Langsung ke konten

ORGANISASI DAN TATA KERJA

PERBAN No. 6 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 1

(1) Badan Nasional Penanggulangan Bencana adalah

lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) Badan Nasional Penanggulangan Bencana dipimpin

oleh seorang Kepala.

Pasal 2

Badan Nasional Penanggulangan Bencana mempunyai
tugas:
- memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha
penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan
bencana, penanganan keadaan darurat bencana,
rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan setara;
- menetapkan standarisasi dan kebutuhan
penyelenggaraan penanggulangan bencana
berdasarkan peraturan perundang- undangan;
- menyampaikan informasi kegiatan penanggulangan
bencana kepada masyarakat;
- melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana
kepada Presiden setiap sebulan sekali dalam kondisi
normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
- menggunakan dan mempertanggungjawabkan
sumbangan/bantuan nasional dan internasional;
- mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang
diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara;
- melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan; dan
- menyusun pedoman pembentukan Badan
Penanggulangan Bencana Daerah.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2, Badan Nasional Penanggulangan Bencana

menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan
bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak
cepat dan tepat serta efektif dan efisien; dan
- pengoordinasian pelaksanaan kegiatan
penanggulangan bencana secara terencana, terpadu,
dan menyeluruh.

---

Pasal 4

Badan Nasional Penanggulangan Bencana terdiri atas:
- Kepala;
- unsur pengarah; dan
- unsur pelaksana.

Bagian Kedua
Kepala

Pasal 5

Kepala mempunyai tugas memimpin Badan Nasional
Penanggulangan Bencana dalam menjalankan tugas dan
fungsi Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Bagian Ketiga
Unsur Pengarah

Pasal 6

Unsur pengarah berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala.

Pasal 7

Unsur pengarah mempunyai tugas memberikan masukan
dan saran kepada Kepala dalam penyelenggaraan
penanggulangan bencana.

Pasal 8

Unsur pengarah menyelenggarakan fungsi:
- perumusan konsep kebijakan penanggulangan
bencana nasional;
- pemantauan; dan
- evaluasi dalam penyelenggaraan penanggulangan
bencana.

Pasal 9

Unsur pengarah terdiri atas Ketua yang dijabat oleh Kepala
dan 20 (dua puluh) Anggota.

Pasal 10

(1) Anggota unsur pengarah terdiri atas:

- 11 (sebelas) pejabat eselon I.a dan eselon I.b atau
setara pejabat tinggi madya, yang diusulkan oleh
Pimpinan Instansi Pemerintah; dan
- 9 (sembilan) Anggota masyarakat profesional.

(2) Pejabat Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a mewakili:

- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan;

---

- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan
Keamanan;
- Kementerian Dalam Negeri;
- Kementerian Keuangan;
- Kementerian Kesehatan;
- Kementerian Sosial;
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Kementerian Pekerjaan Umum;
- Kementerian Perhubungan;
- Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
- Tentara Nasional Indonesia.

(3) Unsur pengarah yang berasal dari masyarakat

profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b, berasal dari para pakar/profesional dan/atau tokoh
masyarakat.

Bagian Keempat
Unsur Pelaksana

Paragraf 1
Kedudukan, Tugas dan Fungsi

Pasal 11

Unsur pelaksana berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala.

Pasal 12

Unsur pelaksana mempunyai tugas melaksanakan
penanggulangan bencana secara terintegrasi yang meliputi
prabencana, saat keadaan darurat bencana, dan
pascabencana.

Pasal 13

Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, meliputi:
- penyusunan kebijakan di bidang penanggulangan
bencana;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan
bencana;
- penyusunan, perumusan, dan penetapan norma,
standar, kriteria, dan prosedur di bidang
penanggulangan bencana;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
penanggulangan bencana;
- pengoordinasian instansi pemerintah terkait,
pemerintah daerah, masyarakat, dan lembaga usaha
serta lembaga internasional dalam rangka penyusunan
dan perumusan serta pelaksanaan kebijakan teknis di
bidang penanggulangan bencana;
- koordinasi pelaksanaan fungsi, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Badan Nasional
Penanggulangan Bencana;

---

- pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan
Badan Nasional Penanggulangan Bencana; dan
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana.

Pasal 14

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13, unsur pelaksana mempunyai fungsi:
- koordinasi penyelenggaraan penanggulangan bencana;
- komando penyelenggaraan penanggulangan bencana;
dan
- pelaksana dalam penyelenggaraan penanggulangan
bencana.

Pasal 15

(1) Fungsi koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal

14 huruf a dilaksanakan pada tahap prabencana dan
pascabencana.

(2) Fungsi koordinasi unsur pelaksana dilaksanakan

melalui koordinasi dengan instansi pemerintah baik
pusat maupun daerah, masyarakat, lembaga usaha,
lembaga internasional dan/atau pihak lain yang
dipandang perlu.

Pasal 16

(1) Fungsi komando sebagaimana dimaksud dalam Pasal

14 huruf b unsur pelaksana dilaksanakan melalui
pengerahan sumber daya manusia, logistik dan
peralatan dari instansi terkait, Kepolisian Negara
Republik Indonesia, dan Tentara Nasional Indonesia
serta langkah lain yang diperlukan dalam rangka
penanganan darurat bencana.

(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 17

Fungsi pelaksanaan pada unsur pelaksana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 huruf c dilaksanakan secara
terkoordinasi dan terintegrasi dengan instansi pemerintah
baik pusat maupun daerah, Kepolisian Negara Republik
Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia dengan
memperhatikan kebijakan penyelenggaraan
penanggulangan bencana dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14, Badan Nasional
Penanggulangan Bencana dikoordinasikan oleh kementerian
yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi, serta
pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan
manusia dan kebudayaan.

---

Paragraf 2
Susunan Organisasi

Pasal 19

(1) Susunan Organisasi unsur pelaksana terdiri atas:

  • Sekretariat Utama;
  • Deputi Bidang Sistem dan Strategi;
  • Deputi Bidang Pencegahan;
  • Deputi Bidang Penanganan Darurat;
  • Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi;
  • Deputi Bidang Logistik dan Peralatan; dan
  • Inspektorat Utama.

(2) Bagan susunan organisasi di lingkungan Badan

Nasional Penanggulangan Bencana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini

Paragraf 3
Sekretariat Utama

Pasal 20

(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada Kepala.

(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.

Pasal 21

Sekretariat Utama mempunyai tugas pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur
organisasi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan
Bencana.

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 21, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:

- koordinasi kegiatan Badan Nasional Penanggulangan
Bencana;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program dan
anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,
persandian, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi Badan Nasional
Penanggulangan Bencana;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan
negara; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 23

Sekretariat Utama terdiri atas:
- Biro Perencanaan;
- Biro Keuangan;

---

  • Biro Sumber Daya Manusia dan Umum; dan
  • Biro Hukum, Organisasi dan Kerja Sama.

Pasal 24

Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan
koordinasi penyusunan program dan anggaran yang
bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara
dan nonanggaran pendapatan dan belanja negara luar
negeri dan dalam negeri, serta pemantauan, evaluasi, dan
penyusunan laporan Badan Nasional Penanggulangan
Bencana.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 24, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:

- penyusunan program dan anggaran yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- penyusunan program dan anggaran yang bersumber
dari nonAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara luar
negeri dan dalam negeri; dan
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan
pelaporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Pasal 26

Biro Perencanaan terdiri atas jabatan fungsional dan
jabatan pelaksana.

Pasal 27

Biro Keuangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi,
pengelolaan, dan pelaksanaan anggaran di lingkungan
Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Pasal 28

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 27, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi:

- penyiapan koordinasi pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara;
- pelaksanaan pengeluaran keuangan;
- pelaksanaan urusan perbendaharaan, penyelesaian
kerugian negara, dan pembinaan penatausahaan
administrasi keuangan;
- pelaksanaan koordinasi pembinaan penatausahaan
Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan
- pelaksanaan verifikasi dan akuntansi anggaran serta
penyusunan laporan keuangan.

Pasal 29

Biro Keuangan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.

Pasal 30

Biro Sumber Daya Manusia dan Umum mempunyai tugas
melaksanakan koordinasi urusan sumber daya manusia,
rumah tangga, tata usaha, keprotokolan, barang
milik/kekayaan negara, dan layanan pengadaan

---

barang/jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan
Bencana.

Pasal 31

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 30, Biro Sumber Daya Manusia dan Umum

menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan koordinasi pelaksanaan urusan sumber
daya manusia;
- penyiapan koordinasi pelaksanaan urusan rumah
tangga, perlengkapan, barang milik/kekayaan Negara;
- penyiapan koordinasi dan pengelolaan layanan
pengadaan barang/jasa di lingkungan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana; dan
- penyiapan koordinasi pelaksanaan urusan tata usaha,
kearsipan, dan protokol.

Pasal 32

Biro Sumber Daya Manusia dan Umum terdiri atas:
- Bagian Rumah Tangga;
- Bagian Tata Usaha; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 33

Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan
penyiapan koordinasi urusan rumah tangga, barang
milik/kekayaan Negara, perlengkapan, dan layanan
pengadaan barang/jasa di lingkungan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana.

Pasal 34

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 33, Bagian Rumah Tangga
menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan urusan rumah tangga, perlengkapan,
dan barang milik/kekayaan Negara; dan
- pelaksanaan pengelolaan pengadaan barang dan
jasa pemerintah, layanan pengadaan secara
elektronik, koordinasi identifikasi kebutuhan dan
pengembangan kompetensi sumber daya manusia
pengadaan barang dan jasa, koordinasi
peningkatan kapabilitas kelembagaan pengadaan
barang dan jasa, layanan pendampingan dan
konsultasi pengadaan barang dan jasa, dan
koordinasi bimbingan teknis pengadaan barang
dan jasa.

(2) Selain menyelenggaraan fungsi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b, dalam pelaksanaan tugas sebagai
unit organisasi pengadaan barang/jasa berdasarkan
peraturan perundang-undangan, Bagian Rumah
Tangga juga menyelenggarakan fungsi:
- pengelolaan pengadaan barang/jasa;
- pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;

---

- pembinaan sumber daya manusia dan
kelembagaan pengadaan barang/jasa; dan
- pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/atau
bimbingan teknis pengadaan barang/jasa.

Pasal 35

Bagian Rumah Tangga terdiri atas:
- Subbagian Barang Milik Negara; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 36

Subbagian Barang Milik Negara mempunyai tugas
melakukan urusan penatausahaan barang milik negara dan
pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Badan
Nasional Penanggulangan Bencana.

Pasal 37

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan
penyiapan koordinasi urusan persuratan, kearsipan, tata
usaha pimpinan dan protokol.

Pasal 38

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 37, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:

  • pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan; dan
  • pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan protokol.

Pasal 39

Bagian Tata Usaha terdiri atas:
- Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol;
- Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Sistem dan
Strategi;
- Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pencegahan;
- Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Penanganan
Darurat;
- Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Rehabilitasi dan
Rekonstruksi;
- Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Logistik dan
Peralatan; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 40

(1) Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol

mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan
protokol Kepala.

(2) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Sistem dan

Strategi mempunyai tugas melakukan urusan tata
usaha di lingkungan Deputi Bidang Sistem dan
Strategi.

(3) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pencegahan

mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha di
lingkungan Deputi Bidang Pencegahan.

---

(4) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Penanganan

Darurat mempunyai tugas melakukan urusan tata
usaha di lingkungan Deputi Bidang Penanganan
Darurat.

(5) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Rehabilitasi dan

Rekonstruksi mempunyai tugas melakukan urusan
tata usaha di lingkungan Deputi Bidang Rehabilitasi
dan Rekonstruksi.

(6) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Logistik dan

Peralatan mempunyai tugas melakukan urusan tata
usaha di lingkungan Deputi Bidang Logistik dan
Peralatan.

Pasal 41

Biro Hukum, Organisasi, dan Kerja Sama mempunyai tugas
melaksanakan koordinasi penyusunan peraturan
perundang‐undangan, advokasi hukum, organisasi dan tata
laksana, dan kerja sama di bidang penanggulangan
bencana.

Pasal 42

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 41, Biro Hukum, Organisasi, dan Kerja Sama

menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan koordinasi penyusunan peraturan
perundang-undangan dan bahan advokasi hukum di
bidang penanggulangan bencana;
- penyiapan koordinasi pelaksanaan urusan organisasi
dan tata laksana;
- penyiapan koordinasi pelaksanaan kerja sama; dan
- penyiapan koordinasi pemantauan, evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan bidang hukum, organisasi, dan
kerja sama.

Pasal 43

Biro Hukum, Organisasi dan Kerja Sama terdiri atas jabatan
fungsional dan jabatan pelaksana.

Paragraf 4
Deputi Bidang Sistem dan Strategi

Pasal 44

Deputi Bidang Sistem dan Strategi mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang sistem dan strategi penanggulangan bencana.

Pasal 45

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 43, Deputi Bidang Sistem dan Strategi

menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis di bidang sistem dan
strategi;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan
strategi;

---

- koordinasi dan sinkronisasi kebijakan dalam
perencanaan penanggulangan bencana;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang sistem dan strategi;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
sistem dan strategi;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem
dan strategi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 46

Deputi Bidang Sistem dan Strategi terdiri atas:
- Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana;
- Direktorat Pengembangan Strategi Penanggulangan
Bencana; dan
- Direktorat Sistem Penanggulangan Bencana.

Pasal 47

Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana
mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan
koordinasi, penyusunan kebijakan teknis, hubungan kerja,
rencana dan pelaksanaan serta pemantauan, evaluasi dan
analisis pelaporan pada lingkup sistem dan strategi
kebencanaan melalui pemetaan dan evaluasi risiko bencana.

Pasal 48

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 47, Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana

menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan teknis pada lingkup
sistem dan strategi kebencanaan melalui pemetaan dan
evaluasi risiko bencana;
- penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan
dukungan teknis pada lingkup sistem dan strategi
kebencanaan melalui pemetaan dan evaluasi risiko
bencana;
- pelaksanaan analisis potensi kebencanaan, ancaman,
kerentanan, risiko, dan kapasitas;
- penyiapan koordinasi penyusunan norma, standar,
prosedur dan kriteria pada lingkup sistem dan strategi
kebencanaan melalui pemetaan dan evaluasi risiko
bencana;
- penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi
pada lingkup sistem dan strategi kebencanaan melalui
pemetaan dan evaluasi risiko bencana; dan
- penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan
pelaporan pada lingkup sistem dan strategi
kebencanaan melalui pemetaan dan evaluasi risiko
bencana.

Pasal 49

Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana terdiri
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

---

Pasal 50

Direktorat Pengembangan Strategi Penanggulangan
Bencana mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan koordinasi, penyusunan kebijakan teknis,
hubungan kerja, rencana dan pelaksanaan serta
pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan pada lingkup
sistem dan strategi melalui pengurangan risiko bencana dan
tata kelola penanggulangan bencana.

Pasal 51

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 50, Direktorat Pengembangan Strategi

Penanggulangan Bencana menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan teknis pada lingkup
sistem dan strategi kebencanaan melalui
pengembangan strategi penanggulangan bencana;
- penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan
dukungan teknis pada lingkup sistem dan strategi
kebencanaan melalui pengembangan strategi
penanggulangan bencana;
- pelaksanaan kebijakan pengembangan strategi
penanggulangan bencana secara holistik, integratif dan
multi perspektif;
- penyiapan koordinasi penyusunan norma, standar,
prosedur dan kriteria pada lingkup sistem dan strategi
kebencanaan melalui pengembangan strategi
penanggulangan bencana;
- penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi
pada lingkup sistem dan strategi kebencanaan melalui
pengembangan strategi penanggulangan bencana; dan
- penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan
pelaporan pada lingkup sistem dan strategi
kebencanaan melalui pengembangan strategi
penanggulangan bencana.

Pasal 52

Direktorat Pengembangan Strategi Penanggulangan
Bencana terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.

Pasal 53

Direktorat Sistem Penanggulangan Bencana mempunyai
tugas merumuskan dan melaksanakan koordinasi,
penyusunan kebijakan teknis, hubungan kerja, rencana dan
pelaksanaan serta pemantauan, evaluasi, dan analisis
pelaporan pada lingkup strategi pengurangan risiko bencana
melalui keterpaduan sistem penanggulangan bencana yang
efektif.

Pasal 54

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 53, Direktorat Sistem Penanggulangan Bencana

menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang
penanggulangan bencana pada lingkup sistem dan

---

strategi kebencanaan melalui sistem penanggulangan
bencana;
- penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan
dukungan teknis pada lingkup sistem dan strategi
kebencanaan melalui sistem penanggulangan bencana;
- pengembangan sistem penanggulangan bencana secara
holistik dan integratif dalam tahapan prabencana,
tanggap darurat dan pascabencana;
- penyiapan koordinasi penyusunan norma, standar,
prosedur dan kriteria pada lingkup sistem dan strategi
kebencanaan melalui sistem penanggulangan bencana;
- penyiapan pelaksanaan supervisi pada lingkup sistem
dan strategi kebencanaan melalui sistem
penanggulangan bencana; dan
- penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan
pelaporan pada lingkup sistem dan strategi
kebencanaan melalui sistem penanggulangan bencana.

Pasal 55

Direktorat Sistem Penanggulangan Bencana terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Paragraf 5
Deputi Bidang Pencegahan

Pasal 56

Deputi Bidang Pencegahan mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang pencegahan.

Pasal 57

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 56, Deputi Bidang Pencegahan menyelenggarakan

fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis di bidang pencegahan;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pencegahan;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan
kebijakan di bidang pencegahan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 58

Deputi Bidang Pencegahan terdiri atas:
- Direktorat Mitigasi Bencana;
- Direktorat Kesiapsiagaan; dan
- Direktorat Peringatan Dini.

Pasal 59

Direktorat Mitigasi Bencana mempunyai tugas
melaksanakan koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan
kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis
pelaporan pada lingkup pencegahan melalui mitigasi
bencana.

