Perjanjian pinjaman subordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. pinjaman subordinasi diberikan dalam bentuk tunai atau dengan mengubah pinjaman yang ada menjadi pinjaman subordinasi dengan ketentuan maksud dan tujuan penggunaan pinjaman dimaksud sama dengan maksud dan tujuan penggunaan dana yang berasal dari modal melalui penerbitan saham;
b. perjanjian pinjaman subordinasi tersebut wajib dibuat secara tertulis;
c. jatuh tempo pembayaran pokok pinjaman, bunga, atau kompensasi lain dari pinjaman subordinasi baik sebagian atau seluruhnya dilarang kurang dari 1 (satu) tahun, kecuali para pihak berdasarkan kesepakatan tertulis mempercepat pembayaran pinjaman subordinasi dengan ketentuan Perusahaan Efek tetap memenuhi persyaratan besarnya MKBD
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang mengatur mengenai pemeliharaan dan pelaporan modal kerja bersih disesuaikan;
d. dalam hal pembayaran pinjaman subordinasi pada saat jatuh tempo menyebabkan Perusahaan Efek tidak memenuhi persyaratan MKBD sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang mengatur mengenai pemeliharaan dan pelaporan modal kerja bersih disesuaikan, tanggal jatuh tempo pokok pinjaman, bunga, atau kompensasi lain pinjaman subordinasi secara otomatis diperpanjang sampai dengan saat Perusahaan Efek dapat melakukan pembayaran tanpa menyebabkan pelanggaran persyaratan MKBD;
e. perjanjian pinjaman subordinasi dapat memberikan pilihan penyelesaian sebagai berikut:
1. penyelesaian secara tunai;
2. penyelesaian melalui konversi atas pinjaman subordinasi baik sebagian maupun seluruhnya ke dalam saham Perusahaan Efek yang belum ditempatkan kepada pemberi pinjaman subordinasi, setiap saat, dengan ketentuan sebagai berikut:
a) rencana penyelesaian melalui konversi wajib terlebih dahulu disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk memperoleh persetujuan dalam rangka pemenuhan atas ketentuan Pasal 35 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 45 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal; dan b) rencana penyelesaian melalui konversi wajib mendapat persetujuan rapat umum pemegang saham Perusahaan Efek; dan
3. penyelesaian dengan cara pemegang saham tertentu menghibahkan saham Perusahaan Efek
milik pemegang saham tersebut kepada Perusahaan Efek, kemudian saham tersebut dipergunakan oleh Perusahaan Efek untuk menyelesaikan pinjaman subordinasi baik sebagian maupun seluruhnya atas pilihan pemberi pinjaman subordinasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
a) rencana penyelesaian melalui konversi wajib terlebih dahulu disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk memperoleh persetujuan untuk pemenuhan atas ketentuan Pasal 35 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal; dan b) rencana penyelesaian wajib mendapat persetujuan rapat umum pemegang saham Perusahaan Efek;
f. kedudukan hak pemberi pinjaman subordinasi adalah lebih rendah daripada kedudukan hak pemberi pinjaman lain;
g. ketentuan dalam perjanjian pinjaman subordinasi wajib menyatakan bahwa hak pemberi pinjaman subordinasi untuk menerima pembayaran pokok pinjaman, bunga, atau kompensasi lain wajib dilakukan setelah semua hak pemberi pinjaman lain untuk menerima pembayaran pokok pinjaman, bunga, atau kompensasi lain yang sudah jatuh tempo lebih dahulu atau bersamaan dengan pinjaman subordinasi termasuk hak kepemilikan manfaat atas rekening Efek Perusahaan Efek tersebut telah dibayarkan; dan
h. Perusahaan Efek dilarang menjaminkan aset perusahaan yang termasuk dalam unsur perhitungan MKBD, Efek atau aset lain milik nasabah yang disimpan dalam kustodian perusahaan, atau aset perusahaan yang digunakan dalam administrasi rekening Efek.