Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor kep-04 Tahun 2012 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL SEBAGAI PELAKSANA TUGAS DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

PERBAN No. kep-04 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan : 1. Pelaksana Tugas yang selanjutnya disebut Plt adalah pejabat yang diangkat untuk melaksanakan tugas, karena pejabat definitif yang bersangkutan berhalangan tetap sehingga menyebabkan jabatan tersebut menjadi lowong. 2. Kepala Badan adalah Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. 3. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. 4. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Meteorologi,Klimatologi, dan Geofisika.

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil sebagai Pelaksana Tugas di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika meliputi tata cara pengangkatan pelaksana tugas.

Pasal 3

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil sebagai Pelaksana Tugas di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika bertujuan sebagai pedoman bagi pejabat yang berwenang dalam MENETAPKAN PNS sebagai pelaksana tugas jabatan struktural di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Pasal 4

(1) Pejabat struktural yang dalam keadaan tertentu berhalangan tetap dan belum ditunjuk pejabat definitif sebagai penggantinya, maka Pejabat Pembina Kepegawaian, mengeluarkan Surat Perintah Pengangkatan PNS sebagai Plt. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi: a. meninggal dunia; b. pensiun; c. dimutasikan; d. dipromosikan; atau e. tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan. (3) Syarat untuk dapat diangkat sebagai Plt, meliputi: a. paling rendah menduduki pangkat satu tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan; b. memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan; c. memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan dan semua unsur penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan d. memperhatikan senioritas dalam kepangkatan, usia, pendidikan dan pelatihan serta pengalaman berdasarkan pola karier.

Pasal 5

(1) PNS diangkat sebagai Plt berdasarkan surat perintah. (2) Surat perintah pengangkatan PNS sebagai Plt sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh: a. Kepala Badan, untuk Plt pejabat eselon I; b. Sekretaris Utama, untuk Plt pejabat eselon II dan pejabat eselon III; dan c. Kepala Biro yang mempunyai tugas dan fungsi dibidang kepegawaian untuk Plt pejabat eselon IV dan pejabat eselon V.

Pasal 6

PNS yang diangkat sebagai Plt tidak perlu dilantik dan diambil sumpah.

Pasal 7

(1) PNS yang diangkat sebagai Plt tidak diberikan tunjangan jabatan struktural. (2) Plt dapat ditunjuk dan diangkat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). (3) Plt dapat menunjuk Pelaksana Harian (Plh) dalam melaksanakan kewajibannya.

Pasal 8

(1) PNS yang telah menduduki jabatan struktural secara definitif dapat diangkat sebagai Plt. (2) Pengangkatan PNS sebagai Plt sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat menyebabkan yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan definitifnya dan tunjangan tetap dibayar sesuai dengan jabatan definitif PNS terkait. (3) PNS yang telah menduduki jabatan struktural secara definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diangkat sebagai Plt dengan ketentuan sebagai berikut: a. diangkat sebagai Plt dengan tingkat eselon sama dengan tingkat eselon dari jabatan struktural definitif PNS yang terkait; atau b. diangkat sebagai Plt dengan tingkat eselon 1 (satu) tingkat lebih tinggi dari tingkat eselon jabatan struktural PNS terkait.

Pasal 9

PNS yang tidak menduduki jabatan struktural hanya dapat diangkat sebagai Plt dalam jabatan struktural eselon IV atau eselon V.

Pasal 10

(1) PNS yang diangkat sebagai Plt tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau MENETAPKAN keputusan yang mengikat. (2) Pengambilan keputusan mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh atasan langsung dari jabatan yang di Pltkan.

Pasal 11

Pengusulan pejabat sebagai Plt dilakukan sesuai dengan ketentuan berikut: a. untuk Plt eselon II, maka Pejabat eselon I mengusulkan pejabat eselon II lainnya di lingkungan pejabat eselon I yang mengusulkan atau pejabat Eselon III di lingkungan unit kerja eselon II terkait; b. untuk Plt eselon III, maka Pejabat eselon II mengusulkan pejabat eselon III lainnya di lingkungan pejabat eselon II yang mengusulkan atau pejabat eselon IV di lingkungan unit kerja eselon III terkait; c. untuk Plt eselon IV, maka Pejabat eselon III mengusulkan pejabat eselon IV lainnya di lingkungan pejabat eselon III yang mengusulkan atau staf yang dianggap cakap dan mampu di lingkungan unit kerja eselon IV terkait; dan d. untuk Plt Eselon V, maka Pejabat Eselon IV mengusulkan pejabat Eselon V lainnya di lingkungan pejabat eselon IV yang mengusulkan atau staf yang dianggap cakap dan mampu di lingkungan unit kerja eselon V terkait.

Pasal 12

Untuk kepentingan Dinas, penunjukan Plt, dapat dilakukan secara langsung oleh Kepala Badan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

Pasal 13

(1) Surat perintah sebagai pelaksana tugas harus dibuat dan disusun sesuai dengan sebagaimana contoh surat perintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini. (2) Penunjukan Plt dilakukan sesuai dengan Kewenangan Pejabat Yang Mengangkat Pelaksana Tugas di Lingkungan BMKG sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.

Pasal 14

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juni 2012 KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA, SRI WORO B. HARIJONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Juni 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN