Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional.
2. Direksi:
a. bagi Bank berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
b. bagi Bank berbentuk badan hukum:
1) Perusahaan Umum Daerah atau Perusahaan Perseroan Daerah adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
2) Perusahaan Daerah adalah direksi pada Bank yang belum berubah bentuk menjadi Perusahaan Umum Daerah atau Perusahaan Perseroan Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
c. bagi Bank berbentuk badan hukum Koperasi adalah pengurus sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
d. bagi Bank yang berstatus sebagai kantor cabang dari Bank yang berkedudukan di luar negeri adalah pemimpin kantor cabang dan pejabat satu tingkat di bawah pemimpin kantor cabang.
3. Dewan Komisaris:
a. bagi Bank berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas adalah dewan komisaris sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
b. bagi Bank berbentuk badan hukum:
1) Perusahaan Umum Daerah adalah dewan pengawas sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
2) Perusahaan Perseroan Daerah adalah komisaris sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3) Perusahaan Daerah adalah pengawaspada Bank yang belum berubah bentuk menjadi Perusahaan Umum Daerah atau Perusahaan Perseroan Daerah sebagaimana dimaksud dalamUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
c. bagi Bank berbentuk badan hukum Koperasi adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
d. bagi Bank yang berstatus sebagai kantor cabang dari Bank yang berkedudukan di luar negeri adalah pihak yang ditunjuk untuk melaksanakan fungsi pengawasan.
4. Komisaris Independen adalah anggota Dewan Komisaris yang tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga dengan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris lain dan/atau pemegang saham pengendali, atau hubungan dengan Bank yang dapat mempengaruhi kemampuan yang
bersangkutan untuk bertindak independen.
5. Komisaris Non Independen adalah anggota Dewan Komisaris yang bukan merupakan Komisaris Independen.
6. Pihak Independen adalah pihak diluar Bank yang tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga dengan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan/atau pemegang saham pengendali, atau hubungan dengan Bank yang dapat mempengaruhi kemampuan yang bersangkutan untuk bertindak independen.
7. Tata Kelola yang Baik adalah suatu tata cara pengelolaan Bank yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness).
8. Pemangku Kepentingan adalah seluruh pihak yang memiliki kepentingan secara langsung atau tidak langsung terhadap kegiatan usaha Bank.
9. Pejabat Eksekutif adalah pejabat yang bertanggung jawab langsung kepada Direksi atau mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kebijakan dan/atau operasional Bank, antara lain kepala divisi, kepala kantor wilayah, kepala kantor cabang, kepala kantor fungsional yang kedudukannya paling kurang setara dengan kepala kantor cabang, kepala satuan kerja manajemen risiko, kepala satuan kerja kepatuhan, dan kepala satuan kerja audit intern dan/atau pejabat lain yang setara.
