Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL TAHUN ANGGARAN 2011

PERBAN No. 8 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan: 1. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepala instansi vertikal di wilayah tertentu. 2. Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah. 3. Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Dekonsentrasi di bidang penanaman modal di provinsi. 4. Kepala adalah Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. 5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintah Negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG. 6. Rencana Kerja Pemerintah, yang selanjutnya disingkat RKP, adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun. 7. Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Renja-KL, adalah dokumen perencanaan Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk periode 1 (satu) tahun. 8. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut RKA-KL, adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu kementerian/lembaga yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Stratejik Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam 1 (satu) tahun anggaran, serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya. 9. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disingkat DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan dengan DIPA, adalah suatu dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal serta disahkan oleh Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dokumen pelaksanaan pendanaan kegiatan serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi Pemerintah. 10. Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah. 11. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang bersifat personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa. 12. Pemantauan adalah kegiatan yang dilakukan untuk memantau perkembangan pelaksanaan kegiatan penanaman modal yang telah mendapat pendaftaran atau persetujuan penanaman modal dan/atau izin prinsip penanaman modal dan/atau izin usaha, dan melakukan evaluasi atas pelaksanaannya. 13. Laporan Kegiatan Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat LKPM, adalah laporan secara berkala mengenai perkembangan kegiatan perusahaan dan kendala yang dihadapi penanam modal dalam bentuk dan tata cara sebagaimana yang telah ditentukan.

Pasal 2

(1) Maksud Dekonsentrasi bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal adalah untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal. (2) Tujuan Dekonsentrasi adalah untuk meningkatkan efektifitas peran dan posisi Gubernur selaku wakil pemerintah dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal.

Pasal 3

Lingkup Urusan Pemerintah di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal meliputi pemantauan, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan penanaman modal.

Pasal 4

(1) Sebagian urusan Pemerintah lingkup pengendalian pelaksanaan penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang dilimpahkan melalui Dekonsentrasi adalah kegiatan pemantauan realisasi penanaman modal di wilayah provinsi. (2) Kepala bertanggung jawab atas kebijakan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Gubernur bertanggung jawab atas pelaksanaan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 5

Sebagian urusan Pemerintah yang dilimpahkan diikuti dengan pendanaan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

Pasal 6

Sebagai pelaksana kegiatan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Gubernur menunjuk dan MENETAPKAN Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) provinsi yang menyelenggarakan fungsi pengendalian pelaksanaan penanaman modal sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.

Pasal 7

(1) Pendanaan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diarahkan untuk memantapkan penyelenggaraan kegiatan pemantauan pelaksanaan penanaman modal di wilayah provinsi. (2) Pendanaan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengelolaannya dilaksanakan dengan tertib, taat, transparan, dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Penyelenggaraan Dekonsentrasi ditetapkan dalam Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2011.

Pasal 9

(1) Dana Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2011 diberikan kepada Gubernur di 32 (tiga puluh dua) provinsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I. (2) Gubernur menunjuk dan mengangkat Pejabat Pengelola Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), yang terdiri dari Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Tagihan/ Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Bendahara Pengeluaran. (3) Pejabat pengelola DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pejabat/pegawai SKPD yang memiliki kompetensi. (4) Pengangkatan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Gubernur. (5) SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai hak menerima DIPA Dekonsentrasi bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal.

Pasal 10

SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib melaksanakan kegiatan sebagai berikut : a. Melakukan kegiatan pemantauan realisasi penanaman modal di wilayah provinsi. b. Membuat daftar perkembangan perusahaan penanaman modal baik penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing yang masih dalam tahap pembangunan atau telah berproduksi komersial berdasarkan bidang usaha dan lokasi proyek (kabupaten/kota) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V dan Lampiran VI. c. Melakukan evaluasi terhadap laporan atau informasi dari sumber lainnya tentang pelaksanaan kegiatan penanaman modal.

Pasal 11

(1) Laporan pertanggungjawaban Dekonsentrasi meliputi: a. Laporan Manajerial, dan; b. Laporan Akuntabilitas. (2) Laporan Manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup laporan perkembangan realisasi penyerapan dana, pencapaian target keluaran, kendala yang dihadapi dan saran tindak lanjut sebagaimana Lampiran VI. (3) Laporan Manajerial termasuk laporan perkembangan penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dan c disusun dan disampaikan setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran dengan jadwal penyampaian laporan sebagai berikut: a. Laporan Triwulan I disampaikan paling lambat tanggal 20 April; b. Laporan Triwulan II disampaikan paling lambat tanggal 20 Juli; c. Laporan Triwulan III disampaikan paling lambat tanggal 20 Oktober; d. Laporan Triwulan IV dan Laporan akhir tahun disampaikan paling lambat tanggal 20 Januari tahun berikutnya. (4) Laporan Manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Gubernur melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal c.q. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal. (5) Laporan Akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi laporan penyerapan keuangan yang terdiri dari neraca, laporan realisasi anggaran dan catatan atas laporan keuangan. (6) Laporan Akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat dalam bentuk dokumen resmi dan disertai dengan data elektronik yang disampaikan kepada: a. Unit Akuntansi Eselon I Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal; b. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan; c. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (7) Format Laporan Akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disusun sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga.

Pasal 12

(1) Kepala melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan urusan pemerintah yang dilimpahkan kepada Gubernur. (2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Dekonsentrasi yang dilaksanakan oleh SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian bimbingan teknis, dan pemantauan serta evaluasi atas penyelenggaraan Dekonsentrasi. (4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rangka peningkatan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan Dekonsentrasi. (5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka peningkatan efektivitas penyelenggaraan Dekonsentrasi. (6) Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Dekonsentrasi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

(1) SKPD penerima dana Dekonsentrasi yang secara sengaja atau lalai tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan dana dimaksud kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal dikenakan sanksi berupa penundaan pencairan dan/atau penghentian pembayaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak membebaskan SKPD dari kewajiban menyampaikan laporan dana Dekonsentrasi.

Pasal 14

Dengan berlakunya Peraturan Kepala ini maka Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Tahun Anggaran 2010 dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15

Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan menempatkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2010 KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL, GITA IRAWAN WIRJAWAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 652