TATA CARA PEMILIHAN DAN TATA KERJA UNSUR PENGARAH
Ditetapkan: 2022-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana, yang
selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga pemerintah
nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang tentang penanggulangan bencana.
1. Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana, yang
selanjutnya disebut Unsur Pengarah adalah bagian/unsur
BNPB yang memiliki tugas memberikan masukan dan
saran kepada Kepala BNPB dalam penyelenggaraan
penanggulangan bencana.
1. Masyarakat Profesional adalah para pakar/profesional
dan/atau tokoh masyarakat yang memiliki pengetahuan,
kemampuan, keahlian, dan pengalaman di bidang
penanggulangan bencana.
1. Kepala BNPB yang selanjutnya disebut Kepala adalah
pimpinan BNPB yang bertanggung jawab atas
pelaksanaan tugas dan fungsi BNPB.
Pasal 2
Unsur Pengarah berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala.
Pasal 3
Unsur Pengarah mempunyai tugas memberikan masukan dan
saran kepada Kepala dalam penyelenggaraan penanggulangan
bencana.
Pasal 4
Unsur Pengarah menyelenggarakan fungsi:
---
- perumusan konsep kebijakan penanggulangan bencana
nasional;
- pemantauan; dan
- evaluasi dalam penyelenggaraan penanggulangan
bencana.
Pasal 5
**(1) Susunan organisasi Unsur Pengarah terdiri atas:**
- ketua; dan
- anggota.
**(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat**
oleh Kepala.
**(3) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b**
terdiri atas:
- 11 (sebelas) pejabat eselon I.a dan eselon I.b atau
setara pejabat pimpinan tinggi madya, yang
diusulkan oleh Pimpinan Instansi Pemerintah; dan
- 9 (sembilan) anggota Masyarakat Profesional.
**(4) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a**
mewakili:
- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan;
- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan;
- Kementerian Dalam Negeri;
- Kementerian Keuangan;
- Kementerian Kesehatan;
- Kementerian Sosial;
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat;
- Kementerian Perhubungan;
- Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
- Tentara Nasional Indonesia.
**(5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b**
berasal dari para pakar/profesional dan/atau tokoh
masyarakat.
Bagian Kesatu
Anggota dari Instansi Pemerintah
Pasal 6
**(1) Kepala menyampaikan permohonan pengisian**
keanggotaan Unsur Pengarah dari Instansi Pemerintah
kepada pimpinan kementerian/lembaga.
**(2) Calon anggota Unsur Pengarah sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) diusulkan oleh Pimpinan Instansi
Pemerintah.
---
**(3) Kepala menyampaikan usulan calon anggota Unsur**
Pengarah dari Instansi Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada Presiden.
**(4) Unsur Pengarah dari Instansi Pemerintah sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Presiden.
Bagian Kedua
Anggota Masyarakat Profesional
Pasal 7
Calon anggota Unsur Pengarah dari Masyarakat Profesional
harus memenuhi persyaratan:
- Warga Negara Indonesia;
- sehat jasmani dan rohani;
- berkelakuan baik;
- usia paling rendah 45 (empat puluh lima) tahun dan paling
tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;
- memiliki wawasan kebangsaan;
- memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam
penanggulangan bencana paling singkat 10 (sepuluh)
tahun;
- memiliki kemampuan berbahasa Inggris;
- berpendidikan paling rendah Magister (S2);
- memiliki integritas tinggi;
- tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan
pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan
- nonpartisan partai politik.
Pasal 8
**(1) Persyaratan calon anggota Unsur Pengarah yang berasal**
dari Masyarakat Profesional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 dibuktikan dengan dokumen:
- kartu tanda penduduk/paspor;
- surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit
pemerintah;
- surat keterangan bebas narkotika dan psikotropika
dari rumah sakit pemerintah;
- surat keterangan catatan kepolisian;
- daftar riwayat pengalaman terkait penanggulangan
bencana paling singkat 10 (sepuluh) tahun;
- ijazah pendidikan terakhir; dan
- surat pernyataan nonpartisan partai politik.
**(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat**
dilengkapi sertifikat TOEFL dengan skor paling rendah
500.
**(3) Format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf h tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
Pasal 9
Pemilihan calon anggota Unsur Pengarah yang berasal dari
Masyarakat Profesional dilaksanakan oleh panitia seleksi
---
dengan dibantu oleh lembaga independen yang bersertifikasi di
bidang sumber daya manusia.
Pasal 10
**(1) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9**
bertugas:
- menyusun dan menetapkan jadwal dan tahapan
pemilihan;
- menentukan metode seleksi dan menyusun materi
seleksi;
- menentukan sistem yang digunakan pada setiap
tahapan pemilihan;
- menentukan kriteria penilaian seleksi administrasi
dan seleksi kompetensi;
- mengumumkan lowongan dan persyaratan;
- menetapkan lembaga independen;
- melakukan seleksi administrasi dan seleksi
kompetensi; dan
- menyusun dan menyampaikan laporan hasil seleksi
kepada Kepala.
**(2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri**
dari unsur:
- BNPB;
- akademisi; dan
- praktisi.
**(3) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
berjumlah gasal paling banyak 9 (sembilan) orang.
**(4) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud ayat (2) ditetapkan**
oleh Kepala.
Pasal 11
**(1) Lembaga independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal**
9 bertugas:
- melakukan seleksi kompetensi; dan
- menyampaikan hasil seleksi kompetensi kepada
panitia seleksi.
**(2) Lembaga independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
ditetapkan oleh ketua panitia seleksi.
Pasal 12
**(1) Lembaga independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal**
11 menyampaikan hasil seleksi kepada panitia seleksi.
**(2) Hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
berjumlah 2 (dua) kali lipat dari jumlah anggota Unsur
Pengarah.
Pasal 13
**(1) Kepala menyampaikan hasil seleksi sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) kepada Presiden.
**(2) Presiden menyampaikan usulan calon anggota Unsur**
Pengarah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan.
**(3) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia**
menyampaikan 9 (sembilan) calon anggota Unsur
---
Pengarah yang dinyatakan lulus uji kepatutan dan
kelayakan kepada Presiden.
**(4) Calon anggota Unsur Pengarah yang telah dinyatakan**
lulus uji kepatutan dan kelayakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) ditetapkan oleh Presiden.
Bagian Kesatu
Pengangkatan
Pasal 14
**(1) Pengangkatan anggota Unsur Pengarah ditetapkan oleh**
Presiden.
**(2) Anggota Unsur Pengarah diangkat untuk masa jabatan**
selama 5 (lima) tahun.
Bagian Kedua
Pemberhentian Antarwaktu dan Penggantian Antarwaktu
Paragraf 1
Pemberhentian Antarwaktu
Pasal 15
Anggota Unsur Pengarah diberhentikan antarwaktu karena:
- meninggal dunia;
- mengundurkan diri;
- diberhentikan;
- berhalangan tetap berturut-turut dalam kurun waktu 6
(enam) bulan;
- menjadi anggota partai politik; dan
- dipidana hukuman kurungan/penjara selama 1 (satu)
tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 16
**(1) Kepala menyampaikan usulan nama yang berhenti**
antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
kepada Presiden.
**(2) Penyampaian usulan nama sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dilampiri dengan dokumen pendukung.
**(3) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(2) terdiri atas:**
- surat keterangan kematian;
- surat pengunduran diri;
- salinan surat keputusan pengangkatan dalam
keanggotaan partai politik; dan/atau
- salinan putusan pengadilan.
**(4) Pemberhentian antarwaktu keanggotaan Unsur Pengarah**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Presiden.
---
Paragraf 2
Penggantian Antarwaktu
Pasal 17
**(1) Penggantian antarwaktu anggota Unsur Pengarah**
merupakan proses penggantian anggota Unsur Pengarah
yang berhenti antarwaktu untuk digantikan calon
pengganti antarwaktu yang diambil dari calon anggota
yang telah mengikuti uji kepatutan dan kelayakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).
**(2) Masa jabatan anggota Unsur Pengarah pengganti**
antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melanjutkan sisa masa jabatan anggota Unsur Pengarah.
Pasal 18
**(1) Penggantian antar waktu dilaksanakan setelah**
berkonsultasi dan mendapat persetujuan dari Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
**(2) Penggantian antarwaktu keanggotaan Unsur Pengarah**
ditetapkan oleh Presiden.
TATA KERJA
Pasal 19
Pelaksanaan tugas dan fungsi oleh anggota Unsur Pengarah
dilakukan melalui mekanisme:
- mengusulkan dan mengajukan konsep rumusan
kebijakan penanggulangan bencana kepada Kepala;
- melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan
penanggulangan bencana secara mandiri dan/atau secara
bersama dengan unsur pelaksana penanggulangan
bencana; dan
- melakukan konsultasi secara periodik dan/atau sewaktu-
waktu sesuai dengan kebutuhan bersama Kepala.
Pasal 20
**(1) Unsur Pengarah melaksanakan rapat secara berkala**
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau
sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
**(2) Dalam pelaksanaan rapat sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1), Unsur Pengarah dapat mengikutsertakan wakil
dari Instansi Pemerintah di luar Unsur Pengarah,
pemerintah daerah, lembaga usaha, lembaga
internasional, dan/atau pihak lain yang terkait.
**(3) Hasil rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
disampaikan kepada Kepala.
Pasal 21
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Unsur Pengarah, dibantu
oleh kesekretariatan yang berkedudukan pada unit kerja yang
mempunyai tugas melaksanakan koordinasi urusan sumber
daya manusia di lingkungan BNPB.
---
Pasal 22
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
1. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 2 Tahun 2009 tentang Tata Kerja Unsur
Pengarah Penanggulangan Bencana (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1551); dan
1. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 22 Tahun 2014 tentang Mekanisme
Pemilihan dan Kriteria Anggota Unsur Pengarah
Penanggulangan Bencana dari Masyarakat Profesional
pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1858),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 23
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 01 Desember 2022
ttd.
SUHARYANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 05 Desember 2022
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan Kerja Sama,
Irma Dewi Rismayati
---
