Langsung ke konten

TATA CARA PEMILIHAN DAN TATA KERJA UNSUR PENGARAH

PERBAN No. 8 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana, yang selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang tentang penanggulangan bencana. 1. Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana, yang selanjutnya disebut Unsur Pengarah adalah bagian/unsur BNPB yang memiliki tugas memberikan masukan dan saran kepada Kepala BNPB dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. 1. Masyarakat Profesional adalah para pakar/profesional dan/atau tokoh masyarakat yang memiliki pengetahuan, kemampuan, keahlian, dan pengalaman di bidang penanggulangan bencana. 1. Kepala BNPB yang selanjutnya disebut Kepala adalah pimpinan BNPB yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BNPB.

Pasal 2

Unsur Pengarah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

Pasal 3

Unsur Pengarah mempunyai tugas memberikan masukan dan saran kepada Kepala dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Pasal 4

Unsur Pengarah menyelenggarakan fungsi: --- - perumusan konsep kebijakan penanggulangan bencana nasional; - pemantauan; dan - evaluasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Pasal 5

**(1) Susunan organisasi Unsur Pengarah terdiri atas:** - ketua; dan - anggota. **(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat** oleh Kepala. **(3) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b** terdiri atas: - 11 (sebelas) pejabat eselon I.a dan eselon I.b atau setara pejabat pimpinan tinggi madya, yang diusulkan oleh Pimpinan Instansi Pemerintah; dan - 9 (sembilan) anggota Masyarakat Profesional. **(4) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a** mewakili: - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; - Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; - Kementerian Dalam Negeri; - Kementerian Keuangan; - Kementerian Kesehatan; - Kementerian Sosial; - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; - Kementerian Perhubungan; - Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan - Tentara Nasional Indonesia. **(5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b** berasal dari para pakar/profesional dan/atau tokoh masyarakat. Bagian Kesatu Anggota dari Instansi Pemerintah

Pasal 6

**(1) Kepala menyampaikan permohonan pengisian** keanggotaan Unsur Pengarah dari Instansi Pemerintah kepada pimpinan kementerian/lembaga. **(2) Calon anggota Unsur Pengarah sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) diusulkan oleh Pimpinan Instansi Pemerintah. --- **(3) Kepala menyampaikan usulan calon anggota Unsur** Pengarah dari Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Presiden. **(4) Unsur Pengarah dari Instansi Pemerintah sebagaimana** dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Presiden. Bagian Kedua Anggota Masyarakat Profesional

Pasal 7

Calon anggota Unsur Pengarah dari Masyarakat Profesional harus memenuhi persyaratan: - Warga Negara Indonesia; - sehat jasmani dan rohani; - berkelakuan baik; - usia paling rendah 45 (empat puluh lima) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun; - memiliki wawasan kebangsaan; - memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam penanggulangan bencana paling singkat 10 (sepuluh) tahun; - memiliki kemampuan berbahasa Inggris; - berpendidikan paling rendah Magister (S2); - memiliki integritas tinggi; - tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan - nonpartisan partai politik.

Pasal 8

**(1) Persyaratan calon anggota Unsur Pengarah yang berasal** dari Masyarakat Profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dibuktikan dengan dokumen: - kartu tanda penduduk/paspor; - surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintah; - surat keterangan bebas narkotika dan psikotropika dari rumah sakit pemerintah; - surat keterangan catatan kepolisian; - daftar riwayat pengalaman terkait penanggulangan bencana paling singkat 10 (sepuluh) tahun; - ijazah pendidikan terakhir; dan - surat pernyataan nonpartisan partai politik. **(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat** dilengkapi sertifikat TOEFL dengan skor paling rendah 500. **(3) Format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) huruf h tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 9

Pemilihan calon anggota Unsur Pengarah yang berasal dari Masyarakat Profesional dilaksanakan oleh panitia seleksi --- dengan dibantu oleh lembaga independen yang bersertifikasi di bidang sumber daya manusia.

Pasal 10

**(1) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9** bertugas: - menyusun dan menetapkan jadwal dan tahapan pemilihan; - menentukan metode seleksi dan menyusun materi seleksi; - menentukan sistem yang digunakan pada setiap tahapan pemilihan; - menentukan kriteria penilaian seleksi administrasi dan seleksi kompetensi; - mengumumkan lowongan dan persyaratan; - menetapkan lembaga independen; - melakukan seleksi administrasi dan seleksi kompetensi; dan - menyusun dan menyampaikan laporan hasil seleksi kepada Kepala. **(2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri** dari unsur: - BNPB; - akademisi; dan - praktisi. **(3) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)** berjumlah gasal paling banyak 9 (sembilan) orang. **(4) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud ayat (2) ditetapkan** oleh Kepala.

Pasal 11

**(1) Lembaga independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal** 9 bertugas: - melakukan seleksi kompetensi; dan - menyampaikan hasil seleksi kompetensi kepada panitia seleksi. **(2) Lembaga independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** ditetapkan oleh ketua panitia seleksi.

Pasal 12

**(1) Lembaga independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal** 11 menyampaikan hasil seleksi kepada panitia seleksi. **(2) Hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** berjumlah 2 (dua) kali lipat dari jumlah anggota Unsur Pengarah.

Pasal 13

**(1) Kepala menyampaikan hasil seleksi sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) kepada Presiden. **(2) Presiden menyampaikan usulan calon anggota Unsur** Pengarah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan. **(3) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia** menyampaikan 9 (sembilan) calon anggota Unsur --- Pengarah yang dinyatakan lulus uji kepatutan dan kelayakan kepada Presiden. **(4) Calon anggota Unsur Pengarah yang telah dinyatakan** lulus uji kepatutan dan kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Presiden. Bagian Kesatu Pengangkatan

Pasal 14

**(1) Pengangkatan anggota Unsur Pengarah ditetapkan oleh** Presiden. **(2) Anggota Unsur Pengarah diangkat untuk masa jabatan** selama 5 (lima) tahun. Bagian Kedua Pemberhentian Antarwaktu dan Penggantian Antarwaktu Paragraf 1 Pemberhentian Antarwaktu

Pasal 15

Anggota Unsur Pengarah diberhentikan antarwaktu karena: - meninggal dunia; - mengundurkan diri; - diberhentikan; - berhalangan tetap berturut-turut dalam kurun waktu 6 (enam) bulan; - menjadi anggota partai politik; dan - dipidana hukuman kurungan/penjara selama 1 (satu) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pasal 16

**(1) Kepala menyampaikan usulan nama yang berhenti** antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 kepada Presiden. **(2) Penyampaian usulan nama sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) dilampiri dengan dokumen pendukung. **(3) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat** **(2) terdiri atas:** - surat keterangan kematian; - surat pengunduran diri; - salinan surat keputusan pengangkatan dalam keanggotaan partai politik; dan/atau - salinan putusan pengadilan. **(4) Pemberhentian antarwaktu keanggotaan Unsur Pengarah** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden. --- Paragraf 2 Penggantian Antarwaktu

Pasal 17

**(1) Penggantian antarwaktu anggota Unsur Pengarah** merupakan proses penggantian anggota Unsur Pengarah yang berhenti antarwaktu untuk digantikan calon pengganti antarwaktu yang diambil dari calon anggota yang telah mengikuti uji kepatutan dan kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2). **(2) Masa jabatan anggota Unsur Pengarah pengganti** antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melanjutkan sisa masa jabatan anggota Unsur Pengarah.

Pasal 18

**(1) Penggantian antar waktu dilaksanakan setelah** berkonsultasi dan mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. **(2) Penggantian antarwaktu keanggotaan Unsur Pengarah** ditetapkan oleh Presiden. TATA KERJA

Pasal 19

Pelaksanaan tugas dan fungsi oleh anggota Unsur Pengarah dilakukan melalui mekanisme: - mengusulkan dan mengajukan konsep rumusan kebijakan penanggulangan bencana kepada Kepala; - melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan penanggulangan bencana secara mandiri dan/atau secara bersama dengan unsur pelaksana penanggulangan bencana; dan - melakukan konsultasi secara periodik dan/atau sewaktu- waktu sesuai dengan kebutuhan bersama Kepala.

Pasal 20

**(1) Unsur Pengarah melaksanakan rapat secara berkala** paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. **(2) Dalam pelaksanaan rapat sebagaimana dimaksud pada** ayat (1), Unsur Pengarah dapat mengikutsertakan wakil dari Instansi Pemerintah di luar Unsur Pengarah, pemerintah daerah, lembaga usaha, lembaga internasional, dan/atau pihak lain yang terkait. **(3) Hasil rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** disampaikan kepada Kepala.

Pasal 21

Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Unsur Pengarah, dibantu oleh kesekretariatan yang berkedudukan pada unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi urusan sumber daya manusia di lingkungan BNPB. ---

Pasal 22

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku: 1. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2009 tentang Tata Kerja Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1551); dan 1. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 22 Tahun 2014 tentang Mekanisme Pemilihan dan Kriteria Anggota Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana dari Masyarakat Profesional pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1858), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 23

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. --- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 01 Desember 2022 ttd. SUHARYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 05 Desember 2022 , ttd. Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan Kerja Sama, Irma Dewi Rismayati ---