Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 61-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah

PERBAN No. 61-pojk-04-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan Efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.

2. Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh emiten dalam rangka penawaran umum atau perusahaan publik.
3. Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum.
4. Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
5. Obligasi Daerah adalah obligasi daerah sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai pinjaman daerah.
6. Sukuk Daerah adalah efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share), atas aset yang mendasarinya, yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
7. Prospektus adalah setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar pihak lain membeli Efek.
8. Prospektus Awal Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang selanjutnya disebut Prospektus Awal adalah dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran, kecuali informasi mengenai nilai nominal, jumlah dan harga penawaran efek, penjaminan emisi efek, tingkat suku bunga obligasi dan/atau imbal hasil sukuk, atau hal lain yang berhubungan dengan persyaratan penawaran yang belum dapat ditentukan.
9. Prospektus Ringkas adalah ringkasan dari isi Prospektus Awal.

10. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
11. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau wali kota bagi daerah kota.
12. Kegiatan adalah bagian dari program yang terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa sumber daya manusia, barang modal, termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang atau jasa.
13. Kontrak Perwaliamanatan adalah perjanjian antara Emiten dan wali amanat dalam rangka penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk yang dibuat dalam bentuk akta notariil.
14. Penjamin Emisi Efek adalah pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual.
15. Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
16. Pihak adalah orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
17. Situs Web adalah kumpulan halaman web yang memuat informasi atau data yang dapat diakses melalui suatu sistem jaringan internet.

Pasal 2

(1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku bagi Emiten yang menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah

dan/atau Sukuk Daerah.
(2) Emiten yang melakukan Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai Pernyataan Pendaftaran, Penawaran Umum, penerbitan dan persyaratan sukuk, dan/atau peraturan terkait lainnya, kecuali diatur khusus dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(3) Emiten yang melakukan Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah tidak wajib memperoleh hasil pemeringkatan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai pemeringkatan efek bersifat utang dan/atau sukuk.

Pasal 3

(1) Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dapat dilakukan secara bertahap.
(2) Dalam hal Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dilakukan secara bertahap, dapat dilaksanakan sesuai dengan periode yang diatur dalam Peraturan Daerah.

Pasal 4

Dalam rangka penyampaian Pernyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Emiten harus menyampaikan dokumen paling sedikit terdiri atas:
a. surat pengantar Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan format Surat Pengantar Pernyataan Pendaftaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;

b. Prospektus;
c. Propektus Ringkas;
d. Prospektus Awal, jika ada; dan
e. dokumen lain yang disampaikan sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran.

Pasal 5

Prospektus dan Prospektus Ringkas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dan huruf c harus disusun sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bentuk dan isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.

Pasal 6

Dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e meliputi:
a. persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan terkait dengan penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
b. Peraturan Daerah terkait penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
c. persyaratan lain terkait dengan Penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
d. jadwal Penawaran Umum;
e. contoh surat efek;
f. laporan keuangan Pemerintah Daerah yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA;
g. laporan pemeriksaan dan pendapat dari segi hukum terkait dengan aspek hukum dari Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah termasuk Kegiatan yang akan dibiayainya;
h. riwayat hidup dari Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah;
i. Kontrak Perwaliamanatan;

j. perjanjian penjaminan emisi efek, jika ada;
k. peringkat yang dikeluarkan oleh perusahaan pemeringkat efek atas Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, jika ada;
l. perjanjian penanggungan, jika ada;
m. pernyataan dari Emiten dalam bentuk dan isi sesuai dengan format Pernyataan Emiten sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
n. pernyataan dari profesi penunjang Pasar Modal sesuai dengan format Pernyataan Profesi Penunjang Pasar Modal sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
o. pernyataan dari penjamin pelaksana emisi efek (jika ada) sesuai dengan format Pernyataan Penjamin Pelaksana Emisi Efek sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan
p. dokumen yang memuat informasi lain sesuai dengan permintaan Otoritas Jasa Keuangan yang dianggap perlu dalam penelaahan Pernyataan Pendaftaran, sepanjang dapat diumumkan kepada masyarakat tanpa merugikan kepentingan Emiten.

Pasal 7

Laporan pemeriksaan dan pendapat dari segi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g paling sedikit meliputi:
a. aspek hukum dari Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah meliputi:
1. persetujuan pokok yang diperlukan dalam pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah berupa:
a) persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

b) persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
c) persyaratan lain terkait dengan penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
dan d) Peraturan Daerah terkait; dan
2. keabsahan perjanjian dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
dan
b. cakupan terkait Kegiatan yang akan dibiayai dengan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah meliputi:
1. perizinan pokok yang diperlukan dalam pelaksanaan Kegiatan;
2. status kepemilikan atau penguasaan dan sengketa atas aset daerah terkait Kegiatan; dan
3. perjanjian penting lainnya terkait Kegiatan.

Pasal 8

Jangka waktu antara tanggal efektif Pernyataan Pendaftaran dan tanggal laporan keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan.

Pasal 9

(1) Laporan keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f harus tersedia di Situs Web Emiten.
(2) Laporan keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tersedia di Situs Web Emiten paling lambat sebelum Otoritas Jasa Keuangan memberikan pernyataan bahwa Emiten dapat mengumumkan Prospektus Ringkas.

