Langsung ke konten

Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik

PERBAN No. 7 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

…………………………………………………………………………………………

…………………………………………………………………………………………

……………………….

Pasal 2

…………………………………………………………………………………………

…………………………………………………………………………………………

---

BAB …

PENUTUP

Pasal …

…………………………………………………………………………………………

…………………………………………………………………………………………

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini

dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal …

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal …

ttd.

Salinan
peraturan
Salinan sesuai dengan aslinya memuat tulisan
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA ‘Salinan sesuai
dengan aslinya’,
Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Kerja Sama, nama lembaga,
nama jabatan,
tanda tangan, cap
Tanda tangan dan cap instansi instansi dan
nama penanda
tangan salinan.

---

  • Pedoman

1. Pengertian

Pedoman adalah naskah dinas pengaturan yang memuat

acuan yang bersifat umum di lingkungan Badan Nasional

Penanggulangan Bencana yang perlu dijabarkan ke dalam

petunjuk operasional dan penerapannya disesuaikan dengan

karakteristik Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Pedoman dibuat dalam rangka menindaklanjuti kebijakan

yang lebih tinggi.

1. Wewenang Penetapan dan Penandatanganan

Pejabat yang berwenang menetapkan dan menandatangani

pedoman adalah Kepala Badan Nasional Penanggulangan

Bencana.

1. Susunan

  • Kepala

Bagian kepala pedoman terdiri atas:

(1) kop pedoman menggunakan lambang negara dan

tulisan Kepala Badan Nasional Penanggulangan

Bencana, ditulis dengan huruf kapital yang

diletakkan secara simetris;

(2) tulisan pedoman dengan huruf kapital,

dicantumkan di tengah atas;

(3) rumusan judul pedoman, ditulis secara simetris

dengan huruf kapital; dan

(4) nomor dan tahun petunjuk pelaksanaan, ditulis

dengan huruf kapital secara simetris

  • Batang Tubuh

Bagian batang tubuh pedoman terdiri atas:

(1) pendahuluan, yang berisi latar belakang, maksud

dan tujuan, sasaran, asas, ruang lingkup, dan

pengertian umum;

(2) materi pedoman; dan

(3) penutup, terdiri atas hal yang harus diperhatikan

dan penjabaran lebih lanjut.

  • Kaki

Bagian kaki pedoman ditempatkan di sebelah kanan

bawah yang terdiri atas:

---

(1) tempat (kota sesuai alamat instansi) dan tanggal

penandatanganan pedoman;

(2) tulisan Kepala Badan Nasional Penanggulangan

Bencana ditulis dalam huruf kapital dan diakhiri

dengan tanda baca koma;

(3) tanda tangan Kepala Badan Nasional

Penanggulangan Bencana dibubuhi cap jabatan;

dan

(4) nama lengkap Kepala Badan Nasional

Penanggulangan Bencana ditulis dengan huruf

kapital, tanpa mencantumkan gelar.

1. Distribusi

Distribusi dilakukan dengan menggunakan daftar distribusi

yang berlaku.

Format pedoman dapat dilihat pada Contoh 2.

---

Contoh 2

Lambang
negara dan
tulisan Kepala
BNPB yang
KEPALA telah dicetak.

Judul Pedoman
yang ditulis
PEDOMAN dengan
huruf kapital
……………………………………………………

Penomoran
yang

## BAB I berurutan

dalam satu
PENDAHULUAN tahun takwin

A. Latar Belakang

…………………………………………………………………………………………..

B. Maksud dan Tujuan

…………………………………………………………………………………………..
Memuat latar
C. Sasaran belakang
Ditetapkannya
………………………………………………………………………………………….. pedoman,
D. Asas maksud dan
tujuan,
………………………………………………………………………………………….. sasaran, asas,
ruang lingkup,
E. Ruang Lingkup dan pengertian
…………………………………………………………………………………………..

F. Pengertian Umum

…………………………………………………………………………………………..

….

A. ………………………………………………………………………………………….. Terdiri atas
B. Dan seterusnya konsepsi
dasar/pokok-
pokok/isi
pedoman

….

B. Dan seterusnya

Ditetapkan di …………………

Pada tanggal …………………. Nama jabatan
dan nama
lengkap yang
ditulis dengan KEPALA BADAN NASIONAL
huruf kapital
PENANGGULANGAN BENCANA, tanpa gelar

Tanda tangan dan cap jabatan

---

  • Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis

1. Pengertian

Petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis adalah naskah dinas

pengaturan yang memuat cara pelaksanaan kegiatan,

termasuk urutan pelaksanaannya serta wewenang dan

prosedurnya.

