Peraturan Badan Nomor kep-03 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan :
1. Sistem Pengendalian Intern yang selanjutnya disingkat SPI adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, kehandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
2. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat SPIP adalah sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh terhadap proses perancangan dan pelaksanaan kebijakan serta perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan anggaran di lingkungan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika.
3. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
4. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang selanjutnya dalam Peraturan ini disingkat BMKG adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
5. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, yang selanjutnya disingkat BPKP, adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
6. Kepala Badan adalah Kepala BMKG yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
7. Satuan Kerja adalah Sekretariat Utama, Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang), Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat), Inspektorat, Balai Besar Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Wilayah, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, Stasiun Geofisika, Stasiun Pemantau Atmosfer Global, Akademi Meteorologi dan Geofisika, yang merupakan entitas akuntansi sebagai unit akuntansi keuangan dan akuntansi barang yang wajib menyelenggarakan Sistem Akuntansi Instansi.
Pasal 2
(1) Kepala Badan melakukan pengendalian intern atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan pada BMKG untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
(2) Pengendalian intern atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan berpedoman pada SPIP sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan peraturan pelaksanaannya.
Pasal 3
(1) Masing-masing Satuan Kerja di lingkungan BMKG wajib menerapkan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), yang meliputi unsur:
a. lingkungan pengendalian;
b. penilaian risiko;
c. kegiatan pengendalian;
d. informasi dan komunikasi; dan
e. pemantauan pengendalian intern.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Uraian dan pengaturan unsur SPIP sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
(3) Penerapan unsur SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilaksanakan menyatu dan menjadi bagian integral dari kegiatan di lingkungan BMKG.
Pasal 4
(1) Penyelenggaraan SPIP di lingkungan BMKG dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
(2) Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan Pedoman Penyelenggaraan SPIP yang ditetapkan oleh Kepala BPKP sebagai pembina penyelenggaraan SPIP.
Pasal 5
Pimpinan Satuan Kerja di lingkungan BMKG bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan SPIP di lingkungan satuan kerjanya.
Pasal 6
(1) Dalam penyelenggaraan SPIP dibentuk Satuan Tugas Penyelenggara SPIP BMKG yang diketuai oleh Sekretaris Utama.
(2) Tugas dan keanggotaan Satuan Tugas Penyelenggara SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
(3) Satuan Tugas Penyelenggara SPIP didukung oleh Satuan Tugas Penyelenggara pada tiap-tiap Satuan Kerja.
(4) Satuan Tugas Penyelenggara pada Satuan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diketuai oleh:
a. Kepala Biro umum untuk Sekretariat Utama;
b. Kepala Bagian Tata Usaha untuk Balai Besar Meteorologi dan Geofisika Wilayah;
c. Kepala Sub Bagian Tata Usaha untuk Pusdiklat/ Puslitbang/Inspektorat/Stasiun Pemantau Atmosfer Global/Akademi Meteorologi dan Geofisika/Stasiun Meteorologi Kelas I dan II/Stasiun Klimatologi Kelas I dan Kelas II/Stasiun Geofisika Kelas I dan Kelas II;dan
d. Pejabat yang menangani Tata Usaha untuk Stasiun Meteorologi Kelas III dan Kelas IV/Stasiun Klimatologi Kelas III dan Kelas IV/Stasiun Geofisika Kelas III dan Kelas IV.
(5) Tugas dan keanggotaan Satuan Tugas Penyelenggara SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dengan ditetapkan dengan keputusan pimpinan Satuan Kerja.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 7
Untuk memperkuat penylenggaraan SPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dilakukan Pengawasan Intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi serta akuntabilitas keuangan Negara di lingkungan BMKG.
Pasal 8
(1) Pengawasan intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan oleh Inspektorat BMKG.
(2) Inspektorat BMKG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengawasan intern melalui:
a. audit;
b. reviu;
c. evaluasi;
d. pemantauan; dan
e. kegiatan pengawasan lainnya.
Pasal 9
Inspektorat BMKG melakukan Pengawasan Intern terhadap kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Satuan Kerja yang didanai dengan APBN dan sumber lainnya sesuai peraturan perundang- undangan.
Pasal 10
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan SPIP, BMKG berkoordinasi, bekerjasama, dan bersinergi dengan BPKP selaku Instansi Pembina Penyelenggaraan SPIP.
(2) Untuk efektifitas penyelenggaraan SPIP, Satuan Tugas Pelaksana SPIP dapat berkoordinasi, bekerja sama, dan bersinergi dengan BPKP selaku Instansi Pembinaan Penyelenggaraan SPIP melalui Inspektorat BMKG.
Pasal 11
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Badan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 10 November 2011 KEPALA BADAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA REPUBLIK INDONESIA SRI WORO B. HARIJONO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 11 November 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
