Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor kep-01 Tahun 2012 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN KANTOR PUSAT BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

PERBAN No. kep-01 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

MENETAPKAN Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kantor Pusat Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana tercantum pada Lampiran I sampai dengan Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 2

(1) Rincian tugas pada Sekretariat Utama, Deputi Bidang Meteorologi, Deputi Bidang Klimatologi, Deputi Bidang Geofisika, Deputi Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, dan Jaringan Komunikasi serta Inspektorat merupakan penjabaran tugas yang dilaksanakan pada tingkat eselon IV. (2) Rincian tugas pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan serta Pusat Penelitian dan Pengembangan merupakan penjabaran tugas yang dilaksanakan pada tingkat eselon III dan eselon IV untuk urusan ketatausahaan.

Pasal 3

Rincian tugas Jabatan Fungsional Widyaiswara, Jabatan Fungsional Auditor, Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika serta Jabatan Fungsional lainnya ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Februari 2012 KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA, SRI WORO B. HARIJONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN