Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 78-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Transaksi Efek yang Tidak Dilarang Bagi Orang Dalam

PERBAN No. 78-pojk-04-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
2. Emiten adalah pihak yang melakukan Penawaran Umum.
3. Perusahaan Publik adalah Perseroan yang sahamnya telah dimiliki paling sedikit oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.

4. Orang Dalam adalah:
a. komisaris, direktur, atau pegawai Emiten atau Perusahaan Publik;
b. pemegang saham utama Emiten atau Perusahaan Publik;
c. orang perseorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau karena hubungan usahanya dengan Emiten atau Perusahaan Publik memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi orang dalam; atau
d. pihak yang dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak lagi menjadi pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, atau huruf c.
5. Informasi Orang Dalam adalah Informasi Material yang dimiliki oleh Orang Dalam yang belum tersedia untuk umum.
6. Pihak adalah orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
7. Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.

Pasal 2

Transaksi Efek tidak termasuk dalam transaksi Efek yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dan Pasal 96 UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal apabila:
a. transaksi Efek tersebut dilakukan antar Orang Dalam Emiten atau Perusahaan Publik yang sama yang mempunyai Informasi Orang Dalam yang sama dan dilaksanakan di luar bursa; atau

b. transaksi Efek dilakukan oleh Orang Dalam Emiten atau Perusahaan Publik yang mempunyai Informasi Orang Dalam dengan Pihak yang bukan Orang Dalam atas Efek Emiten atau Perusahaan Publik atau perusahaan lain yang melakukan transaksi dengan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud dan dilaksanakan di luar bursa dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Orang Dalam dimaksud telah terlebih dahulu memberikan seluruh Informasi Orang Dalam kepada Pihak yang bukan Orang Dalam tersebut;
2. Pihak yang bukan Orang Dalam dimaksud tidak menggunakan Informasi Orang Dalam tersebut selain untuk melakukan transaksi Efek dengan Orang Dalam dimaksud;
3. Pihak yang bukan Orang Dalam dimaksud membuat pernyataan tertulis kepada Orang Dalam yang memberikan informasi tersebut yang menyatakan bahwa informasi yang akan diterima akan dirahasiakan dan tidak akan digunakan untuk tujuan lain selain untuk melakukan transaksi Efek dengan Orang Dalam dimaksud;
dan
4. Pihak yang bukan Orang Dalam dimaksud tidak melakukan transaksi Efek Emiten atau Perusahaan Publik atau perusahaan lain yang melakukan transaksi dengan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak informasi diperoleh, selain untuk melakukan transaksi Efek dengan Orang Dalam dimaksud.

Pasal 3

Orang Dalam Emiten atau Perusahaan Publik dapat memberikan Informasi Orang Dalam kepada Pihak lain dengan tujuan untuk memberikan bahan pertimbangan kepada Pihak lain tersebut untuk melakukan transaksi

Efek Emiten atau Perusahaan Publik atau perusahaan lain yang terlibat transaksi dengan Emiten atau Perusahaan Publik, dari Orang Dalam dimaksud dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b angka 2, angka 3, dan angka 4.

Pasal 4

Orang Dalam Emiten atau Perusahaan Publik yang memiliki Informasi Orang Dalam dapat menjual Efek Emiten atau Perusahaan Publik atau perusahaan lain yang melakukan transaksi dengan Emiten atau Perusahaan Publik yang dimilikinya, apabila dilakukan di Bursa Efek atau di tempat pelelangan umum pada penawaran tertinggi dengan ketentuan:
a. penjualan tersebut atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau pelaksanaan gadai; atau
b. Orang Dalam tersebut tidak mampu untuk mempengaruhi atau mengendalikan saat penjualan dan/atau harga jual Efek, baik langsung maupun tidak langsung dan keputusan tentang saat penjualan dan harga jual dilakukan Pihak lain yang tidak memiliki akses Informasi Orang Dalam.

Pasal 5

(1) Orang Dalam dan Pihak lain yang melakukan transaksi Efek sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini wajib melaporkan transaksi tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak terjadinya transaksi Efek dimaksud.
(3) Dalam hal batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, laporan wajib disampaikan paling lambat pada hari kerja berikutnya.

(4) Dalam hal Orang Dalam dan Pihak lain menyampaikan laporan melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penghitungan jumlah hari keterlambatan atas penyampaian laporan dihitung sejak hari pertama setelah batas akhir waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 6

Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) wajib paling sedikit memuat:
a. nama, tempat tinggal, dan kewarganegaraan;
b. jumlah saham yang dibeli atau dijual;
c. harga pembelian dan penjualan per saham;
d. tanggal transaksi; dan
e. tujuan dari transaksi.

Pasal 7

Salinan dari laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tersedia untuk publik dan dapat digandakan di Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 8

(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap setiap Pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, termasuk Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut, berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda, yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;

d. pembekuan kegiatan usaha;
e. pencabutan izin usaha;
f. pembatalan persetujuan; dan/atau
g. pembatalan pendaftaran.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g.

Pasal 9

Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap Pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pasal 10

Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 kepada masyarakat.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-58/PM/1998 tentang Transaksi Efek yang Tidak Dilarang bagi Orang Dalam, beserta Peraturan Nomor

XI.C.1 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2017

KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,

ttd

WIMBOH SANTOSO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2017

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY