Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 59-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Publikasi Oleh Perusahaan Pemeringkat Efek

PERBAN No. 59-pojk-04-2015 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan Pemeringkat Efek adalah Penasihat Investasi berbentuk Perseroan Terbatas yang melakukan kegiatan pemeringkatan dan memberikan peringkat.
2. Peringkat adalah opini tentang kemampuan untuk memenuhi kewajiban pembayaran secara tepat waktu oleh suatu Pihak:
a. sebagai entitas (company rating); dan/ atau
b. berkaitan dengan Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang diperingkat (instrument rating).

Pasal 2

Perusahaan Pemeringkat Efek yang mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan wajib melakukan publikasi atas:
a. hasil peringkat, pernyataan, atau pendapat lain yang terkait dengan hasil peringkat melalui Situs Web Perusahaan Pemeringkat Efek, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau dalam perjanjian pemeringkatan; dan
b. metodologi yang digunakan dalam pemeringkatan dan kegiatan operasionalnya secara umum serta setiap perubahannya melalui Situs Web Perusahaan Pemeringkat Efek.

Pasal 3

Publikasi hasil Peringkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a paling sedikit meliputi:
a. setiap hasil Peringkat;
b. interpretasi dari setiap hasil Peringkat;
c. tanggal dikeluarkannya hasil Peringkat dan tanggal perubahan hasil Peringkat;
d. elemen-elemen kunci yang menjadi dasar dikeluarkannya hasil Peringkat, baik pada saat penerbitan pertama maupun perubahan hasil Peringkat; dan
e. ikhtisar keuangan termasuk rasio keuangan penting yang menjadi dasar dikeluarkannya hasil Peringkat.

Pasal 4

Publikasi metodologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b paling sedikit wajib mencakup:
a. kebijakan tentang pendistribusian, pelaporan, dan pemutakhiran Peringkat;
b. informasi yang cukup mengenai prosedur dan asumsi yang merupakan bagian dari metodologi, sehingga masyarakat dapat mengerti bagaimana Peringkat dapat dihasilkan;

c. riwayat rata-rata kegagalan penerbit Efek yang diperingkat dalam memenuhi kewajibannya kepada pemilik Efek yang diperingkat terhadap seluruh hasil Peringkat Efek dalam kategori yang sama yang diterbitkan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek (historical default rates);
d. perubahan atas historical default rates untuk setiap kategori hasil Peringkat yang telah diterbitkan dari waktu ke waktu (jika ada);
e. setiap kebijakan dan prosedur yang berkaitan dengan Peringkat yang dikeluarkan bukan berdasarkan permintaan Pihak tertentu (jika ada); dan
f. setiap perubahan yang dilakukan atas prosedur dan asumsi yang merupakan bagian dari metodologi secara lengkap sebelum perubahan dimaksud diterapkan (jika ada).

Pasal 5

(1) Kewajiban publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, wajib dilaksanakan paling lama 2 (dua) hari kerja setelah selesainya pemeringkatan, dan/atau kaji ulang yang menghasilkan pernyataan atau pendapat lain yang terkait dengan hasil peringkat.
(2) Kewajiban publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, wajib dilaksanakan paling lama 2 (dua) hari kerja setelah diterbitkannya izin Perusahaan Pemeringkat Efek dan/atau 7 (tujuh) hari kerja setelah penyampaian laporan perubahan struktur organisasi, prosedur dan standar operasi, dan/atau prosedur dan metodologi pemeringkatan.

Pasal 6

(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana dibidang Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan

Otoritas Jasa Keuangan ini, termasuk pihak-pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut, berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan persetujuan; dan
g. pembatalan pendaftaran.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g.

Pasal 7

Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 8

Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 kepada masyarakat.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-156/BL/2009 tanggal 22 Juni 2009 tentang Publikasi Oleh Perusahaan Pemeringkat Efek beserta Peraturan Nomor X.F.6 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2015

KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN

ttd.

MULIAMAN D. HADAD

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2015

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY