Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun, termasuk Dana Pensiun yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya dengan prinsip syariah.
2. Dana Pensiun Pemberi Kerja yang selanjutnya disingkat DPPK adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun
iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
3. Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang selanjutnya disingkat DPLK adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari DPPK bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
4. Peraturan Dana Pensiun yang selanjutnya disingkat PDP adalah peraturan yang berisi ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan program pensiun.
5. Manfaat Pensiun adalah pembayaran berkala yang dibayarkan kepada peserta pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam PDP.
6. Program Pensiun Manfaat Pasti yang selanjutnya disingkat PPMP adalah program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam PDP atau program pensiun lain yang bukan merupakan program pensiun iuran pasti.
7. Program Pensiun Iuran Pasti yang selanjutnya disingkat PPIP adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam PDP dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing- masing peserta sebagai Manfaat Pensiun.
8. Manfaat Lain adalah pembayaran manfaat selain Manfaat Pensiun yang dapat dilakukan oleh Dana Pensiun dan diatur dalam PDP.
9. Program Manfaat Lain adalah program yang menyelenggarakan atau memberikan Manfaat Lain yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun.
10. Program Manfaat Lain Manfaat Pasti yang selanjutnya disingkat PMLMP adalah Program Manfaat Lain yang manfaatnya ditetapkan dalam PDP atau Program Manfaat Lain yang bukan merupakan Program Manfaat Lain iuran pasti.
11. Program Manfaat Lain Iuran Pasti yang selanjutnya disingkat PMLIP adalah Program Manfaat Lain yang iurannya ditetapkan dalam PDP dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai Manfaat Lain.
12. Pendiri adalah:
a. orang atau badan yang membentuk DPPK; atau
b. bank atau perusahaan asuransi jiwa yang membentuk DPLK.
13. Mitra Pendiri adalah pemberi kerja yang ikut serta dalam suatu DPPK Pendiri, untuk kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya.
14. Pemberi Kerja adalah Pendiri atau Mitra Pendiri yang mempekerjakan karyawan.
15. Pengurus adalah pengurus Dana Pensiun.
16. Dewan Pengawas adalah dewan pengawas Dana Pensiun.
17. Peserta adalah setiap orang yang memenuhi persyaratan PDP.
18. Kekayaan untuk Pendanaan adalah kekayaan Dana Pensiun yang diperhitungkan untuk menentukan kualitas pendanaan Dana Pensiun.
19. Liabilitas Solvabilitas adalah kewajiban Dana Pensiun yang dihitung berdasarkan anggapan bahwa Dana Pensiun dibubarkan pada tanggal valuasi aktuaria.
20. Nilai Kini Aktuarial adalah kewajiban Dana Pensiun yang dihitung berdasarkan anggapan bahwa Dana Pensiun terus berlangsung sampai dipenuhinya seluruh kewajiban kepada Peserta dan pihak yang berhak.
21. Surplus adalah kelebihan Kekayaan untuk Pendanaan dari Nilai Kini Aktuarial.
22. Defisit adalah kekurangan Kekayaan untuk Pendanaan dari Nilai Kini Aktuarial.
23. Kekurangan Solvabilitas adalah kekurangan Kekayaan untuk Pendanaan dari Liabilitas Solvabilitas.
24. Rasio Pendanaan adalah hasil bagi Kekayaan untuk Pendanaan dengan Nilai Kini Aktuarial.
25. Rasio Solvabilitas adalah hasil bagi Kekayaan untuk Pendanaan dengan Liabilitas Solvabilitas.
26. Dana Terpenuhi:
a. bagi Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPMP adalah keadaan Dana Pensiun yang Kekayaan untuk Pendanaannya tidak kurang dari Nilai Kini Aktuarialnya; atau
b. bagi Dana Pensiun yang menyelenggarakan PPIP adalah kondisi dimana iuran bulanan yang jatuh tempo telah disetorkan kepada DPPK yang menyelenggarakan PPIP.
27. Iuran Minimum adalah iuran yang wajib disetor ke DPPK untuk pendanaan program pensiun.
28. Iuran Sukarela Peserta adalah tambahan iuran yang berasal dari Peserta DPPK untuk meningkatkan Manfaat Pensiun.
29. Iuran Normal adalah iuran yang diperlukan dalam satu tahun untuk mendanai bagian dari nilai sekarang Manfaat Pensiun yang dialokasikan pada tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan jumlah yang lebih besar di antara jumlah iuran Peserta yang ditetapkan dalam PDP dan bagian dari nilai sekarang Manfaat Pensiun yang dialokasikan pada tahun yang bersangkutan, sesuai dengan metode valuasi aktuaria yang dipergunakan.
30. Iuran Tambahan adalah iuran yang disetor untuk melunasi Defisit.
31. Aktuaris adalah konsultan aktuaria yang telah memperoleh surat tanda terdaftar dari Otoritas Jasa Keuangan.
32. Laporan Aktuaris adalah laporan hasil valuasi aktuaria yang disusun oleh Aktuaris yang dijadikan dasar perhitungan iuran, pembayaran Manfaat Pensiun, dan/atau Manfaat Lain.
33. Laporan Aktuaris Berkala adalah laporan aktuaris yang disampaikan secara berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan, bukan untuk pengesahan pembentukan Dana Pensiun, perubahan PDP, atau pembubaran Dana Pensiun.
