Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL DAN PROSEDUR DI LEMBAGA SANDI NEGARA
Pasal 1
Pedoman Penyusunan Standar Operasional dan Prosedur di Lembaga Sandi Negara yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini disebut dengan Pedoman Penyusunan SOP adalah acuan dalam menyusun standar operasi dan prosedur kerja sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing unit kerja di Lembaga Sandi Negara.
Pasal 2
Setiap unit kerja di Lembaga Sandi Negara harus menyusun SOP.
Pasal 3
Pedoman penyusunan SOP sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini.
Pasal 4
SOP bersifat dinamis dan dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masing-masing unit kerja di Lembaga Sandi Negara.
Pasal 5
(1) Setiap usulan penyusunan dan/atau perubahan SOP disampaikan kepada unit kerja yang membidangi organisasi dan tatalaksana melalui Sekretaris Utama dalam bentuk konsep SOP untuk harmonisasi dan sinkronisasi.
(2) SOP ditetapkan dan ditandatangani oleh masing-masing pimpinan unit kerja.
(3) Mekanisme penyusunan/perubahan SOP berdasar pada pedoman sebagaimana terlampir dalam Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini.
Pasal 6
Prosedur kerja dan sejenisnya yang telah berlaku di unit kerja Lembaga Sandi Negara, selanjutnya dilakukan penyesuaian berdasar pada Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini.
Pasal 7
Jika organisasi dan tata kerja Lembaga Sandi Negara berubah, maka SOP yang berkaitan dengan organisasi yang berubah dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 8
(1) Penyusunan SOP unit kerja di Lembaga Sandi Negara selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini diundangkan.
(2) Penyesuaian prosedur kerja dan sejenisnya yang berlaku di Lembaga Sandi Negara selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini diundangkan.
Pasal 9
Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2009 KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
WIRJONO BUDIHARSO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
