Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2008 tentang PROSEDUR TETAP TIM REAKSI CEPAT BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA

PERBAN No. 9 Tahun 2008 berlaku

Pasal 1

Prosedur Tetap Tim Reaksi Cepat Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan ini merupakan pelaksanaan dari PERATURAN PEMERINTAH Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 2

Prosedur Tetap Tim Reaksi Cepat Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dipergunakan sebagai acuan bagi Tim Reaksi Cepat Badan Nasional Penanggulangan Bencana dalam melaksanakan tugas penanganan darurat bencana.

Pasal 3

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Kepala ini, akan diatur kemudian.

Pasal 4

Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2008 KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA, SYAMSUL MAARIF Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN