Langsung ke konten

TATA CARA PEMINDAHAN, PENARIKAN, PENGGUNAAN, DAN PELAPORAN

PERBAN No. 7 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:

1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang

selanjutnya disebut BNPB adalah lembaga pemerintah
non-kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

1. Hibah Langsung adalah hibah yang dilaksanakan tidak
melalui mekanisme perencanaan dari pemberi hibah luar

negeri untuk penanggulangan bencana alam di Provinsi

Sulawesi Tengah dalam bentuk uang.
1. Pemberi Hibah Luar Negeri adalah pemerintah asing

dan/atau organisasi internasional/regional antar

pemerintah.
1. Pemindahan adalah proses transaksi dalam bank dengan

cara mendebit dan mengkredit dari dan ke Rekening
Penampungan Dana Hibah Langsung.

1. Penarikan adalah kegiatan pengurangan atau pendebitan

dari Rekening Penyaluran Dana Hibah.
1. Penggunaan adalah pelaksanaan kegiatan yang

menggunakan dana Hibah Langsung luar negeri untuk

penanggulangan bencana alam di Provinsi Sulawesi
Tengah.

1. Pelaporan adalah penyusunan dan penyampaian

informasi secara tertulis mengenai kegiatan dan capaian

www.peraturan.go.id

---

2018, No.1646 -3-

yang dibiayai dana Hibah Langsung luar negeri untuk

penanggulangan bencana alam di Provinsi Sulawesi

Tengah dalam suatu periode tertentu sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pelaksana Kegiatan adalah unit kerja di lingkungan

Badan Nasional Penanggulangan Bencana/ kementerian
negara/lembaga/pemerintah provinsi/ kabupaten/kota

di Sulawesi Tengah yang akan melaksanakan kegiatan

penanggulangan bencana alam dengan menggunakan
dana Hibah Langsung.

Bagian Kesatu

Penanggung Jawab

Pasal 2

(1) Kepala BNPB selaku Pengguna Anggaran mempunyai

kewenangan atas pelaksanaan pengelolaan dana Hibah

Langsung untuk penanggulangan bencana di Provinsi

Sulawesi Tengah.

(2) Untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Kepala BNPB menunjuk

Sekretaris Utama sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.

(3) Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen di
lingkungan BNPB untuk mengelola Rekening

Penampungan Dana Hibah Langsung dan menetapkan

Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran
Pembantu pada Pelaksana Kegiatan untuk mengelola

penggunaan dana Hibah Langsung.

(4) Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara

Pengeluaran Pembantu pada Pelaksana Kegiatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan usulan

kepada Kuasa Pengguna Anggaran.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.1646 -4-

Bagian Kedua

Pembukaan Rekening

Paragraf Pertama

Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung

Pasal 3

(1) Kuasa Pengguna Anggaran mengajukan permohonan

persetujuan pembukaan Rekening Penampungan Dana
Hibah Langsung kepada Kepala Kantor Pelayanan

Perbendaharaan Negara Mitra Kerja.

(2) Kuasa Pengguna Anggaran membuka Rekening Dana

Penampungan Hibah Langsung di bank umum setelah

mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dari Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan

Negara Mitra Kerja.

(3) Kuasa Pengguna Anggaran menugaskan Pejabat Pembuat

Komitmen dan Bendahara Pengeluaran BNPB untuk

mengelola Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung

sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Paragraf Kedua

Rekening Penyaluran Dana Hibah

Pasal 4

(1) Kuasa Pengguna Anggaran mengajukan permohonan

persetujuan pembukaan Rekening Penyaluran Dana

Hibah kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Negara Mitra Kerja.

(2) Kuasa Pengguna Anggaran membuka Rekening

Penyaluran Dana Hibah di bank umum setelah
mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dari Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan

Negara Mitra Kerja.

(3) Kuasa Pengguna Anggaran menugaskan Pejabat Pembuat

Komitmen dan Bendahara Pengeluaran Pembantu

Pelaksana Kegiatan untuk mengelola Rekening

www.peraturan.go.id

---

2018, No.1646 -5-

Penyaluran Dana Hibah sebagaimana dimaksud pada

ayat (2).

Pasal 5

Tata cara pengelolaan rekening sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 dan Pasal 4 mengacu pada ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Bagian Ketiga
Registrasi Hibah

Pasal 6

(1) Kuasa Pengguna Anggaran mengajukan permohonan

registrasi Hibah Langsung kepada Menteri Keuangan c.q.
Direktur Jenderal Pengelolaan dan Pembiayaan Risiko

untuk seluruh penerimaan Hibah Langsung yang masuk

ke Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung dalam
bentuk valuta asing Dollar Amerika Serikat.

(2) Tata cara registrasi Hibah Langsung sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam hal terjadi penambahan saldo pada Rekening

Penampungan Dana Hibah Langsung setelah dilakukan
registrasi hibah, Kuasa Pengguna Anggaran akan

menyampaikan pemutakhiran nilai hibah kepada Menteri

Keuangan c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan dan
Pembiayaan Risiko.