1. Wewenang Penetapan dan Penandatanganan

Pejabat yang berwenang menetapkan dan menandatangani

petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis adalah pejabat yang

berwenang atau pejabat yang ditunjuk.

1. Susunan

  • Kepala

Bagian kepala petunjuk pelaksanaan terdiri atas:

(1) kop petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis

menggunakan lambang negara dan tulisan Kepala

Badan Nasional Penanggulangan Bencana, ditulis

dengan huruf kapital yang diletakkan secara

simetris;

(2) tulisan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis

dengan huruf kapital, dicantumkan di tengah atas;

(3) rumusan judul petunjuk pelaksanaan/petunjuk

teknis, ditulis dengan huruf kapital dan

dicantumkan secara simetris; dan

(4) nomor dan tahun petunjuk pelaksanaan/petunjuk

teknis, ditulis dengan huruf kapital secara simetris.

  • Batang Tubuh

Bagian batang tubuh petunjuk pelaksanaan/petunjuk

teknis terdiri atas:

(1) pendahuluan, yang memuat latar belakang,

maksud dan tujuan, ruang lingkup, pengertian,

dan hal lain yang dipandang perlu;

(2) batang tubuh materi petunjuk

pelaksanaan/petunjuk teknis, yang dengan jelas

menunjukkan urutan tindakan, pengorganisasian,

koordinasi, pengawasan dan pengendalian, serta

hal lain yang dipandang perlu untuk dilaksanakan.

---

  • Kaki

Bagian kaki petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis

ditempatkan di sebelah kanan bawah terdiri atas:

(1) tempat (kota sesuai alamat instansi) dan tanggal

penandatanganan petunjuk

pelaksanaan/petunjuk teknis;

(2) tulisan Kepala Badan Nasional Penanggulangan

Bencana diketik dengan huruf kapital dan diakhiri

dengan tanda baca koma;

(3) tanda tangan Kepala Badan Nasional

Penanggulangan Bencana dibubuhi cap jabatan;

dan

(4) nama lengkap Kepala Badan Nasional

Penanggulangan Bencana ditulis dengan huruf

kapital, tanpa mencantumkan gelar.

1. Distribusi

Distribusi dilakukan dengan menggunakan daftar distribusi

yang berlaku.

1. Hal yang perlu diperhatikan

  • Penyusunan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis

tidak memperluas kewenangan, definisi dan ruang

lingkup substansi yang diatur dalam peraturan

perundang-undangan.

  • Mekanisme pembentukan petunjuk

pelaksanaan/petunjuk teknis dilakukan melalui unit

kerja yang mempunyai tugas melakukan koordinasi di

bidang hukum dan pembentukan peraturan

perundang-undangan.

Format petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis dapat dilihat pada

Contoh 3A dan 3B.

---

Contoh 3A

Lambang
negara dan
tulisan Kepala
BNPB yang
KEPALA telah dicetak.

Judul juklak
PETUNJUK PELAKSANAAN yang ditulis
dengan
…………………………………………………… huruf kapital

Penomoran
yang

## BAB I berurutan

dalam satu
PENDAHULUAN tahun takwin

A. Latar Belakang

…………………………………………………………………………………………..
Memuat alasan
B. Maksud dan Tujuan tentang
ditetapkannya
………………………………………………………………………………………….. juklak, maksud
dan tujuan,
C. Ruang Lingkup sasaran, asas,
ruang lingkup,
………………………………………………………………………………………….. dan pengertian
umumD. Pengertian

…………………………………………………………………………………………..

…………………………………………………………………………………………..

PELAKSANAAN Menunjukkan
urutan
A. ………………………………………………………………………………………….. tindakan,
B. Dan seterusnya pengorganisasia n, koordinasi,
pengendalian,
dsb.

Ditetapkan di ………………..

pada tanggal ………………….

PENANGGULANGAN BENCANA, Nama jabatan
dan nama
lengkap yang
Tanda tangan dan cap jabatan ditulis dengan
huruf kapital
tanpa gelar

---

Contoh 3B

Logo BNPB
dan tulisan
BNPB yang
telah
dicetak.

Judul juklak
yang ditulis
PETUNJUK PELAKSANAAN dengan
huruf kapital
……………………………………………………

NOMOR … TAHUN … Penomoran
yang
berurutan

## BAB I dalam satu

tahun takwin

A. Latar Belakang

………………………………………………………………………………………….. Memuat alasan
tentang
B. Maksud dan Tujuan ditetapkannya
juklak, maksud
………………………………………………………………………………………….. dan tujuan,
sasaran, asas,
C. Ruang Lingkup ruang lingkup,
………………………………………………………………………………………….. dan pengertian umum
D. Pengertian

…………………………………………………………………………………………..

…………………………………………………………………………………………..

Menunjukkan

## BAB II urutan

tindakan,
PELAKSANAAN pengorganisasi
an, koordinasi,
A. ………………………………………………………………………………………….. pengendalian,
dsb.B. Dan seterusnya

Ditetapkan di ……………….. Tempat dan
tanggal
pada tanggal …………………. penandatangan
an.

Nama jabatan
dan nama
Tanda tangan dan cap instansi. lengkap yang
ditulis dengan
huruf kapital
NAMA LENGKAP tanpa gelar

---

  • Standar Operasional Prosedur

Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah serangkaian instruksi

tertulis yang dibakukan mengenai proses penyelenggaraan

aktivitas organisasi, bagaimana, kapan harus dilakukan, dimana,

dan oleh siapa dilakukan. SOP Administrasi Pemerintahan

merupakan prosedur operasional standar dari berbagai proses

penyelenggaraan administrasi pemerintahan. Ketentuan lebih

lanjut tentang penyusunan SOP administrasi pemerintahan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Surat Edaran

1. Pengertian

Surat edaran adalah naskah dinas yang memuat

pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap penting

dan mendesak.

1. Wewenang Penetapan dan Penandatanganan

Kewenangan untuk menetapkan dan menandatangani surat

edaran oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan

Bencana dan dapat dilimpahkan kepada Sekretaris Utama

Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau pejabat yang

ditunjuk sesuai dengan substansi surat edaran.

1. Susunan

  • Kepala

Bagian kepala surat edaran terdiri atas:

(1) kop surat edaran yang ditandatangani Kepala

menggunakan lambang negara dan tulisan Kepala

Badan Nasional Penanggulangan Bencana, ditulis

dengan huruf kapital yang diletakkan secara

simetris;

(2) kop surat edaran yang ditandatangani oleh pejabat

selain Kepala menggunakan logo Badan Nasional

Penanggulangan Bencana dan tulisan Badan

Nasional Penanggulangan Bencana, ditulis dengan

huruf kapital yang diletakkan secara simetris;

(3) kata Yth. yang diikuti nama pejabat yang dikirimi

surat edaran;

(4) tulisan surat edaran, yang dicantumkan di bawah

lambang negara/logo Badan Nasional

---

Penanggulangan Bencana, ditulis dengan huruf

kapital, dan penulisan nomor dan tahun surat

edaran di bawahnya yang diletakkan secara

simetris;

(5) kata tentang, yang dicantumkan di bawah frasa

surat edaran ditulis dengan huruf kapital secara

simetris; dan

(6) rumusan judul surat edaran, yang ditulis dengan

huruf kapital secara simetris di bawah kata

tentang.

  • Batang Tubuh

Bagian batang tubuh surat edaran terdiri atas:

(1) alasan tentang perlunya dibuat surat edaran;

(2) maksud dan tujuan dibuatnya surat edaran;

(3) ruang lingkup diberlakukannya surat edaran;

(4) peraturan perundang-undangan atau naskah

dinas lain yang menjadi dasar surat edaran;

(5) pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap

mendesak; dan

(6) penutup.

  • Kaki

Bagian kaki surat edaran terdiri atas:

(1) tempat (kota sesuai alamat instansi) dan tanggal

penandatanganan surat edaran;

(2) nama jabatan pejabat penanda tangan ditulis

dengan huruf kapital, diakhiri dengan tanda baca

koma;

(3) tanda tangan pejabat penanda tangan;

(4) nama lengkap pejabat penanda tangan ditulis

dengan huruf kapital;

(5) cap dinas; dan

(6) tembusan (jika diperlukan).

1. Distribusi

Distribusi dilakukan dengan menggunakan daftar distribusi

yang berlaku.

Format surat edaran dapat dilihat pada Contoh 4A dan 4B.

---

Contoh 4A

Lambang
negara dan
tulisan Kepala
BNPB yang
telah dicetak.

KEPALA

Kata Yth. yang
diikuti dengan
nama pejabat
Yth. 1. ……………………. yang dikirimi
1. ……………………. surat edaran

1. dan seterusnya
Penomoran
yang
berurutan
SURAT EDARAN dalam satu
tahun takwin NOMOR … TAHUN …
TENTANG Judul Surat
Edaran yang
……………………………………………………………………. ditulis dengan
huruf kapital

A. Latar Belakang Memuat
alasan tentang
……………………………………………………………………………………… perlunya
B. Maksud dan Tujuan ditetapkannya
Sirat Edaran,
……………………………………………………………………………………… maksud dan
tujuan serta
C. Ruang LIngkup ruang lingkup
………………………………………………………………………………………
Memuat
D. Dasar ketentuan
perundang- ……………………………………………………………………………………… undangan
E. Isi Surat Edaran…………………………………………………………………… yang menjadi
dasar
dan seterusnya. ditetapkannya
Surat Edaran

Memuat
Ditetapkan di ……………… Pemberitahuan
pada tanggal ……………….. tentang hal
tertentu yang
dianggap
mendesak

PENANGGULANGAN BENCANA, Kota sesuai
dengan alamat
instansi dan
tanggal Tanda tangan dan cap jabatan
penandatanga
nan

Nama jabatan
dan nama
lengkap yang
Tembusan: ditulis dengan
1. …………. huruf kapital.

1. ………….
Kata
1. dan seterusnya. tembusan (jika
diperlukan)
yang diikuti
nama jabatan.

---

Contoh 4B

Logo BNPB
dan tulisan
BNPB yang
telah dicetak

BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA Kata Yth. yang
diikuti dengan
nama pejabat
yang dikirimi
surat edaran
Yth. 1. …………………….
Penomoran
1. ……………………. yang
berurutan
1. dan seterusnya. dalam satu
tahun takwin

SURAT EDARAN Judul Surat
Edaran yang
NOMOR … TAHUN … ditulis dengan
huruf kapital
TENTANG
Memuat
……………………………………………………………………. alasan
tentang
perlunya
ditetapkannya
Sirat Edaran,
maksud dan
tujuan serta
A. Latar Belakang ruang lingkup
……………………………………………………………………………………… Memuat
ketentuan
B. Maksud dan Tujuan perundang-
undangan
……………………………………………………………………………………… yang menjadi
dasara
C. Ruang LIngkup ditetapkanny
a Surat
……………………………………………………………………………………… Edaran
D. Dasar Memuat
……………………………………………………………………………………… Pemberitahua
n tentang hal
E. Isi Surat Edaran………………………………………………………………… tertentu yang
dianggap
dan seterusnya. mendesak

Kota sesuai
dengan
alamat
Ditetapkan di ……………… instansi dan
tanggal
pada tanggal ……………….. penandatanga
nan

Nama jabatan
NAMA JABATAN, dan nama
lengkap yang
ditulis dengan
Tanda tangan dan cap instansi huruf kapital.

---

1. Naskah Dinas Penetapan

Naskah dinas penetapan dituangkan dalam bentuk keputusan.

  • Pengertian

Keputusan adalah naskah dinas yang memuat kebijakan yang

bersifat menetapkan, tidak bersifat mengatur, dan merupakan

pelaksanaan kegiatan, yang digunakan untuk:

1. kepegawaian/personal/menetapkan/mengubah status

keanggotaan/material/peristiwa;

1. menetapkan/mengubah/membubarkan suatu kepanitiaan/

tim; dan

1. menetapkan pelimpahan wewenang.

  • Wewenang Penetapan dan Penandatanganan

Pejabat yang berwenang menetapkan dan menandatangani

keputusan adalah Kepala Badan Nasional Penanggulangan

Bencana atau pejabat lain yang menerima pendelegasian

wewenang. Keputusan yang ditetapkan oleh pejabat eselon 1

selain Sekretaris Utama merupakan keputusan yang berkaitan

dengan kelompok kerja dan tidak menimbulkan anggaran.

  • Susunan

1. Kepala

Bagian kepala keputusan terdiri atas:

  • kop keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Badan

Nasional Penanggulangan Bencana berisi lambang

negara dan tulisan Kepala Badan Nasional

Penanggulangan Bencana dan tulisan Badan Nasional

Penanggulangan Bencana yang ditulis dengan huruf

kapital diletakkan secara simetris;

  • kop keputusan yang ditandatangani oleh pejabat selain

Kepala menggunakan logo Badan Nasional

Penanggulangan Bencana, dengan nama lembaga

ditulis menggunakan huruf kapital diletakkan secara

simetris;

  • kata keputusan dan nama jabatan pejabat yang

menetapkan, ditulis dengan huruf kapital secara

simetris;

  • nomor dan tahun keputusan, ditulis dengan huruf

kapital secara simetris;

---

  • kata penghubung tentang, ditulis dengan huruf kapital

secara simetris;

  • judul keputusan, ditulis dengan huruf kapital secara

simetris; dan

  • nama jabatan pejabat yang menetapkan keputusan,

ditulis dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda

baca koma.

1. Konsiderans

Bagian konsiderans keputusan terdiri atas:

  • kata menimbang, yaitu konsiderans yang memuat

alasan/tujuan/kepentingan/pertimbangan tentang

perlu ditetapkannya keputusan; dan

  • kata mengingat, yaitu konsiderans yang memuat

peraturan perundang-undangan sebagai dasar

kewenangan penetapan keputusan.

1. Diktum

Bagian diktum keputusan terdiri atas:

  • diktum dimulai dengan kata memutuskan yang ditulis

dengan huruf kapital secara simetris dan diikuti kata

menetapkan di tepi kiri sejajar dengan kata mengingat,

menggunakan huruf awal kapital;

  • substansi kebijakan yang ditetapkan dicantumkan

setelah kata menetapkan yang ditulis dengan huruf

kapital;

  • nama yang tercantum dalam judul keputusan

dicantumkan lagi setelah kata menetapkan yang ditulis

dengan huruf awal kapital serta diakhiri dengan tanda

baca titik; dan

  • untuk keperluan tertentu, keputusan dapat dilengkapi

dengan salinan dan petikan sesuai dengan peraturan

perundang-undangan.

1. Batang Tubuh

Diktum keputusan diuraikan bukan dalam pasal-pasal,

melainkan diawali dengan bilangan bertingkat/diktum

kesatu, kedua, ketiga, dan seterusnya yang ditulis

seluruhnya dengan huruf kapital.

1. Kaki

---

Bagian kaki keputusan terdiri atas:

  • tempat (kota sesuai alamat instansi) dan tanggal

penandatanganan keputusan;

  • jabatan pejabat yang menetapkan, yang ditulis dengan

huruf kapital, dan diakhiri dengan tanda baca koma;

  • jabatan pejabat yang menetapkan, yang ditulis dengan

huruf kapital, dan diakhiri dengan tanda baca koma;

  • nama lengkap pejabat yang menandatangani

keputusan, ditulis dengan huruf kapital tanpa

mencantumkan gelar; dan

  • cap dinas.

1. Lampiran (jika diperlukan)

  • Pengabsahan

1. Pengabsahan merupakan suatu pernyataan bahwa sebelum

digandakan dan didistribusikan dengan sah. Suatu

keputusan telah dicatat dan diteliti sehingga dapat

diumumkan oleh pejabat yang bertanggung jawab di bidang

hukum atau administrasi umum atau pejabat yang ditunjuk

sesuai dengan substansi keputusan.

1. Pengabsahan dicantumkan di bawah ruang tanda tangan

sebelah kiri bawah, yang terdiri atas frasa salinan sesuai

dengan aslinya, nama lembaga, nama jabatan, tanda tangan,

nama pejabat penanda tangan, dan dibubuhi cap dinas.

1. Pengabsahan sebagaimana tersebut pada angka 2 dibuatkan

salinan yang ditandatangani oleh pejabat yang menerima

pendelegasian wewenang.

  • Distribusi

Keputusan yang telah ditetapkan didistribusikan kepada yang

berkepentingan.

  • Hal yang perlu diperhatikan

1. Penyusunan rancangan keputusan dilakukan sesuai dengan

teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

1. Naskah asli dan salinan keputusan yang ditandatangani

harus disimpan sebagai arsip.

1. Pengajuan rancangan keputusan yang akan ditetapkan oleh

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau

Sekretaris Utama terlebih dahulu diparaf oleh pemrakarsa,

---

pemeriksa, dan pejabat lain yang terkait menggunakan nota

dinas sebagai pengantar.

1. Keputusan tentang pembentukan tim, kelompok kerja dan

sejenisnya dengan masa berlaku sampai dengan 1 (satu)

tahun harus menyertakan nama dan jabatan. Sedangkan

Keputusan tentang pembentukan tim, kelompok kerja dan

sejenisnya dengan masa berlaku lebih dari 1 (satu) tahun

cukup dengan menyertakan jabatan.

Format keputusan dapat dilihat pada Contoh 5A, 5B, 5C, 5D dan 5E.

---

Contoh 5A

Lambang
negara dan
tulisan Kepala
BNPB yang
telah dicetak

KEPALA
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA Penomoran
yang
berurutan
dalam satu
KEPUTUSAN KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA tahun takwin

Judul
TENTANG Keputusan
ditulis
……………………………………………………………………. dengan huruf
kapital tanpa
diakhiri tanda
KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA, baca

Memuat
alasan
Menimbang : a. bahwa ………………………………………………………………….; tentang
- bahwa ………………………………………………………………….; perlunya
ditetapkannya
Keputusan

Mengingat : 1. ………………………………………………………………………….; Memuat
peraturan
1. ………………………………………………………………………….; yang menjadi
dasar
ditetapkanny
MEMUTUSKAN a Keputusan

Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN

KESATU : ………………………………………………………………………………. Memuat
substansi
………………………………………………………………………………. tentang
KEDUA : ………………………………………………………………………………. kebijakan
yang
………………………………………………………………………………. ditetapkan

……………………………………………………………………………….

