Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan :
1. Sistem Pengendalian Intern yang selanjutnya disingkat SPI adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, kehandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
2. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat SPIP adalah sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh terhadap proses perancangan dan pelaksanaan kebijakan serta perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan anggaran di lingkungan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika.
3. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
4. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang selanjutnya dalam Peraturan ini disingkat BMKG adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
5. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, yang selanjutnya disingkat BPKP, adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
6. Kepala Badan adalah Kepala BMKG yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
7. Satuan Kerja adalah Sekretariat Utama, Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang), Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat), Inspektorat, Balai Besar Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Wilayah, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, Stasiun Geofisika, Stasiun Pemantau Atmosfer Global, Akademi Meteorologi dan Geofisika, yang merupakan entitas akuntansi sebagai unit akuntansi keuangan dan akuntansi barang yang wajib menyelenggarakan Sistem Akuntansi Instansi.
