Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang
mengancam dan mengganggu kehidupan dan
penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh
faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor
www.peraturan.go.id
---
2017, No.1903
manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa
manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda,
dan dampak psikologis.
1. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah
serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan
pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan
pencegahan bencana, tanggap darurat, rehabilitasi dan
rekonstruksi.
1. Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua
aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat
yang memadai pada wilayah pascabencana dengan
sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya
secara wajar semua aspek pemerintahan, kehidupan dan
penghidupan masyarakat pada wilayah pascabencana.
1. Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua
prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah
pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun
masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan
berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan
budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya
peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan
bermasyarakat pada wilayah pascabencana.
1. Membangun Kembali Menjadi Lebih Baik dan Lebih
Aman (build back better and safer) adalah upaya
rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana pada saat
pembangunan kembali, baik aspek kerusakan maupun
kerugian akibat bencana, harus dilakukan agar menjadi
lebih baik dan lebih aman serta berpedoman pada upaya
mengurangi risiko bencana di masa yang akan datang.
1. Pengkajian Kebutuhan Pascabencana yang selanjutnya
disebut Jitupasna adalah suatu rangkaian kegiatan
pengkajian dan penilaian akibat, analisis dampak,
perkiraan kebutuhan, dan rekomendasi awal terhadap
strategi pemulihan yang menjadi dasar penyusunan
rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
1. Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
adalah dokumen perencanaan yang disusun secara
www.peraturan.go.id
---
2017, No.1903 -4-
bersama antara Badan Nasional Penanggulangan
Bencana/Badan Penanggulangan Bencana Daerah
bersama kementerian/lembaga, perangkat daerah serta
pemangku kepentingan berdasarkan pengkajian
kebutuhan pascabencana untuk periode waktu tertentu.
Bagian Kesatu
Maksud
