Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Penilai adalah orang perseorangan yang dengan keahliannya menjalankan kegiatan penilaian di pasar modal.
2. Penilaian adalah proses pekerjaan untuk memberikan opini tertulis atas nilai ekonomi suatu objek penilaian.
3. Kantor Jasa Penilai Publik yang selanjutnya disingkat KJPP adalah badan usaha yang berbentuk persekutuan dan telah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan sebagai wadah bagi Penilai dalam melakukan kegiatan Penilaian.
4. Pendidikan Profesi adalah suatu pendidikan dasar bagi Penilai dengan muatan materi tentang kegiatan Penilaian dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan jasa keuangan lainnya yang diselenggarakan oleh asosiasi profesi Penilai atau pihak yang telah disetujui atau diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
5. Pendidikan Profesional Berkelanjutan adalah suatu pendidikan lanjutan bagi Penilai dengan muatan materi tentang kegiatan Penilaian dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan jasa keuangan lainnya yang diselenggarakan oleh asosiasi
profesi Penilai atau pihak yang telah disetujui atau diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
6. Asosiasi Profesi Penilai adalah organisasi profesi Penilai yang bersifat nasional yang menaungi Penilai yang melakukan kegiatan Penilaian di pasar modal.
7. Standar Penilaian INDONESIA yang selanjutnya disingkat SPI adalah pedoman dasar yang wajib dipatuhi oleh Penilai dalam melakukan Penilaian.
8. Kode Etik Penilai INDONESIA yang selanjutnya disingkat KEPI adalah pedoman etik yang wajib dipatuhi oleh Penilai.
9. Laporan Berkala Kegiatan Penilai adalah laporan yang memuat informasi tentang kegiatan Penilai di pasar modal selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember atau sejak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan apabila terdaftar kurang dari 1 (satu) tahun.
10. Penugasan Penilaian Profesional adalah penugasan yang diterima oleh Penilai dari pemberi penugasan untuk melakukan Penilaian atas objek, tujuan Penilaian, dan tanggal tertentu dimana Penilai mendasarkan opininya, yang disajikan dalam laporan Penilaian.
11. Karyawan Kunci adalah orang yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, dan/atau mengendalikan kegiatan perusahaan, yang meliputi anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan manajer dari pihak yang dinilai dan/atau pemberi penugasan.
12. Hubungan Usaha yang Material adalah hubungan usaha yang nilainya lebih dari 5% (lima persen) dari total pendapatan usaha yang diterima pemberi penugasan.
13. Pemberi Penugasan adalah pihak yang telah memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan serta pihak yang mengajukan pernyataan pendaftaran atau pihak yang pernyataan
pendaftarannya telah menjadi efektif yang memberikan penugasan Penilaian.
14. Pejabat Negara adalah pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai aparatur sipil negara.