Pasal 10

(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta informasi dan/atau dokumen lain kepada Emiten yang tidak

merupakan bagian dari Pernyataan Pendaftaran dan tidak dimaksudkan untuk diumumkan kepada masyarakat, meliputi:
a. surat pernyataan dari Pihak yang membantu penyusunan Prospektus, jika ada:
1. surat pernyataan persetujuan pencantuman nama Pihak tersebut di Prospektus;
dan/atau
2. surat pencabutan dalam hal Pihak tersebut mencabut persetujuannya;
b. keterangan lain yang diperlukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dari Pihak yang membantu dalam Penawaran Umum untuk mendukung kecukupan dan ketelitian dari pengungkapan yang diwajibkan, jika ada; dan/atau
c. dokumen lain yang dibutuhkan.
(2) Pencabutan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 hanya dapat dilakukan sebelum efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

Pasal 11

Emiten yang melakukan Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah secara bertahap tidak wajib mengikuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Penawaran Umum berkelanjutan efek bersifat utang dan/atau sukuk.

Pasal 12

(1) Dalam hal Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dilakukan secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sebelum dimulainya masa Penawaran Umum tahap kedua dan seterusnya,

Emiten wajib:
a. menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah tahap kedua dan seterusnya disertai informasi tambahan dan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan;
dan
b. mengumumkan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah beserta informasi tambahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling sedikit melalui:
1. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional atau Situs Web Bursa Efek; dan
2. Situs Web Emiten.
(2) Bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b angka 1 wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pengumuman dimaksud.

Pasal 13

Informasi tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan huruf b, paling sedikit memuat:
a. jumlah dana yang telah dihimpun dalam Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
b. jumlah Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang ditawarkan;
c. tingkat bunga Obligasi Daerah/imbal hasil Sukuk Daerah;
d. hasil pemeringkatan atas Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah atau perubahan hasil pemeringkatan atas Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, jika ada;
e. jadwal Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;

f. rencana penggunaan dana atau perubahan penggunaan dana;
g. Penjamin Emisi Efek, jika ada;
h. pernyataan Emiten bahwa seluruh Informasi atau Fakta Material telah diungkapkan dan Informasi atau Fakta Material tersebut tidak menyesatkan;
i. pernyataan dalam huruf cetak tebal bahwa:
1. “PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH TAHAP KE-….
DARI PENAWARAN UMUM BERTAHAP OBLIGASI DAERAH DAN SUKUK DAERAH YANG TELAH MENJADI EFEKTIF”;
2. “PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN OBLIGASI DAERAH TAHAP KE-….
DARI PENAWARAN UMUM BERTAHAP OBLIGASI DAERAH YANG TELAH MENJADI EFEKTIF”; atau
3. “PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN SUKUK DAERAH TAHAP KE-….
DARI PENAWARAN UMUM BERTAHAP SUKUK DAERAH YANG TELAH MENJADI EFEKTIF”; dan
j. perubahan dan/atau tambahan informasi atas Prospektus dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, jika ada.

Pasal 14

(1) Dalam hal dana yang dihimpun selama periode Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah kurang dari yang direncanakan, paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah periode Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah berakhir, Emiten wajib:
a. menyampaikan informasi mengenai jumlah total dana yang dihimpun kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai dengan alasan tidak tercapainya target dana yang akan dihimpun; dan

b. mengumumkan kepada masyarakat mengenai jumlah total dana yang dihimpun disertai dengan alasan tidak tercapainya target dana yang akan dihimpun paling sedikit melalui:
1. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional atau Situs Web Bursa Efek; dan
2. Situs Web Emiten.
(2) Bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b angka 1 wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal pengumuman dimaksud.

Pasal 15

(1) Dalam hal Emiten akan menghentikan Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebelum berakhirnya periode yang diatur dalam Peraturan Daerah, paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah keputusan mengenai penghentian Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah diambil, Emiten wajib:
a. menyampaikan informasi mengenai penghentian Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai dengan alasan penghentian dan jumlah total dana yang telah dihimpun; dan
b. mengumumkan kepada masyarakat mengenai penghentian Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah disertai dengan alasan penghentian dan jumlah total dana yang telah dihimpun dalam paling sedikit melalui:
1. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional atau Situs Web Bursa Efek; dan
2. Situs Web Emiten.
(2) Bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b angka 1 wajib disampaikan kepada

Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pengumuman dimaksud.

Pasal 16

(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, termasuk pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut, berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan persetujuan; dan/atau
g. pembatalan pendaftaran.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g.

Pasal 17

Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan

tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 18

Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 kepada masyarakat.

Pasal 19

Kewajiban penyampaian Pernyataan Pendaftaran secara elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyampaian Pernyataan Pendaftaran atau pengajuan aksi korporasi secara elektronik tidak berlaku bagi Emiten yang akan menerbitkan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sampai dengan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 20

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-63/BL/2007 tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan Daerah, beserta Peraturan Nomor VIII.G.14 yang merupakan lampirannya;
b. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-64/BL/2007 tentang Pedoman Penyusunan Comfort Letter Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah, beserta Peraturan Nomor VIII.G.15 yang merupakan lampirannya;
c. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-65/BL/2007 tentang

Pedoman Penyusunan Surat Pernyataan Kepala Daerah di Bidang Akuntansi Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah, beserta Peraturan Nomor VIII.G.16 yang merupakan lampirannya; dan
d. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-692/BL/2011 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah, beserta Peraturan Nomor IX.C.12 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 21

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2017

KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,

ttd

WIMBOH SANTOSO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2017

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY