Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut
dengan nama lain, selanjunya disebut Desa adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas
wilayah yang berwenang untuk mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan, kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan prakarsa
masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional
yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai
perangkat daerah kabupaten/kota dalam wilayah kerja
kecamatan.
1. Desa dan Kelurahan Tangguh Bencana yang
selanjutnya disebut Destana adalah Desa dan
Kelurahan yang memiliki kemampuan mandiri untuk
beradaptasi dan menghadapi ancaman bencana serta
memulihkan diri dengan segera dari dampak bencana
yang merugikan.
1. Program Destana adalah program ketangguhan
bencana berbasis Desa dan Kelurahan.
1. Forum Pengurangan Risiko Bencana yang selanjutnya
disingkat FPRB adalah wadah yang menyatukan unsur
organisasi pemangku kepentingan di tingkat provinsi,
kabupaten/kota, Desa dan Kelurahan untuk
mendukung upaya pengurangan risiko bencana
terutama melalui koordinasi antarpihak dan
perencanaan kebijakan.
1. Tim Relawan Penanggulangan Bencana Tingkat Desa
dan Kelurahan yang selanjutnya disebut Tim Relawan
Penanggulangan Bencana adalah wadah yang
menyatukan unsur individu yang memiliki kemampuan
untuk menjadi pelopor dan penggerak kegiatan
penanggulangan bencana di tingkat Desa dan
Kelurahan.
1. Pengelolaan Risiko Bencana adalah penerapan
kebijakan dan strategi pengurangan risiko bencana
untuk mencegah risiko bencana baru, mengurangi
risiko bencana yang ada, dan mengelola risiko sisa,
sehingga berkontribusi pada penguatan ketangguhan
dan pengurangan kerugian akibat bencana.
1. Penilaian Ketangguhan Desa dan Kelurahan adalah
instrumen untuk mengukur tingkat ketangguhan di
Desa dan Kelurahan yang berkaitan dengan
kebencanaan.
---
1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang
selanjutnya disebut BNPB adalah lembaga pemerintah
nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam
undang-undang tentang penanggulangan bencana.
1. Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang
selanjutnya disebut BPBD adalah badan pemerintah
daerah yang melakukan penyelenggaraan
penanggulangan bencana di daerah.