---

Pasal 60

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 59, Direktorat Mitigasi Bencana menyelenggarakan

fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan teknis pada lingkup
pencegahan bencana melalui mitigasi bencana;
- penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis pada lingkup
pencegahan bencana melalui mitigasi bencana;
- penyiapan koordinasi penyusunan norma, standar,
prosedur, dan kriteria pada lingkup pencegahan
bencana melalui mitigasi bencana;
- penyiapan kampanye dan edukasi publik dalam rangka
mitigasi bencana;
- penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi
pada lingkup pencegahan melalui mitigasi bencana;
dan
- penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan
pelaporan di pada lingkup pencegahan melalui mitigasi
bencana.

Pasal 61

Direktorat Mitigasi Bencana terdiri atas jabatan fungsional.

Pasal 62

Direktorat Kesiapsiagaan mempunyai tugas melaksanakan
koordinasi, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis,
pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan pada lingkup
pencegahan melalui kesiapsiagaan.

Pasal 63

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 62, Direktorat Kesiapsiagaan menyelenggarakan

fungsi:
- koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan
teknis pada lingkup pencegahan melalui kesiapsiagaan;
- penyiapan koordinasi penyusunan norma, standar,
prosedur, dan kriteria pada lingkup pencegahan
melalui kesiapsiagaan;
- penyiapan penyusunan dan uji coba rencana
penanggulangan kedaruratan bencana;
- koordinasi pemberdayaan sumber daya dan penguatan
ketahanan masyarakat;
- koordinasi penyiapan lokasi evakuasi; dan
- penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis
pelaporan pada lingkup pencegahan melalui
kesiapsiagaan.

Pasal 64

Direktorat Kesiapsiagaan terdiri atas jabatan fungsional dan
jabatan pelaksana.

---

Pasal 65

Direktorat Peringatan Dini mempunyai tugas melaksanakan
koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis,
rencana dan pelaksanaan serta pemantauan, evaluasi dan
analisis pelaporan di bidang peringatan dini.

Pasal 66

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 65, Direktorat Peringatan Dini menyelenggarakan

fungsi:
- penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan
kebijakan teknis di bidang peringatan dini;
- penyiapan koordinasi pengintegrasian sistem
peringatan dini bencana kementerian/lembaga dan
daerah;
- penyiapan pelaksanaan diseminasi dan respon
peringatan dini;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan
kriteria di bidang peringatan dini; dan
- penyiapan pemantauan, evaluasi dan analisis
pelaporan peringatan dini.

Pasal 67

Direktorat Peringatan Dini terdiri atas jabatan fungsional
dan jabatan pelaksana.

Paragraf 6
Deputi Bidang Penanganan Darurat

Pasal 68

Deputi Bidang Penanganan Darurat mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang penanganan keadaan darurat, meliputi
penyelenggaraan siaga darurat, tanggap darurat dan transisi
darurat ke pemulihan.

Pasal 69

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 68, Deputi Bidang Penanganan Darurat

menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis di bidang
penyelenggaraan penanganan darurat;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang
penyelenggaraan penanganan darurat;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang penyelenggaraan penanganan darurat;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan
kebijakan di bidang penyelenggaraan penanganan
darurat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 70

Deputi Bidang Penanganan Darurat terdiri atas:
- Direktorat Dukungan Sumber Daya Darurat;

---

- Direktorat Dukungan Infrastruktur Darurat; dan
- Direktorat Fasilitasi Penanganan Korban dan
Pengungsi.

Pasal 71

Direktorat Dukungan Sumber Daya Darurat mempunyai
tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan
analisis pelaporan di bidang dukungan sumber daya
darurat.

Pasal 72

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 71, Direktorat Dukungan Sumber Daya Darurat

menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan
kebijakan teknis di bidang dukungan sumber daya
darurat;
- komando pelaksanaan dukungan sumber daya darurat;
- penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan
di bidang pengerahan sumber daya manusia;
- penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan
di bidang pengerahan logistik dan peralatan;
- penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan
di bidang pengelolaan bantuan dan dana kedaruratan;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan
kriteria di bidang dukungan sumber daya darurat; dan
- penyiapan pemantauan, evaluasi dan analisis
pelaporan di bidang dukungan sumber daya darurat.

Pasal 73

Direktorat Dukungan Sumber Daya Darurat terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 74

Direktorat Dukungan Infrastruktur Darurat mempunyai
tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan
analisis pelaporan di bidang dukungan infrastruktur
darurat.

Pasal 75

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 74, Direktorat Dukungan Infrastruktur Darurat

menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan
teknis di bidang dukungan infrastruktur darurat;
- komando pelaksanaan dukungan infrastruktur
darurat;
- penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan
di bidang pemulihan prasarana vital;
- penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan
di bidang pemulihan sarana dan utilitas;

---

- penyiapan koordinasi penyusunan norma, standar,
prosedur, dan kriteria di bidang dukungan
infrastruktur darurat; dan
- penyiapan pemantauan, evaluasi dan analisis
pelaporan di bidang dukungan infrastruktur darurat.

Pasal 76

Direktorat Dukungan Infrastruktur Darurat terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 77

Direktorat Fasilitasi Penanganan Korban dan Pengungsi
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi
penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis,
pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang
fasilitasi penanganan korban dan pengungsi.

Pasal 78

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 77, Direktorat Fasilitasi Penanganan Korban dan

Pengungsi menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan
kebijakan teknis di bidang fasilitasi tata kelola
penanganan korban dan pengungsi;
- komando pelaksanaan fasilitasi penanganan korban
dan pengungsi;
- penyiapan koordinasi di bidang fasilitasi penyelamatan
dan evakuasi;
- penyiapan dan penyajian data korban dan pengungsi;
- penyiapan koordinasi di bidang fasilitasi pelayanan
pemenuhan kebutuhan korban dan pengungsi;
- penyiapan koordinasi penyusunan norma, standar,
prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi tata kelola
penanganan korban dan pengungsi; dan
- penyiapan pemantauan, evaluasi dan analisis
pelaporan di bidang fasilitasi penanganan korban dan
pengungsi.

Pasal 79

Direktorat Fasilitasi Penanganan Korban dan Pengungsi
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Paragraf 7
Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi

Pasal 80

Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan teknis di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi.

Pasal 81

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 80, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi

menyelenggarakan fungsi:

---

- penyusunan kebijakan teknis di bidang rehabilitasi dan
rekonstruksi;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang rehabilitasi dan
rekonstruksi;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang rehabilitasi dan rekontruksi;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan
kebijakan di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 82

Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi terdiri atas:
- Direktorat Perencanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi;
- Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Fisik; dan
- Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Sosial,
Ekonomi, dan Sumber Daya Alam.

Pasal 83

Direktorat Perencanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi
mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan
dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi
dan analisis pelaporan di bidang perencanaan rehabilitasi
dan rekonstruksi pascabencana.

Pasal 84

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 83, Direktorat Perencanaan Rehabilitasi dan

Rekonstruksi menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan
kebijakan teknis di bidang perencanaan rehabilitasi
dan rekonstruksi;
- penyiapan koordinasi penyusunan norma, standar,
prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan
rehabilitasi dan rekonstruksi;
- penyiapan pelaksanaan inventarisasi dan analisis
kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi;
- penyiapan penyusunan perencanaan pendanaan
rehabilitasi dan rekonstruksi; dan
- penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis
pelaporan di bidang perencanaan rehabilitasi dan
rekonstruksi.

Pasal 85

Direktorat Perencanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 86

Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Fisik mempunyai
tugas melaksanakan koordinasi penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis, serta pemantauan, evaluasi
dan analisis pelaporan di bidang pemulihan dan
peningkatan fisik.

---

Pasal 87

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 86, Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Fisik

menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan
kebijakan teknis di bidang pemulihan dan peningkatan
fisik;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria di bidang pemulihan dan peningkatan fisik;
- penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan
teknis di bidang pemulihan dan peningkatan fasilitas
umum;
- penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan
teknis di bidang pemulihan dan peningkatan fasilitas
sosial;
- penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan
teknis di bidang pemulihan dan peningkatan
perumahan; dan
- penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis
pelaporan di bidang pemulihan dan peningkatan fisik.

Pasal 88

Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Fisik terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 89

Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Sosial, Ekonomi, dan
Sumber Daya Alam mempunyai tugas melaksanakan
koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis,
pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang
pemulihan dan peningkatan sosial, ekonomi, dan sumber
daya alam dan lingkungan.

Pasal 90

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 89, Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Sosial,

Ekonomi, dan Sumber Daya Alam menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan
kebijakan teknis di bidang pemulihan dan peningkatan
sosial, ekonomi, dan sumber daya alam;
- penyiapan koordinasi penyusunan norma, standar,
prosedur, dan kriteria di bidang pemulihan dan
peningkatan sosial, ekonomi, produktivitas sumber
daya alam, dan lingkungan;
- penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan
teknis di bidang pemulihan dan peningkatan sosial,
ekonomi, dan sumber daya alam;
- penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan
kebijakan teknis di bidang pemulihan layanan publik
serta fungsi pemerintahan; dan
- penyiapan pemantauan, evaluasi dan analisis
pelaporan di bidang pemulihan dan peningkatan sosial,
ekonomi, dan sumber daya alam.

---

Pasal 91

Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Sosial, Ekonomi, dan
Sumber Daya Alam terdiri atas jabatan fungsional dan
jabatan pelaksana.

Paragraf 8
Deputi Bidang Logistik dan Peralatan

Pasal 92

Deputi Bidang Logistik dan Peralatan mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang logistik dan peralatan penanggulangan bencana.

Pasal 93

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 92, Deputi Bidang Logistik dan Peralatan

menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis di bidang logistik dan
peralatan;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang logistik dan
peralatan;
- penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di
bidang logistik dan peralatan;
- pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan atas
pelaksanaan kebijakan di bidang logistik dan peralatan;
dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 94

Deputi Bidang Logistik dan Peralatan terdiri atas:
- Direktorat Pengelolaan Logistik dan Peralatan; dan
- Direktorat Optimasi Jaringan Logistik dan Peralatan.

Pasal 95

Direktorat Pengelolaan Logistik dan Peralatan mempunyai
tugas melaksanakan koordinasi penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi, dan
analisis pelaporan di bidang pengelolaan logistik dan
peralatan.

Pasal 96

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 95, Direktorat Pengelolaan Logistik dan Peralatan

menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan
kebijakan teknis di bidang pengelolaan bantuan logistik
dan peralatan;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan
kriteria di bidang pengelolaan bantuan logistik dan
peralatan;
- penyiapan koordinasi perencanaan dan pemenuhan
kebutuhan;

---

- penyiapan koordinasi penyimpanan dan pemeliharaan;
dan
- penyiapan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang pengelolaan logistik dan peralatan.

Pasal 97

Direktorat Pengelolaan Logistik dan Peralatan terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 98

Direktorat Optimasi Jaringan Logistik dan Peralatan
mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan
dan pelaksanaan kebijakan teknis, komando dalam
pengelolaan dan optimasi jaringan logistik dan peralatan
melalui kemitraan pemerintah, lembaga usaha, masyarakat,
dan layanan distribusi dan pemberdayaan pengendalian,
pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang
optimasi jaringan logistik dan peralatan.

Pasal 99

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 98, Direktorat Optimasi Jaringan Logistik dan

Peralatan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan
kebijakan teknis di bidang optimasi jaringan logistik
dan peralatan;
- penyiapan koordinasi penyusunan norma, standar,
prosedur dan kriteria di bidang optimasi jaringan
logistik dan peralatan;
- penyiapan pelaksanaan kemitraan, distribusi dan
pengendalian di bidang logistik dan peralatan; dan
- penyiapan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di
bidang logistik dan peralatan.

Pasal 100

Direktorat Optimasi Jaringan Logistik dan Peralatan terdiri
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Paragraf 9
Inspektorat Utama

Pasal 101

Inspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan
tugas pengawasan intern di lingkungan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana.

Pasal 102

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 101, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:

- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di
lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Badan
Nasional Penanggulangan Bencana terhadap kinerja
dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, dan
pemantauan;

---

- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Kepala;
- penyusunan laporan hasil pengawasan;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 103

Inspektorat Utama terdiri atas:
- Inspektorat I;
- Inspektorat II;
- Inspektorat III; dan
- Bagian Tata Usaha.

Pasal 104

Inspektorat I mempunyai tugas melaksanakan koordinasi
penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengawasan intern
dan melaksanakan pengawasan fungsional terhadap
pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Deputi Bidang
Sistem dan Strategi, Deputi Bidang Pencegahan, Deputi
Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, dan Pusat Data,
Informasi dan Komunikasi Kebencanaan, serta
pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan kinerja di
lingkungan Inspektorat I.

Pasal 105

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 104, Inspektorat I menyelenggarakan fungsi:

- penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan
kebijakan pengawasan intern di lingkungan Deputi
Bidang Sistem dan Strategi, Deputi Bidang Pencegahan,
Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi dan Pusat
Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan;
- pemantauan tindak lanjut atas temuan hasil
pemeriksaan internal dan eksternal di lingkungan
Deputi Bidang Sistem dan Strategi, Deputi Bidang
Pencegahan, Deputi Bidang Rehabilitasi dan
Rekonstruksi dan Pusat Data, Informasi dan
Komunikasi Kebencanaan; dan
- pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan kinerja di
lingkungan Inspektorat I.

Pasal 106

Inspektorat II mempunyai tugas melaksanakan koordinasi
penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengawasan intern
dan melaksanakan pengawasan fungsional terhadap
pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Deputi Bidang
Penanganan Darurat, Deputi Bidang Logistik dan Peralatan,
Sekretariat Utama, Pusat Pendidikan dan Pelatihan
Penanggulangan Bencana, dan Pusat Pengendalian Operasi,
serta pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan kinerja
di lingkungan Inspektorat II.

---

Pasal 107

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 106, Inspektorat II menyelenggarakan fungsi:

- penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan
kebijakan pengawasan intern di lingkungan Sekretariat
Utama, Deputi Bidang Penanganan Darurat, Deputi
Bidang Logistik dan Peralatan, Pusat Pendidikan dan
Pelatihan Penanggulangan Bencana, dan Pusat
Pengendalian Operasi;
- pemantauan tindak lanjut atas temuan hasil
pemeriksaan internal dan eksternal di lingkungan
Sekretariat Utama, Deputi Bidang Penanganan
Darurat, Deputi Bidang Logistik dan Peralatan, Pusat
Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana,
dan Pusat Pengendalian Operasi; dan
- pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan kinerja di
lingkungan Inspektorat II.

Pasal 108

Inspektorat III mempunyai tugas melaksanakan koordinasi
penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengawasan intern
dan melaksanakan tugas pengawasan dengan tujuan
tertentu di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan
Bencana, serta pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan
kinerja di lingkungan Inspektorat III.

Pasal 109

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 108, Inspektorat III menyelenggarakan fungsi:

- penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan
kebijakan pengawasan intern dengan tujuan tertentu di
lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
- penanganan pengaduan yang berasal dari internal dan
eksternal Badan Nasional Penanggulangan Bencana
terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan
Nasional Penanggulangan Bencana;
- pemantauan tindak lanjut atas hasil pengawasan
dengan tujuan tertentu di lingkungan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana; dan
- pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan kinerja di
lingkungan Inspektorat III.

Pasal 110

Inspektorat I, Inspektorat II, dan Inspektorat III terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 111

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas menyelenggarakan
dan mengoordinasikan dukungan tata usaha untuk
kelancaran tugas dan fungsi Inspektorat Utama serta
melaporkan pelaksanaan tugas kepada Inspektur Utama.

---

Pasal 112

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 111, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:

- penyusunan rencana kegiatan dukungan tata usaha
bidang keuangan, umum, kepegawaian dan tindak
lanjut hasil pengawasan Inspektorat Utama;
- pelaksanaan kegiatan di bidang dukungan tata usaha
Inspektorat Utama; dan
- penyusunan laporan hasil pengawasan Inspektorat
Utama.

Paragraf 10
Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan

Pasal 113

Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan
mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelayanan
di bidang pengelolaan data dan informasi, pengembangan
basis data dan informasi, dan pelaksanaan komunikasi
kebencanaan.

Pasal 114

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 113, Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi

Kebencanaan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan
teknis di bidang data, informasi dan komunikasi
kebencanaan;
- penyiapan koordinasi penyusunan norma, standar,
prosedur dan kriteria di bidang data, informasi, dan
komunikasi kebencanaan;
- pengelolaan, pengembangan, dan pengintegrasian
teknologi dan jaringan di lingkungan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana;
- penyiapan komunikasi dengan media, pemberitaan,
peliputan, publikasi serta pengelolaan dokumentasi
penanggulangan bencana;
- pengelolaan perpustakaan dan pelaksanaan digitalisasi
dokumen kebencanaan di bidang penanggulangan
bencana; dan
- pemantauan, evaluasi dan analisis laporan pengelolaan
data, informasi dan komunikasi kebencanaan.

Pasal 115

Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan terdiri
atas:
- Subbagian Tata Usaha; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 116

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan
urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, perlengkapan,
arsip, dan dokumentasi.

---

Paragraf 10
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana

Pasal 117

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana
mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan
penyelenggaraan pengembangan kapasitas sumber daya
manusia di bidang penanggulangan bencana.

Pasal 118

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 117, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan

Bencana menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan koordinasi dan pelaksanaan
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis
penanggulangan bencana dan simulasi
penanggulangan secara nasional dan internasional;
- pengembangan program dan akreditasi pendidikan dan
pelatihan penanggulangan bencana;
- penyiapan koordinasi penyusunan norma, standar,
prosedur dan kriteria di bidang pendidikan dan
pelatihan penanggulangan bencana;
- penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dasar,
struktural, fungsional, dan teknis lainnya bagi sumber
daya manusia di bidang penanggulangan bencana;
- penyelenggaraan sertifikasi dan uji kompetensi profesi;
dan
- penyiapan pemantauan, evaluasi dan analisis
pelaporan di bidang pendidikan dan pelatihan
penanggulangan bencana.

Pasal 119

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana
terdiri atas:
- Subbagian Tata Usaha; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 120

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan
urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, perlengkapan,
arsip, dan dokumentasi.

Paragraf 12
Pusat Pengendalian Operasi

Pasal 121

Pusat Pengendalian Operasi mempunyai tugas
melaksanakan koordinasi, penyiapan, pengolahan data dan
analisis pemantauan potensi ancaman bencana, pengerahan
sumber daya, diseminasi informasi, pelaksanaan
komunikasi kedaruratan dan rekomendasi operasi
penanganan darurat bencana.

---

Pasal 122

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 121, Pusat Pengendalian Operasi menyelenggarakan

fungsi:
- pengolahan data, analisis dan diseminasi informasi
darurat bencana;
- penyiapan koordinasi penyusunan norma, standar,
prosedur dan kriteria di bidang pengendalian operasi
penanganan darurat bencana;
- penyusunan rencana operasi penanganan pada saat
siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke
pemulihan;
- penyusunan rekomendasi operasi penanganan darurat
bencana; dan
- penyusunan koordinasi, komunikasi dan sinkronisasi
penanggulangan bencana lintas sektor.

Pasal 123

Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana
terdiri atas:
- Subbagian Tata Usaha; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 124

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan
urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, perlengkapan,
arsip, dan dokumentasi.

Pasal 125

Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan
di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 126

(1) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 125 mempunyai tugas memberikan pelayanan

fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan
keterampilan.

(2) Jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal

125 mempunyai tugas melaksanakan kegiatan
pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan
pembangunan.

(3) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2), dibentuk jabatan fungsional dan
jabatan pelaksana berdasarkan rumpun jabatan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Jumlah jabatan fungsional dan jabatan pelaksana

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan
berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis
jabatan dan beban kerja.

---

(5) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(6) Tugas dan klasifikasi jabatan pelaksana sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 127

(1) Jabatan Fungsional dan jabatan pelaksana dapat

bekerja secara individu dan/atau dalam tim kerja
untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja
organisasi.

(2) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas:
- ketua; dan
- anggota.

(3) Penugasan secara individu dan/atau tim kerja

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
pejabat penilai kinerja atau pimpinan unit organisasi.

(4) Pelaksanaan tugas dan penugasan dilaksanakan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 128

(1) Di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan

Bencana dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis sebagai
pelaksana tugas teknis baik teknis penunjang maupun
teknis operasional.

(2) Pembentukan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana

Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan
tertulis dari Menteri yang membidangi urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 129

Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah,
manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi
digital nasional.

Pasal 130

(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan

fungsi secara terpadu antarunit organisasi di
lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan
tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi,
dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan
Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

---

(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Badan

Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala.

Pasal 131

Kepala menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai
hasil pelaksanaan tugas pemerintahan secara berkala atau
sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 132

Badan Nasional Penanggulangan Bencana menyusun
analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan
uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Badan
Nasional Penanggulangan Bencana.

Pasal 133

(1) Setiap unsur di lingkungan Badan Nasional

Penanggulangan Bencana dalam melaksanakan tugas
dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi,
sinkronisasi, dan kolaborasi di lingkungan Badan
Nasional Penanggulangan Bencana, antarinstansi
pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait.

(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan

kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan
informasi.

Pasal 134

Semua unsur di lingkungan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana menerapkan sistem pengendalian
intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 135

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab

memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.

(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan.

Pasal 136

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi
harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
unit organisasi di bawahnya.

---

Pasal 137

(1) Kepala merupakan jabatan pimpinan tinggi utama.

(2) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur merupakan

jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural
eselon I.a.

(3) Kepala Biro, Direktur, dan Kepala Pusat merupakan

jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan
struktural eselon II.a.

(4) Kepala Bagian merupakan jabatan administrator atau

jabatan struktural eselon III.a.

(5) Kepala Subbagian merupakan jabatan pengawas atau

jabatan struktural eselon IV.a

Pasal 138

(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(2) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur diangkat dan

diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala, setelah
melalui prosedur seleksi berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(3) Kepala Biro, Direktur, dan Kepala Pusat diangkat dan

diberhentikan oleh Kepala, setelah melalui prosedur
seleksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(4) Kepala Bagian dan Kepala Subbagian diangkat dan

diberhentikan oleh Kepala sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang undangan.

(5) Pejabat fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 139

(1) Pemimpin unit organisasi yang menangani fungsi di

bidang pengelolaan dan pelayanan informasi, karena
sifat tugas dan fungsinya menjadi pejabat pengelola
informasi dan dokumentasi di lingkungan Badan
Nasional Penanggulangan Bencana.

(2) Ketentuan mengenai tugas dan tanggung jawab pejabat

pengelola informasi dan dokumentasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan
Nasional Penanggulangan Bencana.

Pasal 140

Perubahan atas kedudukan, tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan
Bencana sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini
ditetapkan oleh Kepala setelah terlebih dahulu mendapat

---

persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan
urusan di bidang aparatur negara.

Pasal 141

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, jabatan dan
pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan
Nasional Penanggulangan Bencana berdasarkan Peraturan
Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun
2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional
Penanggulangan Bencana sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor
8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan
Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2019
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional
Penanggulangan Bencana, tetap melaksanakan tugas dan
fungsi sampai dengan ditetapkannya jabatan dan pejabat
yang memangku jabatan di lingkungan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana.

Pasal 142

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2019 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan
Bencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 1156) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 8 Tahun
2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2019 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan
Bencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 846), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini.

Pasal 143

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan
Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun
2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional
Penanggulangan Bencana (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1156) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor
8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan
Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2019
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional
Penanggulangan Bencana (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 846), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

---

Pasal 144

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2025

KEPALA BADAN NASIONAL

PENANGGULANGAN BENCANA

REPUBLIK INDONESIA,

Œ

SUHARYANTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,

Ѽ

DHAHANA PUTRA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж

---

LAMPIRAN

PERATURAN BADAN NASIONAL

PENANGGULANGAN BENCANA

NOMOR 6 TAHUN 2025

TENTANG ORGANISASI DAN

TATA KERJA BADAN NASIONA

PENANGGULANGAN BENCANA

BAGAN SUSUNAN ORGANISASI DI LINGKUNGAN

BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA

1. Bagan Struktur Susunan Organisasi Badan Nasional Penanggulangan
Bencana

---

1. Bagan Struktur Susunan Organisasi Sekretariat Utama

SEKRETARIAT

UTAMA

BIRO SUMBER DAYA BIRO HUKUM,

BIRO PERENCANAAN BIRO KEUANGAN MANUSIA DAN ORGANISASI, DAN

UMUM KERJA SAMA

JABATAN FUNGSIONAL JABATAN FUNGSIONAL JABATAN FUNGSIONAL JABATAN FUNGSIONAL

BAGIAN RUMAH

DAN JABATAN DAN JABATAN BAGIAN TATA USAHA DAN JABATAN DAN JABATAN

TANGGA

PELAKSANA PELAKSANA PELAKSANA PELAKSANA

SUBBAGIAN TATA USAHA

SUBBAGIAN BARANG

PIMPINAN DAN

MILIK NEGARA

PROTOKOL

JABATAN FUNGSIONAL SUBBAGIAN TATA USAHA

DAN JABATAN DEPUTI BIDANG SISTEM

PELAKSANA DAN STRATEGI

SUBBAGIAN TATA USAHA

DEPUTI BIDANG

PENCEGAHAN

SUBBAGIAN TATA USAHA

DEPUTI BIDANG

PENANGANAN DARURAT

SUBBAGIAN TATA USAHA

DEPUTI BIDANG

REHABILITASI DAN

REKONSTRUKSI

SUBBAGIAN TATA USAHA

DEPUTI BIDANG

REHABILITASI DAN

REKONSTRUKSI

SUBBAGIAN TATA USAHA

DEPUTI BIDANG LOGISTIK

DAN PERALATAN

---

1. Bagan Struktur Susunan Organisasi Deputi Bidang Sistem dan Strategi

DEPUTI BIDANG

SISTEM DAN
STRATEGI

DIREKTORAT

DIREKTORAT PEMETAAN PENGEMBANGAN DIREKTORAT SISTEM

DAN EVALUASI RISIKO STRATEGI PENANGGULANGAN

BENCANA PENANGGULANGAN BENCANA

BENCANA

JABATAN JABATAN JABATAN

FUNGSIONAL DAN FUNGSIONAL DAN FUNGSIONAL DAN

JABATAN JABATAN JABATAN

PELAKSANA PELAKSANA PELAKSANA

1. Bagan Struktur Susunan Organisasi Deputi Bidang Pencegahan

DEPUTI BIDANG

PENCEGAHAN

DIREKTORAT MITIGASI DIREKTORAT DIREKTORAT

BENCANA KESIAPSIAGAAN PERINGATAN DINI

JABATAN FUNGSIONAL JABATAN FUNGSIONAL JABATAN FUNGSIONAL

DAN JABATAN DAN JABATAN DAN JABATAN

PELAKSANA PELAKSANA PELAKSANA

---

1. Bagan Struktur Susunan Organisasi Deputi Bidang Penanganan
Darurat

DEPUTI BIDANG

PENANGANAN
DARURAT

DIREKTORAT

DIREKTORAT DIREKTORAT FASILITASI

DUKUNGAN

DUKUNGAN SUMBER PENANGANAN KORBAN

INFRASTRUKTUR

DAYA DARURAT DAN PENGUNGSI

DARURAT

JABATAN JABATAN JABATAN

FUNGSIONAL DAN FUNGSIONAL DAN FUNGSIONAL DAN

JABATAN PELAKSANA JABATAN PELAKSANA JABATAN PELAKSANA

1. Bagan Struktur Susunan Organisasi Deputi Bidang Rehabilitasi dan
Rekonstruksi

DEPUTI BIDANG

REHABILITASI DAN

REKONSTRUKSI

DIREKTORAT DIREKTORAT PEMULIHAN

DIREKTORAT

PERENCANAAN DAN PENINGKATAN

PEMULIHAN DAN

REHABILITASI DAN SOSIAL, EKONOMI, DAN

PENINGKATAN FISIK

REKONSTRUKSI SUMBER DAYA ALAM

JABATAN FUNGSIONAL JABATAN FUNGSIONAL JABATAN FUNGSIONAL

DAN JABATAN DAN JABATAN DAN JABATAN

PELAKSANA PELAKSANA PELAKSANA

---

1. Bagan Struktur Susunan Organisasi Deputi Bidang Logistik dan
Peralatan

DEPUTI BIDANG LOGISTIK DAN

PERALATAN

DIREKTORAT OPTIMASI

DIREKTORAT PENGELOLAAN

JARINGAN LOGISTIK DAN

LOGISTIK DAN PERALATAN

PERALATAN

JABATAN FUNGSIONAL JABATAN FUNGSIONAL

DAN JABATAN PELAKSANA DAN JABATAN PELAKSANA

1. Bagan Struktur Susunan Organisasi Inspektorat Utama

INSPEKTORAT UTAMA

BAGIAN TATA USAHA

INSPEKTORAT I INSPEKTORAT II INSPEKTORAT III

JABATAN FUNGSIONAL JABATAN FUNGSIONAL JABATAN FUNGSIONAL

DAN JABATAN DAN JABATAN DAN JABATAN

PELAKSANA PELAKSANA PELAKSANA

---

1. Bagan Struktur Susunan Organisasi Pusat Data, Informasi dan
Komunikasi Kebencanaan

PUSAT DATA, INFORMASI,

DAN KOMUNIKASI

KEBENCANAAN

SUBBAGIAN TATA USAHA

JABATAN FUNGSIONAL

DAN JABATAN

PELAKSANA

1. Bagan Struktur Susunan Organisasi Pusat Pendidikan dan Pelatihan
Penanggulangan Bencana

PUSAT PENDIDIKAN DAN

PELATIHAN

PENANGGULANGAN

BENCANA

SUBBAGIAN TATA USAHA

JABATAN FUNGSIONAL

DAN JABATAN

PELAKSANA

---

1. Bagan Struktur Susunan Organisasi Pusat Pengendalian Operasi

PUSAT PENGENDALIAN

OPERASI

SUBBAGIAN TATA USAHA

JABATAN FUNGSIONAL

DAN JABATAN

PELAKSANA

KEPALA BADAN NASIONAL

PENANGGULANGAN BENCANA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SUHARYANTO