Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Konsultan Hukum adalah ahli hukum yang memberikan pendapat hukum kepada pihak lain yang melakukan kegiatan di bidang pasar modal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
2. Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal yang selanjutnya disingkat HKHPM adalah organisasi profesi Konsultan Hukum yang melakukan kegiatan di bidang pasar modal.
3. Kantor Konsultan Hukum yang selanjutnya disingkat KKH adalah persekutuan perdata atau firma yang menjadi wadah bagi Konsultan Hukum dalam melakukan kegiatannya.
4. Pendidikan Profesi adalah suatu pendidikan dasar bagi Konsultan Hukum dengan muatan materi peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan jasa keuangan lainnya yang diselenggarakan oleh HKHPM, pihak lain yang bekerja sama dengan HKHPM, atau pihak yang telah disetujui atau diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
5. Pendidikan Profesional Berkelanjutan adalah suatu pendidikan lanjutan bagi Konsultan Hukum dengan muatan materi peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan jasa keuangan lainnya yang diselenggarakan oleh HKHPM, pihak lain yang bekerja sama dengan HKHPM, atau pihak yang telah disetujui atau diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
6. Laporan Berkala Kegiatan Konsultan Hukum adalah laporan yang memuat informasi tentang kegiatan Konsultan Hukum di pasar modal selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember atau sejak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan apabila terdaftar kurang dari 1 (satu) tahun.
7. Pejabat Negara adalah pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai aparatur sipil negara.
