Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang
selanjutnya disebut BNPB adalah lembaga pemerintah
non-kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Hibah Langsung adalah hibah yang dilaksanakan tidak
melalui mekanisme perencanaan dari pemberi hibah luar
negeri untuk penanggulangan bencana alam di Provinsi
Sulawesi Tengah dalam bentuk uang.
1. Pemberi Hibah Luar Negeri adalah pemerintah asing
dan/atau organisasi internasional/regional antar
pemerintah.
1. Pemindahan adalah proses transaksi dalam bank dengan
cara mendebit dan mengkredit dari dan ke Rekening
Penampungan Dana Hibah Langsung.
1. Penarikan adalah kegiatan pengurangan atau pendebitan
dari Rekening Penyaluran Dana Hibah.
1. Penggunaan adalah pelaksanaan kegiatan yang
menggunakan dana Hibah Langsung luar negeri untuk
penanggulangan bencana alam di Provinsi Sulawesi
Tengah.
1. Pelaporan adalah penyusunan dan penyampaian
informasi secara tertulis mengenai kegiatan dan capaian
www.peraturan.go.id
---
2018, No.1646 -3-
yang dibiayai dana Hibah Langsung luar negeri untuk
penanggulangan bencana alam di Provinsi Sulawesi
Tengah dalam suatu periode tertentu sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Pelaksana Kegiatan adalah unit kerja di lingkungan
Badan Nasional Penanggulangan Bencana/ kementerian
negara/lembaga/pemerintah provinsi/ kabupaten/kota
di Sulawesi Tengah yang akan melaksanakan kegiatan
penanggulangan bencana alam dengan menggunakan
dana Hibah Langsung.
Bagian Kesatu
Penanggung Jawab
