penawaran Tender Sukarela;
c. persyaratan serta kondisi khusus dari Penawaran Tender Sukarela;
d. nama Bursa Efek dimana Efek Bersifat Ekuitas yang menjadi obyek Penawaran Tender Sukarela diperdagangkan;
e. hasil penghitungan harga Efek Bersifat Ekuitas;
f. nama, alamat, dan kewarganegaraan dari Pihak yang melakukan Penawaran Tender Sukarela dan Afiliasinya sehubungan dengan Penawaran Tender Sukarela, dan keterangan apakah Pihak tersebut:
1) pernah dinyatakan pailit;
2) pernah menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit;
3) pernah dihukum karena melakukan kejahatan di bidang keuangan; atau 4) pernah diperintahkan oleh pengadilan atau lembaga yang berwenang untuk menghentikan kegiatan usahanya yang berhubungan dengan Efek;
g. penjelasan tentang hubungan, kontrak, dan transaksi material dengan Perusahaan Sasaran atau Afiliasinya dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir yang dilakukan oleh Pihak yang melakukan Penawaran Tender Sukarela, paling sedikit meliputi:
1) kontrak penjualan atau pembelian;
2) hubungan keagenan; dan 3) hubungan kepengurusan;
h. pernyataan Pihak yang melakukan Penawaran Tender Sukarela tentang tersedianya dana yang cukup untuk menyelesaikan Penawaran Tender Sukarela yang didukung dengan pendapat dari Akuntan, bank, atau Perusahaan Efek;
i. pernyataan tentang tujuan Penawaran Tender Sukarela dan setiap rencana atas Perusahaan Sasaran setelah Penawaran Tender Sukarela selesai dilaksanakan.
j. penjelasan tentang jumlah dan persentase Efek Perusahaan Sasaran yang dimiliki baik langsung maupun tidak langsung oleh Pihak yang melakukan Penawaran Tender Sukarela termasuk opsi untuk membeli atau hak
untuk memperoleh dividen atau manfaat lain serta kuasa untuk menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Sasaran;
k. daftar nama dan alamat Pihak yang diberi imbalan oleh Pihak yang melakukan Penawaran Tender Sukarela untuk membuat pembelaan atau rekomendasi sehubungan dengan penawaran tersebut (jika ada);
l. penjelasan tentang persetujuan atau persyaratan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang wajib dipenuhi sehubungan dengan Penawaran Tender Sukarela (jika ada); dan
m. informasi tambahan yang diperlukan agar pernyataan dalam Penawaran Tender Sukarela tidak menyesatkan.