Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor hk-04-1-21-11-10-10750 Tahun 2010 tentang PENERAPAN LAYANAN PENGADAAN BARANG/DAN JASA SECARA ELEKTRONIKA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

PERBAN No. hk-04-1-21-11-10-10750 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik atau electronic government procurement, yang selanjutnya disebut e-procurement adalah proses pengadaan barang/jasa pemerintah, yang pelaksanaannya dilakukan secara elektronik yang berbasis web/internet dengan memanfaatkan fasilitas teknologi informasi dan komunikasi, melalui pelelangan umum secara elektronik.
2. Layanan Pengadaan Secara Elektronik, yang selanjutnya disingkat LPSE adalah unit pelaksana yang memfasilitasi Unit Layanan Pengadaan/panitia pengadaan pada proses pengadaan barang/jasa di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan secara elektronik.
3. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah selanjutnya disingkat LKPP adalah lembaga pemerintah yang mempunyai tugas untuk melakukan pengembangan kebijakan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah;
4. Direktorat e-Procurement LKPP adalah adalah suatu Direktorat dalam naungan Deputi Monev dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP yang bertugas melakukan koordinasi, pembinaan, pengawasan dan pengembangan sistem pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik.
5. Sistem Pengadaan Secara Elektronik, yang selanjutnya disingkat SPSE adalah sistem yang meliputi aplikasi dan database untuk digunakan pada penerapan e-procurement.
6. Pejabat Pembuat Komitmen, yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diangkat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran sebagai pemilik pekerjaan, yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
7. Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Badan Pengawas Obat dan Makanan.

8. Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran untuk menggunakan anggaran Badan Pengawas Obat dan Makanan.
9. Unit Layanan Pengadaan, yang selanjutnya disingkat ULP adalah unit yang terdiri dari pegawai-pegawai yang telah memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah, yang dibentuk oleh Pengguna Anggaran yang bertugas secara khusus untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
10. Panitia Pengadaan adalah tim yang diangkat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa.
11. Pejabat Pengadaan adalah pejabat yang diangkat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pemilihan/penunjukan penyedia barang/jasa.
12. Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang kegiatan usahanya menyediakan barang/layanan jasa dan telah terdaftar dalam SPSE pada pusat- pusat layanan.
13. Pengguna adalah semua pihak yang menggunakan layanan e-procurement.
14. User ID adalah nama atau pengenal unik sebagai identitas diri dari Pengguna yang digunakan untuk beroperasi didalam SPSE.
15. Password adalah kumpulan karakter atau string yang digunakan oleh Pengguna untuk memverifikasi User ID kepada SPSE.

Pasal 2

(1) Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar untuk penerapan e-procurement di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
(2) Tujuan Peraturan ini untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi, dan persaingan sehat, serta akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan ini meliputi pelaksanaan e-procurement di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Pasal 4

(1) Semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan e-procurement di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan wajib:
a. mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah;
b. menjaga kerahasiaan dan mencegah penyalahgunaan kode akses yang terdiri atas user ID dan password; dan
c. menjaga kerahasiaan dan mencegah penyalahgunaan data dan informasi elektronik yang tidak diperuntukkan bagi umum.

(2) Semua pihak dilarang:
a. mengganggu dan/atau merusak sistem layanan e-procurement; dan
b. mencuri informasi, memanipulasi data dan/atau berbuat curang dalam sistem layanan e- procurement.

Pasal 5

(1) Para pihak yang terlibat dalam pengadaan secara elektronik, terdiri atas:
a. Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK );
b. ULP/PanitiaPengadaan/Pejabat Pengadaan;
c. Penyedia Barang/Jasa; dan
d. LPSE.
(2) Para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c adalah para pihak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Pasal 6

(1) LPSE bertugas mengelola SPSE di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
(2) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) LPSE mempunyai fungsi:
a. penyusunan program kegiatan pengelolaan e-procurement di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan;
b. pelaksanaan pelatihan/training kepada Panitia/Pejabat Pengadaan/ULP dan Penyedia Barang/Jasa untuk menguasai SPSE;
c. pelaksanaan pelayanan kepada Panitia/Pejabat Pengadaan/ULP dan Penyedia Barang/Jasa di masing-masing wilayah kerjanya;
d. sebagai media penyedia informasi dan konsultasi (helpdesk) yang melayani Panitia/Pejabat Pengadaan/ULP dan Penyedia Barang/Jasa yang berkaitan dengan SPSE;
e. sebagai penyedia data dan informasi yang berkaitan dengan proses pengadaan barang/jasa yang telah dilakukan oleh Pengguna untuk kepentingan proses audit, monitoring dan evaluasi;
f. pelaksanaan ketatausahaan LPSE;
g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
h. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e diperuntukan untuk kegiatan pengawasan/audit yang dilaksanakan oleh instansi yang berwenang untuk itu dan instansi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Susunan Organisasi LPSE terdiri atas:
a. Pengarah;
b. Kepala;
c. Ketua Pelaksana;
d. Sekretariat;
e. Bidang Administrasi Sistem Informasi;
f. Bidang Registrasi dan Verifikasi;
g. Bidang Layanan Pengguna; dan
h. Bidang Pelatihan dan Sosialisasi.
(2) Personel LPSE harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki integritas moral, disiplin, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
b. memahami keseluruhan pekerjaan yang akan diadakan;
c. memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas pengelola LPSE yang bersangkutan; dan
d. memahami prosedur sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik.
(3) Tugas dan fungsi organ LPSE sebagaimana dimaksud ayat (1), akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Pasal 8

(1) Pelaksanaan e-Procurement menggunakan metode yang tersedia dalam SPSE yang dikelola oleh LPSE.
(2) Tata cara e-Procurement dilaksanakan sesuai dengan alur kerja SPSE dan buku manual yang diterbitkan oleh LKPP.

Pasal 9

Semua data dan informasi paket pengadaan yang disimpan LPSE dihubungkan ke pusat informasi pengadaan barang/jasa nasional yang disupervisi oleh LKPP.

Pasal 10

Semua biaya yang timbul dalam rangka pengelolaan LPSE dibebankan kepada Daftar Isian Pengeluaran Anggaran (DIPA) Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Pasal 11

(1) Masyarakat dan/atau penyedia barang/jasa dapat melakukan pengaduan mengenai pelaksanaan e-procurement melalui fasilitas yang tersedia dalam SPSE.
(2) LPSE dapat meneruskan laporan pengaduan dari masyarakat dan/atau penyedia barang/jasa kepada Pengarah LPSE dan Direktorat e-Procurement LKPP.

Pasal 12

(1) LPSE wajib memberi laporan kepada pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, dan PPK, jika ditemukan penyimpangan atas pelaksanaan e-procurement.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga disampaikan sebagai tembusan kepada Inspektur.

Pasal 13

Dengan berlakunya Peraturan ini, dalam Tahun Anggaran 2011 :
(a) Seluruh atau sebagian pengadaan barang/jasa di semua unit kerja di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dilaksanakan melalui pelelangan umum harus menerapkan e-procurement;
(b) Pengadaan barang/jasa untuk paket pekerjaan yang dibiayai dari dana rupiah murni dengan nilai di atas Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) harus menerapkan e-procurement.

Pasal 14

Dalam hal LPSE belum tersedia untuk pelaksanaan e-procurement sebagaimana diatur dalam Peraturan ini, pengadaan barang/jasa dapat dilakukan secara manual.

Pasal 15

(1) LPSE dikoordinasikan oleh Biro Perencanaan dan Keuangan.
(2) Biro Perencanaan dan Keuangan selaku koordinator LPSE bekerja sama dengan Pusat Informasi Obat dan Makanan dapat mengajukan saran perubahan-perubahan yang diperlukan untuk penyempurnaan prosedur dan sistem LPSE kepada LPSE Nasional.

Pasal 16

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 November 2010 KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA,

KUSTANTINAH

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 654