Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh emiten dalam rangka penawaran umum atau perusahaan publik.
2. Pihak adalah orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
3. Emiten adalah Pihak yang melakukan penawaran umum.
4. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi
kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
5. Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
6. Perusahaan Publik adalah Perseroan yang sahamnya telah dimiliki paling sedikit oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan oleh PERATURAN PEMERINTAH.
7. Pernyataan Penggabungan Usaha adalah dokumen yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh perusahaan terbuka dalam rangka penggabungan usaha.
8. Pernyataan Peleburan Usaha adalah dokumen yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh perusahaan terbuka dalam rangka peleburan usaha.
9. Pernyataan Penawaran Tender Sukarela adalah dokumen yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Pihak yang melakukan penawaran tender sukarela.
10. Penawaran Tender Wajib adalah penawaran untuk membeli sisa saham perusahaan terbuka yang wajib dilakukan oleh pengendali baru.
11. Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang selanjutnya disingkat HMETD adalah hak yang melekat pada saham yang memberikan kesempatan pemegang saham yang bersangkutan untuk membeli saham dan/atau Efek bersifat ekuitas lainnya baik yang dapat dikonversikan menjadi saham atau yang memberikan hak untuk membeli saham, sebelum ditawarkan kepada Pihak lain.
12. Prospektus adalah setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek.
