Langsung ke konten

RENCANA NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA TAHUN 2020-2024

PERBAN No. 7 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

(1) Dalam rangka peningkatan tata kelola penanggulangan

bencana secara nasional ditetapkan Rencana Nasional
Penanggulangan Bencana.

(2) Rencana Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk tahun 2020-
2024.

Pasal 2

(1) Rencana Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2020-

2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2)
merupakan dokumen perencanaan dalam rangka
pelaksanaan Rencana Induk Penanggulangan Bencana
Tahun 2020-2044.

(2) Rencana Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2020-

2024 melaksanakan Fokus Capaian 2020-2024 pada
Rencana Induk Penanggulangan Bencana 2020-2044.

(3) Fokus Capaian 2020-2024 sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) terdiri atas:
- terwujudnya peraturan perundang-undangan yang
harmonis di bidang penanggulangan bencana;
- terintegrasinya riset inovasi dan teknologi
kebencanaan;
- tersedianya sistem peringatan dini terpadu multi
ancaman bencana;
- meningkatnya pengembangan dan inovasi skema
alternatif pembiayaan penanggulangan bencana;
- terwujudnya tata kelola risiko bencana yang
berkelanjutan;
- terintegrasinya data, informasi, dan literasi
kebencanaan serta meningkatnya pemahaman
terhadap risiko bencana, bentang alam, dan adaptasi
perubahan iklim, serta upaya penguatan ketahanan
sosial dan ketahanan kesehatan masyarakat;
- meningkatnya kapasitas penanganan darurat
bencana secara terpadu;
- meningkatnya kapasitas kabupaten/kota dan
masyarakat terhadap ketahanan bencana dan
perubahan iklim;
- terwujudnya pengelolaan ekosistem laut dan pesisir
yang berbasis mitigasi bencana;
- meningkatnya ketersediaan sarana prasarana
pelatihan dan standarisasi kompetensi bidang
kebencanaan;
- terlaksananya perencanaan rehabilitasi dan
rekonstruksi pascabencana secara terintegrasi oleh
seluruh pemangku kepentingan berdasarkan
semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan
kedermawanan; dan
- meningkatnya kualitas infrastruktur vital yang
berbasis mitigasi bencana dan adaptasi perubahan
iklim, serta ketahanan sosial dan ketahanan
kesehatan masyarakat.

---

Pasal 3

(1) Rencana Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2020-

2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2)
disusun dengan mempertimbangkan kebijakan nasional
penanggulangan bencana tahun 2020-2044.

(2) Rencana Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2020-

2024 menjadi acuan bagi kementerian/lembaga dan
pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan dan
penganggaran pembangunan.

(3) Rencana Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2020-

2024 meliputi:
- pengenalan dan pengkajian ancaman bencana;
- pemahaman tentang kerentanan masyarakat;
- analisis kemungkinan dampak bencana;
- pilihan tindakan pengurangan risiko bencana;
- penentuan mekanisme kesiapan dan
penanggulangan dampak bencana; dan
- alokasi tugas, kewenangan, dan sumber daya yang
tersedia.

Pasal 4

(1) Pengenalan dan pengkajian ancaman bencana

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a,
dilakukan melalui:
- pemantauan potensi ancaman bencana yang
diperoleh dari kementerian/lembaga terkait;
- penggunaan data indeks risiko bencana; dan
- konsultasi dengan para ahli kebencanaan.

(2) Pengenalan dan pengkajian ancaman bencana

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diprioritaskan
terhadap:
- ancaman bencana geologi;
- ancaman bencana hidrometeorologi; dan
- ancaman bencana nonalam.

Pasal 5

(1) Pemahaman tentang kerentanan masyarakat

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b
dilakukan melalui:
- identifikasi akar masalah kerentanan sosial, ekonomi
dan lingkungan pada kawasan berisiko tinggi; dan
- konsultasi dengan para ahli sosial budaya.

(2) Pemahaman tentang kerentanan masyarakat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- masih banyaknya penduduk yang berada di kawasan
rawan bencana;
- masih terdapat pembangunan di kawasan rawan
bencana;
- meningkatnya luas kawasan rawan bencana;
- belum optimalnya tata kelola, perencanaan, dan
pembiayaan/investasi penanggulangan bencana; dan
- terpengaruhnya pertumbuhan ekonomi oleh bencana
nonalam.

Pasal 6

(1) Analisis kemungkinan dampak bencana sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c dilakukan dengan

---

memperhatikan hasil pengenalan dan pengkajian
ancaman bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (2) serta hasil pemahaman kerentanan masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).

(2) Analisis kemungkinan dampak bencana sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1), meliputi:
- meningkatnya risiko bencana geologi;
- meningkatnya risiko bencana hidrometeorologi;
- meningkatnya risiko bencana nonalam; dan
- meningkatnya kebutuhan terhadap penatakelolaan,
perencanaan, dan pembiayaan/investasi
penanggulangan bencana.

Pasal 7

(1) Pilihan tindakan pengurangan risiko bencana

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf d
disusun untuk mengantisipasi potensi dampak bencana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).

(2) Pilihan tindakan pengurangan risiko bencana

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- penguatan dan harmonisasi peraturan perundang-
undangan penanggulangan bencana;
- penguatan tata kelola penanggulangan bencana;
- penerapan riset inovasi dan teknologi kebencanaan;
- peningkatan sarana prasarana dalam pengurangan
risiko bencana;
- penguatan sistem kesiapsiagaan bencana;
- pemberdayaan masyarakat dalam penanggulangan
bencana;
- peningkatan perlindungan terhadap kerentanan
lingkungan di daerah rawan bencana;
- penguatan sistem dan operasionalisasi penanganan
darurat bencana; dan
- penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi di
daerah terdampak bencana.

Pasal 8

Penentuan mekanisme kesiapan dan penanggulangan dampak
bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf e
terdiri atas:
- pembuatan perangkat monitoring dan evaluasi Rencana
Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2020-2024;
dan
- pembentukan dan/atau optimasi forum kolaborasi
nonpemerintah.

Pasal 9

Alokasi tugas, kewenangan, dan sumber daya yang tersedia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf f
merupakan pelibatan kementerian/lembaga dan unsur
nonpemerintah dalam pelaksanaan Rencana Nasional
Penanggulangan Bencana Tahun 2020-2024 sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Pelaksanaan Rencana Nasional Penanggulangan Bencana
Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat

---

(3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 11

Dalam rangka melaksanakan Rencana Nasional
Penanggulangan Bencana wajib memperhatikan isu lintas
sektor yang tidak terbatas pada:
- gender;
- disabilitas; dan
- pelindungan anak.

Pasal 12

Pemerintah daerah menyusun Rencana Penanggulangan
Bencana daerah dengan mengacu pada Rencana Nasional
Penanggulangan Bencana.

Pasal 13

Pendanaan pelaksanaan Rencana Nasional Penanggulangan
Bencana Tahun 2020-2024 bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
- sumber pendanaan lain yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Peraturan Badan ini berlaku sampai dengan tanggal 31

Desember 2024.

(2) Rencana Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2020-

2024 dapat dilakukan kaji ulang.

(3) Kaji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilaksanakan berdasarkan:
- hasil evaluasi dan rekomendasi Sekretariat
Pelaksanaan Rencana Induk Penanggulangan
Bencana; dan/atau
- pertimbangan para pakar kebencanaan.

Pasal 15

Rencana Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2020-2024
yang telah dilaksanakan sebelum adanya Peraturan Badan ini
diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Peraturan Badan ini.

Pasal 16

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 November 2022

SUHARYANTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal

,

---