Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 58-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Pemeliharaan Dokumen Oleh Perusahaan Pemeringkat Efek

PERBAN No. 58-pojk-04-2015 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan Pemeringkat Efek adalah Penasihat Investasi berbentuk Perseroan Terbatas yang melakukan kegiatan pemeringkatan dan memberikan peringkat.
2. Peringkat adalah opini tentang kemampuan untuk memenuhi kewajiban pembayaran secara tepat waktu oleh suatu Pihak:
a. sebagai entitas (company rating); dan/ atau
b. berkaitan dengan Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang diperingkat (instrument rating).

Pasal 2

Setiap Perusahaan Pemeringkat Efek yang mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan wajib

mengadministrasikan, menyimpan, dan memelihara dokumen yang meliputi catatan, pembukuan, data dan informasi atau keterangan yang dibuat atau diterima berkaitan dengan kegiatan operasionalnya paling sedikit dalam salah satu bentuk dokumen tercetak (hardcopy) atau dokumen elektronik (softcopy).

Pasal 3

Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling sedikit terdiri dari:
a. dokumen yang berkaitan dengan tata cara dan prosedur perizinan Perusahaan Pemeringkat Efek;
b. dokumen yang berkaitan dengan setiap hasil Peringkat yang dikeluarkan, yang memuat informasi tentang:
1. identitas setiap analis yang terlibat di dalam penetapan hasil Peringkat;
2. identitas anggota Komite Pemeringkat yang terlibat dalam proses penetapan hasil Peringkat sebelum hasil Peringkat tersebut dikeluarkan;
3. penjelasan atas hasil Peringkat tersebut dikeluarkan berdasarkan permintaan pihak yang diperingkat atau tidak berdasarkan permintaan pihak yang diperingkat; dan
4. tanggal setiap kegiatan yang berkaitan dengan hasil Peringkat yang ditetapkan.
c. dokumen tentang pelaksanaan setiap tahap prosedur pemeringkatan, termasuk catatan internal, informasi non-publik dan kertas kerja yang digunakan sebagai dasar untuk penetapan Peringkat;
d. dokumen tentang komunikasi tertulis eksternal dan internal, termasuk komunikasi elektronik, yang diterima dan dikirim oleh Perusahaan Pemeringkat Efek dan pegawainya berkaitan dengan inisiasi, penetapan, pemantauan, perubahan dan pencabutan hasil Peringkat;
e. dokumen yang memuat informasi tentang jenis jasa dan produk yang ditawarkan;

f. dokumen pemasaran yang dipublikasikan atau dibagikan kepada publik;
g. dokumen keuangan yang meliputi:
1. laporan keuangan tahunan;
2. catatan pendukung dalam penyusunan laporan keuangan;
3. catatan yang menunjukkan jumlah pendapatan yang diterima dari Pihak yang menggunakan jasa Perusahaan Pemeringkat Efek untuk mengeluarkan Peringkat atau memantau Peringkat, termasuk informasi antara lain:
a) identitas dan alamat setiap pihak tersebut; dan b) hasil Peringkat yang ditetapkan atau dikaji ulang untuk pihak tersebut;
4. catatan yang menunjukkan jumlah pendapatan yang diterima dari setiap pihak yang meminta pemeringkatan dan atau laporan Peringkat beserta identitas dan alamat pemesan; dan
h. laporan kepatuhan (compliance officer reports).

Pasal 4

Pengadministrasian, penyimpanan dan pemeliharaan dokumen dalam bentuk dokumen tercetak (hardcopy) atau dokumen elektronik (softcopy) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 wajib memenuhi peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Pasal 5

Seluruh dokumen sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini wajib tersedia setiap saat untuk kepentingan pembinaan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 6

(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana dibidang Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, termasuk pihak-pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut, berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan persetujuan; dan
g. pembatalan pendaftaran.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g.

Pasal 7

Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 8

Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 kepada masyarakat.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-154/BL/2009 tanggal 22 Juni 2009 tentang Pemeliharaan Dokumen Oleh Perusahaan Pemeringkat Efek beserta Peraturan X.F.5 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2015

KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN

ttd.

MULIAMAN D. HADAD

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2015

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY