PERBAN Nomor 6 Tahun 2021
Ditetapkan: 2021-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disebut PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
5. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
6. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah dan lembaga teknis daerah.
7. Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah BNPB.
9. Instansi Pengguna adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang mempunyai tugas di bidang penanggulangan bencana.
10. Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis kebencanaan.
11. Pejabat Fungsional Analis Kebencanaan yang selanjutnya disebut Analis Kebencanaan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh PyB melaksanakan analisis kebencanaan.
12. Analisis Kebencanaan adalah rangkaian kegiatan analisis penanggulangan bencana yang meliputi penyiapan bahan substansi teknis pengaturan bidang kebencanaan, perencanaan analisis bidang kebencanaan, pelaksanaan analisis bidang kebencanaan, pemantauan dan evaluasi, dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria.
13. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
14. Capaian SKP adalah hasil penilaian rencana kinerja dan target yang dicapai PNS setiap tahun.
15. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Analis Kebencanaan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
16. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Analis Kebencanaan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
17. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan.
18. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Analis Kebencanaan sebagai prasyarat pencapaian hasil kerja.
19. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Analis Kebencanaan dalam bentuk Angka Kredit Analis Kebencanaan.
20. Standar Kompetensi Analis Kebencanaan yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan seorang aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan.
21. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial dan/atau sosial- kultural dari Analis Kebencanaan dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
22. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Analis Kebencanaan baik perorangan atau kelompok di bidang Analisis Kebencanaan.
23. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan bukan
pemberhentian sebagai PNS.
Pasal 2
(1) Unsur dan subunsur kegiatan, uraian kegiatan tugas jabatan, dan hasil kerja Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan sesuai dengan jenjang jabatan yang didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai berdasarkan standar kualitas hasil kerja.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kualitas hasil kerja Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan BNPB.
Bagian Kesatu
Kategori dan Jenjang Jabatan
Pasal 3
(1) Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Muda; dan
c. Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Madya.
Bagian Kedua
Pangkat dan Golongan Ruang
Pasal 4
Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), yaitu:
a. Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Pertama, terdiri atas:
1. pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
b. Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Muda, terdiri atas:
1. pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2. pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d;
c. Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Madya, terdiri atas:
1. pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2. pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
BAB IV
PENETAPAN KEBUTUHAN
Pasal 5
(1) Penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dirinci setiap 1 (satu) tahun.
(2) Penetapan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan.
(3) Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari
Pasal 4
Bagian Kedua
Pangkat dan Golongan Ruang
Pasal 4
Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), yaitu:
a. Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Pertama, terdiri atas:
1. pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
b. Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Muda, terdiri atas:
1. pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2. pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d;
c. Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Madya, terdiri atas:
1. pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2. pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
BAB IV
PENETAPAN KEBUTUHAN
Pasal 5
(1) Penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dirinci setiap 1 (satu) tahun.
(2) Penetapan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan.
(3) Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari
Pasal 5
Bagian Kedua
Pangkat dan Golongan Ruang
Pasal 4
Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), yaitu:
a. Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Pertama, terdiri atas:
1. pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
b. Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Muda, terdiri atas:
1. pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2. pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d;
c. Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Madya, terdiri atas:
1. pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2. pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
BAB IV
PENETAPAN KEBUTUHAN
Pasal 5
(1) Penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dirinci setiap 1 (satu) tahun.
(2) Penetapan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan.
(3) Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari
Tata Cara Penyampaian Bahan Usulan Penilaian
Pasal 6
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan ditetapkan oleh PPK.
Pasal 7
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian/inpassing; dan
d. promosi.
Pengangkatan Pertama
Pasal 8
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan melalui pengangkatan pertama
Pasal 9
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dari calon PNS.
(2) Analis Kebencanaan melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ilmu administrasi, teknik lingkungan, sosiologi, planologi, arsitektur, manajemen, geografi, teknik sipil, psikologi, ilmu kesejahteraan sosial, ilmu hukum, teknik geologi, statistik, ekonomi pembangunan, atau ilmu kesehatan masyarakat; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(3) Usulan pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melampirkan dokumen berupa:
a. salinan surat keputusan calon PNS yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
b. salinan surat keputusan PNS yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
c. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter;
d. salinan ijazah terakhir sesuai kualifikasi;
e. salinan nilai prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir; dan
f. daftar riwayat hidup.
Pasal 9
(1) Analis Kebencanaan melalui pengangkatan pertama harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. calon PNS setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan;
b. PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan melalui pengangkatan pertama diberikan angka kredit awal sebesar:
1. 0 (nol) bagi Analis Kebencanaan Ahli Pertama dengan kualifikasi pendidikan sarjana, pangkat Penata Muda dan golongan ruang III/a;
2. 50 (lima puluh) bagi Analis Kebencanaan Ahli Pertama dengan kualifikasi pendidikan magister, pangkat Penata Muda Tingkat I dan golongan ruang III/b; dan
3. 0 (nol) bagi Analis Kebencanaan Ahli Muda dengan kualifikasi pendidikan doktor, pangkat Penata dan golongan ruang III/c.
c. penilaian angka kredit dilakukan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan;
d. PNS sebagaimana dimaksud pada huruf a, setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan paling lama 3 (tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Analis Kebencanaan;
e. kelulusan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada huruf d dibuktikan dengan sertifikat; dan
f. Analis Kebencanaan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada huruf d tidak diberikan kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.
(2) Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a belum diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan, tidak diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sampai dengan diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan.
(3) PPK Instansi Pengguna wajib menyampaikan salinan
Pasal 10
keputusan pengangkatan PNS dalam Jabatan
Fungsional Analis Kebencanaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada Instansi
Pembina.
Bagian Ketiga
Pengangkatan Melalui Perpindahan
dari Jabatan Lain
Pasal 10
(1) Analis Kebencanaan melalui perpindahan dari jabatan
lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b,
harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma
empat di bidang ilmu administrasi negara, teknik
lingkungan, sosiologi, planologi, arsitektur,
manajemen, geografi, teknik sipil, psikologi, ilmu
kesejahteraan sosial, ilmu hukum, teknik geologi,
statistik, ekonomi pembangunan, ilmu kesehatan
masyarakat, atau bidang ilmu lain yang
ditentukan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai
Standar Kompetensi yang telah disusun oleh
Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman di bidang Analisis
Kebencanaan paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik
dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan
menduduki Jabatan Fungsional Analis
Kebencanaan Ahli Pertama, dan Jabatan
Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Muda;
dan
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan Ahli Madya; dan
i. batas usia sebagaimana dimaksud pada huruf h merupakan batas usia pada saat yang bersangkutan dilantik dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan melalui perpindahan dari jabatan lain melampirkan dokumen berupa:
a. salinan surat keputusan calon PNS yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
b. salinan surat keputusan PNS yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
c. salinan surat keputusan pangkat terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
d. salinan surat keputusan jabatan terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
e. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter;
f. salinan ijazah terakhir sesuai kualifikasi;
g. salinan surat keterangan lulus Uji Kompetensi;
h. surat pernyataan bersedia untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan;
i. surat keterangan yang memuat pengalaman mengenai pelaksanaan tugas di bidang Analisis Kebencanaan secara kumulatif paling sedikit selama 2 (dua) tahun dan ditandatangani oleh PyB;
j. surat keterangan ketersediaan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki; dan
k. salinan nilai prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Pasal 11
(4) Penyampaian usulan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan melalui perpindahan dari jabatan lain paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf h.
(5) Surat pernyataan dan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h dan huruf i dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 11
(1) Pengalaman di bidang Analisis Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (1) huruf f dihitung dan ditetapkan dari kegiatan yang berkaitan dengan tugas Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan.
(2) Pengalaman di bidang Analisis Kebencanaan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebelum PNS diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan melalui pengangkatan perpindahan dari jabatan lain dapat dihitung sebagai Angka Kredit awal untuk pengangkatan perpindahan dari jabatan lain.
Pasal 12
(1) Angka Kredit awal untuk pengangkatan perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) ditetapkan melalui mekanisme penilaian dan PAK.
(2) Penilaian dan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi sesuai Angka Kredit dari pengalaman.
(3) Batas tertinggi Angka Kredit dari pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai Tabel Batas Tertinggi Angka Kredit dari Pengalaman sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 12
(4) Penyampaian usulan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan melalui perpindahan dari jabatan lain paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf h.
(5) Surat pernyataan dan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h dan huruf i dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 11
(1) Pengalaman di bidang Analisis Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (1) huruf f dihitung dan ditetapkan dari kegiatan yang berkaitan dengan tugas Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan.
(2) Pengalaman di bidang Analisis Kebencanaan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebelum PNS diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan melalui pengangkatan perpindahan dari jabatan lain dapat dihitung sebagai Angka Kredit awal untuk pengangkatan perpindahan dari jabatan lain.
Pasal 12
(1) Angka Kredit awal untuk pengangkatan perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) ditetapkan melalui mekanisme penilaian dan PAK.
(2) Penilaian dan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi sesuai Angka Kredit dari pengalaman.
(3) Batas tertinggi Angka Kredit dari pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai Tabel Batas Tertinggi Angka Kredit dari Pengalaman sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 13
(1) Penetapan pangkat bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan melalui perpindahan dari jabatan lain sama dengan pangkat yang dimilikinya.
(2) Penetapan jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan berdasarkan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki PNS setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
(3) Dalam hal PNS memiliki pangkat setingkat di bawah pangkat yang berada dalam jenjang jabatan, dapat mengikuti Uji Kompetensi untuk jenjang jabatan di atasnya, apabila telah menduduki paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir.
Pengangkatan Melalui Penyesuaian/Inpassing
Pasal 14
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan Melalui Promosi
Pasal 15
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang
Pasal 16
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 berlaku bagi:
a. PNS yang belum menduduki jabatan fungsional; atau
b. Analis Kebencanaan yang diberikan kenaikan jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan melalui promosi diusulkan oleh PPK Instansi Pengguna kepada Instansi Pembina.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Instansi Pembina.
Pasal 18
(1) PNS yang diangkat menjadi Analis Kebencanaan wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dilakukan terhadap:
a. Analis Kebencanaan yang diangkat melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi; dan
b. Analis Kebencanaan yang mendapatkan kenaikan jenjang jabatan.
(3) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan harus memenuhi Standar Kompetensi
Pasal 20
sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Analis Kebencanaan meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh BNPB dan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Bagian Kedua
Uji Kompetensi
Pasal 20
(1) Uji Kompetensi terdiri atas:
a. Uji Kompetensi perpindahan dari jabat
Pasal 36
(1) Analis Kebencanaan harus mencatat dan menginventarisasi seluruh kegiatan yang dituangkan dalam bahan usulan penilaian.
(2) Bahan usulan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berkas pendukung lainnya disampaikan kepada pejabat yang mengusulkan Angka Kredit dengan persetujuan pejabat penilai kinerja melalui sistem informasi.
(3) Selain menyampaikan bahan usulan penilaian dan berkas pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Analis Kebencanaan harus melampirkan dokumen berupa:
a. hasil penilaian SKP; dan
b. tabel keterkaitan SKP dengan Angka Kredit.
(4) Dalam hal sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia, penyampaian bahan usulan penilaian dan berkas pendukung dapat dilakukan secara manual.
(5) Langkah pengisian bahan usulan penilaian oleh Analis Kebencanaan sebagai berikut:
a. mengisi formulir bahan usulan penilaian angka kredit;
b. menyusun berkas pendukung bahan usulan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terdiri atas:
1. hasil penilaian SKP dengan melampirkan tabel Keterkaitan SKP dengan Angka Kredit;
2. dokumen bukti fisik;
3. surat pernyataan melakukan kegiatan yang
Pasal 37
telah diisi dan disahkan dengan tanda tangan atasan langsung; dan
4. surat tugas limpah bagi Analis Kebencanaan yang melakukan tugas/kegiatan di atas atau di bawah jenjang jabatannya.
(6) Berkas pendukung bahan usulan penilaian dan bukti fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b harus disahkan oleh pejabat penilai kinerja Analis Kebencanaan.
(7) Surat penyampaian bahan usulan penilaian dan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan formulir bahan usulan penilaian angka kredit, surat pernyataan melakukan kegiatan yang telah diisi dan disahkan dengan tanda tangan atasan langsung, dan surat tugas limpah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan huruf b angka 3 dan angka 4 sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Kedua
Pengusulan PAK
Pasal 37
(1) Bahan usulan penilaian dan PAK Analis Kebencanaan disampaikan oleh atasan langsung Analis Kebencanaan kepada PyB.
(2) PyB mengusulkan penilaian dan PAK melalui pimpinan unit kerja.
(3) Pengusulan PAK Analis Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina dan Instansi Pusat kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis
Pasal 38
Kebencanaan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Pusat;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Daerah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Kebencanaan Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah;
c. paling rendah pejabat administrator pada unit kerja yang membidangi Analisis Kebencanaan pada Instansi Pembina dan Instansi Pusat kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Kebencanaan Ahli Pertama dan Analis Kebencanaan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Pusat; dan
d. paling rendah pejabat administrator pada unit kerja yang membidangi Analisis Kebencanaan pada Instansi Daerah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Kebencanaan Ahli Pertama dan Analis Kebencanaan Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah.
Bagian Ketiga
Penilaian Angka Kredit
Paragraf 1
Tim Penilai
Pasal 38
(1) Tim Penilai terdiri atas:
Pasal 39
a. Tim Penilai pusat bagi Analis Kebencanaan Ahli Madya; dan
b. Tim Penilai instansi bagi Analis Kebencanaan Ahli Pertama dan Analis Kebencanaan Ahli Muda.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Analis Kebencanaan, unsur kepegawaian, dan unsur Analis Kebencanaan.
(3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(4) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus berjumlah ganjil.
(5) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Analis Kebencanaan Ahli Madya.
(6) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(7) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Analis Kebencanaan.
Pasal 39
Tim Penilai mempunyai tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada PyB dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan,
Pasal 40
(1) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Analis Kebencanaan yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Analis Kebencanaan; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Analis Kebencanaan.
(2) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipenuhi dari Analis Kebencanaan, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai kinerja Analis Kebencanaan.
(3) Tim penilai dalam melaksanakan tugas dapat membentuk tim teknis dan sekretariat.
Pasal 41
(1) Masa jabatan Tim Penilai yakni 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(2) Anggota Tim Penilai yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(3) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, ketua Tim Penilai dapat mengajukan usulan penggantian anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.
(4) Dalam hal anggota Tim Penilai memasuki masa pensiun, berhalangan sementara paling singkat 6 (enam) bulan, berhalangan tetap atau mengundurkan diri, ketua Tim Penilai dapat mengajukan usulan penggantian anggota secara definitif sesuai masa kerja
Pasal 42
(1) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dilakukan oleh Tim Penilai.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan terhadap bahan usulan penilaian dengan berdasarkan pada Capaian SKP dan tabel keterkaitan SKP dengan Angka Kredit Jabatan Fungsional yang kemudian ditetapkan sebagai Capaian Angka Kredit.
(3) Penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. ketua Tim Penilai membagi tugas penilaian dengan menyampaikan SKP, tabel keterkaitan SKP dengan Angka Kredit Jabatan Fungsional, bahan usulan penilaian dan berkas pendukung lainnya kepada sekretaris Tim Penilai untuk dibagikan kepada anggota Tim Penilai;
b. setiap bahan usulan penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a dinilai oleh 2 (dua) orang anggota Tim Penilai;
c. anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b masing-masing melaksanakan penilaian terhadap Angka Kredit yang diajukan pada setiap bahan usulan penilaian berdasarkan rincian kegiatan dari tugas Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan;
d. Tim Penilai dapat meminta bukti fisik dan laporan hasil kerja sebagai bahan pertimbangan;
e. Tim Penilai wajib memperhatikan kesesuaian
Pasal 43
tugas Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan tugas fungsi unit kerja berdasarkan kedudukan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan yang ditetapkan dalam peta jabatan;
f. Tim Penilai dapat melakukan konfirmasi terhadap pejabat penilai kinerja;
g. dalam hal penilaian dilakukan terhadap bahan usulan penilaian ketua Tim Penilai, sekretaris Tim Penilai menjadi ketua sementara Tim Penilai;
h. dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang turut dinilai, maka bahan usulan penilaian anggota Tim Penilai bersangkutan dinilai oleh anggota Tim Penilai yang lain;
i. dalam hal tidak terdapat perbedaan terhadap hasil penilaian yang dilakukan oleh anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c, hasil penilaian disampaikan kepada ketua Tim Penilai melalui sekretaris Tim Penilai untuk disahkan dalam sidang pleno; dan
j. dalam hal terdapat perbedaan terhadap hasil penilaian yang dilakukan oleh anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dilakukan penilaian lanjutan dan disahkan melalui mekanisme sidang pleno.
Pasal 43
(1) Sidang pleno Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf i harus dihadiri paling sedikit 50% (lima puluh persen) ditambah 1 (satu) orang anggota Tim Penilai.
(2) Sidang pleno Tim Penilai dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. pengambilan keputusan dilakukan dengan asas musyawarah mufakat; dan
b. dalam hal tidak mencapai musyawarah mufakat, pengambilan keputusan dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara terbanyak.
Pasal 44
(1) Dalam hal capaian Angka Kredit memenuhi persyaratan untuk kenaikan pangkat/jenjang, capaian Angka Kredit diusulkan kepada pejabat yang menetapkan Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(2) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Berkas asli PAK disampaikan kepada pimpinan Instansi Pengguna dan Analis Kebencanaan yang bersangkutan.
(4) Salinan resmi PAK disampaikan kepada:
a. pejabat yang menetapkan Angka Kredit:
b. sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian/bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan.
(5) PAK untuk kenaikan pangkat Analis Kebencanaan dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk kenaikan pangkat periode April, PAK dilakukan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, PAK
Pasal 45
dilakukan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
(6) Hasil PAK Analis Kebencanaan dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Analis Kebencanaan.
Pasal 45
(1) Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan, yaitu:
a. paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan pada Instansi Pembina untuk penetapan angka kredit bagi Analis Kebencanaan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
b. paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah untuk penetapan angka kredit bagi Analis Kebencanaan Ahli Pertama dan Analis Kebencanaan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah.
(2) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(3) Dalam hal terdapat pergantian PyB, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(4) Apabila pejabat yang menetapkan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan sehingga tidak dapat menetapkan Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan, Angka Kredit dapat ditetapkan oleh atasan pejabat penetap Angka Kredit.
(5) Dalam hal melakukan PAK, pejabat penetap Angka
Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
BAB X
KENAIKAN JABATAN DAN KENAIKAN PANGKAT
Bagian Kesatu
Kenaikan Pangkat
Pasal 46
Kenaikan pangkat bagi Analis Kebencanaan dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
d. memenuhi syarat Hasil Kerja Minimal.
Pasal 47
(1) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan Analis Kebencanaan Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(2) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan Analis Kebencanaan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan untuk menjadi Analis Kebencanaan Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan dengan Keputusan PPK yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 48
(1) Kenaikan pangkat bagi Analis Kebencanaan dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan jika kenaikan jabatannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Analis Kebencanaan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang sama, kelebihan Angka Kredit dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(3) Analis Kebencanaan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat dan kenaikan jenjang setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
Pasal 49
Penetapan kenaikan pangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Kenaikan Jenjang Jabatan
Pasal 50
(1) Kenaikan jenjang jabatan bagi Analis Kebencanaan dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. ketersediaan kebutuhan jabatan;
b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
d. setiap unsur penilaian kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
e. telah mengikuti dan lulus uji kompetensi: dan
f. memenuhi Hasil Kerja Minimal.
(2) Analis Kebencanaan mengajukan usul kenaikan jenjang jabatan, dengan melampirkan dokumen berupa:
a. asli PAK terakhir;
b. surat keterangan ketersediaan kebutuhan jabatan yang akan diduduki;
c. salinan surat keterangan lulus Uji Kompetensi;
d. salinan surat keputusan jabatan terakhir yang dilegalisasi oleh PyB;
e. salinan surat keputusan pangkat/golongan terakhir yang dilegalisasi oleh PyB; dan
f. salinan nilai prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir yang dilegalisi oleh PyB.
(3) Analis Kebencanaan yang memperoleh kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi, Angka Kredit selanjutnya diperhitungkan sebesar 0 (nol).
(4) Analis Kebencanaan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan jenjang jabatan berikutnya.
Pasal 51
(1) Analis Kebencanaan Ahli Muda yang akan naik jenjang jabatan menjadi Analis Kebencanaan Ahli Madya wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan yaitu 6 (enam) angka kredit.
(2) Angka Kredit pengembangan profesi yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bersifat kumulatif dari perolehan Angka Kredit pada jenjang jabatan sebelumnya.
Pasal 52
(1) Analis Kebencanaan yang secara bersama-sama
membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal terdiri dari 2 (dua) orang penulis, maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. dalam hal terdiri dari 3 (tiga) orang penulis, maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. dalam hal terdiri dari 4 (empat) orang penulis, maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. dalam hal tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
Pasal 53
Kenaikan jenjang jabatan dari Analis Kebencanaan Ahli Pertama sampai dengan menjadi Analis Kebencanaan Ahli Madya ditetapkan oleh PPK.
Pasal 54
Penetapan kenaikan jenjang jabatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 55
(1) Angka Kredit untuk kenaikan pangkat, yaitu:
a. Analis Kebencanaan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);
b. Analis Kebencanaan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Penata, golongan ruang III/c, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);
c. Analis Kebencanaan Ahli Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus);
d. Analis Kebencanaan Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus);
e. Analis Kebencanaan Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh); dan
f. Analis Kebencanaan Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang
IV/c, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh).
(2) Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan jenjang jabatan, yaitu:
a. Analis Kebencanaan Ahli Pertama yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis Kebencanaan Ahli Muda, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus); dan
b. Analis Kebencanaan Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis Kebencanaan Ahli Madya, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 200 (dua ratus).
BAB XI
PEMBERHENTIAN DARI JABATAN DAN
PENGANGKATAN KEMBALI
Bagian Kesatu
Pemberhentian
Pasal 56
Pemberhentian PNS dari Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan ditetapkan oleh PPK.
Pasal 57
(1) Analis Kebencanaan diberhentikan dari jabatannya, apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki
alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan.
(3) Pemberhentian sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila:
a. diangkat menjadi pejabat negara;
b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau
c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
(4) Analis Kebencanaan yang diberhentikan karena tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan; atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi.
Pasal 58
(1) Terhadap Analis Kebencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a dan huruf f, dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) Analis Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditetapkan pemberhentiannya tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan.
Pasal 59
Mekanisme penetapan Pemberhentian karena mengundurkan diri dari jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf a, sebagai berikut:
a. Analis Kebencanaan menyampaikan usulan pemberhentian kepada pimpinan unit kerja;
b. pimpinan unit kerja menyampaikan usulan Pemberhentian dari Analis Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada pejabat pimpinan tinggi
madya yang membidangi kesekretariatan;
c. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan menugaskan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian untuk menindaklanjuti usulan Pemberhentian; dan
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian memproses penetapan keputusan Pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 60
Usulan Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf a, diajukan oleh Analis Kebencanaan dengan melampirkan:
a. surat pengunduran diri yang berisi alasan yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas jabatan fungsional;
b. salinan PAK terakhir;
c. salinan surat keputusan jabatan terakhir yang dilegalisasi oleh PyB; dan
d. salinan surat keputusan pangkat/golongan terakhir yang dilegalisasi oleh PyB.
Pasal 61
Penetapan Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f dilakukan dengan mekanisme:
a. Analis Kebencanaan harus menyampaikan usulan kepada pimpinan unit kerja;
b. pimpinan unit kerja menyampaikan usulan Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan;
c. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan menugaskan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian untuk menindaklanjuti usulan Pemberhentian; dan
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian memproses penetapan keputusan Pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 62
Usulan Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a diajukan oleh Analis Kebencanaan dengan melampirkan:
a. salinan PAK terakhir;
b. salinan surat keputusan jabatan terakhir yang telah dilegalisasi oleh PyB; dan
c. salinan surat keputusan pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh PyB.
Pasal 63
Analis Kebencanaan yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir, jika tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan.
Pasal 64
(1) Analis Kebencanaan yang diberhentikan sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf b, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan apabila telah diangkat kembali sebagai PNS.
(2) Analis Kebencanaan yang diberhentikan karena menjalani cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf c, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan, apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dan diaktifkan kembali
sebagai PNS.
(3) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki sebelum diberhentikan dari Analis Kebencanaan dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas di bidang Analisis Kebencanaan selama diberhentikan.
Pasal 65
(1) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf d dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan.
(2) Analis Kebencanaan yang diangkat kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan penghargaan berupa Angka Kredit 25% (dua puluh lima persen) dari kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, apabila telah selesai menjalani tugas belajar dan memperoleh ijazah sesuai dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinilai sebagai pengembangan profesi.
Pasal 66
(1) Analis Kebencanaan yang ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf e yang akan diusulkan pengangkatan kembali dalam Analis Kebencanaan harus menyampaikan usulan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia pensiun.
(2) Analis Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengikuti Uji Kompetensi pada jenjang jabatan sesuai pangkat terakhir yang dimiliki dalam
kurun waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak diangkat kembali
(3) Analis Kebencanaan yang telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 67
Penetapan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XII
ORGANISASI PROFESI
Pasal 68
(1) Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi.
(2) Setiap Analis Kebencanaan wajib menjadi anggota organisasi profesi Analis Kebencanaan.
(3) Pembentukan organisasi profesi Analis Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina.
(4) Organisasi profesi Analis Kebencanaan mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(5) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a ditetapkan oleh organisasi profesi Analis Kebencanaan setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.
Pasal 69
(1) Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi Analis Kebencanaan merupakan
bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan.
(2) Dalam melaksanakan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pembina:
a. memfasilitasi penyusunan dan persetujuan kode etik dan kode perilaku profesi;
b. menjalin kerja sama dalam penegakan kode etik dan kode perilaku profesi, penyusunan standar kompetensi profesi, penyelenggaraan Uji Kompetensi, dan pengembangan profesi melalui ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi;
c. memberikan dukungan pembiayaan program kerja yang berhubungan dengan peningkatan standar kualitas dan profesionalitas jabatan;
d. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas dan wewenang organisasi profesi; dan
e. memberikan saran terhadap pelaksanaan program kerja.
(3) Instansi Pembina melaksanakan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui keterwakilan pada organisasi profesi.
Pasal 70
(1) Fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (3) dilakukan dengan menyampaikan usulan pembentukan organisasi profesi.
(2) Usulan pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk kajian yang paling sedikit memuat:
a. rancangan anggaran dasar;
b. rancangan anggaran rumah tangga;
c. tujuan dan sasaran pembentukan;
d. visi dan misi yang jelas dan tergambar dalam program kerja;
e. sumber pendanaan yang jelas;
Pasal 71
f. domisili alamat;
g. pembagian kerja, tugas, dan wewenang berdasarkan struktur organisasi;
h. usulan program kerja; dan
i. berbadan hukum.
(3) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh unit pembinaan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dengan melibatkan perwakilan Analis Kebencanaan.
(4) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala BNPB sebagai bahan pertimbangan untuk mendapatkan persetujuan.
(5) Persetujuan usulan pembentukan organisasi profesi Analis Kebencanaan ditindaklanjuti dengan pelaksanaan kongres.
BAB XIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 71
Pembentukan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dilaksanakan paling lambat tanggal 23 Desember 2025.
Pasal 72
Pembentukan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (3) dilaksanakan paling lambat tanggal 23 Desember 2025.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 73
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Pasal 72
f. domisili alamat;
g. pembagian kerja, tugas, dan wewenang berdasarkan struktur organisasi;
h. usulan program kerja; dan
i. berbadan hukum.
(3) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh unit pembinaan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dengan melibatkan perwakilan Analis Kebencanaan.
(4) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala BNPB sebagai bahan pertimbangan untuk mendapatkan persetujuan.
(5) Persetujuan usulan pembentukan organisasi profesi Analis Kebencanaan ditindaklanjuti dengan pelaksanaan kongres.
BAB XIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 71
Pembentukan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dilaksanakan paling lambat tanggal 23 Desember 2025.
Pasal 72
Pembentukan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (3) dilaksanakan paling lambat tanggal 23 Desember 2025.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 73
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Pasal 73
f. domisili alamat;
g. pembagian kerja, tugas, dan wewenang berdasarkan struktur organisasi;
h. usulan program kerja; dan
i. berbadan hukum.
(3) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh unit pembinaan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dengan melibatkan perwakilan Analis Kebencanaan.
(4) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala BNPB sebagai bahan pertimbangan untuk mendapatkan persetujuan.
(5) Persetujuan usulan pembentukan organisasi profesi Analis Kebencanaan ditindaklanjuti dengan pelaksanaan kongres.
BAB XIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 71
Pembentukan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dilaksanakan paling lambat tanggal 23 Desember 2025.
Pasal 72
Pembentukan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (3) dilaksanakan paling lambat tanggal 23 Desember 2025.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 73
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
indikator:
a. indeks risiko bencana;
b. jumlah populasi penduduk; dan
c. luas wilayah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan BNPB setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Umum
