Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-03-12-1564 Tahun 2012 tentang PENGAWASAN PELABELAN PANGAN PRODUK REKAYASA GENETIK

PERBAN No. hk-03-1-23-03-12-1564 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan dan bahan lain yang dipergunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan atau pembuatan makanan atau minuman.
2. Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu, dengan atau tanpa bahan tambahan.
3. Produk Rekayasa Genetik atau organisme hasil modifikasi yang selanjutnya disingkat PRG adalah organisme hidup, bagian-bagiannya dan/atau hasil olahannya yang mempunyai susunan genetik baru dari hasil penerapan bioteknologi modern.
4. Pangan PRG adalah pangan yang diproduksi atau menggunakan bahan baku, bahan tambahan pangan, dan/atau bahan lain yang dihasilkan dari proses rekayasa genetik.
5. Label Pangan adalah setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan.
6. Kepala Badan adalah Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengawasan obat dan

makanan.

Pasal 2

(1) Peraturan ini berlaku untuk Pangan PRG yang diproduksi di dalam negeri atau yang dimasukkan ke dalam wilayah INDONESIA.
(2) Pangan PRG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa Pangan Olahan, bahan baku dan bahan tambahan pangan.

Pasal 3

Pangan PRG yang diproduksi di dalam negeri atau yang dimasukkan ke dalam wilayah INDONESIA untuk diedarkan wajib memiliki keputusan izin peredaran Pangan PRG yang diterbitkan oleh Kepala Badan.

Pasal 4

Selain keputusan izin peredaran Pangan PRG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pangan PRG harus memiliki surat persetujuan pendaftaran sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Pangan PRG wajib mencantumkan Label Pangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain wajib mencantumkan Label Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pangan PRG yang telah dinyatakan aman berdasarkan keputusan izin peredaran Pangan PRG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan diedarkan dalam keadaan terkemas, pada label wajib dicantumkan keterangan berupa tulisan “PANGAN PRODUK REKAYASA GENETIK”.

Pasal 6

(1) Pangan PRG yang diperdagangkan dalam bentuk curah atau dalam keadaan tidak dikemas harus diberi informasi yang jelas bahwa pangan tersebut merupakan Pangan PRG.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditempatkan sedemikian rupa sehingga mudah terlihat dan harus berada dalam wadah atau berdekatan dengan wadah tempat penjualan pangan tersebut.

Pasal 7

(1) Tulisan “PANGAN PRODUK REKAYASA GENETIK” sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5 dicantumkan jika pangan mengandung paling sedikit 5 (lima) persen Pangan PRG, berdasarkan persentase kandungan Asam Deoksiribonukleat (Deoxyribo Nucleic Acid/DNA) PRG terhadap kandungan Asam Deoksiribonukleat non PRG.
(2) Dalam hal pangan mengandung lebih dari 1 (satu) Pangan PRG, persentase kandungan dilakukan terhadap masing-masing Pangan PRG.

Pasal 8

(1) Pangan yang menggunakan 1 (satu) Pangan PRG sebagai bahan tunggal, tulisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dicantumkan setelah penulisan nama jenis pangan pada bagian utama label.
(2) Dalam hal pangan menggunakan Pangan PRG, tulisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dicantumkan setelah penulisan nama bahan pangan yang bersangkutan pada bagian daftar bahan yang digunakan.
(3) Ukuran huruf untuk tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus sama dengan ukuran huruf nama jenis pangan atau nama bahan pangan.

Pasal 9

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 untuk pangan yang telah mengalami proses pemurnian lebih lanjut sehingga tidak teridentifikasi mengandung protein PRG termasuk namun tidak terbatas pada minyak, lemak, gula, dan pati.

Pasal 10

Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan ini dapat dikenai tindakan administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. larangan mengedarkan untuk sementara waktu dan/atau perintah menarik dari peredaran;
c. pemusnahan Pangan PRG, jika terbukti membahayakan kesehatan dan jiwa manusia;
d. penghentian pemasukan dan/atau produksi untuk sementara waktu;
e. pencabutan keputusan izin peredaran Pangan PRG dan/atau surat persetujuan pendaftaran.

Pasal 11

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Maret 2012 KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA,

LUCKY OEMAR SAID

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN