Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial Terjamin.
2. Penjaminan Ulang adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah yang telah menjamin pemenuhan kewajiban finansial Terjamin.
3. Lembaga Penjaminan adalah Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan Penjaminan Ulang, dan Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah.
4. Perusahaan Penjaminan adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha melakukan Penjaminan.
5. Perusahaan Penjaminan Syariah adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha melakukan Penjaminan berdasarkan Prinsip Syariah.
6. Perusahaan Penjaminan Ulang adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha melakukan Penjaminan Ulang.
7. Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha melakukan Penjaminan Ulang berdasarkan Prinsip Syariah.
8. Prinsip Syariah adalah ketentuan hukum Islam berdasarkan fatwa atau pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA.
9. Pemeriksaan adalah rangkaian kegiatan mengumpulkan, mencari, mengolah, dan mengevaluasi data dan informasi mengenai kegiatan usaha Lembaga Penjaminan, yang bertujuan untuk memperoleh keyakinan atas kebenaran laporan berkala, kepatuhan terhadap ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang Lembaga Penjaminan serta memastikan bahwa laporan periodik sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
10. Pemeriksa adalah pegawai Otoritas Jasa Keuangan atau pihak lain yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
11. Surat Perintah Pemeriksaan adalah surat yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan yang digunakan oleh Pemeriksa sebagai dasar untuk melakukan Pemeriksaan.
12. Surat Pemberitahuan Pemeriksaan adalah surat yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan yang disampaikan kepada Lembaga Penjaminan yang akan diperiksa.
13. Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
