Dalam Peraturan Kepala Kepolisian ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Kepala Polri yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.
3. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara/Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat LHKPN/LHKASN adalah laporan dalam bentuk cetak dan/atau bentuk lainnya tentang uraian dan rincian informasi mengenai harta kekayaan, data pribadi, termasuk penghasilan, pengeluaran dan data lainnya atas harta kekayaan Pegawai Negeri pada Polri.
4. Harta Kekayaan adalah harta benda berupa benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, termasuk hak dan kewajiban lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang dimiliki oleh Pegawai Negeri pada Polri, istri/suami dan/atau anak yang
menjadi tanggungan Pegawai Negeri pada Polri baik atas nama Pegawai Negeri pada Polri atau orang lain, yang diperoleh sebelum dan selama Pegawai Negeri pada Polri memangku jabatan.
5. Inspektorat Pengawasan Umum Polri yang selanjutnya disebut Itwasum Polri adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri.
6. Inspektorat Pengawasan Daerah yang selanjutnya disebut Itwasda adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
7. Pegawai Negeri pada Polri adalah anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Polri.
8. Pejabat Wajib LHKPN adalah Pegawai Negeri pada Polri karena kedudukannya memiliki fungsi strategis yang tugas dan wewenangnya dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
