…………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………
……………………….
Ditetapkan: 2020-01-01
…………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………
……………………….
…………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………
---
BAB …
PENUTUP
Pasal …
…………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal …
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal …
ttd.
Salinan
peraturan
Salinan sesuai dengan aslinya memuat tulisan
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA ‘Salinan sesuai
dengan aslinya’,
Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Kerja Sama, nama lembaga,
nama jabatan,
tanda tangan, cap
Tanda tangan dan cap instansi instansi dan
nama penanda
tangan salinan.
---
1. Pengertian
Pedoman adalah naskah dinas pengaturan yang memuat
acuan yang bersifat umum di lingkungan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana yang perlu dijabarkan ke dalam
petunjuk operasional dan penerapannya disesuaikan dengan
karakteristik Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Pedoman dibuat dalam rangka menindaklanjuti kebijakan
yang lebih tinggi.
1. Wewenang Penetapan dan Penandatanganan
Pejabat yang berwenang menetapkan dan menandatangani
pedoman adalah Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana.
1. Susunan
Bagian kepala pedoman terdiri atas:
(1) kop pedoman menggunakan lambang negara dan
tulisan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana, ditulis dengan huruf kapital yang
diletakkan secara simetris;
(2) tulisan pedoman dengan huruf kapital,
dicantumkan di tengah atas;
(3) rumusan judul pedoman, ditulis secara simetris
dengan huruf kapital; dan
(4) nomor dan tahun petunjuk pelaksanaan, ditulis
dengan huruf kapital secara simetris
Bagian batang tubuh pedoman terdiri atas:
(1) pendahuluan, yang berisi latar belakang, maksud
dan tujuan, sasaran, asas, ruang lingkup, dan
pengertian umum;
(2) materi pedoman; dan
(3) penutup, terdiri atas hal yang harus diperhatikan
dan penjabaran lebih lanjut.
Bagian kaki pedoman ditempatkan di sebelah kanan
bawah yang terdiri atas:
---
(1) tempat (kota sesuai alamat instansi) dan tanggal
penandatanganan pedoman;
(2) tulisan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana ditulis dalam huruf kapital dan diakhiri
dengan tanda baca koma;
(3) tanda tangan Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana dibubuhi cap jabatan;
dan
(4) nama lengkap Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana ditulis dengan huruf
kapital, tanpa mencantumkan gelar.
1. Distribusi
Distribusi dilakukan dengan menggunakan daftar distribusi
yang berlaku.
Format pedoman dapat dilihat pada Contoh 2.
---
Contoh 2
Lambang
negara dan
tulisan Kepala
BNPB yang
KEPALA telah dicetak.
Judul Pedoman
yang ditulis
PEDOMAN dengan
huruf kapital
……………………………………………………
Penomoran
yang
## BAB I berurutan
dalam satu
PENDAHULUAN tahun takwin
A. Latar Belakang
…………………………………………………………………………………………..
B. Maksud dan Tujuan
…………………………………………………………………………………………..
Memuat latar
C. Sasaran belakang
Ditetapkannya
………………………………………………………………………………………….. pedoman,
D. Asas maksud dan
tujuan,
………………………………………………………………………………………….. sasaran, asas,
ruang lingkup,
E. Ruang Lingkup dan pengertian
…………………………………………………………………………………………..
F. Pengertian Umum
…………………………………………………………………………………………..
….
A. ………………………………………………………………………………………….. Terdiri atas
B. Dan seterusnya konsepsi
dasar/pokok-
pokok/isi
pedoman
….
B. Dan seterusnya
Ditetapkan di …………………
Pada tanggal …………………. Nama jabatan
dan nama
lengkap yang
ditulis dengan KEPALA BADAN NASIONAL
huruf kapital
PENANGGULANGAN BENCANA, tanpa gelar
Tanda tangan dan cap jabatan
---
1. Pengertian
Petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis adalah naskah dinas
pengaturan yang memuat cara pelaksanaan kegiatan,
termasuk urutan pelaksanaannya serta wewenang dan
prosedurnya.
1. Wewenang Penetapan dan Penandatanganan
Pejabat yang berwenang menetapkan dan menandatangani
petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis adalah pejabat yang
berwenang atau pejabat yang ditunjuk.
1. Susunan
Bagian kepala petunjuk pelaksanaan terdiri atas:
(1) kop petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis
menggunakan lambang negara dan tulisan Kepala
Badan Nasional Penanggulangan Bencana, ditulis
dengan huruf kapital yang diletakkan secara
simetris;
(2) tulisan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis
dengan huruf kapital, dicantumkan di tengah atas;
(3) rumusan judul petunjuk pelaksanaan/petunjuk
teknis, ditulis dengan huruf kapital dan
dicantumkan secara simetris; dan
(4) nomor dan tahun petunjuk pelaksanaan/petunjuk
teknis, ditulis dengan huruf kapital secara simetris.
Bagian batang tubuh petunjuk pelaksanaan/petunjuk
teknis terdiri atas:
(1) pendahuluan, yang memuat latar belakang,
maksud dan tujuan, ruang lingkup, pengertian,
dan hal lain yang dipandang perlu;
(2) batang tubuh materi petunjuk
pelaksanaan/petunjuk teknis, yang dengan jelas
menunjukkan urutan tindakan, pengorganisasian,
koordinasi, pengawasan dan pengendalian, serta
hal lain yang dipandang perlu untuk dilaksanakan.
---
Bagian kaki petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis
ditempatkan di sebelah kanan bawah terdiri atas:
(1) tempat (kota sesuai alamat instansi) dan tanggal
penandatanganan petunjuk
pelaksanaan/petunjuk teknis;
(2) tulisan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana diketik dengan huruf kapital dan diakhiri
dengan tanda baca koma;
(3) tanda tangan Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana dibubuhi cap jabatan;
dan
(4) nama lengkap Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana ditulis dengan huruf
kapital, tanpa mencantumkan gelar.
1. Distribusi
Distribusi dilakukan dengan menggunakan daftar distribusi
yang berlaku.
1. Hal yang perlu diperhatikan
tidak memperluas kewenangan, definisi dan ruang
lingkup substansi yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
pelaksanaan/petunjuk teknis dilakukan melalui unit
kerja yang mempunyai tugas melakukan koordinasi di
bidang hukum dan pembentukan peraturan
perundang-undangan.
Format petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis dapat dilihat pada
Contoh 3A dan 3B.
---
Contoh 3A
Lambang
negara dan
tulisan Kepala
BNPB yang
KEPALA telah dicetak.
Judul juklak
PETUNJUK PELAKSANAAN yang ditulis
dengan
…………………………………………………… huruf kapital
Penomoran
yang
## BAB I berurutan
dalam satu
PENDAHULUAN tahun takwin
A. Latar Belakang
…………………………………………………………………………………………..
Memuat alasan
B. Maksud dan Tujuan tentang
ditetapkannya
………………………………………………………………………………………….. juklak, maksud
dan tujuan,
C. Ruang Lingkup sasaran, asas,
ruang lingkup,
………………………………………………………………………………………….. dan pengertian
umumD. Pengertian
…………………………………………………………………………………………..
…………………………………………………………………………………………..
PELAKSANAAN Menunjukkan
urutan
A. ………………………………………………………………………………………….. tindakan,
B. Dan seterusnya pengorganisasia n, koordinasi,
pengendalian,
dsb.
Ditetapkan di ………………..
pada tanggal ………………….
PENANGGULANGAN BENCANA, Nama jabatan
dan nama
lengkap yang
Tanda tangan dan cap jabatan ditulis dengan
huruf kapital
tanpa gelar
---
Contoh 3B
Logo BNPB
dan tulisan
BNPB yang
telah
dicetak.
Judul juklak
yang ditulis
PETUNJUK PELAKSANAAN dengan
huruf kapital
……………………………………………………
NOMOR … TAHUN … Penomoran
yang
berurutan
## BAB I dalam satu
tahun takwin
A. Latar Belakang
………………………………………………………………………………………….. Memuat alasan
tentang
B. Maksud dan Tujuan ditetapkannya
juklak, maksud
………………………………………………………………………………………….. dan tujuan,
sasaran, asas,
C. Ruang Lingkup ruang lingkup,
………………………………………………………………………………………….. dan pengertian umum
D. Pengertian
…………………………………………………………………………………………..
