Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 54-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Laporan Berkala Kegiatan Penilai

PERBAN No. 54-pojk-04-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Penilai adalah seseorang yang dengan keahliannya menjalankan kegiatan penilaian di pasar modal.
2. Kantor Jasa Penilai Publik yang selanjutnya disingkat KJPP adalah badan usaha yang berbentuk persekutuan dan telah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan sebagai wadah bagi Penilai dalam melakukan kegiatan penilaian.
3. Laporan Berkala Kegiatan Penilai adalah laporan yang memuat informasi tentang kegiatan yang berkaitan dengan penugasan Penilai termasuk penugasan profesional selama 1 (satu) tahun terhitung sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember atau sejak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan apabila terdaftar kurang dari 1 (satu) tahun.
4. Laporan Penilaian Properti adalah laporan tertulis yang dibuat oleh Penilai properti yang memuat opini Penilai properti mengenai obyek penilaian serta menyajikan informasi tentang proses penilaian.

5. Laporan Penilaian Usaha adalah laporan tertulis yang dibuat oleh Penilai usaha yang memuat pendapat Penilai usaha mengenai obyek penilaian serta menyajikan informasi tentang proses penilaian.
6. Pemberi Penugasan adalah pihak yang telah memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan serta pihak yang mengajukan pernyataan pendaftaran atau yang pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif.

Pasal 2

Penilai yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan wajib menyampaikan Laporan Berkala Kegiatan Penilai sesuai dengan ruang lingkup kegiatan penilaian atas penugasan dari Pemberi Penugasan yaitu:
a. Laporan Penilaian Properti, yang disusun dengan menggunakan format Laporan Berkala Kegiatan Penilai bidang jasa penilaian properti sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
dan/atau
b. Laporan Penilaian Usaha, yang disusun dengan menggunakan format Laporan Berkala Kegiatan Penilai bidang jasa penilaian usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 3

(1) Laporan Berkala Kegiatan Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib disampaikan setiap tahun kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada tanggal 15 Januari tahun berikutnya.
(2) Dalam hal tanggal 15 Januari jatuh pada hari libur, Laporan Berkala Kegiatan Penilai sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) disampaikan pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.

Pasal 4

Laporan Berkala Kegiatan Penilai wajib disertai dengan laporan dalam salinan dokumen dalam bentuk elektronik dan dilengkapi dengan surat pernyataan mengenai kebenaran data dan informasi yang dilaporkan dengan menggunakan format surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 5

Dalam hal Penilai bekerja pada KJPP yang memiliki lebih dari 1 (satu) rekan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, Laporan Berkala Kegiatan Penilai dapat disampaikan secara bersamaan dalam 1 (satu) surat pengantar yang ditandatangani oleh pimpinan rekan KJPP.

Pasal 6

(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, termasuk pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut, berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pembatalan pendaftaran;
f. pembatalan persetujuan; dan
g. pembatalan pendaftaran.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g.

Pasal 7

Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 8

Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 kepada masyarakat.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-396/BL/2008 tentang Laporan Berkala Kegiatan Penilai, beserta Peraturan Nomor X.J.4 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2016 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN, ttd.
MULIAMAN D. HADAD Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
YASONNA H. LAOLY