(1) LKM dapat melakukan kegiatan usaha secara
konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah.
(2) Sebelum menjalankan kegiatan usaha, LKM harus memiliki izin usaha dari OJK.
(3) Untuk mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direksi LKM mengajukan permohonan izin usaha kepada OJK sesuai dengan format dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini dan harus dilampiri dengan:
a. akta pendirian badan hukum termasuk anggaran dasar berikut perubahannya (jika ada) yang telah disahkan/disetujui oleh instansi yang berwenang atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang, yang paling sedikit memuat:
1) nama dan tempat kedudukan;
2) kegiatan usaha sebagai LKM secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah;
3) permodalan;
4) kepemilikan; dan 5) wewenang, tanggung jawab, masa jabatan Direksi, Dewan Komisaris, dan DPS;
b. data Direksi, Dewan Komisaris, dan DPS meliputi:
1) fotokopi tanda pengenal berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
2) daftar riwayat hidup;
3) surat pernyataan bermeterai dari Direksi, Dewan Komisaris, dan DPS bagi LKM yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah:
a) tidak tercatat dalam daftar kredit macet di sektor jasa keuangan;
b) tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang
usaha jasa keuangan dan/atau perekonomian berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
c) tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir;
d) tidak pernah dinyatakan pailit atau menyebabkan suatu badan usaha dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir;
e) tidak merangkap jabatan sebagai Direksi pada LKM lain bagi Direksi;
f) tidak merangkap jabatan sebagai Dewan Komisaris lebih dari 2 (dua) LKM lain bagi Direksi; dan g) tidak merangkap jabatan sebagai Dewan Komisaris lebih dari 3 (tiga) LKM lain bagi Dewan Komisaris.
4) surat keterangan atau bukti tertulis memiliki pengalaman operasional di bidang lembaga keuangan mikro atau lembaga jasa keuangan lainnya paling singkat 1 (satu) tahun bagi salah satu Direksi; dan 5) surat keterangan atau bukti tertulis memiliki pengalaman operasional di bidang lembaga keuangan mikro yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah atau lembaga jasa keuangan syariah lainnya paling singkat 1 (satu) tahun bagi salah satu Direksi, bagi LKM yang melakukan kegiatan usaha
berdasarkan Prinsip Syariah;
c. data pemegang saham atau anggota:
1) dalam hal pemegang saham atau anggota adalah perorangan, dokumen yang dilampirkan adalah fotokopi tanda pengenal berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan surat pernyataan bermeterai bahwa setoran modal:
a) tidak berasal dari pinjaman; dan b) tidak berasal dari dan untuk tindak pidana pencucian uang.
2) dalam hal LKM berbentuk koperasi, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c angka 1) hanya berlaku bagi anggota pendiri;
3) dalam hal pemegang saham adalah badan usaha milik desa/kelurahan dan/atau koperasi, dokumen yang dilampirkan adalah:
a) akta pendirian termasuk anggaran dasar berikut perubahannya (jika ada) yang telah disahkan/disetujui oleh instansi yang berwenang atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang, atau bukti pendirian badan usaha milik desa/kelurahan;
b) laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik atau laporan keuangan terakhir atau pembukuan keuangan terakhir;
c) fotokopi tanda pengenal berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku bagi Direksi atau pengurus badan usaha milik desa/kelurahan dan/atau koperasi; dan
d) surat pernyataan bermeterai bahwa setoran modal:
i. tidak berasal dari pinjaman; dan ii.
tidak berasal dari dan untuk tindak pidana pencucian uang.
4) dalam hal pemegang saham adalah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dokumen yang dilampirkan adalah Peraturan Daerah Kabupaten/Kota terkait penyertaan modal pada LKM;
d. surat rekomendasi pengangkatan DPS dari DSN MUI atau sertifikasi pelatihan DPS dari DSN MUI bagi LKM yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah;
e. struktur organisasi dan kepengurusan yang paling kurang memiliki fungsi pemutus kredit, penagihan, dan administrasi;
f. sistem dan prosedur kerja LKM, paling kurang meliputi:
1) pemberian Pinjaman atau Pembiayaan;
2) penerimaan Simpanan;
3) penagihan kepada pihak peminjam atau pihak yang menerima Pembiayaan;
4) prosedur penyelesaian piutang macet; dan 5) prosedur penutupan Simpanan;
g. rencana kerja untuk 2 (dua) tahun pertama yang paling kurang memuat:
1) rencana kegiatan usaha LKM dan langkah- langkah kegiatan yang akan dilakukan dalam mewujudkan rencana dimaksud;
2) proyeksi laporan posisi keuangan dan laporan kinerja keuangan tahunan yang dimulai sejak LKM melakukan kegiatan operasional; dan 3) proyeksi laporan posisi keuangan dan laporan kinerja keuangan sebagaimana dimaksud pada angka 2) mengacu pada
ketentuan mengenai laporan keuangan LKM;
h. bukti pemenuhan modal disetor atau simpanan pokok, simpanan wajib dan hibah dilakukan secara tunai dalam bentuk fotokopi deposito berjangka yang masih berlaku atas nama salah satu Direksi pada salah satu bank di INDONESIA atau salah satu bank syariah atau unit usaha syariah di INDONESIA bagi LKM yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, disertai dengan surat pernyataan dari Direksi:
dan
i. bukti kesiapan operasional berupa:
1) daftar aset tetap (jika ada) dan inventaris;
dan 2) bukti kepemilikan atau penguasaan kantor.
(4) Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g tidak berlaku bagi LKM dengan cakupan wilayah usaha desa/kelurahan.
2. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 5A, yang berbunyi sebagai berikut:
