Peraturan Badan Nomor 9-pojk-05-2022 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA yang selanjutnya disingkat LPEI adalah Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA.
2. Pemerintah adalah Pemerintah Negara Republik INDONESIA.
3. Pembiayaan adalah kredit dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang disediakan oleh LPEI.
4. Penjaminan adalah pemberian fasilitas jaminan untuk menanggung pembayaran kewajiban keuangan pihak terjamin dalam hal pihak terjamin tidak dapat memenuhi kewajiban perikatan kepada krediturnya, termasuk yang dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah.
5. Asuransi adalah pemberian fasilitas berupa ganti rugi atas kerugian yang timbul sebagai akibat dari suatu peristiwa yang tidak pasti, termasuk yang dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah.
6. Prinsip Syariah adalah pokok-pokok aturan berdasarkan hukum Islam yang dijadikan landasan dalam pembuatan perjanjian antara LPEI dan pihak lain dalam menjalankan kegiatan Pembiayaan ekspor nasional.
7. Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS adalah unit kerja khusus berbentuk unit usaha khusus dari kantor pusat LPEI yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah dan/atau berfungsi sebagai kantor induk dari kantor selain kantor pusat yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah.
8. Tata Kelola Perusahaan yang Baik adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh LPEI untuk pencapaian tujuan penyelenggaraan kegiatan usaha dengan memperhatikan kepentingan setiap pihak yang terkait dalam penyelenggaraan kegiatan usaha, berlandaskan peraturan perundang-undangan dan praktik yang berlaku umum.
9. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA.
10. Dewan Direktur adalah Dewan Direktur LPEI sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG
mengenai Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA.
11. Direktur Eksekutif adalah anggota Dewan Direktur yang diangkat Menteri untuk menjalankan kegiatan operasional LPEI.
12. Direktur Pelaksana adalah direktur yang diangkat oleh Dewan Direktur untuk membantu Direktur Eksekutif dalam menjalankan kegiatan operasional LPEI.
13. Dewan Pengawas Syariah adalah dewan yang ditunjuk oleh LPEI yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan serta memberikan nasihat kepada Direktur Eksekutif terhadap penyelenggaraan kegiatan LPEI agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
14. Tingkat Kesehatan LPEI adalah hasil penilaian kondisi LPEI yang dilakukan terhadap Tata Kelola Perusahaan yang Baik, profil risiko, rentabilitas, dan permodalan.
15. Peringkat Komposit adalah peringkat akhir hasil penilaian Tingkat Kesehatan LPEI.
16. Transaksi Derivatif adalah suatu kontrak atau perjanjian pembayaran yang nilainya merupakan turunan dari nilai instrumen yang mendasari, baik yang diikuti pergerakan atau tanpa pergerakan dana/instrumen, yang dilakukan dalam rangka lindung nilai.
17. Batas Maksimum Transaksi Derivatif yang selanjutnya disingkat BMTD adalah persentase maksimum Transaksi Derivatif yang diperkenankan terhadap modal LPEI.
18. Tagihan Derivatif adalah tagihan karena potensi keuntungan dari suatu perjanjian/kontrak Transaksi Derivatif, termasuk potensi keuntungan karena dinilai sesuai dengan harga pasar dari transaksi spot yang masih berjalan.
19. Aset adalah aset produktif dan aset nonproduktif yang diperoleh secara konvensional maupun berdasarkan Prinsip Syariah.
20. Aset Produktif adalah penanaman dana LPEI untuk memperoleh penghasilan.
21. Aset Nonproduktif adalah Aset LPEI selain Aset Produktif yang memiliki potensi kerugian, termasuk dalam bentuk agunan yang diambil alih.
22. Agunan Yang Diambil Alih yang selanjutnya disingkat AYDA adalah aset yang diperoleh LPEI, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan dalam hal peminjam tidak memenuhi kewajibannya kepada LPEI.
23. Tagihan Akseptasi adalah tagihan yang timbul sebagai akibat akseptasi yang dilakukan terhadap wesel berjangka.
24. Transaksi Rekening Administratif adalah kewajiban komitmen dan kontinjensi.
25. Batas Maksimum Pemberian Pembiayaan yang selanjutnya disingkat BMPP adalah persentase maksimum penanaman dana dalam bentuk Pembiayaan, penempatan dana, Tagihan Akseptasi, Asuransi, dan Penjaminan yang diperkenankan terhadap modal LPEI.
26. Pelampauan BMPP adalah selisih lebih antara persentase BMPP yang diperkenankan dengan persentase penanaman dana terhadap modal LPEI pada saat tanggal laporan dan tidak termasuk Pelanggaran BMPP.
27. Pelanggaran BMPP adalah selisih lebih antara persentase BMPP yang diperkenankan dengan persentase penanaman dana terhadap modal LPEI pada saat penanaman dana.
28. Retensi Sendiri adalah bagian dari jumlah uang ganti rugi atas kerugian atau fasilitas jaminan untuk setiap risiko yang menjadi tanggungan sendiri tanpa didukung reasuransi atau Penjaminan ulang.
29. Peminjam adalah badan usaha atau orang perseorangan yang memperoleh penanaman dana dari LPEI.
29. Penyisihan Penilaian Kualitas Aset yang selanjutnya disingkat PPKA adalah penyisihan yang dihitung sebesar persentase tertentu berdasarkan kualitas Aset.
30. Risiko adalah potensi kerugian yang tidak dapat dikendalikan dan/atau dapat dikendalikan akibat terjadinya suatu peristiwa tertentu.
31. Manajemen Risiko adalah serangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, mengendalikan, dan memantau Risiko yang timbul dari seluruh kegiatan usaha LPEI.
32. Perusahaan Anak adalah perusahaan yang dimiliki dan/atau dikendalikan oleh LPEI secara langsung maupun tidak langsung, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
33. Modal adalah penjumlahan dari komponen modal inti, modal pelengkap, dan modal pelengkap tambahan bagi LPEI.
Pasal 2
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengawasan terhadap LPEI.
(2) Ruang lingkup pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap LPEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Tingkat Kesehatan LPEI; dan
b. kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan.
Pasal 3
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengawasan terhadap LPEI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 melalui pengawasan langsung dan pengawasan tidak langsung.
(2) Pengawasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan langsung.
(3) Pemeriksaan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pemeriksaan langsung lembaga jasa keuangan nonbank.
(4) Pengawasan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pelaksanaan pemantauan, penelitian, analisis, dan evaluasi terhadap laporan berkala dan/atau insidentil, data pengawasan serta informasi relevan lainnya yang diperoleh Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Pengawasan terhadap LPEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) LPEI wajib memelihara dan/atau meningkatkan Tingkat Kesehatan LPEI dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan Manajemen Risiko dalam melaksanakan kegiatan usaha.
(2) Direktur Eksekutif bertanggung jawab untuk memelihara dan memantau Tingkat Kesehatan LPEI serta mengambil langkah yang diperlukan untuk memelihara dan/atau meningkatkan Tingkat Kesehatan LPEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) LPEI wajib melakukan penilaian Tingkat Kesehatan LPEI dengan menggunakan pendekatan Risiko secara individual.
(4) Dalam hal LPEI melakukan pengendalian terhadap Perusahaan Anak, selain melakukan penilaian Tingkat Kesehatan dengan menggunakan pendekatan secara individual sebagaimana dimaksud pada ayat (3), LPEI wajib melakukan penilaian Tingkat Kesehatan dengan
menggunakan pendekatan Risiko secara konsolidasi.
(5) LPEI wajib melakukan penilaian tingkat kesehatan UUS dengan menggunakan pendekatan Risiko secara individual.
Pasal 5
(1) LPEI dapat menjalankan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah.
(2) Dalam menjalankan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, LPEI wajib:
a. membuka unit kerja khusus melalui pembentukan UUS;
b. mengalokasikan modal tersendiri;
c. melakukan pembukuan secara terpisah;
d. menunjuk Dewan Pengawas Syariah;
e. menunjuk pimpinan UUS; dan
f. mengacu pada fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA.
(3) Otoritas Jasa Keuangan melakukan pencatatan atas pembentukan UUS.
Pasal 6
(1) Penilaian Tingkat Kesehatan LPEI dengan menggunakan pendekatan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) dilakukan dengan cakupan penilaian terhadap faktor:
a. Tata Kelola Perusahaan yang Baik;
b. profil Risiko;
c. rentabilitas; dan
d. permodalan.
(2) Penilaian tingkat kesehatan UUS secara individual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) mencakup penilaian terhadap faktor profil Risiko.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. penilaian Tingkat Kesehatan LPEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
b. tingkat kesehatan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 7
(1) Anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, dan Direktur Pelaksana yang menyebabkan LPEI tidak dapat memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), dan/atau Pasal 5 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk surat peringatan.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan kepada anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, dan Direktur Pelaksana yang melakukan pelanggaran.
Pasal 8
(1) Pegawai LPEI yang menyebabkan LPEI tidak dapat memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1), ayat (3), ayat
(4), dan ayat (5), dan/atau Pasal 5 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis.
(2) Sanksi administratif berupa teguran lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk peringatan lisan yang bersifat pembinaan.
(3) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk surat peringatan.
Pasal 9
(1) LPEI wajib melaksanakan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik dalam setiap kegiatan usaha pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
(2) Prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. keterbukaan;
b. akuntabilitas;
c. tanggung jawab;
d. kemandirian; dan
e. kewajaran.
(3) Pelaksanaan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus diwujudkan dalam:
a. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, Direktur Pelaksana, dan Dewan Pengawas Syariah;
b. kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite dan satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian internal;
c. penerapan fungsi kepatuhan, audit internal, dan audit eksternal;
d. penerapan Manajemen Risiko, termasuk sistem pengendalian internal;
e. rencana bisnis LPEI;
f. transparansi kondisi keuangan dan nonkeuangan; dan
g. pelaporan internal dan benturan kepentingan.
Pasal 10
(1) Pelaksanaan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) wajib dituangkan dalam suatu pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik.
(2) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian terhadap pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta LPEI untuk melakukan perbaikan terhadap pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) LPEI wajib menindaklanjuti permintaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 11
Dewan Direktur wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara independen.
Pasal 12
(1) Dewan Direktur wajib memastikan terselenggaranya pelaksanaan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dalam setiap kegiatan usaha LPEI pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
(2) Dewan Direktur wajib melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direktur Eksekutif, serta memberikan nasihat kepada Direktur Eksekutif.
(3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Direktur wajib
mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan dasar dan strategis.
Pasal 13
Dewan Direktur wajib memastikan bahwa Direktur Eksekutif telah menindaklanjuti:
a. rekomendasi satuan kerja audit internal LPEI;
b. rekomendasi auditor eksternal;
c. hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
d. hasil pengawasan tertentu oleh otoritas lain.
Pasal 14
Dewan Direktur wajib memberitahukan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditemukannya:
a. pelanggaran UNDANG-UNDANG mengenai LPEI dan peraturan pelaksanaannya serta ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan kegiatan usaha LPEI; dan
b. keadaan atau perkiraan keadaan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha LPEI.
Pasal 15
(1) Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Direktur wajib membentuk paling sedikit:
a. komite audit;
b. komite pemantau Risiko; dan
c. komite remunerasi dan nominasi.
(2) Pengangkatan anggota komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Eksekutif berdasarkan keputusan rapat Dewan Direktur.
(3) Dewan Direktur wajib memastikan bahwa komite yang telah dibentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalankan tugasnya secara efektif.
(4) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyusun pedoman dan tata tertib kerja komite.
Pasal 16
Dewan Direktur wajib memiliki pedoman dan tata tertib kerja bagi setiap anggota Dewan Direktur.
Pasal 17
Dewan Direktur wajib mengungkapkan:
a. kepemilikan saham pada perusahaan lain, baik yang berkedudukan di dalam dan di luar negeri;
b. hubungan keuangan dan hubungan keluarga dengan anggota Dewan Direktur lain; dan
c. total gaji, penghasilan, dan tunjangan lainnya, dalam laporan pelaksanaan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 18
(1) Direktur Eksekutif bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kepengurusan LPEI.
(2) Direktur Eksekutif wajib mengelola LPEI sesuai dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai LPEI dan peraturan pelaksanaannya.
Pasal 19
Untuk melaksanakan tugas dalam memenuhi prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), Direktur Eksekutif paling sedikit wajib membentuk:
a. satuan kerja audit internal;
b. komite Manajemen Risiko;
c. satuan kerja Manajemen Risiko; dan
d. satuan kerja kepatuhan.
Pasal 20
Direktur Eksekutif wajib menindaklanjuti:
a. rekomendasi satuan kerja audit internal LPEI;
b. rekomendasi auditor eksternal;
c. hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
d. hasil pengawasan tertentu oleh otoritas lain.
Pasal 21
Direktur Eksekutif wajib mengutamakan kepentingan LPEI dengan tetap memperhatikan kepentingan pegawai secara keseluruhan dalam MENETAPKAN kebijakan kepegawaian.
Pasal 22
Direktur Eksekutif dan Direktur Pelaksana wajib mengungkapkan:
a. kepemilikan saham pada perusahaan lain, yang berkedudukan di dalam dan di luar negeri; dan
b. hubungan keuangan dan hubungan keluarga dengan anggota Dewan Direktur dan Direktur Pelaksana lainnya, dalam laporan pelaksanaan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 23
(1) Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan pendapat tertulis kepada Menteri mengenai pemenuhan persyaratan keahlian dan pengalaman bagi calon Dewan Direktur, kecuali untuk pengangkatan anggota Dewan Direktur yang berasal dari instansi/lembaga.
(2) Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan pendapat kepada Dewan Direktur mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan calon Direktur Pelaksana LPEI.
(3) Untuk menyampaikan:
a. pendapat tertulis kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
b. pendapat kepada Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan.
(4) Ketentuan mengenai faktor serta tata cara penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada pengaturan terhadap pihak utama pengurus, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(5) Hasil penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa predikat:
a. direkomendasikan; atau
b. tidak direkomendasikan.
Pasal 24
Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kembali terhadap:
a. anggota Dewan Direktur selain yang berasal dari instansi/lembaga; dan/atau
b. Direktur Pelaksana, dalam hal terdapat indikasi keterlibatan dan/atau bertanggung jawab terhadap permasalahan integritas, reputasi keuangan, dan/atau kompetensi yang terjadi pada LPEI.
Pasal 25
Indikasi keterlibatan dan/atau bertanggung jawab terhadap permasalahan integritas, reputasi keuangan, dan/atau kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 terdiri atas:
a. tindakan baik secara langsung atau tidak langsung berupa:
1. menyembunyikan dan/atau mengaburkan:
a) pelanggaran dari ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebijakan atau ketentuan internal LPEI; atau b) kondisi keuangan dan/atau transaksi yang sebenarnya;
2. memberikan keuntungan secara tidak wajar kepada anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, Direktur Pelaksana, pegawai LPEI, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan LPEI; dan/atau
3. melakukan perbuatan yang melanggar prinsip kehati-hatian di sektor jasa keuangan dan/atau prinsip pengelolaan LPEI yang baik;
b. terbukti melakukan tindak pidana yang telah diputus oleh pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap;
c. menyebabkan LPEI mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usaha LPEI dan/atau dapat membahayakan industri jasa keuangan;
d. tidak melaksanakan perintah Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan dan/atau tidak melakukan tindakan tertentu;
e. memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet di lembaga jasa keuangan dan/atau menjadi pengendali, anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara dari perusahaan yang mempunyai kredit dan/atau pembiayaan macet;
f. terbukti dinyatakan pailit dan/atau menjadi pemegang saham, anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara, yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau dicabut izin usahanya;
g. tidak melakukan pengelolaan strategis dalam rangka pengembangan LPEI yang sehat;
h. menolak memberikan komitmen dan/atau tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati dengan Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Pemerintah;
i. menghambat atau mengganggu:
1. upaya dan pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
2. upaya dari Dewan Direktur dan Direktur Pelaksana dan/atau pihak lain, dalam penanganan permasalahan solvabilitas dan/atau likuiditas LPEI; dan/atau
j. permasalahan integritas, reputasi keuangan dan/atau kompetensi selain huruf a sampai dengan huruf i yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 26
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kembali berdasarkan bukti, data, dan/atau informasi yang diperoleh dari hasil pengawasan maupun informasi lain.
(2) Penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan langkah:
a. analisis atas bukti, data, dan/atau informasi mengenai anggota Dewan Direktur dan Direktur Pelaksana yang dinilai kembali;
b. klarifikasi bukti, data, dan/atau informasi kepada anggota Dewan Direktur dan Direktur Pelaksana yang dinilai kembali; dan
c. penetapan dan pemberitahuan hasil akhir penilaian kembali kepada anggota Dewan Direktur dan Direktur Pelaksana yang dinilai kembali.
(3) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan memperoleh bukti, data, dan/atau informasi baru sebelum penetapan dan pemberitahuan hasil akhir penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN hasil akhir penilaian kembali dengan mempertimbangkan bukti, data, dan/atau informasi baru yang diperoleh.
(4) Penetapan hasil akhir penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan tetap mengacu pada proses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf c.
Pasal 27
(1) Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN hasil akhir penilaian kembali terhadap anggota Dewan Direktur dan Direktur Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dengan predikat:
a. direkomendasikan; atau
b. tidak direkomendasikan.
(2) Hasil akhir penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk evaluasi terhadap hasil penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5).
(3) Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan hasil akhir penilaian kembali anggota Dewan Direktur dan Direktur Pelaksana LPEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara tertulis kepada Menteri, LPEI, anggota Dewan Direktur, dan Direktur Pelaksana LPEI yang dinilai kembali.
(4) Hasil penilaian kembali anggota Dewan Direktur dan Direktur Pelaksana LPEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dimasukkan dalam informasi riwayat Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 28
Direktur Eksekutif wajib memastikan terlaksananya fungsi kepatuhan LPEI terhadap UNDANG-UNDANG mengenai LPEI dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pasal 29
(1) Fungsi audit eksternal LPEI dilaksanakan oleh akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan.
(2) Kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh Direktur Eksekutif dengan persetujuan Dewan Direktur.
(3) Dalam melaksanakan fungsi audit eksternal, kantor akuntan publik mengaudit laporan keuangan.
Pasal 30
(1) LPEI wajib melaksanakan transparansi kondisi keuangan dan nonkeuangan kepada pemangku kepentingan.
(2) LPEI wajib memiliki sistem pelaporan keuangan yang diandalkan untuk keperluan pengawasan dan pemangku kepentingan lain.
(3) LPEI wajib melaksanakan transparansi informasi mengenai produk Pembiayaan, Penjaminan, dan Asuransi sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
Pasal 31
(1) Penilaian terhadap faktor Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a merupakan penilaian terhadap pelaksanaan prinsip Tata Kelola perusahaan yang baik oleh LPEI.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian terhadap faktor Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 32
(1) Anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, dan Direktur Pelaksana yang menyebabkan LPEI tidak dapat memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1), Pasal 10
ayat (4), Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 ayat (2), Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 28, dan/atau Pasal 30 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk surat peringatan.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan kepada anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, dan Direktur Pelaksana yang melakukan pelanggaran.
(4) Direktur Eksekutif yang menyebabkan LPEI tidak dapat memenuhi ketentuan Pasal 10 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Pasal 33
(1) Pegawai LPEI yang menyebabkan LPEI tidak dapat memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat
(4), Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 ayat
(2), Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 28, dan/atau Pasal 30 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis.
(2) Sanksi administratif berupa teguran lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk peringatan lisan yang bersifat pembinaan.
(3) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk surat peringatan.
Pasal 34
(1) LPEI wajib menerapkan Manajemen Risiko secara efektif.
(2) Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup:
a. pengawasan aktif Direktur Eksekutif, Dewan Direktur, dan Dewan Pengawas Syariah;
b. kecukupan kebijakan dan prosedur Manajemen Risiko serta penetapan limit Risiko;
c. kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pengendalian, dan pemantauan Risiko, serta sistem informasi Manajemen Risiko; dan
d. sistem pengendalian internal yang menyeluruh.
(3) Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran, dan kompleksitas usaha LPEI.
(4) Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bagi LPEI wajib diterapkan untuk:
a. Risiko strategis;
b. Risiko operasional;
c. Risiko asuransi;
d. Risiko kredit;
e. Risiko pasar;
f. Risiko likuiditas;
g. Risiko hukum;
h. Risiko kepatuhan;
i. Risiko reputasi;
j. Risiko investasi, khusus untuk UUS; dan
k. Risiko imbal hasil, khusus untuk UUS.
(5) Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dikelompokkan menjadi 3 (tiga):
a. kelompok Risiko bisnis meliputi:
1. Risiko asuransi; dan
2. Risiko strategis;
b. kelompok Risiko finansial meliputi:
1. Risiko kredit;
2. Risiko pasar;
3. Risiko operasional;
4. Risiko likuiditas;
5. Risiko investasi, khusus untuk UUS; dan
6. Risiko imbal hasil, khusus untuk UUS; dan
c. kelompok Risiko governance meliputi:
1. Risiko kepatuhan;
2. Risiko hukum; dan
3. Risiko reputasi.
Pasal 35
LPEI wajib MENETAPKAN wewenang dan tanggung jawab yang jelas pada setiap jenjang jabatan yang terkait dengan penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
Pasal 36
(1) Wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 bagi Direktur Eksekutif paling sedikit:
a. bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko dan eksposur Risiko yang diambil oleh LPEI secara keseluruhan;
b. mengevaluasi dan MEMUTUSKAN transaksi dan limit Risiko yang memerlukan persetujuan Direktur Eksekutif;
c. mengembangkan budaya Manajemen Risiko pada seluruh jenjang organisasi;
d. memastikan peningkatan kompetensi sumber daya manusia yang terkait dengan Manajemen Risiko;
e. memastikan bahwa fungsi Manajemen Risiko telah beroperasi secara independen; dan
f. melaksanakan kaji ulang secara berkala untuk memastikan:
1. keakuratan metodologi penilaian Risiko;
2. kecukupan implementasi sistem informasi Manajemen Risiko; dan
3. ketepatan kebijakan dan prosedur Manajemen Risiko serta penetapan limit Risiko.
(2) Tanggung jawab Direktur Eksekutif atas pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk:
a. mengevaluasi dan memberikan arahan berdasarkan laporan yang disampaikan oleh fungsi Manajemen Risiko; dan
b. penyampaian laporan pertanggungjawaban kepada Dewan Direktur dan Dewan Pengawas Syariah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
(3) Untuk melaksanakan wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Eksekutif harus memiliki pemahaman mengenai Risiko yang melekat pada seluruh aktivitas fungsional LPEI dan mampu mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan profil Risiko LPEI.
Pasal 37
(1) Wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 bagi Dewan Direktur paling sedikit:
a. menyusun kebijakan dan strategi Manajemen Risiko secara tertulis dan komprehensif;
b. mengevaluasi pertanggungjawaban Direktur Eksekutif atas pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
dan
c. mengevaluasi dan MEMUTUSKAN permohonan Direktur Eksekutif yang berkaitan dengan transaksi dan limit Risiko yang memerlukan persetujuan Dewan Direktur.
(2) Evaluasi kebijakan dan strategi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan setiap saat apabila terdapat faktor yang memengaruhi kegiatan usaha LPEI secara signifikan.
(3) Evaluasi pertanggungjawaban Direktur Eksekutif atas pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
Pasal 38
(1) Wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 bagi Dewan Pengawas Syariah paling sedikit:
a. mengevaluasi kebijakan Manajemen Risiko yang terkait dengan pemenuhan Prinsip Syariah; dan
b. mengevaluasi pertanggungjawaban Direktur Eksekutif atas pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko yang terkait dengan pemenuhan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(2) Evaluasi kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling
sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan setiap saat apabila terdapat faktor yang memengaruhi kegiatan usaha LPEI secara signifikan.
(3) Evaluasi pertanggungjawaban Direktur Eksekutif atas pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko yang terkait dengan pemenuhan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
Pasal 39
Kecukupan Kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b dipenuhi dengan paling sedikit memuat:
a. penetapan Risiko yang terkait dengan kegiatan usaha LPEI;
b. penetapan penggunaan metode pengukuran dan sistem informasi Manajemen Risiko;
c. penetapan tingkat Risiko yang akan diambil, penetapan toleransi Risiko, dan penentuan limit Risiko;
d. penetapan penilaian peringkat Risiko;
e. penyusunan rencana darurat dalam kondisi terburuk;
dan
f. penetapan sistem pengendalian internal dalam penerapan Manajemen Risiko.
Pasal 40
(1) Prosedur Manajemen Risiko dan penetapan limit Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b wajib disesuaikan dengan tingkat Risiko yang akan diambil terhadap Risiko LPEI.
(2) Prosedur Manajemen Risiko dan penetapan limit Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat:
a. akuntabilitas dan jenjang delegasi wewenang yang jelas;
b. pelaksanaan kaji ulang terhadap prosedur Manajemen Risiko dan penetapan limit Risiko secara berkala; dan
c. dokumentasi prosedur Manajemen Risiko dan penetapan limit Risiko secara memadai.
(3) Penetapan limit Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mencakup:
a. limit secara keseluruhan;
b. limit per jenis Risiko; dan
c. limit per aktivitas fungsional dan transaksi tertentu yang memiliki eksposur Risiko.
Pasal 41
(1) LPEI wajib melakukan proses identifikasi, pengukuran, pengendalian, dan pemantauan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf c terhadap faktor Risiko yang bersifat material.
(2) Pelaksanaan proses identifikasi, pengukuran, pengendalian, dan pemantauan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didukung oleh:
a. sistem informasi manajemen yang tepat waktu;
b. laporan yang akurat dan informatif mengenai kondisi keuangan, kinerja aktivitas fungsional, dan eksposur Risiko LPEI; dan
c. sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang Manajemen Risiko.
Pasal 42
(1) Kecukupan proses identifikasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf c wajib dilakukan oleh LPEI melalui analisis paling sedikit terhadap:
a. karakteristik Risiko yang melekat pada LPEI; dan
b. Risiko dari kegiatan usaha LPEI.
(2) Kecukupan pengukuran Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf c wajib dilakukan oleh LPEI melalui paling sedikit:
a. evaluasi secara berkala terhadap kesesuaian asumsi, sumber data, dan prosedur yang digunakan untuk mengukur Risiko; dan
b. penyesuaian terhadap proses pengukuran Risiko dalam hal terdapat perubahan kegiatan usaha LPEI dan faktor Risiko yang bersifat material.
(3) Kecukupan proses pengendalian Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf c wajib dilakukan oleh LPEI untuk mengelola Risiko tertentu yang dapat membahayakan kelangsungan usaha LPEI.
(4) Kecukupan pemantauan Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf c wajib dilakukan oleh LPEI melalui paling sedikit:
a. evaluasi terhadap eksposur Risiko; dan
b. penyesuaian terhadap proses pelaporan dalam hal terdapat perubahan:
1. kegiatan usaha;
2. faktor Risiko;
3. teknologi informasi; dan
4. sistem informasi Manajemen Risiko LPEI, yang bersifat material.
Pasal 43
(1) Sistem informasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf c wajib didukung oleh sumber daya manusia yang memiliki
kompetensi di bidang sistem informasi Manajemen Risiko.
(2) Sistem informasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf c, mencakup laporan atau informasi paling sedikit mengenai:
a. eksposur Risiko;
b. kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur Manajemen Risiko serta penetapan limit Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 40; dan
c. realisasi pelaksanaan Manajemen Risiko dibandingkan dengan target yang ditetapkan.
(3) Laporan atau informasi yang dihasilkan dari sistem informasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara rutin kepada Direktur Eksekutif.
Pasal 44
LPEI wajib melaksanakan sistem pengendalian internal secara efektif terhadap Risiko yang melekat dalam pelaksanaan kegiatan usaha pada seluruh jenjang organisasi LPEI.
Pasal 45
(1) Pelaksanaan sistem pengendalian internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 paling sedikit mampu secara tepat waktu mendeteksi kelemahan dan penyimpangan yang menyebabkan atau memengaruhi eksposur Risiko LPEI.
(2) Sistem pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memastikan:
a. kepatuhan level manajemen LPEI terhadap kebijakan dan prosedur Manajemen Risiko serta ketentuan peraturan perundang-undangan serta
kebijakan atau ketentuan internal LPEI;
b. kepatuhan dan efektivitas fungsi Manajemen Risiko dalam merancang dan menerapkan strategi dan kebijakan Manajemen Risiko;
c. tersedianya informasi keuangan dan manajemen yang lengkap, akurat, tepat guna, dan tepat waktu;
d. efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan bisnis dan operasional; dan
e. efektivitas budaya Risiko pada organisasi LPEI secara menyeluruh.
Pasal 46
(1) Sistem pengendalian internal yang menyeluruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf d dalam penerapan Manajemen Risiko paling sedikit memuat:
a. kesesuaian sistem pengendalian internal dengan jenis dan tingkat Risiko yang melekat pada kegiatan usaha LPEI;
b. penetapan wewenang dan tanggung jawab untuk pemantauan kepatuhan atas kecukupan kebijakan dan prosedur Manajemen Risiko serta penetapan limit Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b;
c. penetapan jalur pelaporan dan pemisahan fungsi yang jelas dari fungsi operasional kepada fungsi pengendalian Risiko;
d. struktur organisasi yang menggambarkan secara jelas kegiatan usaha LPEI;
e. pelaporan keuangan dan kegiatan operasional yang akurat dan tepat waktu;
f. kecukupan prosedur untuk memastikan kepatuhan LPEI terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebijakan atau ketentuan internal LPEI;
g. kaji ulang yang efektif, independen, dan obyektif
terhadap prosedur penilaian kegiatan operasional LPEI;
h. pengujian dan kaji ulang yang memadai terhadap sistem informasi Manajemen Risiko;
i. dokumentasi secara lengkap dan memadai terhadap prosedur operasional, cakupan, dan temuan audit, serta tanggapan Direktur Eksekutif, Dewan Direktur, dan Dewan Pengawas Syariah LPEI berdasarkan hasil audit; dan
j. verifikasi dan kaji ulang secara berkala dan berkesinambungan terhadap penanganan kelemahan LPEI yang bersifat material dan tindakan Direktur Eksekutif, Dewan Direktur, dan Dewan Pengawas Syariah LPEI untuk memperbaiki penyimpangan yang terjadi.
(2) Penilaian terhadap sistem pengendalian internal dalam penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh fungsi audit internal.
Pasal 47
Untuk pelaksanaan proses dan sistem Manajemen Risiko yang efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, LPEI wajib membentuk:
a. komite Manajemen Risiko; dan
b. satuan kerja Manajemen Risiko.
Pasal 48
(1) Komite Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a paling sedikit terdiri atas:
a. separuh dari anggota Direktur Pelaksana; dan
b. pejabat satu tingkat di bawah Direktur Pelaksana.
(2) Salah satu anggota Direktur Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan anggota Direktur Pelaksana yang membawahi fungsi Manajemen Risiko.
(3) Wewenang dan tanggung jawab komite Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memberikan rekomendasi kepada Direktur Eksekutif, paling sedikit memuat:
a. penyusunan kebijakan, strategi, dan pedoman penerapan Manajemen Risiko;
b. perbaikan atau penyesuaian pelaksanaan Manajemen Risiko berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Manajemen Risiko; dan
c. penetapan hal yang terkait dengan keputusan bisnis yang menyimpang dari prosedur normal.
Pasal 49
(1) Satuan kerja Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b disesuaikan dengan ukuran dan kompleksitas usaha LPEI serta Risiko yang melekat pada LPEI.
(2) Satuan kerja Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus independen terhadap fungsi bisnis dan operasional dan terhadap fungsi pengendalian internal.
(3) Satuan kerja Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab langsung kepada Direktur Pelaksana yang membawahi satuan kerja Manajemen Risiko.
(4) Wewenang dan tanggung jawab satuan kerja Manajemen Risiko meliputi:
a. mengidentifikasi Risiko termasuk Risiko yang melekat pada kegiatan usaha LPEI;
b. menyusun metode pengukuran Risiko;
c. memantau pelaksanaan strategi Manajemen Risiko yang telah disusun oleh Dewan Direktur;
d. memantau posisi Risiko secara keseluruhan, per jenis Risiko, dan per jenis aktivitas fungsional, serta melakukan pengujian dengan menggunakan skenario/asumsi kondisi tidak normal dan pengujian dengan menggunakan data historis;
e. mengkaji ulang secara berkala terhadap proses Manajemen Risiko;
f. mengkaji usulan pengembangan atau perluasan kegiatan usaha;
g. mengevaluasi terhadap akurasi model dan validitas data yang digunakan untuk mengukur Risiko, jika LPEI menggunakan model untuk keperluan internal;
h. memberikan rekomendasi kepada fungsi bisnis dan operasional dan/atau kepada komite Manajemen Risiko, sesuai kewenangan yang dimiliki; dan
i. menyusun dan menyampaikan laporan profil Risiko kepada Direktur Eksekutif secara berkala.
Pasal 50
Fungsi bisnis dan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) wajib menginformasikan eksposur Risiko yang melekat kepada satuan kerja Manajemen Risiko secara berkala.
Pasal 51
(1) LPEI wajib memiliki kebijakan dan prosedur secara tertulis untuk mengelola Risiko yang melekat pada pengembangan atau perluasan kegiatan usaha LPEI.
(2) Kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup:
a. sistem dan prosedur serta kewenangan dalam pengelolaan pengembangan atau perluasan kegiatan usaha;
b. identifikasi seluruh Risiko yang melekat pada pengembangan atau perluasan kegiatan usaha, baik yang terkait dengan LPEI maupun konsumen;
c. masa uji coba metode pengukuran dan pemantauan Risiko terhadap pengembangan atau perluasan kegiatan usaha;
d. sistem informasi akuntansi untuk pengembangan atau perluasan kegiatan usaha;
e. analisis aspek hukum untuk pengembangan atau perluasan kegiatan usaha; dan
f. transparansi informasi kepada konsumen.
(3) Sistem informasi akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d paling sedikit menggambarkan profil Risiko dan tingkat keuntungan maupun kerugian untuk pengembangan atau perluasan kegiatan usaha secara akurat.
(4) Analisis aspek hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e mencakup:
a. adanya potensi Risiko Hukum yang ditimbulkan oleh pengembangan atau perluasan kegiatan usaha; dan
b. kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Aspek dalam menerapkan transparansi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf f memperhatikan paling sedikit:
a. informasi yang disampaikan lengkap, benar, dan tidak menyesatkan konsumen;
b. informasi yang berimbang antara potensi manfaat yang mungkin diperoleh dengan Risiko yang mungkin timbul bagi konsumen; dan
c. informasi yang disampaikan tidak menyamarkan, mengurangi, atau menutupi hal yang penting
terkait dengan Risiko yang mungkin timbul.
(6) Kegiatan usaha LPEI merupakan suatu bentuk pengembangan atau perluasan kegiatan usaha jika memenuhi kriteria:
a. tidak pernah dilakukan sebelumnya oleh LPEI;
atau
b. telah dilaksanakan sebelumnya oleh LPEI namun dilakukan pengembangan yang mengubah atau meningkatkan eksposur Risiko tertentu pada LPEI.
Pasal 52
LPEI dilarang menugaskan atau menyetujui Direktur Eksekutif, Dewan Direktur, Direktur Pelaksana, Dewan Pengawas Syariah, dan/atau pegawai LPEI untuk melaksanakan kegiatan yang bukan kegiatan usaha LPEI dengan menggunakan sarana atau fasilitas LPEI.
Pasal 53
(1) Dalam pengelolaan Risiko yang melekat pada produk dan aktivitas baru, LPEI wajib memiliki kebijakan dan prosedur secara tertulis.
(2) Kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit:
a. sistem dan prosedur operasi standar dan kewenangan dalam pengelolaan produk dan aktivitas baru;
b. identifikasi seluruh Risiko yang melekat dengan produk dan aktivitas baru;
c. masa uji coba metode pengukuran dan pemantauan Risiko terhadap produk dan aktivitas baru;
d. sistem informasi akuntansi untuk produk dan aktivitas baru; dan
e. analisis aspek hukum dan perlindungan konsumen untuk produk dan aktivitas baru.
(3) LPEI wajib mengungkapkan Risiko yang melekat pada produk dan aktivitas baru sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b kepada nasabah yang dituangkan dalam dokumen yang ditandatangani oleh nasabah.
(4) Direktur Eksekutif harus menyampaikan laporan setiap penerbitan produk dan aktivitas baru kepada Dewan Direktur.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak produk dan aktivitas baru dimaksud efektif dilaksanakan.
Pasal 54
LPEI wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan kegiatan yang paling sedikit terdiri atas:
a. penilaian kualitas Aset;
b. pembentukan PPKA dan cadangan kerugian penurunan nilai;
c. pembentukan cadangan teknis Penjaminan dan Asuransi;
d. penerapan BMPP;
e. pengelolaan posisi devisa neto;
f. Retensi Sendiri Asuransi dan Penjaminan; dan
g. pengelolaan tagihan dan/atau kewajiban Transaksi Derivatif.
Pasal 55
(1) LPEI wajib menilai, memantau, dan mengambil langkah yang diperlukan agar kualitas Aset senantiasa baik.
(2) Penilaian kualitas Aset dilakukan terhadap Aset Produktif dan Aset Nonproduktif.
(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit dengan menjaga agar nilai Pembiayaan bermasalah berada pada level yang terkendali.
Pasal 56
(1) LPEI wajib MENETAPKAN kualitas yang sama terhadap:
a. 1 (satu) Peminjam dengan beberapa rekening yang berbeda; dan/atau
b. 1 (satu) Peminjam yang dibiayai oleh beberapa kreditur untuk membiayai proyek yang sama.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Pembiayaan untuk penugasan Pemerintah dan Pembiayaan yang tidak dapat dibiayai oleh perbankan atau lembaga jasa keuangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku bagi LPEI.
(3) Dalam hal terdapat perbedaan kualitas Aset Produktif, kualitas Aset Produktif yang digunakan yang paling rendah.
(4) Dalam hal:
a. penetapan kualitas Aset Produktif menggunakan faktor Risiko negara Republik INDONESIA;
b. penetapan kualitas Aset Produktif yang paling rendah telah dihapus buku;
c. Pembiayaan sampai dengan jumlah Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
dan/atau
d. Peminjam memiliki beberapa proyek yang berbeda dengan pemisahan arus kas yang tegas dari masing-masing proyek, LPEI dapat MENETAPKAN kualitas Aset Produktif yang berbeda.
(5) LPEI wajib melakukan penyesuaian kualitas Aset Produktif paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan, untuk posisi akhir bulan Maret, Juni, September, dan Desember.
Pasal 57
(1) LPEI wajib MENETAPKAN kriteria Peminjam yang diwajibkan menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit kantor akuntan publik dan aturan mengenai batas waktu penyampaian laporan keuangan tersebut.
(2) LPEI wajib mencantumkan kewajiban Peminjam untuk menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam perjanjian antara LPEI dan Peminjam.
(3) Kualitas Aset Produktif dari Peminjam yang tidak menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diturunkan satu tingkat dan dinilai paling tinggi kurang lancar.
Pasal 58
Aset Produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat
(2) paling sedikit mencakup:
a. Pembiayaan;
b. surat berharga;
c. penempatan dalam bentuk simpanan;
d. Tagihan Akseptasi;
e. Tagihan Derivatif;
f. penyertaan Modal; dan
g. Transaksi Rekening Administratif.
Pasal 59
(1) Kualitas Pembiayaan ditetapkan berdasarkan faktor penilaian:
a. prospek usaha;
b. kinerja Peminjam; dan/atau
c. kemampuan membayar.
(2) Penilaian terhadap prospek usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi komponen:
a. potensi pertumbuhan usaha;
b. kondisi pasar dan posisi Peminjam dalam persaingan;
c. kualitas manajemen dan permasalahan tenaga kerja;
d. dukungan dari grup atau afiliasi; dan
e. upaya yang dilakukan Peminjam untuk memelihara lingkungan hidup.
(3) Penilaian terhadap kinerja Peminjam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi komponen:
a. perolehan laba;
b. struktur permodalan;
c. arus kas; dan
d. sensitivitas terhadap Risiko pasar.
(4) Penilaian terhadap kemampuan membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi komponen:
a. ketepatan pembayaran pokok dan bunga atau margin, bagi hasil, atau fee untuk kegiatan berdasarkan Prinsip Syariah;
b. ketersediaan dan keakuratan informasi keuangan Peminjam;
c. kelengkapan dokumentasi Pembiayaan;
d. kepatuhan terhadap perjanjian Pembiayaan;
e. kesesuaian penggunaan dana; dan
f. kewajaran sumber pembayaran kewajiban.
(5) Penilaian kualitas Pembiayaan ditetapkan menjadi:
a. lancar;
b. dalam perhatian khusus;
c. kurang lancar;
d. diragukan; atau
e. macet.
(6) Penilaian kualitas Pembiayaan LPEI dilakukan sesuai dengan pedoman tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(7) Penilaian kualitas Pembiayaan bagi kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah yang akadnya dilakukan dengan menggunakan akad lain di luar akad yang telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dilaksanakan dengan menggunakan pedoman yang karakteristik akadnya paling mendekati.
(8) Penggunaan akad lain sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan, dengan terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan:
a. terdapat fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA yang mengatur akad dimaksud;
dan
b. mendapat persetujuan Dewan Pengawas Syariah.
Pasal 60
Penetapan kualitas Pembiayaan hanya didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok dan bunga atau margin, bagi hasil, atau fee untuk:
a. Pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah; dan
b. Pembiayaan dan penetapan dana kepada Peminjam dengan lokasi kegiatan usaha berada di daerah tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 61
LPEI dapat melakukan restrukturisasi piutang Pembiayaan untuk debitur yang mengalami kesulitan pembayaran pokok dan bunga atau margin, bagi hasil, atau fee namun masih memiliki kemampuan membayar dan prospek usaha
yang baik.
Pasal 62
(1) Penilaian kualitas piutang Pembiayaan yang direstrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 berlaku ketentuan:
a. paling tinggi sama dengan kualitas piutang Pembiayaan sebelum dilakukan restrukturisasi Pembiayaan, sepanjang debitur belum memenuhi kewajiban pembayaran angsuran pokok dan bunga atau margin, bagi hasil, atau fee secara berturut-turut selama 3 (tiga) kali periode sesuai waktu yang diperjanjikan;
b. dapat meningkat paling tinggi 1 (satu) tingkat dari kualitas Pembiayaan sebelum dilakukan restrukturisasi, setelah debitur memenuhi kewajiban pembayaran angsuran pokok dan bunga atau margin, bagi hasil, atau fee secara berturut-turut selama 3 (tiga) kali periode sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
c. berdasarkan faktor penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1):
1. setelah penetapan kualitas Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b; atau
2. dalam hal debitur tidak memenuhi persyaratan dan/atau kewajiban pembayaran dalam perjanjian restrukturisasi kredit, baik selama maupun setelah 3 (tiga) kali periode kewajiban pembayaran sesuai waktu yang diperjanjikan.
(2) Penetapan kualitas Pembiayaan yang direstrukturisasi sampai dengan jumlah Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah):
a. sampai dengan 3 (tiga) kali periode kewajiban pembayaran ditetapkan:
1. paling tinggi kurang lancar untuk Pembiayaan yang tergolong diragukan atau
macet; atau
2. tetap sama untuk Pembiayaan yang tergolong kurang lancar atau dalam perhatian khusus, sebelum dilakukan restrukturisasi Pembiayaan;
dan
b. setelah 3 (tiga) kali periode kewajiban pembayaran kualitas Pembiayaan yang direstrukturisasi ditetapkan berdasarkan faktor penilaian atas ketepatan pembayaran pokok dan bunga atau margin, bagi hasil, atau fee.
Pasal 63
Ketentuan mengenai kualitas piutang Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 tidak berlaku bagi restrukturisasi piutang Pembiayaan atas penugasan Pemerintah.
Pasal 64
(1) Kualitas penempatan dana dalam bentuk surat berharga, termasuk surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah, yang diterbitkan oleh:
a. Pemerintah;
b. Bank INDONESIA;
c. pemerintah negara donor; atau
d. lembaga keuangan multilateral, ditetapkan lancar.
(2) Pemerintah negara donor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan lembaga keuangan multilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus dalam kategori yang layak untuk investasi dari lembaga pemeringkat dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(3) Kualitas penempatan dana dalam bentuk surat berharga selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diukur berdasarkan nilai wajar melalui laba rugi atau diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain ditetapkan memiliki kualitas lancar sepanjang memenuhi persyaratan:
a. aktif diperdagangkan di bursa efek;
b. terdapat informasi nilai pasar secara transparan;
c. kupon, imbalan, atau kewajiban lain yang sejenis dibayar dalam jumlah dan waktu yang tepat, sesuai perjanjian; dan
d. belum jatuh tempo.
(4) Kualitas penempatan dana dalam bentuk surat berharga, termasuk surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah, yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) huruf a dan/atau huruf b atau surat berharga yang diukur pada biaya perolehan yang diamortisasi ditetapkan:
a. lancar, apabila:
1. termasuk dalam kategori yang layak untuk investasi;
2. kupon atau kewajiban lain yang sejenis dibayar dalam jumlah dan waktu yang tepat, sesuai perjanjian; dan
3. belum jatuh tempo,
b. kurang lancar, apabila:
1. termasuk dalam kategori yang layak untuk investasi;
2. terdapat penundaan pembayaran kupon atau kewajiban lain yang sejenis; dan
3. belum jatuh tempo, atau
1. memiliki peringkat paling sedikit 1 (satu) tingkat di bawah kategori yang layak untuk investasi;
2. tidak terdapat penundaan pembayaran kupon atau kewajiban lain yang sejenis; dan
3. belum jatuh tempo; atau
c. macet, apabila surat berharga tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b.
Pasal 65
(1) Kualitas penempatan dalam bentuk simpanan rupiah atau valuta asing pada Bank INDONESIA ditetapkan lancar.
(2) Kualitas penempatan dalam bentuk simpanan di bank dalam dan/atau luar negeri ditetapkan:
a. lancar, jika:
1. bank penerima penempatan memiliki rasio kewajiban penyediaan modal minimum paling sedikit sama dengan ketentuan penyediaan modal minimum;
2. untuk penempatan secara konvensional, tidak terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga; dan
3. untuk penempatan sesuai dengan prinsip syariah, memenuhi persyaratan:
a) tidak terdapat tunggakan pembayaran pokok untuk akad qardh;
b) dapat ditarik setiap saat untuk giro berdasarkan akad wadi’ah; atau c) tidak terdapat tunggakan pembayaran nominal investasi dan/atau bagi hasil deposito berdasarkan akad mudharabah atau akad murabahah;
b. kurang lancar, apabila:
1. bank penerima penempatan memiliki rasio kewajiban penyediaan modal minimum paling sedikit sama dengan ketentuan penyediaan modal minimum;
2. untuk penempatan secara konvensional, terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga sampai dengan 5 (lima) hari kerja; dan
3. untuk penempatan sesuai dengan prinsip syariah, memenuhi persyaratan:
a) terdapat tunggakan pembayaran pokok sampai dengan 5 (lima) hari kerja untuk akad qardh;
b) tidak dapat ditarik sampai dengan 5 (lima) hari kerja untuk giro berdasarkan akad wadi’ah; atau c) terdapat tunggakan pembayaran nominal investasi dan/atau bagi hasil sampai dengan 5 (lima) hari kerja untuk deposito dengan akad mudharabah atau akad murabahah;
c. macet, apabila:
1. bank penerima penempatan memiliki rasio kewajiban penyediaan modal minimum kurang dari ketentuan penyediaan modal minimum;
2. bank penerima penempatan telah ditetapkan dan diumumkan sebagai bank dengan status dalam pengawasan khusus atau bank telah dikenakan sanksi pembekuan seluruh kegiatan usaha;
3. bank penerima penempatan ditetapkan sebagai bank dalam likuidasi atau dicabut izin usahanya;
4. untuk penempatan secara konvensional, terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 5 (lima) hari kerja; dan/atau
5. untuk penempatan sesuai dengan prinsip syariah, memenuhi persyaratan:
a) terdapat tunggakan pembayaran pokok untuk akad qardh lebih dari 5 (lima) hari kerja;
b) tidak dapat ditarik saat jangka waktu lebih dari 5 (lima) hari kerja untuk giro berdasarkan akad wadi’ah; atau
c) terdapat tunggakan pembayaran nominal investasi dan/atau bagi hasil lebih dari 5 (lima) hari kerja untuk deposito berdasarkan akad mudharabah atau akad murabahah.
Pasal 66
Kualitas Tagihan Akseptasi ditetapkan berdasarkan:
a. ketentuan kualitas penempatan dalam bentuk simpanan di bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2), jika pihak yang berkewajiban melunasi tagihan merupakan bank; atau
b. ketentuan kualitas Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1), jika pihak yang berkewajiban melunasi tagihan merupakan Peminjam.
Pasal 67
Kualitas Tagihan Derivatif untuk melakukan lindung nilai ditetapkan berdasarkan:
a. ketentuan penetapan kualitas penempatan dalam bentuk simpanan di bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2), jika pihak lawan transaksi merupakan bank; atau
b. ketentuan kualitas Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1), jika pihak lawan transaksi merupakan bukan bank.
Pasal 68
(1) Kualitas penyertaan modal yang dinilai berdasarkan metode biaya ditetapkan:
a. lancar, jika penerima penyertaan modal memperoleh laba dan tidak mengalami kerugian kumulatif;
b. kurang lancar, jika penerima penyertaan modal mengalami kerugian kumulatif sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) dari modal penerima penyertaan modal;
c. diragukan, jika penerima penyertaan modal mengalami kerugian kumulatif lebih dari 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari modal penerima penyertaan modal; atau
d. macet, jika penerima penyertaan modal mengalami kerugian kumulatif lebih dari 50% (lima puluh persen) dari modal penerima penyertaan modal.
(2) Kerugian kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berdasarkan laporan keuangan tahun buku terakhir yang telah diaudit.
(3) Kualitas penyertaan modal yang diukur dengan nilai wajar atau metode ekuitas ditetapkan lancar.
Pasal 69
Kualitas penyertaan modal sementara ditetapkan:
a. lancar, apabila belum melampaui jangka waktu 1 (satu) tahun;
b. kurang lancar, apabila telah melampaui jangka waktu 1 (satu) tahun namun belum melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun;
c. diragukan, apabila telah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun namun belum melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun; atau
d. macet, apabila telah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun atau belum ditarik kembali meskipun perusahaan Peminjam telah memiliki laba kumulatif.
Pasal 70
Kualitas Transaksi Rekening Administratif ditetapkan berdasarkan:
a. ketentuan penetapan kualitas penempatan dalam bentuk simpanan di bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2), jika pihak lawan transaksi merupakan bank; dan
b. ketentuan penetapan kualitas Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, jika pihak lawan transaksi merupakan Peminjam.
Pasal 71
(1) Aset Produktif yang dijamin dengan agunan tunai ditetapkan memiliki kualitas lancar.
(2) Agunan tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. deposito, giro, tabungan di bank, setoran jaminan, dan/atau emas;
b. sertifikat Bank INDONESIA, sertifikat Bank INDONESIA syariah, surat utang negara, sukuk, dan/atau surat berharga lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah atau Bank INDONESIA;
c. jaminan Pemerintah dan/atau pemerintah asing yang termasuk dalam kategori yang layak untuk investasi; dan/atau
d. standby letter of credit dari prime bank, yang diterbitkan sesuai dengan uniform customs and practice for documentary credits atau international standby practices, yang memenuhi persyaratan.
(3) Prime bank sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf d harus memenuhi persyaratan memiliki:
a. peringkat investasi yang diberikan oleh lembaga pemeringkat, paling rendah:
1. AA- berdasarkan penilaian Standard & Poors;
2. Aa3 berdasarkan penilaian Moody’s;
3. AA- berdasarkan penilaian Fitch; atau
4. peringkat investasi setara dengan angka 1, angka 2, dan/atau angka 3 berdasarkan penilaian lembaga pemeringkat yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan, berdasarkan penilaian terhadap prospek usaha jangka panjang; dan
b. total Aset yang termasuk dalam 200 (dua ratus) besar dunia.
(4) Agunan tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. diblokir dan dilengkapi dengan surat kuasa pencairan dari pemilik agunan, termasuk pencairan sebagian untuk membayar tunggakan angsuran pokok atau bunga;
b. jangka waktu pemblokiran paling sedikit sama dengan jangka waktu Aset Produktif;
c. memiliki pengikatan hukum yang kuat sebagai agunan, bebas dari segala bentuk perikatan lain, bebas dari sengketa, tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain, termasuk memiliki tujuan Penjaminan yang jelas; dan
d. disimpan pada LPEI dan/atau bank yang berbentuk badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
(5) Agunan tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d harus memenuhi persyaratan:
a. bersifat tanpa syarat dan tidak dapat dibatalkan;
b. harus dapat dicairkan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diajukan klaim, termasuk pencairan sebagian untuk membayar tunggakan angsuran pokok, bunga, dan/atau imbal hasil; dan
c. mempunyai jangka waktu paling sedikit sama dengan jangka waktu Aset Produktif.
Pasal 72
LPEI harus mengajukan klaim pencairan agunan tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Peminjam wanprestasi berdasarkan penetapan LPEI.
Pasal 73
(1) LPEI wajib membentuk PPKA terhadap Aset Produktif dan Aset Nonproduktif.
(2) PPKA terdiri atas:
a. cadangan umum dan cadangan khusus untuk Aset Produktif; dan
b. cadangan khusus untuk Aset Nonproduktif.
(3) Cadangan umum ditetapkan paling sedikit 1% (satu persen) dari Aset Produktif yang memiliki kualitas lancar.
(4) Pembentukan cadangan umum dikecualikan untuk Aset Produktif dalam bentuk:
a. fasilitas Pembiayaan yang belum ditarik yang merupakan bagian dari Transaksi Rekening Administratif;
b. surat berharga yang diterbitkan Pemerintah;
c. sertifikat Bank INDONESIA;
d. surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah negara donor;
e. surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga keuangan multilateral; dan
f. bagian Aset Produktif yang dijamin dengan agunan tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71.
(5) Cadangan khusus ditetapkan paling rendah sebesar:
a. 5% (lima persen) dari Aset dengan kualitas dalam perhatian khusus setelah dikurangi nilai agunan;
b. 15% (lima belas persen) dari Aset dengan kualitas kurang lancar setelah dikurangi nilai agunan;
c. 50% (lima puluh persen) dari Aset dengan kualitas diragukan setelah dikurangi nilai agunan; dan/atau
d. 100% (seratus persen) dari Aset dengan kualitas macet setelah dikurangi nilai agunan.
(6) Kewajiban untuk membentuk cadangan umum PPKA tidak berlaku bagi Aset Produktif untuk transaksi sewa berupa Pembiayaan dengan akad ijarah atau transaksi sewa dengan perpindahan hak milik berupa Pembiayaan dengan akad ijarah muntahiyah bit tamlik.
(7) Kewajiban untuk membentuk cadangan khusus PPKA berlaku bagi Aset Produktif untuk transaksi sewa berupa Pembiayaan dengan akad ijarah atau transaksi sewa dengan perpindahan hak milik berupa Pembiayaan dengan akad ijarah muntahiyah bit tamlik, dengan dasar perhitungan berdasarkan tunggakan porsi pokok sewa.
(8) LPEI harus membentuk penyusutan/amortisasi untuk transaksi sewa, dengan ketentuan:
a. Pembiayaan dengan akad ijarah disusutkan/diamortisasi sesuai dengan kebijakan penyusutan LPEI bagi Aset yang sejenis; atau
b. Pembiayaan dengan akad ijarah muntahiyah bit tamlik disusutkan sesuai dengan masa sewa.
(9) Penggunaan nilai agunan sebagai faktor pengurang dalam perhitungan PPKA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) hanya dapat dilakukan untuk Aset Produktif.
(10) Pembentukan PPKA untuk Aset Produktif dalam bentuk Pembiayaan berdasarkan akad murabahah, istishna’, qardh, mudharabah, dan musyarakah dihitung berdasarkan saldo pokok Pembiayaan.
Pasal 74
Agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan PPKA ditetapkan sebagai berikut:
a. surat berharga dan saham yang aktif diperdagangkan di bursa efek atau termasuk dalam kategori yang layak untuk investasi yang ditetapkan oleh lembaga pemeringkat dan diikat secara gadai;
b. tanah atau tanah dengan bangunan yang diikat dengan hak tanggungan;
c. mesin yang merupakan satu kesatuan dengan tanah dan diikat dengan hak tanggungan;
d. satuan rumah susun yang diikat dengan jaminan fidusia;
e. kendaraan bermotor, mesin, atau persediaan yang diikat secara fidusia;
f. resi gudang yang diikat dengan hak jaminan atas resi gudang;
g. pesawat udara atau kapal laut dengan ukuran di atas 20 (dua puluh) meter kubik yang diikat dengan hipotek; dan/atau
h. Aset Produktif (piutang) yang dijamin oleh penjamin kredit.
Pasal 75
(1) Agunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 kecuali huruf a harus:
a. dilengkapi dengan dokumen hukum yang sah;
b. diikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memberikan hak preferensi bagi LPEI; dan
c. dilindungi asuransi dengan klausula yang memberikan hak kepada LPEI untuk menerima uang pertanggungan dalam hal terjadi pembayaran klaim.
(2) Perusahaan asuransi yang memberikan perlindungan asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus memenuhi syarat:
a. memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;
b. memiliki tingkat kesehatan dengan kondisi minimum sehat; dan
c. bukan merupakan pihak terkait dengan LPEI atau kelompok Peminjam, kecuali jika direasuransikan kepada perusahaan asuransi
dan/atau reasuransi yang bukan merupakan pihak terkait dengan LPEI atau kelompok Peminjam.
Pasal 76
(1) Nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan PPKA ditetapkan:
a. surat berharga dan saham yang aktif diperdagangkan di bursa efek atau termasuk dalam kategori yang layak untuk investasi, ditetapkan paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari nilai yang tercatat di bursa efek pada akhir bulan; dan
b. tanah, gedung, rumah tinggal, mesin yang dianggap sebagai satu kesatuan dengan tanah, pesawat udara, kapal laut, kendaraan bermotor, persediaan, dan resi gudang, ditetapkan paling tinggi:
1. 70% (tujuh puluh persen) dari penilaian, apabila penilaian dilakukan dalam 18 (delapan belas) bulan terakhir;
2. 50% (lima puluh persen) dari penilaian, apabila penilaian yang dilakukan telah melampaui jangka waktu 18 (delapan belas) bulan namun belum melampaui 24 (dua puluh empat) bulan;
3. 30% (tiga puluh persen) dari penilaian, apabila penilaian yang dilakukan telah melampaui jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan namun belum melampaui 30 (tiga puluh) bulan; atau
4. 0% (nol persen) dari penilaian, apabila penilaian yang dilakukan telah melampaui jangka waktu 30 (tiga puluh) bulan.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penilai independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 77
(1) LPEI wajib membentuk cadangan kerugian penurunan nilai sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku.
(2) Pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk penyusunan laporan keuangan.
Pasal 78
(1) LPEI harus melakukan upaya penyelesaian terhadap AYDA.
(2) LPEI harus mendokumentasikan upaya penyelesaian AYDA.
(3) Pada saat pengambilalihan agunan, LPEI harus melakukan penilaian kembali terhadap AYDA untuk MENETAPKAN nilai realisasi bersih.
(4) Penetapan nilai realisasi bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh penilai independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Penilai independen sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) merupakan penilai yang memenuhi syarat:
a. tidak merupakan pihak terkait dengan Peminjam LPEI;
b. melakukan kegiatan penilaian berdasarkan kode etik profesi dan ketentuan yang ditetapkan oleh institusi yang berwenang;
c. menggunakan metode penilaian berdasarkan standar profesi penilaian yang diterbitkan oleh institusi yang berwenang;
d. memiliki izin usaha dari institusi yang berwenang untuk beroperasi sebagai perusahaan penilai; dan
e. tercatat sebagai anggota asosiasi yang diakui oleh institusi yang berwenang.
Pasal 79
(1) Kualitas AYDA yang dilakukan upaya penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) ditetapkan:
a. lancar, apabila AYDA dimiliki sampai dengan 12 (dua belas) bulan;
b. kurang lancar, apabila AYDA dimiliki lebih dari 12 (dua belas) bulan sampai dengan 36 (tiga puluh enam) bulan;
c. diragukan, apabila AYDA dimiliki lebih dari 36 (tiga puluh enam) bulan sampai dengan 60 (enam puluh) bulan; atau
d. macet, apabila AYDA dimiliki lebih dari 60 (enam puluh) bulan.
(2) AYDA yang tidak dilakukan upaya penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1), ditetapkan memiliki kualitas satu tingkat di bawah ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 80
(1) LPEI wajib membentuk cadangan teknis Penjaminan dan Asuransi.
(2) Cadangan teknis Penjaminan dan Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. cadangan atas premi atau kontribusi Asuransi dan imbal jasa penjaminan atau imbal jasa kafalah yang belum merupakan pendapatan; dan
b. cadangan klaim.
(3) Besarnya cadangan atas premi atau kontribusi Asuransi dan imbal jasa penjaminan atau imbal jasa kafalah yang belum merupakan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dihitung secara proporsional selama jangka waktu pertanggungan Asuransi atau Penjaminan.
(4) Pembentukan cadangan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit dihitung berdasarkan penjumlahan cadangan atas:
a. estimasi atas klaim yang masih dalam proses penyelesaian; dan
b. estimasi atas klaim yang sudah terjadi tetapi belum dilaporkan.
Pasal 81
(1) Dalam menghitung rasio kewajiban penyediaan Modal minimum, LPEI wajib memperhitungkan PPKA atas Aset Produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) dan cadangan kerugian penurunan nilai yang dibentuk.
(2) Dalam hal hasil perhitungan PPKA atas Aset Produktif lebih besar dari cadangan kerugian penurunan nilai yang dibentuk, LPEI wajib memperhitungkan selisih perhitungan PPKA dengan cadangan kerugian penurunan nilai menjadi pengurang Modal dalam perhitungan rasio kewajiban penyediaan Modal minimum.
(3) Dalam hal hasil perhitungan PPKA terhadap Aset Produktif sama dengan atau lebih kecil dari cadangan kerugian penurunan nilai yang dibentuk, LPEI tidak perlu memperhitungkan PPKA dalam perhitungan rasio kewajiban penyediaan Modal minimum.
Pasal 82
(1) Dalam memberikan atau melakukan Pembiayaan, Asuransi, Penjaminan, penempatan dana, dan Tagihan Akseptasi, LPEI wajib memenuhi BMPP.
(2) LPEI dilarang membuat suatu perikatan atau perjanjian atau MENETAPKAN persyaratan yang mewajibkan LPEI untuk memberikan atau melakukan
Pembiayaan, Asuransi, Penjaminan, penempatan dana, dan Tagihan Akseptasi, yang akan mengakibatkan terjadinya Pelanggaran BMPP.
Pasal 83
LPEI wajib memenuhi BMPP kepada pihak terkait paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari Modal.
Pasal 84
(1) LPEI dilarang memberikan perlakuan yang berbeda dalam penanaman dana kepada pihak terkait.
(2) Penanaman dana kepada pihak tidak terkait yang memberikan keuntungan bagi pihak terkait digolongkan sebagai penanaman dana kepada pihak terkait.
Pasal 85
(1) Pihak terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 meliputi:
a. anggota Dewan Direktur dan Direktur Pelaksana;
b. perusahaan/badan dimana LPEI bertindak sebagai pengendali;
c. pihak yang mempunyai hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua, baik horizontal maupun vertikal dari anggota Dewan Direktur dan Direktur Pelaksana; dan
d. perusahaan/badan dimana Dewan Direktur dan/atau Direktur Pelaksana bertindak sebagai pengendali.
(2) LPEI bertindak sebagai Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, jika secara langsung atau tidak langsung:
a. memiliki 10% (sepuluh persen) atau lebih saham perusahaan atau badan lain dan porsi kepemilikan tersebut merupakan porsi yang terbesar;
b. memiliki 25% (dua puluh lima persen) atau lebih saham perusahaan/badan lain;
c. memiliki hak opsi atau hak lainnya untuk memiliki saham yang apabila digunakan akan menyebabkan pihak tersebut memiliki dan/atau mengendalikan saham perusahaan/badan lain sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau huruf b;
d. melakukan kerjasama atau tindakan yang sejalan untuk mencapai tujuan bersama dalam mengendalikan perusahaan/badan, dengan atau tanpa perjanjian tertulis dengan pihak lain, sehingga secara bersama-sama memiliki dan/atau mengendalikan saham perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau huruf b;
e. melakukan kerjasama atau tindakan yang sejalan untuk mencapai tujuan bersama dalam mengendalikan perusahaan/badan, dengan atau tanpa perjanjian tertulis dengan pihak lain tersebut, sehingga secara bersama-sama mempunyai hak opsi atau hak lainnya untuk memiliki saham, yang apabila hak tersebut dilaksanakan menyebabkan pihak-pihak tersebut memiliki dan atau mengendalikan secara bersama-sama saham perusahaan/badan lain sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau huruf b;
f. memiliki kewenangan dan/atau kemampuan untuk menyetujui, mengangkat dan/atau memberhentikan anggota dewan komisaris dan/atau direksi perusahaan/badan lain;
dan/atau
g. memiliki kemampuan untuk menentukan kebijakan operasional atau kebijakan strategis perusahaan/badan lain.
Pasal 86
(1) LPEI wajib memenuhi BMPP kepada pihak tidak terkait:
a. 1 (satu) Peminjam paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Modal; dan/atau
b. kelompok Peminjam paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari Modal.
(2) Beberapa Peminjam digolongkan sebagai kelompok Peminjam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, jika:
a. Peminjam merupakan pengendali Peminjam lain;
b. 1 (satu) pihak yang sama merupakan pengendali dari beberapa Peminjam;
c. Peminjam memiliki ketergantungan keuangan dengan Peminjam lain;
d. Peminjam menerbitkan jaminan untuk mengambil alih dan atau melunasi sebagian atau seluruh kewajiban Peminjam lain dalam hal Peminjam lain tersebut gagal memenuhi kewajibannya (wanprestasi) kepada LPEI;
e. direksi, dewan komisaris, dan/atau pejabat eksekutif Peminjam menjadi direksi dan/atau dewan komisaris pada Peminjam lain.
Pasal 87
(1) BMPP untuk Pembiayaan dihitung berdasarkan baki debit.
(2) Peminjam untuk pengambilalihan tagihan bagi anjak piutang atau pembelian Pembiayaan dengan persyaratan tanpa janji untuk membeli kembali merupakan pihak yang berkewajiban untuk melunasi piutang.
(3) Peminjam untuk pengambilalihan tagihan bagi anjak piutang atau pembelian Pembiayaan dengan persyaratan janji untuk membeli kembali merupakan pihak yang menjual tagihan/Pembiayaan.
(4) Baki debit untuk pengambilalihan untuk anjak piutang atau pembelian Pembiayaan dihitung berdasarkan harga beli.
Pasal 88
BMPP untuk penempatan dana dalam bentuk surat berharga dihitung berdasarkan harga beli.
Pasal 89
BMPP untuk Tagihan Akseptasi dihitung sebesar nilai wesel yang diaksep.
Pasal 90
(1) Transaksi Rekening Administratif ditetapkan sebagai Pembiayaan kepada pemohon.
(2) BMPP untuk Transaksi Rekening Administratif dihitung sebesar nilai yang telah diterbitkan.
(3) Jaminan untuk Peminjam dan/atau kelompok Peminjam yang diterima LPEI dari bank dan/atau pihak lain tidak diperhitungkan sebagai pengurang Pembiayaan dalam perhitungan BMPP.
Pasal 91
BMPP untuk Asuransi dihitung sebesar pertanggungan yang ditanggung sendiri oleh LPEI.
Pasal 92
(1) BMPP untuk Penjaminan dihitung sebesar nilai Penjaminan yang ditanggung sendiri oleh LPEI.
(2) Jaminan dari Pemerintah dapat digunakan sebagai pengurang nilai Penjaminan yang ditanggung sendiri oleh LPEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 93
(1) Pelampauan BMPP dapat disebabkan oleh hal:
a. Penurunan Modal;
b. perubahan nilai tukar;
c. perubahan nilai wajar;
d. penggabungan usaha dan/atau perubahan struktur kepengurusan yang menyebabkan perubahan pihak terkait dan atau kelompok Peminjam; dan/atau
e. perubahan ketentuan.
(2) Pelampauan BMPP dihitung berdasarkan nilai yang tercatat pada tanggal laporan.
(3) LPEI wajib melakukan penyesuaian jika terdapat Pelampauan BMPP.
Pasal 94
Ketentuan mengenai Pelampauan BMPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 berlaku secara mutatis mutandis terhadap BMTD.
Pasal 95
(1) Ketentuan BMPP tidak berlaku untuk:
a. pembelian surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah, sertifikat Bank INDONESIA, surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah negara donor, dan/atau surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga keuangan multilateral;
b. Pembiayaan yang dijamin oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. Pembiayaan yang dijamin dengan:
1. agunan dalam bentuk agunan tunai berupa giro, deposito, tabungan, setoran jaminan, dan/atau emas; atau
2. agunan berupa surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah, Bank INDONESIA, pemerintah negara donor, atau lembaga keuangan multilateral;
d. Pembiayaan kepada Peminjam yang memiliki jaminan dari:
1. prime bank; atau
2. export credit agency yang termasuk dalam kategori yang layak untuk investasi;
dan/atau
e. Pembiayaan, Asuransi, dan Penjaminan yang dilakukan setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Pemerintah negara donor dan/atau lembaga keuangan multilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus termasuk dalam kategori yang layak untuk investasi.
(3) Agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus memenuhi persyaratan:
a. diblokir dan dilengkapi dengan surat kuasa pencairan dari pemilik agunan;
b. bersifat tanpa syarat dan tidak dapat dibatalkan;
c. jangka waktu pemblokiran paling sedikit sama dengan jangka waktu Pembiayaan atau penempatan dana; dan
d. memiliki pengikatan hukum yang kuat.
(4) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus memenuhi persyaratan:
a. berbentuk standby letter of credit sesuai dengan Uniform Customs and Practice for Documentary Credits atau International Standby Practices yang berlaku;
b. bersifat tanpa syarat dan tidak dapat dibatalkan;
c. harus dapat dicairkan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diajukan klaim, termasuk pencairan sebagian;
d. mempunyai jangka waktu paling singkat sama dengan jangka waktu Pembiayaan; dan
e. tidak dijamin kembali oleh bank yang bukan prime bank.
Pasal 96
Pengambilalihan wesel ekspor berjangka dikecualikan dari perhitungan BMPP sepanjang memenuhi persyaratan:
a. wesel ekspor berjangka diterbitkan atas dasar letter of credit berjangka yang sesuai dengan uniform customs and practice for documentary credits yang berlaku; dan
b. telah diaksep oleh prime bank.
Pasal 97
Pengecualian dari perhitungan BMPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) huruf c angka 2 dan huruf d ditetapkan paling tinggi:
a. 90% (sembilan puluh persen) dari Modal untuk Pembiayaan kepada pihak terkait;
b. 80% (delapan puluh persen) dari Modal untuk Pembiayaan kepada Peminjam yang merupakan pihak tidak terkait; dan
c. 75% (tujuh puluh lima persen) dari Modal untuk Pembiayaan kepada kelompok Peminjam yang merupakan pihak tidak terkait.
Pasal 98
(1) Penyertaan modal sementara untuk mengatasi kegagalan Pembiayaan dikecualikan dari perhitungan BMPP.
(2) Dalam hal terdapat Pembiayaan baru yang diberikan kepada perusahaan dimana LPEI melakukan penyertaan modal sementara, Pembiayaan baru tersebut diperhitungkan dalam BMPP.
Pasal 99
Pemberian Pembiayaan dengan pola kemitraan inti-plasma dimana perusahaan inti menjamin Pembiayaan yang diberikan kepada plasma dikecualikan dari pengertian kelompok Peminjam sepanjang:
a. Pembiayaan diberikan dengan pola kemitraan;
b. perusahaan inti bukan merupakan pihak terkait dengan LPEI;
c. plasma bukan merupakan anak perusahaan atau cabang yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi dengan inti;
d. plasma memproduksi komponen yang diperlukan perusahaan inti sebagai bagian dari produksi perusahaan inti; dan
e. perjanjian Pembiayaan dengan plasma dilakukan oleh LPEI secara langsung dengan plasma.
Pasal 100
(1) LPEI wajib memenuhi BMPP kepada 1 (satu) badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari Modal.
(2) Badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah tidak diperlakukan sebagai kelompok Peminjam.
(3) BMPP bagi badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang berbentuk holding dan termasuk anak usaha badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah tidak diperlakukan sebagai kelompok Peminjam.
Pasal 101
(1) LPEI wajib mengelola dan memelihara posisi devisa neto secara keseluruhan paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Modal.
(2) Posisi devisa neto secara keseluruhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil penjumlahan nilai absolut dari:
a. selisih bersih Aset dan liabilitas dalam laporan posisi keuangan untuk setiap valuta asing; dan
b. selisih bersih tagihan dan kewajiban baik yang merupakan komitmen maupun kontinjensi dalam rekening administratif untuk setiap valuta asing, yang semuanya dinyatakan dalam rupiah.
Pasal 102
(1) Perhitungan posisi devisa neto dilakukan pada setiap akhir hari dengan menggunakan kurs reuters jam
16.00 waktu INDONESIA barat pada hari yang bersangkutan.
(2) Dalam hal kurs reuters untuk valuta asing tertentu tidak tersedia, LPEI hanya dapat menggunakan closing rate pada waktu yang sama dengan kurs reuters.
(3) Posisi devisa neto dihitung secara gabungan mencakup seluruh kantor cabang LPEI di dalam maupun di luar negeri.
Pasal 103
(1) Dalam melakukan aktivitas Asuransi dan Penjaminan, LPEI harus memiliki Retensi Sendiri untuk setiap penutupan Asuransi dan Penjaminan.
(2) Jumlah Retensi Sendiri untuk seluruh penutupan Asuransi dan Penjaminan LPEI ditetapkan paling tinggi 2 (dua) kali Modal.
Pasal 104
(1) Batas maksimum Retensi Sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) untuk penutupan Asuransi dan Penjaminan untuk setiap investor atau lawan transaksi dari pihak tertanggung/peserta dan/atau setiap terjamin wajib mengikuti ketentuan:
a. paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari Modal jika setiap investor atau lawan transaksi dari pihak tertanggung/peserta, dan/atau terjamin
merupakan pihak terkait;
b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Modal jika setiap investor atau lawan transaksi dari pihak tertanggung/peserta, dan/atau terjamin merupakan pihak tidak terkait individual; atau
c. paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari Modal jika setiap investor atau lawan transaksi dari pihak tertanggung/peserta, dan/atau terjamin merupakan 1 (satu) kelompok pihak tidak terkait badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
(2) Lawan transaksi dari pihak tertanggung/peserta, investor, atau terjamin digolongkan sebagai 1 (satu) kelompok pihak tidak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c jika:
a. merupakan pengendali lawan transaksi dari pihak tertanggung/peserta, investor, atau terjamin lain;
b. 1 (satu) pihak yang sama merupakan pengendali beberapa lawan transaksi dari pihak tertanggung/peserta, investor, atau terjamin;
c. memiliki ketergantungan keuangan dengan lawan transaksi dari pihak tertanggung/peserta, investor, atau terjamin lain; atau
d. memiliki direksi, dewan komisaris, dan/atau pejabat eksekutif yang menjadi direksi dan/atau dewan komisaris pada lawan transaksi dari pihak tertanggung/peserta, investor, atau terjamin lain.
(3) Batas maksimum Retensi Sendiri penutupan Asuransi dan Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan nilai Retensi Sendiri yang masih berjalan.
(4) Dalam hal terjamin atau lawan transaksi dari pihak tertanggung juga memperoleh fasilitas Pembiayaan dari LPEI, batas maksimum Retensi Sendiri penutupan Asuransi dan Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhitungkan jumlah baki debit Pembiayaan yang diberikan kepada terjamin atau
lawan transaksi dari pihak tertanggung/peserta tersebut.
Pasal 105
(1) LPEI wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengelola tagihan dan/atau kewajiban yang timbul dari Transaksi Derivatif.
(2) Transaksi Derivatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilarang dilakukan kecuali untuk lindung nilai.
Pasal 106
(1) BMTD untuk setiap pihak lawan diatur:
a. BMTD untuk debitur ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari Modal; dan
b. BMTD untuk bank counterparty ditetapkan tidak melebihi BMPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 dan Pasal 86.
(2) BMTD dihitung berdasarkan Risiko Transaksi Derivatif yang merupakan penjumlahan Tagihan Derivatif dan potential future credit exposure.
(3) Dalam menghitung nilai Risiko Transaksi Derivatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LPEI dapat melakukan saling hapus dengan persyaratan:
a. merupakan instrumen sejenis;
b. memiliki transaksi yang mendasari yang sejenis;
c. memiliki valuta yang sama;
d. dilakukan dengan pihak lawan yang sama;
e. mempunyai jangka waktu yang sama; dan
f. diatur dalam perjanjian para pihak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 107
(1) Penilaian terhadap faktor profil Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b merupakan penilaian terhadap:
a. Risiko yang melekat; dan
b. kualitas penerapan Manajemen Risiko dalam operasional LPEI.
(2) Penilaian terhadap Risiko yang melekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit merupakan penilaian terhadap penerapan prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54.
(3) Penilaian kualitas penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan penilaian terhadap penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian terhadap faktor profil Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 108
(1) Dalam hal LPEI tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, Pasal 86, Pasal 93 ayat (3), Pasal 100 ayat (1), dan/atau Pasal 104 ayat (1), LPEI wajib menyampaikan rencana tindak paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penetapan terjadinya pelanggaran oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) LPEI yang tidak dapat memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini sebagai akibat dari pelaksanaan penugasan Pemerintah, wajib menyampaikan rencana tindak paling lama 1 (satu)
bulan sejak pemberitahuan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat rencana yang akan dilakukan oleh LPEI untuk memenuhi ketentuan yang disertai dengan jangka waktu tertentu yang dibutuhkan untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Jangka waktu tertentu yang dibutuhkan untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan:
a. untuk Pelanggaran BMPP paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal rencana tindak disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan;
b. untuk Pelampauan BMPP ditetapkan paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal rencana tindak disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memperoleh pernyataan tidak keberatan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(6) Dalam hal rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinilai oleh Otoritas Jasa Keuangan tidak cukup untuk mengatasi permasalahan, LPEI wajib melakukan perbaikan atas rencana pemenuhan tersebut.
(7) Otoritas Jasa Keuangan memberikan pernyataan tidak keberatan atas rencana tindak yang disampaikan oleh LPEI dengan memperhatikan kondisi permasalahan yang dihadapi oleh LPEI paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterimanya rencana pemenuhan secara lengkap.
(8) LPEI wajib melaksanakan rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 109
(1) Anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, dan Direktur Pelaksana yang menyebabkan LPEI tidak dapat memenuhi ketentuan Pasal 34 ayat (1), Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43 ayat
(1), Pasal 44, Pasal 45 ayat (2), Pasal 46 ayat (2), Pasal 47, Pasal 50, Pasal 51 ayat (1), Pasal 52, Pasal 54, Pasal 55 ayat (1), Pasal 56 ayat (1) dan ayat (5), Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 73 ayat (1), Pasal 77 ayat (1), Pasal 80 ayat (1), Pasal 81 ayat (1) dan ayat
(2), Pasal 82, Pasal 84 ayat (1), Pasal 101 ayat (1), Pasal 104 ayat (1), Pasal 105, dan/atau Pasal 108 ayat
(1), ayat (2), ayat (6), dan ayat (8) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk surat peringatan.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan kepada anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, dan Direktur Pelaksana yang melakukan pelanggaran.
(4) Direktur Eksekutif yang menyebabkan LPEI tidak dapat memenuhi ketentuan Pasal 34 ayat (3) dan ayat
(4), Pasal 35, dan/atau Pasal 53 ayat (1) dan ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Pasal 110
(1) Pegawai LPEI yang menyebabkan LPEI tidak dapat memenuhi ketentuan Pasal 34 ayat (1), Pasal 40 ayat
(1) dan ayat (3), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43 ayat (1), Pasal 44, Pasal 45 ayat (2), Pasal 46 ayat (2), Pasal 47, Pasal 50, Pasal 51 ayat (1), Pasal 52, Pasal 54, Pasal 55 ayat (1), Pasal 56 ayat (1) dan ayat (5), Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 73 ayat (1), Pasal 77 ayat
(1), Pasal 80 ayat (1), Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 82, Pasal 84 ayat (1), Pasal 101 ayat (1), Pasal 104 ayat (1), Pasal 105, dan/atau Pasal 108 ayat (1), ayat (2), ayat (6), dan ayat (8) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis.
(2) Sanksi administratif berupa teguran lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk peringatan lisan yang bersifat pembinaan.
(3) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk surat peringatan.
Pasal 111
(1) Penilaian terhadap faktor rentabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c paling sedikit memuat penilaian terhadap:
a. kinerja rentabilitas;
b. sumber yang mendukung rentabilitas;
c. kesinambungan komponen yang mendukung rentabilitas;
d. manajemen rentabilitas; dan
e. pelaksanaan fungsi sosial oleh UUS.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian terhadap faktor rentabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 112
(1) LPEI wajib memelihara rasio kewajiban penyediaan Modal minimum paling rendah 8% (delapan persen) dan/atau sesuai profil Risiko LPEI yang diwajibkan untuk dipenuhi oleh LPEI.
(2) Rasio kewajiban penyediaan Modal minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perbandingan antara Modal dan Aset tertimbang menurut Risiko.
(3) Rasio kewajiban penyediaan Modal minimum sesuai profil Risiko LPEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling rendah:
a. 8% (delapan persen) dari Aset tertimbang menurut Risiko jika profil Risiko peringkat 1;
b. 9% (sembilan persen) sampai dengan kurang dari 10% (sepuluh persen) dari Aset tertimbang menurut Risiko jika profil Risiko peringkat 2;
c. 10% (sepuluh persen) sampai dengan kurang dari 11% (sebelas persen) dari Aset tertimbang menurut Risiko jika profil Risiko peringkat 3; atau
d. 11% (sebelas persen) sampai dengan 14% (empat belas persen) dari Aset tertimbang menurut Risiko jika profil Risiko peringkat 4 atau peringkat 5.
(4) Kewajiban pemenuhan rasio kewajiban pemenuhan Modal minimum sesuai profil Risiko LPEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan:
a. pemenuhan rasio kewajiban pemenuhan Modal minimum posisi bulan Maret sampai dengan bulan Mei didasarkan pada peringkat profil Risiko posisi bulan Desember tahun sebelumnya;
b. pemenuhan rasio kewajiban pemenuhan Modal minimum posisi bulan Juni sampai dengan bulan Agustus didasarkan pada peringkat profil Risiko posisi bulan Maret;
c. pemenuhan rasio kewajiban pemenuhan Modal minimum posisi bulan September sampai dengan bulan November didasarkan pada peringkat profil Risiko posisi bulan Juni;
d. pemenuhan rasio kewajiban pemenuhan Modal minimum posisi bulan Desember sampai dengan bulan Februari tahun berikutnya didasarkan pada peringkat profil Risiko posisi bulan September; dan
e. dalam hal terjadi perubahan peringkat profil Risiko di antara periode penilaian profil Risiko, pemenuhan rasio kewajiban pemenuhan Modal minimum didasarkan pada peringkat profil Risiko terakhir.
(5) Aset tertimbang menurut Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Aset tertimbang menurut Risiko untuk Risiko kredit;
b. Aset tertimbang menurut Risiko untuk Risiko pasar; dan
c. Aset tertimbang menurut Risiko untuk Risiko operasional.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai rasio kewajiban penyediaan Modal minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 113
(1) Penilaian terhadap faktor permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d paling sedikit memuat penilaian terhadap:
a. tingkat kecukupan permodalan; dan
b. pengelolaan permodalan.
(2) Penilaian terhadap tingkat kecukupan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit merupakan penilaian terhadap pemenuhan rasio kewajiban penyediaan Modal minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian terhadap faktor permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 114
(1) Anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, dan Direktur Pelaksana yang menyebabkan LPEI tidak dapat memenuhi ketentuan Pasal 112 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk surat peringatan.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, dan Direktur Pelaksana yang melakukan pelanggaran.
Pasal 115
(1) Setiap faktor penilaian Tingkat Kesehatan LPEI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditetapkan peringkatnya berdasarkan kerangka analisis yang
komprehensif dan terstruktur.
(2) Peringkat setiap faktor dikategorikan sebagai berikut:
a. peringkat 1;
b. peringkat 2;
c. peringkat 3;
d. peringkat 4; dan
e. peringkat 5.
(3) Penetapan peringkat faktor Tata Kelola Perusahaan yang Baik dilakukan berdasarkan analisis yang komprehensif dan terstruktur terhadap hasil penilaian pelaksanaan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi LPEI dan informasi lain yang terkait dengan Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi LPEI.
(4) Penetapan peringkat faktor profil Risiko dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. penetapan tingkat Risiko dari masing-masing Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4);
b. penetapan tingkat Risiko yang melekat secara komposit dan kualitas penerapan Manajemen Risiko secara komposit; dan
c. penetapan peringkat faktor profil Risiko berdasarkan analisis secara komprehensif dan terstruktur atas hasil penetapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dengan memperhatikan signifikansi masing-masing Risiko terhadap profil Risiko secara keseluruhan.
(5) Penetapan peringkat faktor rentabilitas dilakukan berdasarkan analisis secara komprehensif terhadap parameter atau indikator rentabilitas dengan memperhatikan signifikansi masing-masing parameter atau indikator serta mempertimbangkan permasalahan lain yang mempengaruhi rentabilitas LPEI.
(6) Penetapan peringkat penilaian faktor permodalan LPEI dilakukan berdasarkan analisis secara komprehensif terhadap parameter atau indikator permodalan
dengan memperhatikan signifikansi masing-masing parameter atau indikator serta mempertimbangkan permasalahan lain yang mempengaruhi permodalan LPEI.
Pasal 116
(1) Penetapan peringkat faktor Tata Kelola Perusahaan yang Baik secara konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dilakukan dengan memperhatikan:
a. signifikansi atau materialitas pangsa Perusahaan Anak terhadap LPEI secara konsolidasi; dan
b. permasalahan terkait dengan pelaksanaan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada Perusahaan Anak yang berpengaruh secara signifikan terhadap pelaksanaan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik secara konsolidasi.
(2) Penetapan peringkat faktor profil Risiko secara konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dilakukan dengan memperhatikan:
a. signifikansi atau materialitas pangsa Perusahaan Anak terhadap LPEI secara konsolidasi; dan
b. permasalahan profil Risiko pada Perusahaan Anak yang berpengaruh secara signifikan terhadap profil Risiko secara konsolidasi.
(3) Penetapan peringkat faktor rentabilitas secara konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dilakukan berdasarkan analisis secara komprehensif dan terstruktur terhadap parameter atau indikator rentabilitas tertentu yang dihasilkan dari laporan keuangan LPEI secara konsolidasi dan informasi keuangan lainnya dengan memperhatikan:
a. signifikansi atau materialitas pangsa Perusahaan Anak terhadap LPEI secara konsolidasi; dan
b. permasalahan rentabilitas pada Perusahaan Anak yang berpengaruh secara signifikan terhadap rentabilitas secara konsolidasi.
(4) Penetapan peringkat faktor permodalan secara konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d dilakukan berdasarkan analisis secara komprehensif dan terstruktur terhadap parameter atau indikator permodalan tertentu yang dihasilkan dari laporan keuangan perusahaan perasuransian dan perusahaan pembiayaan secara konsolidasi dan informasi keuangan lainnya dengan memperhatikan:
a. signifikansi atau materialitas pangsa Perusahaan Anak terhadap LPEI secara konsolidasi; dan
b. permasalahan permodalan pada Perusahaan Anak yang berpengaruh secara signifikan terhadap permodalan secara konsolidasi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan peringkat faktor Tata Kelola Perusahaan yang Baik, faktor profil Risiko, faktor rentabilitas, dan faktor permodalan secara konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan ayat (4) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 117
(1) Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan LPEI ditetapkan berdasarkan analisis secara komprehensif dan terstruktur terhadap peringkat setiap faktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (3) sampai dengan ayat (6) dengan memperhatikan materialitas dan signifikansi masing-masing faktor.
(2) Peringkat Komposit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikategorikan sebagai berikut:
a. Peringkat Komposit 1;
b. Peringkat Komposit 2;
c. Peringkat Komposit 3;
d. Peringkat Komposit 4; dan
e. Peringkat Komposit 5.
(3) Peringkat Komposit 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, mencerminkan kondisi LPEI yang
secara umum sangat sehat sehingga dinilai sangat mampu menghadapi pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lainnya.
(4) Peringkat Komposit 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, mencerminkan kondisi LPEI yang secara umum sehat sehingga dinilai mampu menghadapi pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lainnya.
(5) Peringkat Komposit 3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, mencerminkan kondisi LPEI yang secara umum cukup sehat sehingga dinilai cukup mampu menghadapi pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lainnya.
(6) Peringkat Komposit 4 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, mencerminkan kondisi LPEI yang secara umum kurang sehat sehingga dinilai kurang mampu menghadapi pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lainnya.
(7) Peringkat Komposit 5 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, mencerminkan kondisi LPEI yang secara umum tidak sehat sehingga dinilai tidak mampu menghadapi pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lainnya.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan LPEI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (7) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 118
(1) LPEI wajib melakukan penilaian sendiri atas Tingkat Kesehatan LPEI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).
(2) Penilaian sendiri Tingkat Kesehatan LPEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit setiap tahun untuk posisi akhir bulan Desember.
(3) Selain melakukan penilaian sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LPEI wajib melakukan pengkinian penilaian sendiri Tingkat Kesehatan LPEI jika diperlukan.
(4) Hasil penilaian sendiri Tingkat Kesehatan LPEI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) wajib mendapatkan persetujuan Direktur Eksekutif.
(5) Hasil penilaian sendiri Tingkat Kesehatan LPEI sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) wajib disampaikan kepada Dewan Direktur.
(6) LPEI wajib menyampaikan hasil penilaian sendiri Tingkat Kesehatan LPEI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat:
a. tanggal 15 Februari untuk penilaian Tingkat Kesehatan LPEI sebagaimana dimaksud pada ayat (2); atau
b. 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal pengkinian penilaian sendiri Tingkat Kesehatan LPEI sebagaimana dimaksud pada ayat (3), secara dalam jaringan melalui sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan.
(7) Apabila batas waktu penyampaian hasil penilaian sendiri Tingkat Kesehatan LPEI sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a jatuh pada hari libur, batas waktu penyampaian hasil penilaian sendiri Tingkat Kesehatan LPEI pada hari kerja berikutnya.
Pasal 119
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian Tingkat Kesehatan LPEI setiap tahun untuk posisi akhir bulan Desember.
(2) Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengkinian penilaian Tingkat Kesehatan LPEI apabila diperlukan.
(3) Penilaian Tingkat Kesehatan LPEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengkinian penilaian Tingkat Kesehatan LPEI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan, laporan berkala yang disampaikan LPEI, dan/atau informasi lain.
Pasal 120
(1) Dalam hal terdapat perbedaan hasil penilaian Tingkat Kesehatan LPEI yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 dengan hasil penilaian sendiri Tingkat Kesehatan LPEI yang dilakukan oleh LPEI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118, Otoritas Jasa Keuangan melakukan prudential meeting dengan LPEI.
(2) Jika setelah melakukan prudential meeting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat perbedaan hasil penilaian Tingkat Kesehatan LPEI, yang berlaku hasil penilaian Tingkat Kesehatan LPEI yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 121
(1) Anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, dan Direktur Pelaksana yang menyebabkan LPEI tidak dapat memenuhi ketentuan Pasal 118 ayat (1), ayat
(3), ayat (4), ayat (5), dan/atau ayat (6) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan
dalam bentuk surat peringatan.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan kepada anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, dan Direktur Pelaksana yang melakukan pelanggaran.
Pasal 122
(1) Pegawai LPEI yang menyebabkan LPEI tidak dapat memenuhi ketentuan Pasal 118 ayat (1), ayat (3), ayat
(4), dan ayat (5), dan/atau ayat (6) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis.
(2) Sanksi administratif berupa teguran lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk peringatan lisan yang bersifat pembinaan.
(3) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk surat peringatan.
Pasal 123
(1) Dalam hal berdasarkan hasil penilaian Tingkat Kesehatan LPEI terdapat:
a. faktor Tingkat Kesehatan LPEI yang ditetapkan dengan peringkat 4 atau peringkat 5;
b. Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan LPEI yang ditetapkan dengan peringkat 4 atau peringkat 5;
dan/atau
c. Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan LPEI yang ditetapkan dengan peringkat 3, namun terdapat permasalahan signifikan yang perlu diatasi agar tidak mengganggu kelangsungan usaha LPEI, LPEI wajib menyampaikan rencana tindak kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil penilaian tingkat kesehatan UUS memperoleh hasil penilaian faktor profil Risiko dengan peringkat 4 atau peringkat 5, LPEI wajib menyampaikan rencana tindak kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan komitmen LPEI kepada Otoritas Jasa Keuangan, yang paling sedikit memuat langkah perbaikan yang akan dilaksanakan oleh LPEI untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi beserta target waktu penyelesaiannya.
(4) Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta LPEI untuk melakukan penyesuaian terhadap rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2).
(5) LPEI wajib menyampaikan rencana tindak:
a. untuk rencana tindak yang merupakan tindak lanjut dari hasil penilaian Tingkat Kesehatan LPEI oleh Otoritas Jasa Keuangan disampaikan sesuai batas waktu yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan; atau
b. untuk rencana tindak yang merupakan tindak lanjut dari hasil penilaian sendiri LPEI disampaikan paling lambat:
1. pada tanggal 15 Februari untuk penilaian Tingkat Kesehatan LPEI posisi akhir bulan Desember; dan
2. 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal pengkinian hasil penilaian sendiri penilaian Tingkat Kesehatan LPEI.
(6) Apabila batas waktu penyampaian rencana tindak atas penilaian sendiri LPEI sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b angka 1 jatuh pada hari libur, batas waktu penyampaian hasil penilaian sendiri Tingkat Kesehatan LPEI disampaikan pada hari kerja berikutnya.
Pasal 124
(1) LPEI wajib menyampaikan laporan pelaksanaan rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (1) dan ayat (2) paling lambat:
a. 10 (sepuluh) hari kerja setelah target waktu penyelesaian rencana tindak; dan/atau
b. 10 (sepuluh) hari kerja setelah akhir bulan dan dilakukan secara bulanan, apabila terdapat permasalahan yang signifikan yang akan mengganggu penyelesaian rencana tindak secara tepat waktu, secara dalam jaringan melalui sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Laporan pelaksanaan rencana tindak yang disampaikan oleh LPEI paling sedikit memuat penjelasan mengenai realisasi pelaksanaan rencana tindak, disertai bukti pelaksanaan dan/atau dokumen pendukung terkait.
Pasal 125
Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan rencana tindak oleh LPEI.
Pasal 126
(1) Anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, dan Direktur Pelaksana yang menyebabkan LPEI tidak dapat memenuhi ketentuan Pasal 123 ayat (1), ayat
(2), dan ayat (5), dan/atau Pasal 124 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk surat peringatan.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan kepada anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, dan Direktur Pelaksana yang melakukan pelanggaran.
Pasal 127
(1) Pegawai LPEI yang menyebabkan LPEI tidak dapat memenuhi ketentuan Pasal 123 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5), dan/atau Pasal 124 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis.
(2) Sanksi administratif berupa teguran lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk peringatan lisan yang bersifat pembinaan.
(3) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk surat peringatan.
Pasal 128
Dalam hal LPEI melakukan kegiatan usaha berdasarkan penugasan Pemerintah, LPEI wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah LPEI mendapat penugasan dimaksud, yang memuat paling sedikit informasi mengenai dampak pelaksanaan tugas dari Pemerintah terhadap:
a. kondisi keuangan LPEI; dan
b. pemenuhan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 129
(1) LPEI wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan:
a. laporan bulanan;
b. laporan keuangan tahunan yang diaudit oleh kantor akuntan publik;
c. laporan tahunan paling sedikit mencakup:
1. informasi umum, yang meliputi antara lain:
a) organ LPEI;
b) perkembangan usaha LPEI;
c) strategi dan kebijakan Dewan Direktur;
dan d) laporan Dewan Direktur;
2. laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdiri atas:
a) laporan posisi keuangan;
b) laporan laba rugi;
c) laporan perubahan ekuitas;
d) laporan arus kas; dan e) catatan atas laporan keuangan, termasuk informasi tentang komitmen dan kontinjensi;
3. opini dari kantor akuntan publik;
4. seluruh aspek pengungkapan sebagaimana diwajibkan dalam pernyataan standar akuntansi keuangan yang berlaku;
5. jenis Risiko dan potensi kerugian yang dihadapi LPEI serta praktek Manajemen Risiko yang diterapkan LPEI; dan
6. informasi lain;
d. laporan pelaksanaan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik paling sedikit mencakup:
1. cakupan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik;
2. kepemilikan saham anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, dan Direktur Pelaksana;
3. hubungan keuangan dan hubungan keluarga anggota Dewan Direktur dengan anggota Dewan Direktur lain dan Direktur Pelaksana;
4. kebijakan remunerasi dan fasilitas lain bagi anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, dan Direktur Pelaksana, pengungkapan kebijakan remunerasi dan fasilitas lain bagi anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, dan Direktur Pelaksana paling sedikit mencakup jumlah anggota Dewan Direktur,
Direktur Eksekutif, Direktur Pelaksana, dan jumlah keseluruhan gaji, tunjangan bentuk remunerasi lainnya, dan fasilitas yang ditetapkan Menteri;
5. rasio gaji tertinggi dan gaji terendah;
6. frekuensi pelaksanaan rapat Dewan Direktur;
7. jumlah penyimpangan yang terjadi dan upaya penyelesaian oleh LPEI;
8. jumlah permasalahan hukum dan upaya penyelesaian oleh LPEI;
9. transaksi yang mengandung benturan kepentingan;
10. buy back obligasi; dan
11. pemberian dana untuk kegiatan sosial, baik nominal maupun penerima dana;
e. laporan BMPP;
f. laporan posisi devisa neto;
g. laporan profil Risiko, termasuk laporan satuan kerja audit internal; dan
h. laporan perhitungan rasio kewajiban penyediaan Modal minimum, secara dalam jaringan melalui sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Ketentuan mengenai laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai laporan bulanan lembaga jasa keuangan non-bank.
(3) Laporan bulanan, laporan keuangan tahunan yang diaudit oleh kantor akuntan publik, dan laporan tahunan LPEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat informasi mengenai UUS.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun berdasarkan ketentuan standar akuntansi keuangan syariah yang berlaku.
(5) Dalam hal sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan belum tersedia atau mengalami
gangguan teknis, penyampaian:
a. hasil penilaian sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (6);
b. rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (1);
c. laporan pelaksanaan rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (1); dan
d. laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara luar jaringan.
(6) Dalam hal terjadi gangguan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan melalui situs web Otoritas Jasa Keuangan.
(7) Penyampaian laporan secara luar jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilengkapi surat pengantar dalam bentuk cetak yang ditandatangani oleh Direktur Eksekutif.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian hasil penilaian sendiri Tingkat Kesehatan LPEI, rencana tindak, dan laporan pelaksanaan rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) serta bentuk dan susunan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sampai dengan huruf h ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 130
(1) Laporan keuangan tahunan yang diaudit oleh kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 ayat (1) huruf b wajib disampaikan paling lama 4 (empat) bulan sejak tahun buku berakhir.
(2) LPEI wajib mengumumkan laporan keuangan yang telah diaudit dan informasi keuangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui media massa elektronik dan paling sedikit 2 (dua) media massa cetak yang memiliki peredaran luas secara nasional, paling lama tanggal 30 April tahun
berikutnya.
(3) Bukti pengumuman laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal publikasi.
Pasal 131
(1) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam 117 ayat (1) huruf c wajib dibuat untuk 1 (satu) tahun buku dan disajikan paling sedikit dengan perbandingan 1 (satu) tahun buku sebelumnya.
(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 (lima) bulan setelah tahun buku berakhir.
(3) LPEI harus menginformasikan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada situs web LPEI paling lama dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 132
(1) LPEI wajib menyusun laporan pelaksanaan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 ayat (1) huruf d pada setiap akhir tahun buku.
(2) LPEI wajib menyampaikan laporan pelaksanaan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 4 (empat) bulan sejak tahun buku berakhir.
(3) LPEI menginformasikan laporan pelaksanaan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada situs web LPEI paling lama 4 (empat) bulan sejak tahun buku berakhir.
Pasal 133
Laporan BMPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 ayat (1) huruf e dan laporan posisi devisa neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 ayat (1) huruf f wajib disampaikan secara bulanan dengan lengkap kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
Pasal 134
(1) Laporan profil Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 ayat (1) huruf g disampaikan secara triwulanan untuk posisi bulan Maret, Juni, September, dan Desember.
(2) Laporan profil Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan paling lama 1 (satu) bulan sejak periode laporan berakhir.
Pasal 135
Laporan perhitungan rasio kewajiban penyediaan Modal minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 ayat (1) huruf h disampaikan bersamaan dengan penyampaian hasil penilaian sendiri Tingkat Kesehatan LPEI.
Pasal 136
Direktur Eksekutif yang menyebabkan LPEI tidak dapat memenuhi ketentuan:
a. Pasal 130 ayat (1) setelah 4 (empat) bulan sampai dengan akhir bulan kelima setelah tahun buku berakhir;
b. Pasal 130 ayat (2) setelah tanggal 30 April sampai dengan akhir bulan kelima setelah tahun buku berakhir;
c. Pasal 131 ayat (2) setelah 5 (lima) bulan sampai dengan akhir bulan keenam setelah tahun buku berakhir;
d. Pasal 132 ayat (2) setelah 4 (empat) bulan sampai dengan akhir bulan kelima setelah tahun buku
berakhir;
e. Pasal 133 setelah tanggal 10 (sepuluh) sampai dengan akhir bulan berikutnya; dan/atau
f. Pasal 134 ayat (2) setelah 1 (satu) bulan sampai dengan akhir bulan kedua setelah periode triwulanan berakhir, dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan.
Pasal 137
(1) Anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, dan Direktur Pelaksana yang menyebabkan LPEI tidak dapat memenuhi ketentuan Pasal 130 ayat (3), Pasal 131 ayat (1), dan/atau Pasal 132 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk surat peringatan.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, dan Direktur Pelaksana yang melakukan pelanggaran.
Pasal 138
(4) Pegawai LPEI yang menyebabkan LPEI tidak dapat memenuhi ketentuan Pasal 130 ayat (3), Pasal 131 ayat (1), dan/atau Pasal 132 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis.
(5) Sanksi administratif berupa teguran lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk peringatan lisan yang bersifat pembinaan.
(6) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk surat peringatan.
Pasal 139
(1) Dalam melakukan pengawasan terhadap LPEI, Otoritas Jasa Keuangan berkoordinasi dengan Menteri.
(2) Laporan yang disampaikan oleh LPEI kepada Otoritas Jasa Keuangan ditembuskan kepada Menteri.
Pasal 140
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 112 ayat (1), Pasal 118 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), dan Pasal 123 ayat (1), ayat (2), ayat (5), dinyatakan berlaku 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
Pasal 141
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.05/2015 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 321, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5791), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 142
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juni 2022
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIMBOH SANTOSO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA R.I No.1/OJK KEUANGAN OJK.
Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA. (Penjelasan atas Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 1/OJK)