PEMINDAHAN

Pasal 7

Proses Pemindahan dana dari Rekening Penampungan Dana

Hibah Langsung dalam bentuk valuta asing Dollar Amerika
Serikat ke Rekening Penyaluran Dana Hibah dalam bentuk

Rupiah dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:

www.peraturan.go.id

---

2018, No.1646 -6-

  • Pelaksana Kegiatan menyampaikan usulan penggunaan

dana hibah kepada Sekretaris Utama selaku Kuasa

Pengguna Anggaran yang dilengkapi kerangka acuan
kerja dan rincian anggaran biaya;

  • usulan sebagaimana dimaksud pada huruf a harus

mendapat persetujuan dari unit teknis di lingkungan
BNPB;

  • Pejabat Pembuat Komitmen melakukan pengujian

kembali terhadap usulan kegiatan dimaksud pada huruf
b;

  • Kuasa Pengguna Anggaran menetapkan usulan kegiatan

yang disampaikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen;
- Kuasa Pengguna Anggaran memerintahkan kepada

Bendahara Pengeluaran untuk memindahbukukan dana
dari Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung ke

Rekening Penyaluran Dana Hibah sesuai dengan usulan

kegiatan yang telah ditetapkan; dan
- Bendahara Pengeluaran melakukan pemindahbukuan

dari Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung ke

Rekening Penyaluran Dana Hibah dengan menggunakan
kurs yang berlaku pada saat transaksi.

PENARIKAN

Pasal 8

Penarikan dana dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran

Pembantu dari Rekening Penyaluran Dana Hibah dengan tata
cara sebagai berikut:

  • Penarikan dana didasarkan pada kebutuhan dana untuk

membiayai kegiatan penanggulangan bencana alam di
Sulawesi Tengah; dan

  • Pejabat Pembuat Komitmen Pelaksana Kegiatan

memerintahkan Bendahara Pengeluaran Pembantu
untuk melakukan penatausahaan transaksi terhadap

dana yang dikelola.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.1646 -7-

PENGGUNAAN

Pasal 9

(1) Kuasa Pengguna Anggaran mengajukan usulan

penyesuaian pagu DIPA kepada Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang bersumber dari

Hibah Langsung sebesar usulan kegiatan yang telah

ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf
d.

(2) Penyesuaian pagu DIPA sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan melalui revisi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(3) Jenis belanja dalam DIPA dialokasikan sebagai belanja

bantuan sosial untuk penanggulangan bencana yang

dapat digunakan dalam bentuk uang/barang/jasa.

(4) Sisa dana Hibah Langsung yang belum digunakan

sampai dengan akhir tahun anggaran dapat digunakan

untuk membiayai kegiatan penanggulangan bencana

alam di Provinsi Sulawesi Tengah tahun anggaran
berikutnya.

Pasal 10

(1) Penggunaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9

ayat (3) ditujukan untuk mendanai kegiatan

penanggulangan bencana alam di Provinsi Sulawesi
Tengah dengan tata cara sebagai berikut:

- untuk kegiatan penanganan darurat, Penggunaan
dana mengacu kepada ketentuan Peraturan Badan

Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun

2018 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai; dan
- untuk kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi,

Penggunaan dana mengacu kepada ketentuan

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan

Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.1646 -8-

(2) Penggunaan dana Hibah Langsung sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) memperhatikan kebijakan

pemerintah dan kebutuhan untuk penanggulangan
bencana alam di Provinsi Sulawesi Tengah.

(3) Tata cara pengadaan barang/jasa untuk Penggunaan

dana Hibah Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-

undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.

Pasal 11

(1) Kuasa Pengguna Anggaran mengajukan pengesahan atas

pendapatan dan belanja yang bersumber dari Hibah
Langsung ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara

Mitra Kerja.

(2) Tata cara pengesahan atas pendapatan dan belanja

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada

ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
administrasi pengelolaan hibah.

Pasal 12

Pertanggungjawaban Penggunaan dana Hibah Langsung

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 mengacu pada

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

(1) Pelaksana Kegiatan menyampaikan laporan Penggunaan

dana Hibah Langsung kepada Kuasa Pengguna Anggaran.

(2) Kuasa Pengguna Anggaran menyampaikan laporan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala

BNPB untuk diteruskan kepada:

  • Menteri Keuangan;
  • Menteri Luar Negeri; dan
  • Instansi pemerintah lainnya yang terkait.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.1646 -9-

(3) Laporan Kepala BNPB sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dituangkan dalam format sesuai dengan Lampiran

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam
Peraturan Badan ini.

Pasal 14

(1) Pejabat Pembuat Komitmen Pelaksana Kegiatan

menyusun dan menyampaikan pertanggungjawaban

kepada Kuasa Pengguna Anggaran mengenai penerimaan
dan Penggunaan dana Hibah Langsung sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 10 secara berkala sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Akuntansi dan Pelaporan keuangan atas pengelolaan

dana Hibah Langsung untuk penanggulangan bencana
alam di Provinsi Sulawesi Tengah mengacu pada

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

Dana yang berasal dari perorangan dan/atau kelompok

masyarakat yang ditransfer ke Rekening Penampungan Dana
Hibah Langsung diakui sebagai Hibah Langsung.

Pasal 16

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.1646 -10-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya

dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 November 2018

,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Desember 2018

ttd

www.peraturan.go.id

---

2018, No.1646 -11-