Kota sesuai
Ditetapkan di ……………… dengan
alamat
pada tanggal ……………….. instansi dan
tanggal
penandatanga
nan

PENANGGULANGAN BENCANA, Nama jabatan
dan nama
lengkap yang
Tanda tangan dan cap jabatan ditulis
dengan huruf
kapital tanpa
gelar

---

Contoh 5B

Kata ‘salinan’
SALINAN
Lambang
negara dan
tulisan Kepala
BNPB yang
telah dicetak
KEPALA
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA Penomoran
yang
berurutan
dalam satu
KEPUTUSAN KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA tahun takwin

TENTANG Judul
Keputusan
……………………………………………………………………. ditulis dengan
huruf kapital
tanpa diakhiri
KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA, tanda baca

Memuat
Menimbang : a. bahwa ………………………………………………………………….; alasan
tentang
- bahwa ………………………………………………………………….; perlunya
ditetapkanny
a Keputusan
Mengingat : 1. ………………………………………………………………………….;
Memuat 2. ………………………………………………………………………….;
peraturan
yang menjadi
dasar
MEMUTUSKAN ditetapkannya
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN Keputusan

BENCANA TENTANG…………………………………………………….. Memuat
substansi
KESATU : ………………………………………………………………………………. tentang
KEDUA : ………………………………………………………………………………. kebijakan
yang
KETIGA : ………………………………………………………………………………. ditetapkan

Kota sesuai
Ditetapkan di ……………………. dengan
alamat
pada tanggal ……………………. instansi dan
tanggal
penandatanga
KEPALA BADAN NASIONAL nan

PENANGGULANGAN BENCANA, Nama jabatan
dan nama
lengkap yang
ditulis dengan ttd.
huruf kapital
tanpa gelar

Salinan
keputusan
Salinan sesuai dengan aslinya memuat
tulisan
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA ‘Salinan
sesuai dengan
Nama Jabatan, aslinya’, nama
lembaga,
nama jabatan,
tanda tangan dan cap instansi tanda tangan,
cap dinas dan
nama penanda
Nama Lengkap tangan

---

Contoh 5C

Logo BNPB
dan tulisan
BNPB yang
telah dicetak

Tulisan
Keputusan
yang diikuti
jabatan BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA

Penomoran
yang KEPUTUSAN SEKRETARIS UTAMA berurutan
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA dalam satu
tahun takwin

TENTANG Judul
Keputusan
……………………………………………………………………. yang ditulis
dengan huruf
kapital

Memuat
alasan
tentangMenimbang : a. bahwa ………………………………………………………..……….; perlunya
- bahwa ……………………………………………………..………….; ditetapkannya
Keputusan.

Memuat
Mengingat : 1. …………………………………………………………..……………..; peraturan
1. ………………………………………………………..………………..; yang menjadi
dasar
penetapan
keputusan

:

Menetapkan : KEPUTUSAN …………TENTANG ………………………..…………..…

…………………………………………………………………………..……; Memuat
substansi
KESATU ……………….………………………..…………………………......……… tentang
kebijakan
……………………………………………………………………..…………; yang
ditetapkan

………………………………………………………………..………………;

……………………………………………………………………………..…;

Kota sesuai
Ditetapkan di ……………… dengan
alamat
pada tanggal ……………….. instansi dan
tanggal
penandatang
anan

Nama jabatan
Tanda tangan dan cap instansi dan nama
lengkap yang
ditulis
dengan huruf
NAMA LENGKAP kapital.

---

CONTOH 5D

Logo BNPB
dan tulisan
BNPB yang
telah dicetak

Tulisan
Keputusan
yang diikuti
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA jabatan

Kata ‘salinan’

KEPUTUSAN SEKRETARIS UTAMA SALINAN Penomoran
yang
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA berurutan
dalam satu
NOMOR … TAHUN … tahun takwin
TENTANG
……………………………………………………………………. Judul
Keputusan
yang ditulis
dengan huruf SEKRETARIS UTAMA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA,
kapital

Menimbang : a. bahwa ………………………………………………………..…….....; Memuat
alasan
- bahwa ……………………………………………………..………….; tentang
perlunya
ditetapkanny
Mengingat : 1. …………………………………………………………..……………..; a Keputusan,

1. ………………………………………………………..………………..; Memuat
peraturan
yang menjadi
dasar MEMUTUSKAN:
penetapan
Menetapkan : KEPUTUSAN …………TENTANG …..………………………………..… keputusan

…………………………………………………………………………..……; Memuat
KESATU ……………………………………..…………………………......………….; substansi
tentang
KEDUA ……………….………………………..………………………...……………; kebijakan
yangKETIGA …………… …………………………..………………………………………;
ditetapkan

Kota sesuai
Ditetapkan di ……………… dengan
alamat
pada tanggal ……………….. instansi dan
tanggal
penandatang
NAMA JABATAN, anan

Nama jabatan
ttd dan nama
lengkap yang
ditulis dengan
huruf kapital.

Salinan
keputusan
Salinan sesuai dengan aslinya memuat
tulisan
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA ‘Salinan
Nama Jabatan sesuai dengan
aslinya’, nama
lembaga,
nama jabatan, tanda tangan dan cap instansi tanda tangan,
cap dinas dan
NAMA LENGKAP nama penanda
tangan

---

Contoh 5E

BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA Tulisan
Badan

Pasal 3

Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Nasional

Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal

2 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 4

(1) Tata naskah dinas di lingkungan Badan Nasional

Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 dilengkapi dengan kode nama jabatan, kode nama

instansi dan kode nama unit kerja.

(2) Kode nama jabatan, kode nama instansi dan kode nama

unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum

dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:

  • Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan

Bencana Nomor 20 Tahun 2010 tentang Petunjuk

Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Berita Negara

Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1552); dan

  • Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan

Bencana Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Naskah Dinas

di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor

1970),

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

---

---

---

B. Maksud dan Tujuan

1. Maksud

Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan

Bencana dimaksudkan sebagai acuan bagi seluruh unit kerja di

lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

1. Tujuan

Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan

Bencana bertujuan menciptakan kelancaran komunikasi secara

tertulis maupun secara elektronik yang efektif dan efisien dalam

penyelenggaraan pemerintahan.

C. Sasaran

Sasaran penetapan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Nasional

Penanggulangan Bencana adalah:

1. tercapainya kesamaan pengertian dan pemahaman dalam

penyelenggaraan tata naskah dinas di lingkungan Badan Nasional

Penanggulangan Bencana;

1. terwujudnya keterpaduan penyelenggaraan tata naskah dinas dengan

unsur lainnya dalam lingkup administrasi umum;

1. terwujudnya kemudahan dan kelancaran dalam komunikasi tulis;

1. tercapainya efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan tata naskah

dinas; dan

1. berkurangnya tumpang tindih dan pemborosan penyelenggaraan tata

naskah dinas.

D. Asas

Asas yang harus diperhatikan dalam penyusunan naskah dinas adalah

sebagai berikut:

1. Asas Efektif dan Efisien

Penyelenggaraan tata naskah dinas perlu dilakukan secara efektif dan

efisien dalam penulisan, penggunaan ruang atau lembar naskah dinas,

penentuan spesifikasi informasi serta dalam penggunaan bahasa

Indonesia yang baik, benar, dan lugas.

1. Asas Pembakuan

Naskah dinas diproses dan disusun menurut tata cara dan bentuk

baku, termasuk jenis, penyusunan naskah dinas, dan tata cara

penyelenggaraannya.

---

1. Asas Pertanggungjawaban

Penyelenggaraan tata naskah dinas dapat dipertanggungjawabkan dari

segi isi, format, prosedur, kearsipan, kewenangan, dan keabsahan.

1. Asas Keterkaitan

Kegiatan penyelenggaraan tata naskah dinas terkait dengan unsur

administrasi umum lainnya.

1. Asas Kecepatan dan Ketepatan

Untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi satuan kerja atau

satuan organisasi, naskah dinas harus dapat diselesaikan tepat waktu

dan tepat sasaran antara lain dilihat dari kejelasan redaksional,

kemudahan prosedural, kecepatan penyampaian dan distribusi.

1. Asas Keamanan

Naskah dinas harus aman secara fisik dan substansi mulai dari

penyusunan, klasifikasi, penyampaian kepada yang berhak,

pemberkasan, kearsipan dan distribusi.

E. Ruang Lingkup dan Tata Urut

1. Ruang lingkup Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Nasional

Penanggulangan Bencana meliputi pengaturan tentang jenis dan

format naskah dinas, penyusunan naskah dinas, pengurusan naskah

dinas korespondensi, pejabat penanda tangan naskah dinas,

penggunaan lambang negara, logo dan cap dinas dalam naskah dinas,

perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat naskah dinas.

1. Tata urut Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Nasional

Penanggulangan Bencana sebagai berikut:

  • Bab I Pendahuluan;
  • Bab II Jenis dan Format Naskah Dinas;
  • Bab III Penyusunan Naskah Dinas;
  • Bab IV Pengurusan Naskah Dinas Korespondensi;
  • Bab V Pejabat Penanda Tangan Naskah Dinas;
  • Bab VI Penggunaan Lambang Negara, Logo dan Cap Dinas

dalam Naskah Dinas;

  • Bab VII Naskah Dinas Elektronik;
  • Bab VIII Perubahan, Pencabutan, Pembatalan, dan Ralat Naskah

Dinas; dan

  • Bab IX Penutup

---

F. Pengertian Umum

1. Administrasi umum adalah rangkaian kegiatan administrasi yang

meliputi tata naskah dinas, penamaan lembaga, singkatan dan

akronim, kearsipan, serta tata ruang perkantoran.

1. Naskah dinas adalah komunikasi tulis sebagai alat komunikasi

kedinasan yang dibuat dan/ atau dikeluarkan oleh pejabat yang

berwenang di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan.

1. Tata naskah dinas adalah penyelenggaraan komunikasi tulis yang

meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan,

pengabsahan, distribusi dan penyimpanan naskah dinas, serta media

yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.

1. Komunikasi intern adalah tata hubungan dalam penyampaian

informasi kedinasan yang dilakukan antar unit kerja di lingkungan

Badan Nasional Penanggulangan Bencana dalam organisasi secara

vertikal dan horizontal.

1. Komunikasi ekstern adalah tata hubungan penyampaian informasi

kedinasan yang dilakukan oleh Badan Nasional Penanggulangan

Bencana dengan pihak lain di luar lingkungan Badan Nasional

Penanggulangan Bencana.

1. Format adalah susunan dan bentuk naskah yang menggambarkan

tata letak dan redaksional, serta penggunaan lambang negara, logo,

dan cap dinas.

1. Kewenangan penandatanganan naskah dinas adalah hak dan

kewajiban yang ada pada pejabat untuk menandatangani naskah

dinas sesuai dengan tugas dan tanggung jawab kedinasan pada

jabatannya.

1. Lambang negara adalah simbol negara yang dituangkan dalam gambar

burung garuda sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

1. Logo adalah gambar/huruf warna sebagai identitas Badan Nasional

Penanggulangan Bencana.

1. Naskah Dinas Elektronik adalah informasi yang terekam dalam media

elektronik sebagai alat komunikasi kedinasan, yang dibuat dan/atau

diterima oleh pejabat/pimpinan yang berwenang di lingkungan Badan

Nasional Penanggulangan Bencana.

---

Jenis naskah dinas terdiri atas tiga macam, yaitu naskah dinas arahan,

naskah dinas korespondensi, dan naskah dinas khusus. Ketiga jenis naskah

dinas tersebut dijelaskan sebagai berikut:

A. Naskah Dinas Arahan

Naskah dinas arahan merupakan naskah dinas yang memuat kebijakan

pokok atau kebijakan pelaksanaan yang harus dipedomani dan

dilaksanakan dalam penyelenggaraan tugas dan kegiatan Badan Nasional

Penanggulangan Bencana yang berupa produk hukum yang bersifat

pengaturan, penetapan, dan penugasan.

1. Naskah Dinas Pengaturan

Naskah dinas yang bersifat pengaturan terdiri atas peraturan,

pedoman, petunjuk pelaksanaan, standar operasional prosedur, dan

surat edaran.

  • Peraturan Badan

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang

Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, bahwa Peraturan

Badan Nasional Penanggulangan Bencana termasuk salah satu

jenis peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional

Penanggulangan Bencana berdasarkan materi muatan dalam

rangka penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan.

Ketentuan mengenai tata naskah dinas tidak berlaku terhadap

peraturan perundang-undangan. Penyusunan rancangan

peraturan perundang-undangan dilakukan sesuai dengan teknik

penyusunan eraturan perundang-undangan sebagaimana diatur

dalam Lampiran II Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011

tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Format salinan peraturan dapat dilihat pada Contoh 1.

---

Contoh 1

PERATURAN

TENTANG

…………………………………………………………………………….

Menimbang : a. bahwa ………………………………………………………………………….;

  • bahwa ………………………………………………………………………….;

Mengingat : 1. …………………………………………………………………………………...;

1. …………………………………………………………………………………...;

1. …………………………………………………………………………………...;

MEMUTUSKAN

Menetapkan : PERATURAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA

……………………….