Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 57-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Pada Bank Umum Yangmelakukan Layanan Nasabah Prima

PERBAN No. 57-pojk-03-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, dan bank umum syariah serta unit usaha syariah sebagaimana dimaksud dalam

UNDANG-UNDANG Nomor_21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
2. Nasabah Prima adalah perseorangan yang memenuhi kriteria atau persyaratan tertentu yang ditetapkan Bank untuk dapat memperoleh layanan atau menggunakan fasilitas Bank dengan keistimewaan tertentu dibandingkan dengan nasabah lain pada umumnya.
3. Layanan Nasabah Prima yang selanjutnya disebut LNP adalah bagian dari kegiatan usaha Bank dalam menyediakan layanan terkait produk dan/atau aktivitas dengan keistimewaan tertentu bagi Nasabah Prima.

Pasal 2

(1) Bank yang akan melakukan LNP yang memenuhi kriteria sebagai aktivitas baru, wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Bank yang melakukan LNP wajib memiliki kebijakan tertulis sebagai acuan.
(3) Kebijakan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh direksi dan disetujui oleh dewan komisaris.
(4) Kebijakan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi:
a. persyaratan Nasabah Prima;
b. ruang lingkup produk dan/atau aktivitas Bank;
c. cakupan keistimewaan LNP; dan
d. nama layanan (brand name) dan pengelompokan Nasabah Prima.
(5) Bank dalam MENETAPKAN pengelompokan Nasabah Prima sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d, harus secara jelas membedakan keistimewaan layanan untuk setiap kelompok Nasabah Prima.

Pasal 3

(1) Bank wajib menerapkan manajemen risiko secara umum dalam pelaksanaan LNP.
(2) Bank wajib menerapkan manajemen risiko pada aspek:
a. pendukung keistimewaan layanan; dan
b. transparansi, edukasi, dan perlindungan nasabah.
(3) Penerapan manajemen risiko pada aspek pendukung keistimewaan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a paling sedikit mencakup:
a. ketersediaan sumber daya manusia yang memadai sesuai dengan karakteristik dan kompleksitas LNP;
b. prosedur tertulis kegiatan LNP yang mengacu pada ketentuan yang mengatur mengenai penerapan manajemen risiko dan ketentuan yang mengatur mengenai Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU dan PPT);
c. kesesuaian spesifikasi, karakteristik, dan risiko dari produk dan/atau aktivitas yang ditawarkan dengan karakteristik dan profil Nasabah Prima; dan
d. ketersediaan teknologi informasi yang memadai.
(4) Penerapan manajemen risiko pada aspek transparansi, edukasi, dan perlindungan nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit mencakup:
a. spesifikasi LNP;
b. kesepakatan tertulis antara Bank dengan Nasabah Prima;
c. mekanisme untuk memastikan kewenangan pelaku transaksi; dan
d. penyampaian informasi kepada Nasabah Prima mengenai posisi atau eksposur masing-masing Nasabah Prima secara berkala.

Pasal 4

Bank wajib menatausahakan data, dokumen atau warkat terkait transaksi keuangan dan aktivitas Nasabah Prima dalam LNP.

Pasal 5

(1) Bank yang akan melakukan LNP yang memenuhi kriteria sebagai aktivitas baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib:
a. bagi bank umum konvensional, menyampaikan laporan rencana penerbitan produk atau pelaksanaan aktivitas baru yang mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum;
atau
b. bagi bank umum syariah, mengajukan permohonan persetujuan penerbitan produk dan/atau pelaksanaan aktivitas baru yang mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Produk dan Aktivitas Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
(2) Bank yang melakukan LNP yang memenuhi kriteria sebagai aktivitas baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib:
a. bagi bank umum konvensional, menyampaikan laporan realisasi penerbitan produk atau pelaksanaan aktivitas baru yang mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum;
atau
b. bagi bank umum syariah, menyampaikan laporan realisasi penerbitan produk atau pelaksanaan aktivitas baru yang mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Produk dan Aktivitas Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.

Pasal 6

(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank.
(2) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 3 ayat (1), Pasal_3 ayat (2), Pasal 4, dan/atau Pasal 5 dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. teguran tertulis;
b. penurunan tingkat kesehatan Bank;
c. pembekuan kegiatan usaha tertentu;
d. pencantuman anggota pengurus, pegawai Bank, dan/atau pemegang saham dalam daftar pihak- pihak yang mendapat predikat Tidak Lulus dalam penilaian kemampuan dan kepatutan atau dalam catatan administrasi Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
e. pemberhentian pengurus Bank.

Pasal 7

Bank yang melanggar ketentuan yang terkait dengan transparansi, edukasi, dan perlindungan nasabah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan mengenai Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Pasal 8

Selain dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bank yang melanggar kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (2) diatur:
a. bagi bank umum konvensional dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum; atau
b. bagi bank umum syariah dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Produk dan Aktivitas Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.

Pasal 9

Penyusunan kebijakan LNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan penerapan manajemen risiko dalam kegiatan LNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 paling sedikit mengacu pada Pedoman Penerapan Manajemen Risiko pada Bank Umum yang melakukan LNP, yang merupakan lampiran dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 10

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Surat Edaran Bank INDONESIA Nomor 13/29/DPNP tanggal 9 Desember 2011 perihal Penerapan Manajemen Risiko pada Bank Umum yang Melakukan Layanan Nasabah Prima, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2016 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN ttd.
MULIAMAN D. HADAD Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Desember 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
YASONNA H. LAOLY