Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-11-11-09657 Tahun 2011 tentang PERSYARATAN PENAMBAHAN ZAT GIZI DAN ZAT NON GIZI DALAM PANGAN OLAHAN

PERBAN No. hk-03-1-23-11-11-09657 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1. Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu, dengan atau tanpa bahan tambahan.
2. Bahan Baku adalah bahan dasar yang digunakan untuk memproduksi makanan, baik berupa pangan segar ataupun pangan olahan setengah jadi.
3. Zat Gizi adalah substansi yang memberikan energi, diperlukan untuk pertumbuhan, perkembangan dan/atau pemeliharaan kesehatan, yang jika kekurangan atau kelebihan dapat menyebabkan perubahan karakteristik biokimia dan fisiologis tubuh.
4. Zat Non Gizi adalah substansi yang terdapat dalam pangan yang tidak berfungsi sebagai zat gizi tetapi mempengaruhi kesehatan.
5. Formula Bayi adalah formula sebagai pengganti air susu ibu (ASI) untuk bayi sampai umur 6 (enam) bulan yang secara khusus diformulasikan untuk menjadi satu-satunya sumber gizi dalam bulan- bulan pertama kehidupannya sampai bayi diperkenalkan dengan makanan pendamping air susu ibu (MP-ASI).
6. Formula Lanjutan adalah formula yang diperoleh dari susu sapi atau susu hewan lain dan/atau bahan yang berasal dari hewan dan/atau yang berasal dari tumbuh-tumbuhan yang semuanya telah dibuktikan sesuai untuk bayi usia lebih dari 6 (enam) sampai 12 (dua belas) bulan dan anak usia 1 (satu) sampai 3 (tiga) tahun.
7. Informasi Nilai Gizi adalah daftar kandungan zat gizi pangan pada label pangan sesuai dengan format yang dibakukan.
8. Klaim Gizi adalah pernyataan, saran atau sesuatu yang berhubungan dengan sifat gizi tertentu termasuk, tetapi tidak terbatas pada, nilai energi, kandungan protein, lemak dan karbohidrat, juga kandungan vitamin dan mineral.
9. Klaim Kesehatan adalah klaim yang menyatakan hubungan pangan atau zat yang terkandung dalam pangan dengan kesehatan.
10. Label Pangan adalah setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan.
11. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum www.djpp.kemenkumham.go.id

yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik INDONESIA, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
12. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik INDONESIA.

Pasal 2

Zat Gizi dan Zat Non Gizi yang diatur dalam Peraturan ini terdiri atas:
a. Asam Dokosaheksaenoat (Docosahexaenoic Acid/DHA);
b. Asam Arakidonat (Arachidonic Acid/ARA);
c. Lutein;
d. Sphingomyelin; dan
e. Gangliosida.

Pasal 3

Bahan baku DHA dan ARA yang diizinkan digunakan dalam Pangan Olahan dapat berasal dari:
1. minyak ikan, berupa:
a. Sediaan Minyak DHA; dan
b. Sediaan Serbuk DHA.
2. minyak sel tunggal, berupa:
a. Sediaan Minyak DHA; dan
b. Sediaan Minyak ARA.

Pasal 4

(1) Sediaan Minyak DHA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 1 huruf a harus memenuhi spesifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(2) Sediaan Serbuk DHA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 1 huruf b harus memenuhi spesifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(3) Sediaan Minyak DHA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 2 huruf a harus memenuhi spesifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(4) Sediaan Minyak ARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 2 huruf b harus memenuhi spesifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 5

Pemenuhan terhadap persyaratan spesifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus dibuktikan dengan sertifikat hasil analisis yang diterbitkan oleh laboratorium pengujian yang terakreditasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Informasi tentang kandungan DHA dan ARA hanya dapat dicantumkan dalam label pada bagian Informasi Nilai Gizi.

Pasal 7

Pelaku Usaha dilarang:
a. menambahkan Lutein, Sphingomyelin, dan Gangliosida pada Formula Bayi dan Formula Lanjutan; dan/atau
b. mencantumkan dan mengiklankan klaim gizi dan klaim kesehatan tentang DHA dan ARA pada Formula Bayi dan Formula Lanjutan;

Pasal 8

(1) Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan ini dapat dikenai tindakan administratif.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa:
a. peringatan secara tertulis;
b. larangan mengedarkan untuk sementara waktu;
c. pemusnahan pangan jika terbukti membahayakan kesehatan dan jiwa manusia;
d. penghentian produksi untuk sementara waktu; dan/atau
e. pencabutan izin produksi atau izin usaha.
(3) Pemberian tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan oleh pejabat penerbit izin produksi, izin usaha, atau persetujuan pendaftaran yang bersangkutan sesuai dengan bidang tugas dan kewenangan masing-masing.
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tindakan administratif berupa pencabutan izin produksi atau izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e hanya dapat dilakukan oleh pejabat penerbit izin produksi atau izin usaha.

Pasal 9

Dalam waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan ini berlaku, Pangan Olahan yang telah beredar harus disesuaikan dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan ini.

Pasal 10

Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.1.52.3572 Tahun 2008 tentang Penambahan Zat Gizi dan Non Gizi Dalam Produk Pangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 18 November 2011 KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA, KUSTANTINAH Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 12 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDDIN www.djpp.kemenkumham.go.id