Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 6-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BAGI PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PENJAMIN EMISI EFEK DAN PERANTARA PEDAGANG EFEK YANG MERUPAKAN ANGGOTA BURSA EFEK

PERBAN No. 6-pojk-04-2021 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan/atau manajer investasi.
2. Penjamin Emisi Efek adalah pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.
3. Perantara Pedagang Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.

4. Anggota Bursa Efek adalah Perantara Pedagang Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan dan mempunyai hak untuk mempergunakan sistem dan/atau sarana bursa efek sesuai dengan peraturan bursa efek.
5. Risiko adalah potensi kerugian akibat terjadinya suatu peristiwa tertentu.
6. Risiko Operasional adalah Risiko yang disebabkan oleh ketidakcukupan atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian eksternal yang memengaruhi operasional Perusahaan Efek.
7. Risiko Kredit adalah Risiko yang disebabkan kegagalan nasabah dan/atau pihak lain dalam memenuhi kewajibannya kepada Perusahaan Efek.
8. Risiko Pasar adalah Risiko yang disebabkan oleh pergerakan variabel pasar dari portofolio yang dimiliki Perusahaan Efek.
9. Risiko Likuiditas adalah Risiko akibat ketidakmampuan Perusahaan Efek untuk memenuhi kewajiban yang berasal dari utang transaksi efek baik yang dilakukan nasabah atau Perusahaan Efek sendiri, dan/atau utang lainnya.
10. Risiko Kepatuhan adalah Risiko yang disebabkan Perusahaan Efek tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku bagi Perusahaan Efek.
11. Risiko Hukum adalah Risiko yang disebabkan oleh tuntutan hukum, kelemahan aspek yuridis dalam perjanjian yang dibuat oleh Perusahaan Efek, dan/atau aktivitas dan produk yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan.
12. Risiko Reputasi adalah Risiko yang disebabkan oleh menurunnya tingkat kepercayaan pemangku kepentingan yang bersumber dari pengaduan nasabah dan/atau pemberitaan negatif tentang Perusahaan Efek.

13. Risiko Strategis adalah Risiko yang disebabkan oleh ketidaktepatan Perusahaan Efek dalam pengambilan dan/atau pelaksanaan suatu keputusan strategis serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis.
14. Manajemen Risiko adalah serangkaian metodologi dan prosedur yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan Risiko yang timbul dari seluruh kegiatan usaha Perusahaan Efek.
15. Direksi adalah organ Perusahaan Efek yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perusahaan Efek untuk kepentingan Perusahaan Efek, sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan Efek serta mewakili Perusahaan Efek, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
16. Dewan Komisaris adalah organ Perusahaan Efek yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.

Pasal 2

Pengaturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku bagi:
a. Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek yang merupakan Anggota Bursa Efek; dan
b. Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang merupakan Anggota Bursa Efek.

Pasal 3

(1) Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menerapkan Manajemen Risiko secara efektif.
(2) Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup:
a. pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris dari Perusahaan Efek;
b. kecukupan kebijakan dan prosedur Manajemen Risiko serta penetapan limit Risiko;
c. kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian Risiko serta sistem informasi Manajemen Risiko; dan
d. sistem pengendalian internal yang menyeluruh.

Pasal 4

Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran dan kompleksitas usaha, serta kemampuan Perusahaan Efek.

Pasal 5

(1) Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mencakup:
a. Risiko Operasional;
b. Risiko Kredit;
c. Risiko Pasar;
d. Risiko Likuiditas;
e. Risiko Kepatuhan;
f. Risiko Hukum;
g. Risiko Reputasi; dan
h. Risiko Strategis.
(2) Perusahaan Efek wajib menerapkan Manajemen Risiko untuk seluruh Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 6

Perusahaan Efek wajib MENETAPKAN wewenang dan tanggung jawab yang jelas pada setiap jenjang jabatan yang terkait dengan penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a.

Pasal 7

(1) Wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bagi Direksi paling sedikit:
a. menyusun kebijakan dan strategi Manajemen Risiko secara tertulis dan komprehensif;
b. bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko dan eksposur Risiko yang diambil oleh Perusahaan Efek secara keseluruhan;
c. mengevaluasi dan MEMUTUSKAN transaksi yang memerlukan persetujuan Direksi;
d. memastikan peningkatan kompetensi sumber daya manusia yang terkait dengan Manajemen Risiko;
e. memastikan fungsi Manajemen Risiko telah beroperasi secara independen; dan
f. melaksanakan kaji ulang secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk memastikan:
1. keakuratan metodologi penilaian Risiko;
2. kecukupan implementasi sistem informasi Manajemen Risiko; dan
3. ketepatan kebijakan dan prosedur Manajemen Risiko serta penetapan limit Risiko.
(2) Untuk melaksanakan wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi harus memiliki pemahaman yang memadai mengenai Risiko

yang melekat pada seluruh aktivitas fungsional Perusahaan Efek dan mampu mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan profil Risiko Perusahaan Efek.

Pasal 8

(1) Wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bagi Dewan Komisaris paling sedikit:
a. menyetujui dan mengevaluasi kebijakan Manajemen Risiko;
b. mengevaluasi dan/atau memberikan arahan perbaikan atas pertanggungjawaban Direksi dalam pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
c. mengevaluasi dan MEMUTUSKAN permohonan Direksi yang berkaitan dengan transaksi yang memerlukan persetujuan Dewan Komisaris.
(2) Kegiatan evaluasi kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu dalam hal terdapat perubahan faktor yang memengaruhi kegiatan usaha secara signifikan.

Pasal 9

Kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b paling sedikit memuat:
a. strategi dan kerangka Manajemen Risiko yang komprehensif;
b. prinsip kehati-hatian;
c. penyediaan modal yang mencukupi;
d. pemenuhan ketentuan peraturan perundang- undangan;

e. sistem deteksi dini;
f. identifikasi dan diversifikasi Risiko;
g. pengukuran, pemantauan, dan pengendalian Risiko;
h. penentuan limit Risiko dan penetapan toleransi Risiko;
i. penyusunan rencana darurat dalam kondisi terburuk;
dan
j. keterbukaan dan budaya sadar Risiko.

Pasal 10

(1) Perusahaan Efek wajib menyesuaikan prosedur Manajemen Risiko dan penetapan limit Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dengan tingkat Risiko yang akan diambil dan toleransi Risiko terhadap Risiko Perusahaan Efek.
(2) Prosedur Manajemen Risiko dan penetapan limit Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. akuntabilitas dan jenjang delegasi wewenang yang jelas;
b. pelaksanaan kaji ulang terhadap prosedur Manajemen Risiko dan penetapan limit Risiko secara berkala; dan
c. dokumentasi prosedur Manajemen Risiko dan penetapan limit Risiko secara memadai.
(3) Penetapan limit Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mencakup:
a. limit secara keseluruhan; dan
b. limit per jenis Risiko.
(4) Perusahaan Efek wajib memiliki mekanisme persetujuan jika terjadi pelampauan limit.

Pasal 11

(1) Perusahaan Efek wajib melakukan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c terhadap faktor Risiko yang bersifat material.
(2) Pelaksanaan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didukung oleh:
a. sistem informasi manajemen yang memadai; dan
b. laporan yang akurat dan informatif mengenai kondisi keuangan, kinerja aktivitas fungsional, dan eksposur Risiko Perusahaan Efek.

Pasal 12

(1) Dalam melaksanakan proses identifikasi Risiko, Perusahaan Efek wajib melakukan analisis paling sedikit terhadap:
a. karakteristik Risiko yang melekat pada Perusahaan Efek; dan
b. Risiko dari produk dan kegiatan usaha Perusahaan Efek.
(2) Dalam melaksanakan pengukuran Risiko, Perusahaan Efek wajib paling sedikit melakukan:
a. evaluasi secara berkala terhadap kesesuaian asumsi, sumber data, dan prosedur yang

digunakan untuk mengukur Risiko; dan
b. penyempurnaan terhadap sistem pengukuran Risiko dalam hal terdapat perubahan kegiatan usaha Perusahaan Efek, produk, transaksi dan faktor Risiko yang bersifat material.
(3) Dalam melaksanakan pemantauan Risiko, Perusahaan Efek wajib paling sedikit melakukan:
a. evaluasi terhadap eksposur Risiko; dan
b. penyempurnaan proses dan cakupan pelaporan.
(4) Perusahaan Efek wajib melaksanakan proses pengendalian Risiko untuk mengelola Risiko yang dapat membahayakan kelangsungan usaha.

Pasal 13

(1) Sistem informasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, mencakup laporan atau informasi paling sedikit mengenai:
a. eksposur Risiko;
b. kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan penetapan limit Risiko sebagaimana dimaksud Pasal 10; dan
c. realisasi pelaksanaan Manajemen Risiko dibandingkan dengan target yang ditetapkan.
(2) Laporan atau informasi yang dihasilkan dari sistem informasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan oleh unit kerja yang melakukan fungsi Manajemen Risiko kepada direktur yang membawahkan fungsi Manajemen Risiko dan/atau komite Manajemen Risiko Perusahaan Efek secara rutin paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk posisi per 31 Desember.

Pasal 14

Sistem pengendalian internal yang menyeluruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d dilaksanakan sesuai dengan:
a. peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pengendalian internal Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek; dan
b. peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.

Pasal 15

(1) Dalam pelaksanaan proses dan sistem Manajemen Risiko yang efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Perusahaan Efek wajib membentuk unit kerja yang melakukan fungsi Manajemen Risiko.
(2) Dalam pelaksanaan proses dan sistem Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Perusahaan Efek dapat membentuk Komite Manajemen Risiko.

Pasal 16

(1) Pelaksanaan unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) paling sedikit mencakup:
a. penyusunan kebijakan Manajemen Risiko;
b. pengujian, evaluasi, dan rekomendasi perbaikan yang objektif atas pelaksanaan sistem Manajemen Risiko, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau dalam frekuensi yang lebih sering dalam hal terdapat perubahan faktor yang memengaruhi kegiatan usaha Perusahaan Efek secara signifikan; dan
c. pemantauan, identifikasi, pengukuran, dan tindak lanjut terkait hal yang berhubungan dengan Manajemen Risiko yang memerlukan perhatian Direksi.
(2) Pelaksanaan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengesampingkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengendalian internal Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek.
(3) Penanggung jawab unit kerja Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) wajib memiliki sertifikat Manajemen Risiko.
(4) Sertifikat Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 17

(1) Komite Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) paling sedikit terdiri atas:

a. anggota Direksi; dan
b. pejabat di bawah Direksi yang membawahkan fungsi di Perusahaan Efek.
(2) Komite Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki wewenang dan tanggung jawab memberikan rekomendasi kepada direktur utama, paling sedikit memuat:
a. penyusunan kebijakan, strategi, dan pedoman penerapan Manajemen Risiko;
b. perbaikan atau penyempurnaan pelaksanaan Manajemen Risiko berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Manajemen Risiko; dan
c. penetapan hal yang terkait dengan keputusan bisnis yang menyimpang dari prosedur normal.

Pasal 18

(1) Perusahaan Efek wajib memiliki kebijakan Manajemen Risiko secara tertulis untuk mengelola Risiko yang melekat pada kegiatan lain Perusahaan Efek.
(2) Kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kegiatan lain bagi Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.

Pasal 19

(1) Perusahaan Efek wajib menyusun penilaian sendiri penerapan Manajemen Risiko paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk posisi per 31 Desember.

(2) Perusahaan Efek wajib menyampaikan laporan hasil penilaian sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada tanggal 28 Februari.
(3) Apabila batas akhir penyampaian laporan hasil penilaian sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan pada hari kerja berikutnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan susunan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara penyampaian laporan hasil penilaian sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 20

(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta Perusahaan Efek untuk melakukan revisi terhadap laporan hasil penilaian sendiri jika berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, laporan dimaksud tidak sesuai dengan kondisi Perusahaan Efek yang sebenarnya.
(2) Revisi laporan hasil penilaian sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya surat pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 21

(1) Setiap pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5 ayat
(2), Pasal 6, Pasal 10 ayat (1), ayat (3), ayat (4), Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (3), Pasal 18 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 20 ayat (2) dikenai sanksi administratif.

(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan juga kepada pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dijatuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda berupa kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan persetujuan; dan/atau
g. pembatalan pendaftaran.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(6) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dikenakan secara sendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g.
(7) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 23

Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 kepada masyarakat.

Pasal 24

Ketentuan mengenai kebijakan manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2017 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek mengikuti ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 25

Ketentuan mengenai kebijakan manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam:
a. Pasal 16 ayat (3); dan
b. Pasal 19 ayat (2), mulai berlaku setelah 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.

Pasal 26

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai kebijakan manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2017 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek (Lembaran Negara Republik INDONESIA

Tahun 2017 Nomor 211, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6126), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 27

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku setelah 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Maret 2021

KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIMBOH SANTOSO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Maret 2021

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY