Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional.
2. Produk Keuangan Luar Negeri adalah instrumen investasi yang diterbitkan penerbit asing di luar negeri yang mencakup instrumen investasi asing efek dan instrumen investasi asing selain efek.
3. Instrumen Investasi Asing Efek adalah efek yang diterbitkan oleh orang-perseorangan atau badan hukum asing sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
4. Instrumen Investasi Asing Selain Efek adalah Produk Keuangan Luar Negeri selain efek yang diterbitkan oleh bank di luar negeri yang merupakan structured products.
5. Efek adalah surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.
6. Structured Product adalah produk Bank sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan kegiatan Structured Product bagi Bank.
7. Aktivitas Keagenan adalah seluruh aktivitas yang dilakukan Bank secara langsung maupun tidak langsung meliputi:
a. menindaklanjuti permintaan nasabah Bank di dalam negeri atas Produk Keuangan Luar Negeri;
b. menawarkan Produk Keuangan Luar Negeri kepada nasabah atau calon nasabah yang dilakukan baik melalui penawaran secara tatap muka maupun melalui cara penawaran lainnya, termasuk pemberian informasi mengenai pasar keuangan dan Produk Keuangan Luar Negeri yang dapat mempengaruhi keputusan nasabah untuk membeli Produk Keuangan Luar Negeri;
c. menjadi referral agent yaitu menawarkan Produk Keuangan Luar Negeri yang merupakan produk dari kantor bank atau kantor pusat bank di luar negeri, termasuk memberikan informasi mengenai ketersediaan Produk Keuangan Luar Negeri tertentu di kantor bank dan/atau kantor pusat bank di luar negeri.
8. Nasabah adalah:
a. perseorangan atau badan yang menggunakan atau menerima fasilitas Bank baik dalam bentuk produk maupun jasa;
b. perseorangan atau badan yang akan menggunakan atau diberikan fasilitas oleh Bank baik dalam bentuk produk maupun jasa.
9. Direksi:
a. bagi Bank berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
b. bagi Bank berbentuk badan hukum:
1) Perusahaan Umum Daerah atau Perusahaan Perseroan Daerah adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
2) Perusahaan Daerah adalah direksi pada Bank yang belum berubah bentuk menjadi Perusahaan Umum Daerah atau Perusahaan Perseroan Daerah sesuai UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
c. bagi Bank berbentuk badan hukum Koperasi adalah pengurus sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
d. bagi Bank yang berstatus sebagai kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri adalah pemimpin kantor cabang dan pejabat satu tingkat di bawah pemimpin kantor cabang.
10. Dewan Komisaris:
a. bagi Bank berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas adalah dewan komisaris sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
b. bagi Bank berbentuk badan hukum:
1) Perusahaan Umum Daerah adalah dewan pengawas sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 2015;
2) Perusahaan Perseroan Daerah adalah komisaris sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3) Perusahaan Daerah adalah pengawas pada Bank yang belum berubah bentuk menjadi Perusahaan Umum Daerah atau Perusahaan Perseroan Daerah sesuai UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
c. bagi Bank berbentuk badan hukum Koperasi adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
d. bagi Bank yang berstatus sebagai kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri adalah pihak yang ditunjuk untuk melaksanakan fungsi pengawasan.
