Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Industri Pionir adalah industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.
2. Perusahaan adalah perusahaan industri pionir yang berstatus sebagai badan hukum INDONESIA yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
3. Tax Sparing adalah pengakuan pemberian fasilitas pembebasan dan pengurangan dari Pemerintah INDONESIA dalam penghitungan Pajak Penghasilan di negara domisili sebesar fasilitas yang diberikan.
4. Surat persetujuan penanaman modal baru adalah berupa Izin Prinsip Penanaman Modal, yaitu izin untuk memulai kegiatan penanaman modal di bidang usaha yang dapat memperoleh fasilitas fiskal dan dalam pelaksanaan penanaman modalnya memerlukan fasilitas fiskal.
5. Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat BKPM, adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab di bidang penanaman modal, yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
6. Direktorat Jenderal Pembina Industri adalah Direktorat Jenderal Industri Agro, Direktorat Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi dan Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur yang melaksanakan tugas dan tanggungjawab dalam pembinaan industri sesuai dengan kewenangannya.
7. Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri, yang selanjutnya disingkat BPKIMI, merupakan unsur pendukung yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Perindustrian www.djpp.kemenkumham.go.id
yang mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengkajian serta penyusunan rencana kebijakan makro pengembangan industri jangka menengah dan panjang, kebijakan pengembangan klaster industri prioritas serta iklim dan mutu industri.
8. Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP, adalah kegiatan pelaksanaan suatu perizinan dan nonperizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan nonperizinan, yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen, yang dilakukan dalam satu tempat.
9. Tim adalah kelompok kerja yang terdiri dari unsur BKPM, Direktorat Jenderal Pembina Industri, dan BPKIMI yang melaksanakan kegiatan verifikasi dan pengkajian permohonan serta evaluasi efektivitas kebijakan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala BKPM.
