Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1. Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2. Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
3. Mediasi hak asasi manusia adalah upaya penyelesaian perkara yang berdimensi hak asasi manusia melalui: perdamaian kedua belah pihak, konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, penilaian ahli, pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan, penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Pemerintah, dan penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk ditindaklanjuti.
4. Mediator adalah Anggota Komnas HAM yang disepakati oleh para pihak yang bersengketa atau yang ditunjuk oleh Komnas HAM untuk melaksanakan fungsi Mediasi.
5. Komediator adalah Staf Subkomisi Mediasi dan atau Staf Subkomisi lain yang memiliki kualifikasi sebagai mediator ditunjuk dan ditetapkan oleh Subkomisi Mediasi Komnas HAM.
6. Para Pihak adalah dua atau lebih subyek hukum yang bersengketa dan bersepakat untuk memperoleh penyelesaiannya melalui proses mediasi oleh Komnas HAM.
7. Konsultasi adalah kegiatan dalam proses Mediasi Komnas HAM berupa pertukarpikiran, pemberian saran, petunjuk, pertimbangan, atau nasihat yang dilakukan atas permintaan seseorang atau kelompok dengan tujuan memperoleh kesimpulan dalam rangka menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia.
8. Negosiasi adalah kegiatan dalam proses Mediasi Komnas HAM dalam rangka penyelesaian sengketa melalui perundingan langsung antara para pihak yang bersengketa.
9. Konsiliasi adalah mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa untuk mengakhiri sengketa dalam proses Mediasi yang dilakukan oleh Komnas HAM.
10. Kaukus adalah pertemuan antara mediator dengan salah satu pihak tanpa dihadiri oleh pihak lainnya.
11. Penilaian Ahli adalah penilaian seorang atau lebih yang ahli dalam bidang tertentu yang diminta oleh Mediator dan/atau Komediator serta disepakati oleh para pihak untuk memberikan penjelasan atau pertimbangan.
12. Pengadilan adalah Pengadilan Negeri yang berada di kabupaten/kotamadya dilangsungkannya proses penyelesaian sengketa melalui mediasi.