…………………………………………………………………………………………..
Menunjukkan
## BAB II urutan
tindakan,
PELAKSANAAN pengorganisasi
an, koordinasi,
A. ………………………………………………………………………………………….. pengendalian,
dsb.B. Dan seterusnya
Ditetapkan di ……………….. Tempat dan
tanggal
pada tanggal …………………. penandatangan
an.
Nama jabatan
dan nama
Tanda tangan dan cap instansi. lengkap yang
ditulis dengan
huruf kapital
NAMA LENGKAP tanpa gelar
---
Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah serangkaian instruksi
tertulis yang dibakukan mengenai proses penyelenggaraan
aktivitas organisasi, bagaimana, kapan harus dilakukan, dimana,
dan oleh siapa dilakukan. SOP Administrasi Pemerintahan
merupakan prosedur operasional standar dari berbagai proses
penyelenggaraan administrasi pemerintahan. Ketentuan lebih
lanjut tentang penyusunan SOP administrasi pemerintahan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Pengertian
Surat edaran adalah naskah dinas yang memuat
pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap penting
dan mendesak.
1. Wewenang Penetapan dan Penandatanganan
Kewenangan untuk menetapkan dan menandatangani surat
edaran oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana dan dapat dilimpahkan kepada Sekretaris Utama
Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau pejabat yang
ditunjuk sesuai dengan substansi surat edaran.
1. Susunan
Bagian kepala surat edaran terdiri atas:
(1) kop surat edaran yang ditandatangani Kepala
menggunakan lambang negara dan tulisan Kepala
Badan Nasional Penanggulangan Bencana, ditulis
dengan huruf kapital yang diletakkan secara
simetris;
(2) kop surat edaran yang ditandatangani oleh pejabat
selain Kepala menggunakan logo Badan Nasional
Penanggulangan Bencana dan tulisan Badan
Nasional Penanggulangan Bencana, ditulis dengan
huruf kapital yang diletakkan secara simetris;
(3) kata Yth. yang diikuti nama pejabat yang dikirimi
surat edaran;
(4) tulisan surat edaran, yang dicantumkan di bawah
lambang negara/logo Badan Nasional
---
Penanggulangan Bencana, ditulis dengan huruf
kapital, dan penulisan nomor dan tahun surat
edaran di bawahnya yang diletakkan secara
simetris;
(5) kata tentang, yang dicantumkan di bawah frasa
surat edaran ditulis dengan huruf kapital secara
simetris; dan
(6) rumusan judul surat edaran, yang ditulis dengan
huruf kapital secara simetris di bawah kata
tentang.
Bagian batang tubuh surat edaran terdiri atas:
(1) alasan tentang perlunya dibuat surat edaran;
(2) maksud dan tujuan dibuatnya surat edaran;
(3) ruang lingkup diberlakukannya surat edaran;
(4) peraturan perundang-undangan atau naskah
dinas lain yang menjadi dasar surat edaran;
(5) pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap
mendesak; dan
(6) penutup.
Bagian kaki surat edaran terdiri atas:
(1) tempat (kota sesuai alamat instansi) dan tanggal
penandatanganan surat edaran;
(2) nama jabatan pejabat penanda tangan ditulis
dengan huruf kapital, diakhiri dengan tanda baca
koma;
(3) tanda tangan pejabat penanda tangan;
(4) nama lengkap pejabat penanda tangan ditulis
dengan huruf kapital;
(5) cap dinas; dan
(6) tembusan (jika diperlukan).
1. Distribusi
Distribusi dilakukan dengan menggunakan daftar distribusi
yang berlaku.
Format surat edaran dapat dilihat pada Contoh 4A dan 4B.
---
Contoh 4A
Lambang
negara dan
tulisan Kepala
BNPB yang
telah dicetak.
KEPALA
Kata Yth. yang
diikuti dengan
nama pejabat
Yth. 1. ……………………. yang dikirimi
1. ……………………. surat edaran
1. dan seterusnya
Penomoran
yang
berurutan
SURAT EDARAN dalam satu
tahun takwin NOMOR … TAHUN …
TENTANG Judul Surat
Edaran yang
……………………………………………………………………. ditulis dengan
huruf kapital
A. Latar Belakang Memuat
alasan tentang
……………………………………………………………………………………… perlunya
B. Maksud dan Tujuan ditetapkannya
Sirat Edaran,
……………………………………………………………………………………… maksud dan
tujuan serta
C. Ruang LIngkup ruang lingkup
………………………………………………………………………………………
Memuat
D. Dasar ketentuan
perundang- ……………………………………………………………………………………… undangan
E. Isi Surat Edaran…………………………………………………………………… yang menjadi
dasar
dan seterusnya. ditetapkannya
Surat Edaran
Memuat
Ditetapkan di ……………… Pemberitahuan
pada tanggal ……………….. tentang hal
tertentu yang
dianggap
mendesak
PENANGGULANGAN BENCANA, Kota sesuai
dengan alamat
instansi dan
tanggal Tanda tangan dan cap jabatan
penandatanga
nan
Nama jabatan
dan nama
lengkap yang
Tembusan: ditulis dengan
1. …………. huruf kapital.
1. ………….
Kata
1. dan seterusnya. tembusan (jika
diperlukan)
yang diikuti
nama jabatan.
---
Contoh 4B
Logo BNPB
dan tulisan
BNPB yang
telah dicetak
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA Kata Yth. yang
diikuti dengan
nama pejabat
yang dikirimi
surat edaran
Yth. 1. …………………….
Penomoran
1. ……………………. yang
berurutan
1. dan seterusnya. dalam satu
tahun takwin
SURAT EDARAN Judul Surat
Edaran yang
NOMOR … TAHUN … ditulis dengan
huruf kapital
TENTANG
Memuat
……………………………………………………………………. alasan
tentang
perlunya
ditetapkannya
Sirat Edaran,
maksud dan
tujuan serta
A. Latar Belakang ruang lingkup
……………………………………………………………………………………… Memuat
ketentuan
B. Maksud dan Tujuan perundang-
undangan
……………………………………………………………………………………… yang menjadi
dasara
C. Ruang LIngkup ditetapkanny
a Surat
……………………………………………………………………………………… Edaran
D. Dasar Memuat
……………………………………………………………………………………… Pemberitahua
n tentang hal
E. Isi Surat Edaran………………………………………………………………… tertentu yang
dianggap
dan seterusnya. mendesak
Kota sesuai
dengan
alamat
Ditetapkan di ……………… instansi dan
tanggal
pada tanggal ……………….. penandatanga
nan
Nama jabatan
NAMA JABATAN, dan nama
lengkap yang
ditulis dengan
Tanda tangan dan cap instansi huruf kapital.
---
1. Naskah Dinas Penetapan
Naskah dinas penetapan dituangkan dalam bentuk keputusan.
Keputusan adalah naskah dinas yang memuat kebijakan yang
bersifat menetapkan, tidak bersifat mengatur, dan merupakan
pelaksanaan kegiatan, yang digunakan untuk:
1. kepegawaian/personal/menetapkan/mengubah status
keanggotaan/material/peristiwa;
1. menetapkan/mengubah/membubarkan suatu kepanitiaan/
tim; dan
1. menetapkan pelimpahan wewenang.
Pejabat yang berwenang menetapkan dan menandatangani
keputusan adalah Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana atau pejabat lain yang menerima pendelegasian
wewenang. Keputusan yang ditetapkan oleh pejabat eselon 1
selain Sekretaris Utama merupakan keputusan yang berkaitan
dengan kelompok kerja dan tidak menimbulkan anggaran.
1. Kepala
Bagian kepala keputusan terdiri atas:
Nasional Penanggulangan Bencana berisi lambang
negara dan tulisan Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana dan tulisan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana yang ditulis dengan huruf
kapital diletakkan secara simetris;
Kepala menggunakan logo Badan Nasional
Penanggulangan Bencana, dengan nama lembaga
ditulis menggunakan huruf kapital diletakkan secara
simetris;
menetapkan, ditulis dengan huruf kapital secara
simetris;
kapital secara simetris;
---
secara simetris;
simetris; dan
ditulis dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda
baca koma.
1. Konsiderans
Bagian konsiderans keputusan terdiri atas:
alasan/tujuan/kepentingan/pertimbangan tentang
perlu ditetapkannya keputusan; dan
peraturan perundang-undangan sebagai dasar
kewenangan penetapan keputusan.
1. Diktum
Bagian diktum keputusan terdiri atas:
dengan huruf kapital secara simetris dan diikuti kata
menetapkan di tepi kiri sejajar dengan kata mengingat,
menggunakan huruf awal kapital;
setelah kata menetapkan yang ditulis dengan huruf
kapital;
dicantumkan lagi setelah kata menetapkan yang ditulis
dengan huruf awal kapital serta diakhiri dengan tanda
baca titik; dan
dengan salinan dan petikan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
1. Batang Tubuh
Diktum keputusan diuraikan bukan dalam pasal-pasal,
melainkan diawali dengan bilangan bertingkat/diktum
kesatu, kedua, ketiga, dan seterusnya yang ditulis
seluruhnya dengan huruf kapital.
1. Kaki
---
Bagian kaki keputusan terdiri atas:
penandatanganan keputusan;
huruf kapital, dan diakhiri dengan tanda baca koma;
huruf kapital, dan diakhiri dengan tanda baca koma;
keputusan, ditulis dengan huruf kapital tanpa
mencantumkan gelar; dan
1. Lampiran (jika diperlukan)
1. Pengabsahan merupakan suatu pernyataan bahwa sebelum
digandakan dan didistribusikan dengan sah. Suatu
keputusan telah dicatat dan diteliti sehingga dapat
diumumkan oleh pejabat yang bertanggung jawab di bidang
hukum atau administrasi umum atau pejabat yang ditunjuk
sesuai dengan substansi keputusan.
1. Pengabsahan dicantumkan di bawah ruang tanda tangan
sebelah kiri bawah, yang terdiri atas frasa salinan sesuai
dengan aslinya, nama lembaga, nama jabatan, tanda tangan,
nama pejabat penanda tangan, dan dibubuhi cap dinas.
1. Pengabsahan sebagaimana tersebut pada angka 2 dibuatkan
salinan yang ditandatangani oleh pejabat yang menerima
pendelegasian wewenang.
Keputusan yang telah ditetapkan didistribusikan kepada yang
berkepentingan.
1. Penyusunan rancangan keputusan dilakukan sesuai dengan
teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
1. Naskah asli dan salinan keputusan yang ditandatangani
harus disimpan sebagai arsip.
1. Pengajuan rancangan keputusan yang akan ditetapkan oleh
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau
Sekretaris Utama terlebih dahulu diparaf oleh pemrakarsa,
---
pemeriksa, dan pejabat lain yang terkait menggunakan nota
dinas sebagai pengantar.
1. Keputusan tentang pembentukan tim, kelompok kerja dan
sejenisnya dengan masa berlaku sampai dengan 1 (satu)
tahun harus menyertakan nama dan jabatan. Sedangkan
Keputusan tentang pembentukan tim, kelompok kerja dan
sejenisnya dengan masa berlaku lebih dari 1 (satu) tahun
cukup dengan menyertakan jabatan.
Format keputusan dapat dilihat pada Contoh 5A, 5B, 5C, 5D dan 5E.
---
Contoh 5A
Lambang
negara dan
tulisan Kepala
BNPB yang
telah dicetak
KEPALA
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA Penomoran
yang
berurutan
dalam satu
KEPUTUSAN KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA tahun takwin
Judul
TENTANG Keputusan
ditulis
……………………………………………………………………. dengan huruf
kapital tanpa
diakhiri tanda
KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA, baca
Memuat
alasan
Menimbang : a. bahwa ………………………………………………………………….; tentang
- bahwa ………………………………………………………………….; perlunya
ditetapkannya
Keputusan
Mengingat : 1. ………………………………………………………………………….; Memuat
peraturan
1. ………………………………………………………………………….; yang menjadi
dasar
ditetapkanny
MEMUTUSKAN a Keputusan
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
KESATU : ………………………………………………………………………………. Memuat
substansi
………………………………………………………………………………. tentang
KEDUA : ………………………………………………………………………………. kebijakan
yang
………………………………………………………………………………. ditetapkan
……………………………………………………………………………….
Kota sesuai
Ditetapkan di ……………… dengan
alamat
pada tanggal ……………….. instansi dan
tanggal
penandatanga
nan
PENANGGULANGAN BENCANA, Nama jabatan
dan nama
lengkap yang
Tanda tangan dan cap jabatan ditulis
dengan huruf
kapital tanpa
gelar
---
Contoh 5B
Kata ‘salinan’
SALINAN
Lambang
negara dan
tulisan Kepala
BNPB yang
telah dicetak
KEPALA
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA Penomoran
yang
berurutan
dalam satu
KEPUTUSAN KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA tahun takwin
TENTANG Judul
Keputusan
……………………………………………………………………. ditulis dengan
huruf kapital
tanpa diakhiri
KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA, tanda baca
Memuat
Menimbang : a. bahwa ………………………………………………………………….; alasan
tentang
- bahwa ………………………………………………………………….; perlunya
ditetapkanny
a Keputusan
Mengingat : 1. ………………………………………………………………………….;
Memuat 2. ………………………………………………………………………….;
peraturan
yang menjadi
dasar
MEMUTUSKAN ditetapkannya
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN Keputusan
BENCANA TENTANG…………………………………………………….. Memuat
substansi
KESATU : ………………………………………………………………………………. tentang
KEDUA : ………………………………………………………………………………. kebijakan
yang
KETIGA : ………………………………………………………………………………. ditetapkan
Kota sesuai
Ditetapkan di ……………………. dengan
alamat
pada tanggal ……………………. instansi dan
tanggal
penandatanga
KEPALA BADAN NASIONAL nan
PENANGGULANGAN BENCANA, Nama jabatan
dan nama
lengkap yang
ditulis dengan ttd.
huruf kapital
tanpa gelar
Salinan
keputusan
Salinan sesuai dengan aslinya memuat
tulisan
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA ‘Salinan
sesuai dengan
Nama Jabatan, aslinya’, nama
lembaga,
nama jabatan,
tanda tangan dan cap instansi tanda tangan,
cap dinas dan
nama penanda
Nama Lengkap tangan
---
Contoh 5C
Logo BNPB
dan tulisan
BNPB yang
telah dicetak
Tulisan
Keputusan
yang diikuti
jabatan BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Penomoran
yang KEPUTUSAN SEKRETARIS UTAMA berurutan
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA dalam satu
tahun takwin
TENTANG Judul
Keputusan
……………………………………………………………………. yang ditulis
dengan huruf
kapital
Memuat
alasan
tentangMenimbang : a. bahwa ………………………………………………………..……….; perlunya
- bahwa ……………………………………………………..………….; ditetapkannya
Keputusan.
Memuat
Mengingat : 1. …………………………………………………………..……………..; peraturan
1. ………………………………………………………..………………..; yang menjadi
dasar
penetapan
keputusan
:
Menetapkan : KEPUTUSAN …………TENTANG ………………………..…………..…
…………………………………………………………………………..……; Memuat
substansi
KESATU ……………….………………………..…………………………......……… tentang
kebijakan
……………………………………………………………………..…………; yang
ditetapkan
………………………………………………………………..………………;
……………………………………………………………………………..…;
Kota sesuai
Ditetapkan di ……………… dengan
alamat
pada tanggal ……………….. instansi dan
tanggal
penandatang
anan
Nama jabatan
Tanda tangan dan cap instansi dan nama
lengkap yang
ditulis
dengan huruf
NAMA LENGKAP kapital.
---
CONTOH 5D
Logo BNPB
dan tulisan
BNPB yang
telah dicetak
Tulisan
Keputusan
yang diikuti
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA jabatan
Kata ‘salinan’
KEPUTUSAN SEKRETARIS UTAMA SALINAN Penomoran
yang
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA berurutan
dalam satu
NOMOR … TAHUN … tahun takwin
TENTANG
……………………………………………………………………. Judul
Keputusan
yang ditulis
dengan huruf SEKRETARIS UTAMA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA,
kapital
Menimbang : a. bahwa ………………………………………………………..…….....; Memuat
alasan
- bahwa ……………………………………………………..………….; tentang
perlunya
ditetapkanny
Mengingat : 1. …………………………………………………………..……………..; a Keputusan,
1. ………………………………………………………..………………..; Memuat
peraturan
yang menjadi
dasar MEMUTUSKAN:
penetapan
Menetapkan : KEPUTUSAN …………TENTANG …..………………………………..… keputusan
…………………………………………………………………………..……; Memuat
KESATU ……………………………………..…………………………......………….; substansi
tentang
KEDUA ……………….………………………..………………………...……………; kebijakan
yangKETIGA …………… …………………………..………………………………………;
ditetapkan
Kota sesuai
Ditetapkan di ……………… dengan
alamat
pada tanggal ……………….. instansi dan
tanggal
penandatang
NAMA JABATAN, anan
Nama jabatan
ttd dan nama
lengkap yang
ditulis dengan
huruf kapital.
Salinan
keputusan
Salinan sesuai dengan aslinya memuat
tulisan
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA ‘Salinan
Nama Jabatan sesuai dengan
aslinya’, nama
lembaga,
nama jabatan, tanda tangan dan cap instansi tanda tangan,
cap dinas dan
NAMA LENGKAP nama penanda
tangan
---
Contoh 5E
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA Tulisan
Badan
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Tata naskah dinas di lingkungan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3 dilengkapi dengan kode nama jabatan, kode nama
instansi dan kode nama unit kerja.
(2) Kode nama jabatan, kode nama instansi dan kode nama
unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
Bencana Nomor 20 Tahun 2010 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1552); dan
Bencana Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Naskah Dinas
di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
1970),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
---
---
---
B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan
Bencana dimaksudkan sebagai acuan bagi seluruh unit kerja di
lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
1. Tujuan
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan
Bencana bertujuan menciptakan kelancaran komunikasi secara
tertulis maupun secara elektronik yang efektif dan efisien dalam
penyelenggaraan pemerintahan.
C. Sasaran
Sasaran penetapan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana adalah:
1. tercapainya kesamaan pengertian dan pemahaman dalam
penyelenggaraan tata naskah dinas di lingkungan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana;
1. terwujudnya keterpaduan penyelenggaraan tata naskah dinas dengan
unsur lainnya dalam lingkup administrasi umum;
1. terwujudnya kemudahan dan kelancaran dalam komunikasi tulis;
1. tercapainya efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan tata naskah
dinas; dan
1. berkurangnya tumpang tindih dan pemborosan penyelenggaraan tata
naskah dinas.
D. Asas
Asas yang harus diperhatikan dalam penyusunan naskah dinas adalah
sebagai berikut:
1. Asas Efektif dan Efisien
Penyelenggaraan tata naskah dinas perlu dilakukan secara efektif dan
efisien dalam penulisan, penggunaan ruang atau lembar naskah dinas,
penentuan spesifikasi informasi serta dalam penggunaan bahasa
Indonesia yang baik, benar, dan lugas.
1. Asas Pembakuan
Naskah dinas diproses dan disusun menurut tata cara dan bentuk
baku, termasuk jenis, penyusunan naskah dinas, dan tata cara
penyelenggaraannya.
---
1. Asas Pertanggungjawaban
Penyelenggaraan tata naskah dinas dapat dipertanggungjawabkan dari
segi isi, format, prosedur, kearsipan, kewenangan, dan keabsahan.
1. Asas Keterkaitan
Kegiatan penyelenggaraan tata naskah dinas terkait dengan unsur
administrasi umum lainnya.
1. Asas Kecepatan dan Ketepatan
Untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi satuan kerja atau
satuan organisasi, naskah dinas harus dapat diselesaikan tepat waktu
dan tepat sasaran antara lain dilihat dari kejelasan redaksional,
kemudahan prosedural, kecepatan penyampaian dan distribusi.
1. Asas Keamanan
Naskah dinas harus aman secara fisik dan substansi mulai dari
penyusunan, klasifikasi, penyampaian kepada yang berhak,
pemberkasan, kearsipan dan distribusi.
E. Ruang Lingkup dan Tata Urut
1. Ruang lingkup Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana meliputi pengaturan tentang jenis dan
format naskah dinas, penyusunan naskah dinas, pengurusan naskah
dinas korespondensi, pejabat penanda tangan naskah dinas,
penggunaan lambang negara, logo dan cap dinas dalam naskah dinas,
perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat naskah dinas.
1. Tata urut Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana sebagai berikut:
dalam Naskah Dinas;
Dinas; dan
---
F. Pengertian Umum
1. Administrasi umum adalah rangkaian kegiatan administrasi yang
meliputi tata naskah dinas, penamaan lembaga, singkatan dan
akronim, kearsipan, serta tata ruang perkantoran.
1. Naskah dinas adalah komunikasi tulis sebagai alat komunikasi
kedinasan yang dibuat dan/ atau dikeluarkan oleh pejabat yang
berwenang di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan.
1. Tata naskah dinas adalah penyelenggaraan komunikasi tulis yang
meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan,
pengabsahan, distribusi dan penyimpanan naskah dinas, serta media
yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.
1. Komunikasi intern adalah tata hubungan dalam penyampaian
informasi kedinasan yang dilakukan antar unit kerja di lingkungan
Badan Nasional Penanggulangan Bencana dalam organisasi secara
vertikal dan horizontal.
1. Komunikasi ekstern adalah tata hubungan penyampaian informasi
kedinasan yang dilakukan oleh Badan Nasional Penanggulangan
Bencana dengan pihak lain di luar lingkungan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana.
1. Format adalah susunan dan bentuk naskah yang menggambarkan
tata letak dan redaksional, serta penggunaan lambang negara, logo,
dan cap dinas.
1. Kewenangan penandatanganan naskah dinas adalah hak dan
kewajiban yang ada pada pejabat untuk menandatangani naskah
dinas sesuai dengan tugas dan tanggung jawab kedinasan pada
jabatannya.
1. Lambang negara adalah simbol negara yang dituangkan dalam gambar
burung garuda sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
1. Logo adalah gambar/huruf warna sebagai identitas Badan Nasional
Penanggulangan Bencana.
1. Naskah Dinas Elektronik adalah informasi yang terekam dalam media
elektronik sebagai alat komunikasi kedinasan, yang dibuat dan/atau
diterima oleh pejabat/pimpinan yang berwenang di lingkungan Badan
Nasional Penanggulangan Bencana.
---
Jenis naskah dinas terdiri atas tiga macam, yaitu naskah dinas arahan,
naskah dinas korespondensi, dan naskah dinas khusus. Ketiga jenis naskah
dinas tersebut dijelaskan sebagai berikut:
A. Naskah Dinas Arahan
Naskah dinas arahan merupakan naskah dinas yang memuat kebijakan
pokok atau kebijakan pelaksanaan yang harus dipedomani dan
dilaksanakan dalam penyelenggaraan tugas dan kegiatan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana yang berupa produk hukum yang bersifat
pengaturan, penetapan, dan penugasan.
1. Naskah Dinas Pengaturan
Naskah dinas yang bersifat pengaturan terdiri atas peraturan,
pedoman, petunjuk pelaksanaan, standar operasional prosedur, dan
surat edaran.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, bahwa Peraturan
Badan Nasional Penanggulangan Bencana termasuk salah satu
jenis peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana berdasarkan materi muatan dalam
rangka penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan.
Ketentuan mengenai tata naskah dinas tidak berlaku terhadap
peraturan perundang-undangan. Penyusunan rancangan
peraturan perundang-undangan dilakukan sesuai dengan teknik
penyusunan eraturan perundang-undangan sebagaimana diatur
dalam Lampiran II Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Format salinan peraturan dapat dilihat pada Contoh 1.
---
Contoh 1
PERATURAN
TENTANG
…………………………………………………………………………….
Menimbang : a. bahwa ………………………………………………………………………….;
Mengingat : 1. …………………………………………………………………………………...;
1. …………………………………………………………………………………...;
1. …………………………………………………………………………………...;
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
……………………….